Pages

Sabtu, 04 Januari 2020

STUDI AL-HADIS AL-JARH WA AL-TA’DIL


STUDI AL-HADIS
AL-JARH WA AL-TA’DIL



Description: G:\LOGO IAIN OK OK 2013.jpg
DI SUSUN
NAMA        : MAKIN KOTA BARU
JURUSAN  : HI

     DOSEN PEMBIMBING   
 DR.AAN SOFYAN M.Ag



PROGRAM PASCASARJANA S2
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
PROGRAM STUDI HUKUM ISLAM
JURUSAN AL-AKHWAL AL SYAHSYIYYAH
2013/2014

AL-JARH WA AL-TA’DIL

A.    Pengertian

       Kata al-jarh adalah bentuk isim masdar dari kata  خرج – يخرج - خرجاyang berarti melukai atau luka yang mengalirkan darah.[1] Atau memaki, menista, dan menjelek-jelekan (baik secara berhadapan langsung maupun dari belakang).[2]
       Dalam istilah ilmu hadits, kata al-jarh berarti terlihatnya sifat pribadi periwayat yang tidak adil, atau sifat buruk dibidang hafalannya dan kecermatannya, yang menyebabkan gugurnya atau lemahnya riwayat yang disampaikan. Atau sifat seorang rawi yang dapat mencacatkan keadilan dan kehafalannya. Al-jarh dapat pula diartikan memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan pendhaifan riwayatnya atau tidak diterima riwayatnya.
       Ilmu al-jarh adalah ilmu yang mempelajari cacat para perawi seperti pada keadilan dan kedhabitannya. Para ahli hadits mendefenisikan al-jarh dengan:
الطَّعْنُ فِى رَاوِى الْحَدِيْثِ بِمَا يَسْلُبُ أَوْ يَخِلُّ بِعَدَالَتِهِ أَوْ ضَبْطِهِ
“kecacatan pada perawi hadits disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitan perawi”
       Lawan dari kata al-jarh adalah at-ta’dil. Kata at-ta’dil adalah bentuk masdar dari kata تَعْدِيْلٌ – يُعَدِّلُ – عَدَّلَ  yang berarti mengemukakan sifat-sifat adil yang dimiliki oleh seseorang. Artinya, membersihkan dan mensucikan perawi dan menetapkan bahwa ia adil dan dhabit.
       Ajjaj al-Khatib, seorang ahli hadits kontemporer dari suriah mengatakan, bahwa at-ta’dil adalah orang yang tidak tampak padanya sifat-sifat yang dapat merusak agama dan perangainya, sehingga berita dan kesaksiannya dapat diterima sebagai suatu kebenaran.[3]
       Hasbi Ash Shiddieqy mendefenisikannya, sebagai berikut:
وَصْفُ الرَّاوِي بِصِفَاتٍ تُوْحِبُ عَدَالَتُهُ الَّتِى هِيَ مِدَارُ الْقَبُوْلِ لِرِوَايَتِهِ
       “mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat yang dengan karenanya orang memandangnya adi, yang menjadi puncak penerimaan riwayatnya”.
       Adilnya rawi terlihat pada pengamalan dan ketekunannya dalam menunaikan ajaran agama, terhindar dari perbuatan terlarang dan keji, memprioritaskan kebenaran serta memelihara ucapannya dari hal-hal yang merusakkan agama dan kepribadiannya.
       Atas dasar tersebut, maka ilmu al-jarh wa at-ta’dil bisa diartikan sebagai ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai) para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus untuk menerima atau menolak riwayat mereka.[4] Ali Mustafa Yaqub mendefenisikannya dengan ilmu yang mengupas karakteristik masing-masing rawi, apakah ia seorang yang bertaqwa, jujur, kuat ingatannya, dan sebagainya, atau ia seorang yang suka berbuat maksiat, pelupa, pendusta, dan sebagainya.
       Abd al-Maujuf mendefenisikan ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah: ilmu yang menerangkan tentang cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.[5]
       Dengan demikian, maka ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah ilmu yang membahas hal ihwal rawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga dengan demikian periwayatannya dapat diterima atau ditolak.
