STUDI
AL-HADIS
AL-JARH WA AL-TA’DIL

DI
SUSUN
NAMA : MAKIN KOTA BARU
JURUSAN : HI
DOSEN PEMBIMBING
DR.AAN SOFYAN M.Ag
PROGRAM
PASCASARJANA S2
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) BENGKULU
PROGRAM
STUDI HUKUM ISLAM
JURUSAN
AL-AKHWAL AL SYAHSYIYYAH
2013/2014
AL-JARH WA AL-TA’DIL
A.
Pengertian
Kata al-jarh adalah bentuk
isim masdar dari kata خرج – يخرج - خرجاyang berarti melukai
atau luka yang mengalirkan darah.[1]
Atau memaki, menista, dan menjelek-jelekan (baik secara berhadapan langsung
maupun dari belakang).[2]
Dalam istilah ilmu hadits,
kata al-jarh berarti terlihatnya sifat pribadi periwayat yang tidak
adil, atau sifat buruk dibidang hafalannya dan kecermatannya, yang menyebabkan
gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Atau sifat seorang rawi yang
dapat mencacatkan keadilan dan kehafalannya. Al-jarh dapat pula
diartikan memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan
pendhaifan riwayatnya atau tidak diterima riwayatnya.
Ilmu al-jarh adalah
ilmu yang mempelajari cacat para perawi seperti pada keadilan dan
kedhabitannya. Para ahli hadits mendefenisikan al-jarh dengan:
الطَّعْنُ فِى رَاوِى الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ يَخِلُّ
بِعَدَالَتِهِ أَوْ ضَبْطِهِ
“kecacatan
pada perawi hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau
kedhabitan perawi”
Lawan dari kata al-jarh adalah at-ta’dil. Kata at-ta’dil adalah
bentuk masdar dari kata تَعْدِيْلٌ – يُعَدِّلُ –
عَدَّلَ yang berarti mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki
oleh seseorang. Artinya, membersihkan dan mensucikan perawi dan menetapkan
bahwa ia adil dan dhabit.
Ajjaj al-Khatib, seorang ahli
hadits kontemporer dari suriah mengatakan, bahwa at-ta’dil adalah orang
yang tidak tampak padanya sifat-sifat yang dapat merusak agama dan perangainya,
sehingga berita dan kesaksiannya dapat diterima sebagai suatu kebenaran.[3]
Hasbi Ash Shiddieqy mendefenisikannya, sebagai berikut:
وَصْفُ
الرَّاوِي بِصِفَاتٍ تُوْحِبُ عَدَالَتُهُ الَّتِى هِيَ مِدَارُ الْقَبُوْلِ
لِرِوَايَتِهِ
“mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat yang dengan karenanya orang
memandangnya adi, yang menjadi puncak penerimaan riwayatnya”.
Adilnya rawi terlihat pada
pengamalan dan ketekunannya dalam menunaikan ajaran agama, terhindar dari
perbuatan terlarang dan keji, memprioritaskan kebenaran serta memelihara
ucapannya dari hal-hal yang merusakkan agama dan kepribadiannya.
Atas dasar tersebut, maka ilmu
al-jarh wa at-ta’dil bisa diartikan sebagai ilmu yang menerangkan
tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang
penta’dilannya (memandang lurus perangai) para perawi dengan memakai kata-kata
yang khusus untuk menerima atau menolak riwayat mereka.[4]
Ali Mustafa Yaqub mendefenisikannya dengan ilmu yang mengupas karakteristik
masing-masing rawi, apakah ia seorang yang bertaqwa, jujur, kuat ingatannya,
dan sebagainya, atau ia seorang yang suka berbuat maksiat, pelupa, pendusta,
dan sebagainya.
Abd al-Maujuf mendefenisikan
ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah: ilmu yang menerangkan tentang cacat
yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil
para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat
kata-kata itu.[5]
Dengan demikian, maka ilmu al-jarh
wa at-ta’dil adalah ilmu yang membahas hal ihwal rawi dengan menyoroti
kesalehan dan kejelekannya, sehingga dengan demikian periwayatannya dapat
diterima atau ditolak.