       Al-Ghazali dan an-Nawawi, sebagaimana dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan, bahwa tajrih termasuk kategori umpat yang dibolehkan untuk tujuan kemaslahatan. Mengumpat orang (tajrih) dibolehkan baik dia masih hidup ataupun sudah meninggal karena ada kepentingan agama yang harus dicapai dengan mengumpat itu.[6]
       Mengumpat (tajrih) yang dibolehkan ada enam macam, yaitu:
1.      Karena teraniaya. Boleh bagi seseorang yang teraniaya mengatakan kepada hakim bahwa dia telah dizalimi oleh seseorang dengan tindakannya begini-begini.
2.      Meminta pertolongan untuk membasmi kemungkaran. Seseorang boleh mengatakan kepada penguasa atau kepada yang dapat membasmi kemungkaran bahwa seseorang telah berbuat jahat, maka tegurlah dia.
3.      Untuk meminta Fatwa. Seorang mustafti boleh mengatakan kepada seorang mufti bahwa ia telah dizalimi. Maka dia boleh menceritakan bagaimana jalan melepaskan diri dan kezaliman itu.
4.      Untuk menghidarkan manusia dari kejahatan orang yang jahat. Dalam hal ini, mencela diri saksi di depan hakim atau mencela para perawi hadits yang memang patut dicela. Tindakan ini boleh hukumnya dengan ijma’ ulama, bahkan ada yang mengatakan hukumnya wajib.
5.      Orang yang dijarah itu orang yang terang-terangan berbuat bid’ah, maka boleh disebut secara terang-terangan bid’ah yang dianut dan maksiat-maksiat yang dilakukannya.
6.      Untuk memperkenalkan pribadi yang sebenarnya. Apabila seseorang terkenal dengan suatu sifat yang menunjuk kepada suatu keaiban, seperti si tuli, maka kita boleh mengatakan “si A yang tuli” dengan maksud menerangkan keadaan orang itu dan bukan dengan maksud menjelekkannya.[7]
B.  Sejarah dan Perkembangannya
Pertumbuhan ilmu jarh wa ta’dil seiring dengan tumbuhnya periwayatan hadits. Namun perkembangannya yang lebih nyata adalah sejak terjadinya al-fitnah al-kubra atau pembunuhan terhadap khalifah Utsman bin Affan pada tahun 36 H. Pada waktu itu, kaum muslim telah terkotak-kotak kedalam berbagai kelompok yang masing-masing mereka merasa memiliki legitimasi atas tindakan yang mereka lakukan apabila mengutip hadits-hadits Rasulullah SAW. Jika tidak ditemukan, mereka kemudian membuat hadits-hadits palsu. Sejak itulah para ulama hadits menyeleksi hadits-hadits Rasulullah SAW, tidak hanya dari segi matan atau materinya saja tetapi mereka juga melakukan kritik terhadap sanad serta para perawi yang menyampaikan hadits tersebut. Diantara sahabat yang pernah membicarakan masalah ini adalah Ibnu Abbas (68 H), Ubaidah Ibn Shamit (34 H), dan Anas bin Malik (39 H).
       Apa yang dilakukan oleh para sahabat terus berlanjut pada masa tabi’in dan atba’ut tabi’in serta masa-masa sesudah itu untuk memperbincangkan kredibilitas serta akuntabilitas perawi-perawi hadits. Diantara para tabi’in yang membahas jarh wa ta’dil adalah Asy-Sya’bi (103 H), Ibnu Sirrin (110 H), dan Sa’id bin al-Musayyab (94 H). Ulama-ulama jarh wa ta’dil menerangkan kejelekan para perawi, walaupun para rawi itu ayahnya, anaknya, ataupun saudaranya sendiri. Mereka berbuat demikian, semata-mata untuk memelihara agama dan mengharapkan ridha dari Allah SWT. Syu’bah ibn al-Hajjaj (82 H-160 H ), pernah ditanyakan tentang hadits Hakim bin Zubair. Syu’bah menjawab: “saya takut kepada neraka”. Hal yang sama pernah dilakukan kepada Ali ibn al-Madini (161 H-234 H) tentang ayahnya sendiri. Ali ibn al-Madini menjawab, “Tanyakanlah tentang hal itu kepada orang lain”. Kemudian orang yang bertanya itu mengulangi lagi pertanyaannya. Kemudian Ali berkata: “ayahku adalah seorang yang lemah dalam bidang hadits”.[8]