Al-Ghazali dan an-Nawawi, sebagaimana
dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan, bahwa tajrih termasuk kategori
umpat yang dibolehkan untuk tujuan kemaslahatan. Mengumpat orang (tajrih)
dibolehkan baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal karena ada kepentingan
agama yang harus dicapai dengan mengumpat itu.[6]
Mengumpat (tajrih) yang
dibolehkan ada enam macam, yaitu:
1.
Karena
teraniaya. Boleh bagi seseorang yang teraniaya mengatakan kepada hakim bahwa
dia telah dizalimi oleh seseorang dengan tindakannya begini-begini.
2.
Meminta
pertolongan untuk membasmi kemungkaran. Seseorang boleh mengatakan kepada
penguasa atau kepada yang dapat membasmi kemungkaran bahwa seseorang telah
berbuat jahat, maka tegurlah dia.
3.
Untuk
meminta Fatwa. Seorang mustafti boleh mengatakan kepada seorang mufti
bahwa ia telah dizalimi. Maka dia boleh menceritakan bagaimana jalan
melepaskan diri dan kezaliman itu.
4.
Untuk
menghidarkan manusia dari kejahatan orang yang jahat. Dalam hal ini, mencela
diri saksi di depan hakim atau mencela para perawi hadits yang memang patut
dicela. Tindakan ini boleh hukumnya dengan ijma’ ulama, bahkan ada yang
mengatakan hukumnya wajib.
5.
Orang
yang dijarah itu orang yang terang-terangan berbuat bid’ah, maka boleh
disebut secara terang-terangan bid’ah yang dianut dan maksiat-maksiat yang
dilakukannya.
6.
Untuk
memperkenalkan pribadi yang sebenarnya. Apabila seseorang terkenal dengan suatu
sifat yang menunjuk kepada suatu keaiban, seperti si tuli, maka kita boleh
mengatakan “si A yang tuli” dengan maksud menerangkan keadaan orang itu dan bukan
dengan maksud menjelekkannya.[7]
B. Sejarah dan Perkembangannya
Pertumbuhan ilmu jarh wa ta’dil seiring dengan tumbuhnya
periwayatan hadits. Namun perkembangannya yang lebih nyata adalah sejak
terjadinya al-fitnah al-kubra atau pembunuhan terhadap khalifah Utsman
bin Affan pada tahun 36 H. Pada waktu itu, kaum muslim telah terkotak-kotak
kedalam berbagai kelompok yang masing-masing mereka merasa memiliki legitimasi
atas tindakan yang mereka lakukan apabila mengutip hadits-hadits Rasulullah
SAW. Jika tidak ditemukan, mereka kemudian membuat hadits-hadits palsu. Sejak
itulah para ulama hadits menyeleksi hadits-hadits Rasulullah SAW, tidak hanya
dari segi matan atau materinya saja tetapi mereka juga melakukan kritik
terhadap sanad serta para perawi yang menyampaikan hadits tersebut. Diantara
sahabat yang pernah membicarakan masalah ini adalah Ibnu Abbas (68 H), Ubaidah
Ibn Shamit (34 H), dan Anas bin Malik (39 H).
Apa yang dilakukan oleh para
sahabat terus berlanjut pada masa tabi’in dan atba’ut tabi’in serta
masa-masa sesudah itu untuk memperbincangkan kredibilitas serta akuntabilitas
perawi-perawi hadits. Diantara para tabi’in yang membahas jarh wa ta’dil adalah
Asy-Sya’bi (103 H), Ibnu Sirrin (110 H), dan Sa’id bin al-Musayyab (94 H).