       Para ahli hadits sangat berhati-hati dalam memperkatakan keadaan para rawi hadits. Mereka mengetahui apa yang harus dipuji dan apa yang harus dicela. Mereka melakukan ini hanyalah untuk menerangkan kebenaran dengan rasa penuh tanggung jawab.
       Ilmu jarh wa ta’dil yang embrionya telah ada sejak zaman sahabat, telah berkembang sejalan dengan perkembangan periwayatan hadits dalam Islam. Beberapa ulama bekerja mengembangkan dan menciptakan berbagai kaidah, menyusun berbagai istilah, serta membuat berbagai metode penelitian sanad dan matan hadits, untuk “menyelamatkan” hadits Nabi dari “noda-noda” yang merusak dan menyesatkan.[9]
       Demikianlah sesungguhnya jarh wa ta’dil adalah kewajiban syar’I yang harus dilakukan. Investigasi terhadap para perawi dan keadilan mereka bertujuan untuk mengetahui apakah rawi itu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti, pada hadits, tidak sering dan tidak peragu. Semua ini merupakan suatu keniscayaan. Kealpaan terhadap kondisi tersebut akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah SAW.[10]
       Jarh dan ta’dil tidak dimaksudkan untuk memojokkan seorang rawi, melainkan untuk menjaga kemurnian dan otentisitas agama Islam dari campur tangan pendusta. Maka hal itu wajar-wajar saja, bahkan merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan. Sebab tanpa ilmu ini tidak mungkin dapat dibedakan mana hadits yang otentik dan mana hadits yang palsu.
       Pada abad ke-2 H, ilmu jarh wa ta’dil mengalami perkembangan pesat dengan banyaknya aktivitas para ahli hadits untuk mentajrih dan menta’dil para perawi. Diantara ulama yang memberikan perhatian pada masalah ini adalah Yahya bin Sa’ad al-Qathtan (189 H), Abdurrahman bin Mahdi (198 H), Yazim bin Harun (189 H), Abu Daud at-Thayalisi (240 H), dan Abdurrazaq bin Humam (211 H).[11]
       Perkembangan ilmu jarh wa ta’dil mencapai puncaknya pada abad ke-3 H. Pada masa ini muncul tokoh-tokoh besar dalam ilmu jarh wa ta’dil, seperti Yahya bin Ma’in (w.230 H), Ali bin Madini (w.234 H), Abu Bakar bin Abi Syaihab (w.235 H), dan Ishaq bin Rahawaih (w. 237 H). Ulama-ulama lainnya adalah ad-Darimi (w. 255 H), al-Bukhari (w.256 H), Muslim (w. 261 H), al-Ajali (w.261 H), Abu Zur’ah (w.264 H), Abu Daud (w.257 H), Abu Hatim al-Razi (w.277 H), Baqi ibn Makhlad (w. 276 H), dan Abu Zur’ah ad-Dimasqy (w.281 H).[12]
     Karya-karya besar dalam ilmu jarh wa ta’dil diantaranya, yaitu:
1.      Ma’rifatur rijal, karya Yahya Ibni Ma’in, merupakan kitab pertama yang sampai pada kita, juz I buku tersebut berupa manuskrip ( tulisan tangan) berada di Darul Kutub Adh-Dhahiriyah.
2.      Ad-Dhu’afa’, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhpri . Dicetak di Hindia tahun 320
3.      At-Tsiqat, karya Abu Hatim bin Hibban Al-Busty (wafat tahun 304 H). Ingat bahwa beliau ini sangat muda menta’dil rawi jadi hati-hati atas pendapatnya. Naskah asli kitab ini ditemukan di Darul Kutub Al-Mishriyah dengan tidak lengkap.
4.      Al-jarhu wa ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razy (240-326 H), kitab ini merupakan kitab yang terbesar dan mempunyai banyak faidah bagi kita. Terdiri dari 4 jilid yang memuat 18.055 rawi, sering di setak berkali-kali dan terakhir dicetak di India pada tahun 1373 H menjadi 9 jilid, 1 jilid I dijadikan mukaddimah dan jilid yang lainya dijadikan 2.