Ulama-ulama jarh wa ta’dil menerangkan kejelekan para perawi, walaupun
para rawi itu ayahnya, anaknya, ataupun saudaranya sendiri. Mereka berbuat
demikian, semata-mata untuk memelihara agama dan mengharapkan ridha dari Allah
SWT. Syu’bah ibn al-Hajjaj (82 H-160 H ), pernah ditanyakan tentang hadits
Hakim bin Zubair. Syu’bah menjawab: “saya takut kepada neraka”. Hal yang sama
pernah dilakukan kepada Ali ibn al-Madini (161 H-234 H) tentang ayahnya
sendiri. Ali ibn al-Madini menjawab, “Tanyakanlah tentang hal itu kepada orang
lain”. Kemudian orang yang bertanya itu mengulangi lagi pertanyaannya. Kemudian
Ali berkata: “ayahku adalah seorang yang lemah dalam bidang hadits”.[8]
Para ahli hadits sangat
berhati-hati dalam memperkatakan keadaan para rawi hadits. Mereka mengetahui
apa yang harus dipuji dan apa yang harus dicela. Mereka melakukan ini hanyalah
untuk menerangkan kebenaran dengan rasa penuh tanggung jawab.
Ilmu jarh wa ta’dil yang
embrionya telah ada sejak zaman sahabat, telah berkembang sejalan dengan
perkembangan periwayatan hadits dalam Islam. Beberapa ulama bekerja
mengembangkan dan menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah, serta
membuat berbagai metode penelitian sanad dan matan hadits, untuk
“menyelamatkan” hadits Nabi dari “noda-noda” yang merusak dan menyesatkan.[9]
Demikianlah sesungguhnya jarh
wa ta’dil adalah kewajiban syar’I yang harus dilakukan. Investigasi
terhadap para perawi dan keadilan mereka bertujuan untuk mengetahui apakah rawi
itu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti, pada
hadits, tidak sering dan tidak peragu. Semua ini merupakan suatu keniscayaan.
Kealpaan terhadap kondisi tersebut akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah
SAW.[10]
Jarh dan ta’dil tidak
dimaksudkan untuk memojokkan seorang rawi, melainkan untuk menjaga kemurnian
dan otentisitas agama Islam dari campur tangan pendusta. Maka hal itu
wajar-wajar saja, bahkan merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan. Sebab
tanpa ilmu ini tidak mungkin dapat dibedakan mana hadits yang otentik dan mana
hadits yang palsu.
Pada abad ke-2 H, ilmu jarh
wa ta’dil mengalami perkembangan pesat dengan banyaknya aktivitas para ahli
hadits untuk mentajrih dan menta’dil para perawi. Diantara ulama
yang memberikan perhatian pada masalah ini adalah Yahya bin Sa’ad al-Qathtan
(189 H), Abdurrahman bin Mahdi (198 H), Yazim bin Harun (189 H), Abu Daud
at-Thayalisi (240 H), dan Abdurrazaq bin Humam (211 H).[11]
Perkembangan ilmu jarh wa
ta’dil mencapai puncaknya pada abad ke-3 H. Pada masa ini muncul
tokoh-tokoh besar dalam ilmu jarh wa ta’dil, seperti Yahya bin Ma’in
(w.230 H), Ali bin Madini (w.234 H), Abu Bakar bin Abi Syaihab (w.235 H), dan
Ishaq bin Rahawaih (w. 237 H). Ulama-ulama lainnya adalah ad-Darimi (w. 255 H),
al-Bukhari (w.256 H), Muslim (w. 261 H), al-Ajali (w.261 H), Abu Zur’ah (w.264
H), Abu Daud (w.257 H), Abu Hatim al-Razi (w.277 H), Baqi ibn Makhlad (w. 276
H), dan Abu Zur’ah ad-Dimasqy (w.281 H).[12]
Karya-karya besar dalam ilmu jarh
wa ta’dil diantaranya, yaitu:
1.
Ma’rifatur
rijal, karya Yahya Ibni Ma’in, merupakan kitab pertama yang sampai pada kita,
juz I buku tersebut berupa manuskrip ( tulisan tangan) berada di Darul Kutub
Adh-Dhahiriyah.
2.
Ad-Dhu’afa’,
karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhpri . Dicetak di Hindia tahun 320
3.
At-Tsiqat,
karya Abu Hatim bin Hibban Al-Busty (wafat tahun 304 H). Ingat bahwa beliau ini
sangat muda menta’dil rawi jadi hati-hati atas pendapatnya. Naskah asli kitab
ini ditemukan di Darul Kutub Al-Mishriyah dengan tidak lengkap.
4.
Al-jarhu wa ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi
Hatim Ar-Razy (240-326 H), kitab ini merupakan kitab yang terbesar dan
mempunyai banyak faidah bagi kita. Terdiri dari 4 jilid yang memuat 18.055
rawi, sering di setak berkali-kali dan terakhir dicetak di India pada tahun
1373 H menjadi 9 jilid, 1 jilid I dijadikan mukaddimah dan jilid yang lainya
dijadikan 2.
5. Mizanul I’tidad, karya Imam Syamsuddin Muhammad Ad-Dzahabi (673-748), terdi dari 3 jilid, sudah dicetak berkali-kali dan terakhir dicetak di Mesir tahun 1325 H mencakup 10.907oran rijalus sanad.6. Lisanul Mizan, karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany (773-852 H) memuat 14.343 rijalus sanad, dicetak di India pada th 1329-1331 dalam 6 jilid.
5. Mizanul I’tidad, karya Imam Syamsuddin Muhammad Ad-Dzahabi (673-748), terdi dari 3 jilid, sudah dicetak berkali-kali dan terakhir dicetak di Mesir tahun 1325 H mencakup 10.907oran rijalus sanad.6. Lisanul Mizan, karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany (773-852 H) memuat 14.343 rijalus sanad, dicetak di India pada th 1329-1331 dalam 6 jilid.
C. Faidah
Ilmu Jarh wa Ta’dil
Faedah mengetahui ilmu Jarh wa Ta’dil ialah untuk menetapkan apakah
periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali.
Apabilah seorang rawi sudah di tarjih sebagai rawi yang cacat maka
periwayatanya ditolak dan apabilah seorang rawi dita’dil sebagi orang yang adil
maka periwayatanya diterima, selama memenuhi syarat-syarat yang lain untuk
menerima hadits dipenuhi.Cacat (keaiban) rawi itu banyak. Akan tetapi umumnya
berkisar pada 5 macam,yaitu:
1.
Bid’ah
(melakukan tindakan tercela,
diluar ketentuan Syara’) Rawi yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong
orang-orang yang di anggap kafir dan adakalanya tergolong orang yang difasikan.
Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah yang mempercayai bahwa
Tuhan itu menyusup (bersatu) pada sayyidina ‘Ali dan pada imam-imam yang lain ,
dan mempercayai bahwa Ali akan kembali lagi ke dunia sebelum hari kiamat.
Sedangkan orang-orang yang dianggap fasiq ialah orang yang mempunyai I’tikad bertentangan dengan dasar syari’at.
Sedangkan orang-orang yang dianggap fasiq ialah orang yang mempunyai I’tikad bertentangan dengan dasar syari’at.
2.
Mukhalafah
(meriwayatkan hadits yang
berbeda dengan periwayatan rawi yang lebih tsiqah).
Apabila rawi yang bagus ingatannya dan jujur meriwayatkan suatu hadits yang berlawanan maknanya dengan orang yang lebih kuat ingatannya atau berlawanan dengan kebanyakan orang, yang kedua periwayatan tersebut tidak dapat disatukan/digabungkan maknanya. Periwayatan demikian disebut "Syadz", dan kalau perlawanan itu berkesangatan atau rawinya lemah sekali hapalannya, periwayatannya disebut "Munkar".
Apabila rawi yang bagus ingatannya dan jujur meriwayatkan suatu hadits yang berlawanan maknanya dengan orang yang lebih kuat ingatannya atau berlawanan dengan kebanyakan orang, yang kedua periwayatan tersebut tidak dapat disatukan/digabungkan maknanya. Periwayatan demikian disebut "Syadz", dan kalau perlawanan itu berkesangatan atau rawinya lemah sekali hapalannya, periwayatannya disebut "Munkar".