5. Mizanul I’tidad, karya Imam Syamsuddin Muhammad Ad-Dzahabi (673-748), terdi dari 3 jilid, sudah dicetak berkali-kali dan terakhir dicetak di Mesir tahun 1325 H mencakup 10.907oran rijalus sanad.6.
Lisanul Mizan, karya Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalany (773-852 H) memuat 14.343 rijalus sanad, dicetak di India pada th 1329-1331 dalam 6 jilid.
C.  Faidah Ilmu Jarh wa Ta’dil
Faedah mengetahui ilmu Jarh wa Ta’dil ialah untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabilah seorang rawi sudah di tarjih sebagai rawi yang cacat maka periwayatanya ditolak dan apabilah seorang rawi dita’dil sebagi orang yang adil maka periwayatanya diterima, selama memenuhi syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits dipenuhi.Cacat (keaiban) rawi itu banyak. Akan tetapi umumnya berkisar pada 5 macam,yaitu:
1.      Bid’ah
 (melakukan tindakan tercela, diluar ketentuan Syara’) Rawi yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong orang-orang yang di anggap kafir dan adakalanya tergolong orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah yang mempercayai bahwa Tuhan itu menyusup (bersatu) pada sayyidina ‘Ali dan pada imam-imam yang lain , dan mempercayai bahwa Ali akan kembali lagi ke dunia sebelum hari kiamat.
Sedangkan orang-orang yang dianggap fasiq ialah orang yang mempunyai I’tikad bertentangan dengan dasar syari’at.
2.      Mukhalafah
 (meriwayatkan hadits yang berbeda dengan periwayatan rawi yang lebih tsiqah).
Apabila rawi yang bagus ingatannya dan jujur meriwayatkan suatu hadits yang berlawanan maknanya dengan orang yang lebih kuat ingatannya atau berlawanan dengan kebanyakan orang, yang kedua periwayatan tersebut tidak dapat disatukan/digabungkan maknanya. Periwayatan demikian disebut "Syadz", dan kalau perlawanan itu berkesangatan atau rawinya lemah sekali hapalannya, periwayatannya disebut "Munkar".
3.      Ghalath (banyak kekeliruan dalam periwayatannya) Ghalath (slaah) itu kadang-kadnag banyak dan kadang-kadnag sedikit. Seorang rawi yang disifati banyak kesalahan dalam riwayatanya maka hendaknya diadakan peninjauan kembali terhadap hadits-hadits yang telah diriwayatkannya, akan tetapi jika periwayatnya tadi juga terdapat dalam periwatan rawi yang disifati dengan ghalath, maka haditsnya tsb dapat di pakai melalui sanad hadits kedua ini tapi apabila tidak ada maka haditsnya di tawaqufkan.
4.      Jahalatul hal (tidak dikenal identitasnya) Jahalatul hal merupakan pantangan untuk diterimanya haditsnya, selama belum jelas identitas rawinya. Apabila sebagian orang telah mengenal identitasnya dengan baik, kemudian ada yang mengingkarinya, dalam hal ini didahulukan penetapan orang yang telah mengenalnya, sebab tentu ia lebih tahu dari orang yang mengingkarinya.
5.      Da’wal inqitha’ (diduga keras sanadnya terputus) Misalnya menuduh rawi men-tadlis-kan atau meng-irsal-kan suatu hadits.
D. Cara untuk mengetahui keadilan dan kecacatan rawi dan masalah-masalahnya