3.
Ghalath
(banyak kekeliruan dalam periwayatannya) Ghalath (slaah) itu kadang-kadnag
banyak dan kadang-kadnag sedikit. Seorang rawi yang disifati banyak kesalahan
dalam riwayatanya maka hendaknya diadakan peninjauan kembali terhadap
hadits-hadits yang telah diriwayatkannya, akan tetapi jika periwayatnya tadi
juga terdapat dalam periwatan rawi yang disifati dengan ghalath, maka haditsnya
tsb dapat di pakai melalui sanad hadits kedua ini tapi apabila tidak ada maka
haditsnya di tawaqufkan.
4.
Jahalatul
hal (tidak dikenal identitasnya) Jahalatul hal merupakan pantangan untuk
diterimanya haditsnya, selama belum jelas identitas rawinya. Apabila sebagian
orang telah mengenal identitasnya dengan baik, kemudian ada yang
mengingkarinya, dalam hal ini didahulukan penetapan orang yang telah
mengenalnya, sebab tentu ia lebih tahu dari orang yang mengingkarinya.
5.
Da’wal
inqitha’ (diduga keras sanadnya terputus) Misalnya menuduh rawi men-tadlis-kan
atau meng-irsal-kan suatu hadits.
D. Cara
untuk mengetahui keadilan dan kecacatan rawi dan masalah-masalahnya
Keadilan seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan berikut:
a. Bi-Syuhrah, karena kepopulerannya di kalangan ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil. Seperti: Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Asy-Syafi’I, Ahmad dan lain sebagainya. Mereka yang sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan keadilannya.
b. [b]Pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil, yang semula rawi yang dita'dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil. Begitupun kebalikannya dengan jarh.
E. Syarat-syarat
bagi penta’dil (mu’addil) dan pentarjih (jarih)
a) Berilmu pengetahuan
b) Takwa
c) Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat,
doea kecil, dan makruhat)
d) Jujur
d) Jujur
e) Menjauhi fanatik glongan
f) Mengetahui sebab-sebab menta’dil dan dan mentajrih. (Mufassar)
Jumlah orang yang di pandang cukup untuk menta’dil dan mentarjih
rawi-rawi
Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat:
Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat:
a) Pedapat fuqoha’ Madinah minimal 2 orang baik dalam syahadah
maupun riwayah
b) Cukup 1 orang dalam riwayah dan bukan dalam soal syahadah, sebab bilangan tidak menjajadi syarat dalam penerimaan hadits.
b) Cukup 1 orang dalam riwayah dan bukan dalam soal syahadah, sebab bilangan tidak menjajadi syarat dalam penerimaan hadits.
c) Cukup 1 orang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal
syahadah.
Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Apabila terjadi pertentangan antara jarh dan ta'dil pada seraong
rawi, dimana sebagian ulama’ menta’dil dan sebagian yang lain mentakhrij maka
dalam hal ini terdapat ada 4 pendapat:
1.
Jarhi
harus didahulukan secara mutlak walau jumlah mu’addil lebih banyak dari pada
jarhnya.Sebab bagi rajih tentu lebih mengetahui tentang sisi batin dari rawi
daripada mu’addil. Pendapat ini dianut oleh Jumhur 'ulama.
2.
Ta’dil harus didahulukan dari jarh Karena
jarih bisa salah dalam mencacatkan rawi apalagi kalau ada rasa benci maka pasti
sebab pentarjihanya bersifat subyektif berbeda dengan mu’addil dalam menilai
rawi mereka lebih mendahulukan kelogisan atau obyektif.
3. Bila jumlah mu’addilnya lebih banyak dari rajih maka didahulukan ta’dil
Karena jumlah yang banyak memperkuat kedudukan mereka.
4. Masih tetap dalam pertentangan selama belum ditentukan yang
menjarhnya.
Pengarang at-Taqrib mengemukakan sebab timbulnya khilaf ini ialah jika jumlah mu'adiil lebih banyak dari jarih, tetapi kalau jumlahnya seimbang atau lebih sedikit antara mu'addil dan jarih, maka didaulukan jarh, dan ini merupaka putusan 'ijma.