Keadilan seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan berikut:
a. Bi-Syuhrah, karena kepopulerannya di kalangan ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil. Seperti: Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Asy-Syafi’I, Ahmad dan lain sebagainya. Mereka yang sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan keadilannya.

b. [b]Pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil, yang semula rawi yang dita'dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil. Begitupun kebalikannya dengan jarh.



E. Syarat-syarat bagi penta’dil (mu’addil) dan pentarjih (jarih)
a) Berilmu pengetahuan
b) Takwa
c) Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, doea kecil, dan makruhat)
d) Jujur
e) Menjauhi fanatik glongan
f) Mengetahui sebab-sebab menta’dil dan dan mentajrih. (Mufassar)
Jumlah orang yang di pandang cukup untuk menta’dil dan mentarjih rawi-rawi
Dalam hal ini terdapat perselisihan pendapat:
a) Pedapat fuqoha’ Madinah minimal 2 orang baik dalam syahadah maupun riwayah
b) Cukup 1 orang dalam riwayah dan bukan dalam soal syahadah, sebab bilangan tidak menjajadi syarat dalam penerimaan hadits.
c) Cukup 1 orang saja, baik dalam soal riwayah maupun dalam soal syahadah.
 Pertentangan antara Jarh dan Ta’dil
Apabila terjadi pertentangan antara jarh dan ta'dil pada seraong rawi, dimana sebagian ulama’ menta’dil dan sebagian yang lain mentakhrij maka dalam hal ini terdapat ada 4 pendapat:

1.      Jarhi harus didahulukan secara mutlak walau jumlah mu’addil lebih banyak dari pada jarhnya.Sebab bagi rajih tentu lebih mengetahui tentang sisi batin dari rawi daripada mu’addil. Pendapat ini dianut oleh Jumhur 'ulama.
2.       Ta’dil harus didahulukan dari jarh Karena jarih bisa salah dalam mencacatkan rawi apalagi kalau ada rasa benci maka pasti sebab pentarjihanya bersifat subyektif berbeda dengan mu’addil dalam menilai rawi mereka lebih mendahulukan kelogisan atau obyektif.
3.      Bila jumlah mu’addilnya lebih banyak dari rajih maka didahulukan ta’dil Karena jumlah yang banyak memperkuat kedudukan mereka.
4.      Masih tetap dalam pertentangan selama belum ditentukan yang menjarhnya.
Pengarang at-Taqrib mengemukakan sebab timbulnya khilaf ini ialah jika jumlah mu'adiil lebih banyak dari jarih, tetapi kalau jumlahnya seimbang atau lebih sedikit antara mu'addil dan jarih, maka didaulukan jarh, dan ini merupaka putusan 'ijma.

Tingkatan lafadz dari yang terkuat untuk menta’dil rawi
Ibnu Hajar menyusun ke dalam 6 tingkatan, yaitu
1)      Berbentuk af’alut tafdhil atau ungkapan lain yang setara maknanya dengan af’alut tafdhil.
Contoh
أوثقا لناس (Orang yang paling tsiqah)
أثبت الناس حفظا وعدالة(orang yang paling mantap hafalan dan keadilanya)
إليه المنتهي فى الثبت(orang yang paling top keteguhan hati dan lidahnya)
 ثقة فوقالثقة (orang yang tsiqoh melebihi orang yang tsiqoh)
2)      Berbentuk pengulangan lafadz yang sama atau dalam maknanya saja
Contoh:
ثبت ثبت (Orang yang teguh lagi teguh)  حجة حجة  (orang yang ahli lagi petah lidahnya)
3)      ثبةثقة(orangyangteguhlagitsiqah)
حافظ حجة (orang yang hafidz lagi petah lidahnya)
ضابط متقن  (orang yang kuat ingatan lagi meyakinkan ilmunya )
4)      Menggunakan Lafadz yang mengandung arti kuat ingatan
Contoh:
ثبت (orang yang teguh hati dan lidah nya)

متقن (orang yang menyakinkan ilmunya)
ثقة (orang yang tsiqoh)
حافظ( orang yang kuat hafalanya)
حجة(orang yang petah lidahnya)




KESIMPULAN
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil adalah ilmu yang membahas hal ihwal rawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga dengan demikian periwayatannya dapat diterima atau ditolak.
            Faedah mengetahui ilmu Jarh wa Ta’dil ialah untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabilah seorang rawi sudah di tarjih sebagai rawi yang cacat maka periwayatanya ditolak dan apabilah seorang rawi dita’dil sebagi orang yang adil maka periwayatanya diterima.
            Syarat-syarat bagi penta’dil (mu’addil) dan pentarjih (jarih):
a) Berilmu pengetahuan
b) Takwa
c) Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, doea kecil, dan makruhat)
d) Jujur
e) Menjauhi fanatik glongan
f) Mengetahui sebab-sebab menta’dil dan dan mentajrih.