Tingkatan lafadz dari yang terkuat untuk menta’dil rawi
Pengarang at-Taqrib mengemukakan sebab timbulnya khilaf ini ialah jika jumlah mu'adiil lebih banyak dari jarih, tetapi kalau jumlahnya seimbang atau lebih sedikit antara mu'addil dan jarih, maka didaulukan jarh, dan ini merupaka putusan 'ijma.
Tingkatan lafadz dari yang terkuat untuk menta’dil rawi
Ibnu Hajar menyusun ke dalam 6 tingkatan, yaitu
1)
Berbentuk
af’alut tafdhil atau ungkapan lain yang setara maknanya dengan af’alut tafdhil.
Contoh
أوثقا لناس (Orang yang paling tsiqah)
أوثقا لناس (Orang yang paling tsiqah)
أثبت الناس حفظا وعدالة(orang yang paling mantap
hafalan dan keadilanya)
إليه المنتهي فى الثبت(orang yang paling top keteguhan hati dan lidahnya)
إليه المنتهي فى الثبت(orang yang paling top keteguhan hati dan lidahnya)
ثقة فوقالثقة (orang yang tsiqoh
melebihi orang yang tsiqoh)
2)
Berbentuk
pengulangan lafadz yang sama atau dalam maknanya saja
Contoh:
ثبت ثبت (Orang yang teguh lagi teguh) حجة حجة (orang yang ahli lagi petah lidahnya)
Contoh:
ثبت ثبت (Orang yang teguh lagi teguh) حجة حجة (orang yang ahli lagi petah lidahnya)
3)
ثبةثقة(orangyangteguhlagitsiqah)
حافظ حجة (orang yang hafidz lagi petah lidahnya)
حافظ حجة (orang yang hafidz lagi petah lidahnya)
ضابط متقن (orang yang kuat ingatan lagi meyakinkan
ilmunya )
4)
Menggunakan
Lafadz yang mengandung arti kuat ingatan
Contoh:
ثبت (orang yang teguh hati dan lidah nya)
متقن (orang yang menyakinkan ilmunya)
ثقة (orang yang tsiqoh)
حافظ( orang yang kuat
hafalanya)
حجة(orang yang petah
lidahnya)
KESIMPULAN
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah ilmu yang membahas hal
ihwal rawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga dengan
demikian periwayatannya dapat diterima atau ditolak.
Faedah mengetahui ilmu Jarh wa Ta’dil ialah untuk menetapkan apakah periwayatan
seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabilah
seorang rawi sudah di tarjih sebagai rawi yang cacat maka periwayatanya ditolak
dan apabilah seorang rawi dita’dil sebagi orang yang adil maka periwayatanya
diterima.
Syarat-syarat bagi penta’dil (mu’addil) dan pentarjih (jarih):
a)
Berilmu pengetahuan
b)
Takwa
c)
Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, doea kecil, dan
makruhat)
d)
Jujur
e)
Menjauhi fanatik glongan
f)
Mengetahui sebab-sebab menta’dil dan dan mentajrih.
DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Maujuf, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar
al-Salafiyah, 1988)
Louis Ma’luf, al-munjibfi al-Lughat wa al-A’lam, (Beirut:
Dar al-Fikr, 1987)
Yunus Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya,
1989)
Ismail Syuhudi,
Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema
Insani Press, 1995)
[1]
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya, 1989), h. 86.
[2]
Louis Ma’luf, al-munjibfi al-Lughat wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Fikr,
1987), h.86
[3]
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-hadits, h. 260.
[4]
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, sejarah dan pengantar, h. 155.
[5]
Abd al-Maujuf, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988), h.
17.
[6]
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, op, cit.
[7]
Ibid, h. 329-330
[8]
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, (Jakarta: Penerbit
Bulan Bintang), h. 52.
[9]
Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta:
Gema Insani Press, 1995), h. 52.
[10]
ibid
[11]
Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar, h. 135.
[12]
ibid