DAFTAR PUSTAKA
Abd al-Maujuf, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988)
Louis Ma’luf, al-munjibfi al-Lughat wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Fikr, 1987)
Yunus Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya, 1989)
Ismail Syuhudi, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995)


[1] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: Hidakarya, 1989), h. 86.
[2] Louis Ma’luf, al-munjibfi al-Lughat wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Fikr, 1987), h.86
[3] Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-hadits, h. 260.
[4] Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, sejarah dan pengantar, h. 155.
[5] Abd al-Maujuf, Al-Jarh wa at-ta’dil, (Kairo: Dar al-Salafiyah, 1988), h. 17.
[6] Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, op, cit.
[7] Ibid, h. 329-330
[8] Hasbi Ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Ilmu Dirayah Hadits, (Jakarta: Penerbit Bulan Bintang), h. 52.
[9] Syuhudi Ismail, Hadits Nabi Menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 52.
[10] ibid
[11] Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar, h. 135.
[12] ibid

MAKALAH TARIKH TASYRI’ IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA


MAKALAH
TARIKH TASYRI’
IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA
Description: D:\logo-iain.png

Dosen pegampu:
Dra. Khusnul Khotimah,M.Ag
Disusun kelompok: 2
1.      Aziza Nur Okni
2.         Mira Aryanti


PRODI: HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS: SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU
T.A 2017







KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya, sebab hanya karena anugrah-Nya lah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing. Adapun tema dari makalah ini adalah “IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA” Selain itu, penyusun juga menyadari bahwa makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak. Maka oleh karena itu ribuan terima kasih penyusun hanturkan kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami  juga mengharapkan agar segala daya dan upaya yang telah diberikan dalam penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Namun, kami juga menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini.






Bengkulu,  Maret 2017



Penulis







DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
2.      Rumusan masalah
3.      tujuan
BAB II PEMBAHASAN
1.       
BAB III PENUTUP
1.      Kesimpulan
2.      saran
DAFTAR PUSATAKA








BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari keimanan kepada. Kehendak allah tersebut dapat ditemukan dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui nabinya (al-quran) dan penjelasan yang diberikan oleh nabi mengenai wahyu allah tersebut (sunah).
Kehendak atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia, dikalangan ahli ushul disebut”Hukum syara”, sedangkan bagi kalangan ahli fiqih, “hukum syara” adalah pengaruh titah Allah terhadap perbuatan manusia tersebut.
Seluruh kehendak Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam al-quran dan penjelasannya dalam sunnah nabi. Tidak ada yang luput satu pun dari al-quran. Namun al-quran itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli fiqih karena didalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu; Dengan istilah lain, al-quran itu mengandung norma hukum. Untuk mempormulasikan titah allah itu kedalam bentuk hukum syara (Menurut istilah ahli fiqih) diperlukan suatu usahan pemahaman dan penelusuran.
B.     Rumusan masalah
1.      Pengertian ijtihad ?
2.      Metode ijtihad nabi ?
3.      Ijtihad sahabat pada masa nabi ?
C.     Tujuan
1.      Mengetahui pengertian ijtihad.
2.      Mengetahui ijtihad nabi.
3.      Mengetahui Ijtihad sahabat pada masa nabi




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ijtihad
1.      Ijtihad menurut arti kata (etimologi)
Ijtihad  diambil dari akar kata dalam bahasa arab “jahada”. Bentuk kata mashdar-nya ada dua bentuk yang berbeda artinya:
a.       Jahdun dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Contohnya dapat kita temukan dalam surat al-An’am (6): 109:
(#qßJ|¡ø%r&ur«!$$Î/yôgy_öNÍkÈ]»yJ÷ƒr&
Artinya:“Mereka bersumpah dengan Allah sesungguh-sungguh sumpah.”
b.      Juhdun dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam surat at-Taubah (9):79:
ššúïÏ%©!$#urŸwtbrßÅgsžwÎ)óOèdyôgã_tbrãyó¡tsùöNåk÷]ÏB 
Artinya: Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekedar kesanggupannya, muka orang munafik itu menghina mereka.
           
Pengubahan kata dari jahada atau jahida menjadi ijtahada dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu “alif” di awalnya dan “ta” antara huruf jim” dan “ha” mengandungenam maksud, satu diantara maksudnya yang tepat adalah untuk “mubalaghah” yaitu dalam pengertian “sangat”. Bila kata Ja ha da di hubungkan dengan dua bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berrati “ kesanggupan yang sangat” atau “kesungguhan yang sangat”.
            Bila arti kata (Etimologis) ini dihubungkan dengan arti istilah (Definitif) tentang ijtihad,akan terlihat keserasiannya artinya karena pada kata ijtihad itu memang terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang maksimal dan harus dilakukan dengan kesungguhan serta sepenuh hati.
2.      Ijtihad Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak rumusan yang diberikan mengenai deifinisi ”ijtihad”, tetapi satu sama lainnya tidak mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatan saling menguatkan dan menyempurnakan. Di antara definisi tersebut adalah:
1.      Imam Al-Syaukani dalam kitabnya Irsyad al-fuhuli
2.      Ibnu Subki
3.      Safuddin al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam.

B.     Hukum berijtihad
Yang dimaksud dengan hukum berijtihad disini ialah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik dari tujuan hukum taklifi, maupun hukum wadh’i.Karena yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah orang yang telah mencapai tinhkat faqih (Sebagaimana disebutkan dalam definisi diatas), maka mahkum alaih-nya (objek atau orang yang dikenai oleh hukum) disini adalah orang yang faqih.
            Membicarakan hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; Seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melakukan sholat. Kedua, dari segi bahwah mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya.
            Selanjutnya hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari segi prinsip umu dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi apa pun, atau dengan melihat kepada keadaan dan kondisi tertentu.
            Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib.Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara dalam hal-hal yang syara sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti. Adapun dalil tentang kewajiban untuk berijtihad itu dapat dipahami dari firman Allah dalam Al-Qur’an:
1.      Surut al-Hasyr (59): 2:
u(t(#rçŽÉ9tFôã$$sùÍ<'ré'¯»tƒÌ»|Áö/F{$#


Artinya: Maka ambil iktibarlah hai orang-orang yang punya       pandangan.

Dalam ayat ini Allah menyuruh orang-orang yang mempunyai pandangan (faqih) untuk mengambil iktibar atau petimbangan dalam berpikir.Perintah untuk mengambil iktibar ini sesudah Allah menjeaskan malapetaka yang menimpa Ahli Kitab (Yahudi) disebabkan oleh tingkah mereka yang tidak baik. Seorang faqih akan dapat mengambil kesimpulan dari ibarat Allah tersebut bahwa kaum mana pun akan mengalami akibat yang sama bila mereka berlaku seperti kaum Yahudi yang dijelaskan dalam ayat ini. Cara mengambil iktibar ini merupakan salah satu bentuk dari ijtihad.Karena dala ayat ini Allah menyuruh mengambil iktibar berarti Allah juga menyuruh berijtihad, sedangkan suruhan itu pada dasarnya adalah untuk wajib.
2.      Surat an-Nisa’ (4): 59:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya: Jika kamu berselisih paham tentang sesuatu kembalikanlaj kepada Allah dan rasul.

Allah menyuruh mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul.Yang diperselisihkan itu biasanya sesuatu yang tidak ditetapkan Allah secara jelas dan tegas dalam firman-Nya. Sedangkan perintah mengembalikannya kepada Allah dan Rasul berarti menghubungkan hukumnya kepada apa yang pernah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran atau yang ditetapkan Rasul dalam sunah.
C.     Perkembangan Ijtihad
       Perkembangan utma dalam membahas perkembangan ijtihad adalah: Semenjak kapan ijtihad itu mulai ada (berlaku); apakah pada masa kini ini masih berlaku dan bagaimana kemungkinan berlakunya untuk masa mendatang.
       Kalau membicarakan awal berlakunya ijtihad tentukita akan menoleh ke masa paling dini dari keberadaan hukum islam, yaitu semenjak masa hidupnya Nabi. Para ulama berbedapendapat mengenai apakah ijtihad telah berlaku pada masa Nabi. Hal ini karena secara umum diketahui bahwa ijtihad itu diperlukan pada waktu tidak menemukan petunjuk Allah secara jelas tentang suatu masalah dan tidak ditemukan pula petunjuk dari Nabi; sedangkan selama Nabi masih hidup tidak mungkin petunjuk secara nash sudah tidak ada lagi,karena ayat Al-Quran masih turun dan Nabi masih dapat menyampaikan petunjuknya. Tetapi di sisi lain, dalam banyak kasus banyak ditemukan bahwa Nabi sendiridlam menghadapi suatu masalah sering menggunakan daya nalarnya sebagaimana yang lazim dilakukan seorang mujtahid dalam menghadapi masalah hukum.
1.      Ijtihad pada Masa Nabi
Pembicaraan mengenai ijtihad pada masa Nabi mengandung beberapa bahasan, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh Nabi dan ijtihad yang dilakukan oleh sahabat pada masa Nabi.Kemudia kedua bahasan ini ditinjau dari segi kedudukannya sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri.
Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi pernah melakukan ijtihad,  dan apakah Nabi boleh berijtihad. Hal ini timbul, di antaranya karena disatu sisi ada firman Allah dalam surat an- Najm (53):2-3:
$tB ¨@|Ê ö/ä3ç7Ïm$|¹ $tBur 3uqxî ÇËÈ   $tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ  
Artinya:  Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru.
Dan tiadalah ia (Nabi) berbicara dengan hawa nafsunya; ucapannyaitu tiada lai dari wahyu yang diwahyukan.


1.)    Jumjur ulama berpendapat bahwa Nabi boleh dan mungkin saja melakukan ijtihad. Mereka berargumen berdasarkan dalil Al-Quran, sunah dan argument akal atau logika.
Diantara dalil Al-Quran yang mereka kemukakan adalah firman Allah dalam surat al-Hasyr (59):2:
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏd̍»tƒÏŠ ÉA¨rL{ ÎŽô³ptø:$# 4 $tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøƒs ( (#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts ( t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4 tbqç/̍øƒä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷ƒr'Î/ Ï÷ƒr&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ  
Artinya
Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan..

Para ualama memahami ayat ini sebagai dalil melakukan ijtihad.Perintah melakukan ijtihad dalam ayat ini berlaku secara umum yang berlaku untuk umat juga untuk Nabi.
2.)    Golongan ulama kalam al-Asy’ariyah dan kebanyakan Mu’tazilah, Abu Ali al Jubbai dan anaknya Hasyim berpendapat bahwa tidak boleh dan tidak pernah Nabi SAW melakukan ijtihad salam bidang hukum syara’. Mereka mengemukakam argument sebagai berikut:
a.       Firman Allah dalam surat an-Najm (53):3-4:
$tBur ß,ÏÜZtƒ Ç`tã #uqolù;$# ÇÌÈ   ÷bÎ) uqèd žwÎ) ÖÓórur 4ÓyrqムÇÍÈ  
Artinya: Dan tiada ia berbicara dalam hawa nafsunya, tetapi tidak lain dari wahyu yang diwahyukan.

Ayat menunjukkan bahwa segala yang diucapkan Nabi itu adalah wahyu yang diwahyukan Allah dan bukan hasil ijtihadnya.
b.      Dalam menghadapi suatu masalah hukum, Nabi dapat sampai kepada suatu ketentuan yang meyakinkan,  yaitu jika sudah turun wahyu Allah, atau menunggu sampai datang wahyu seandainya wahyu belum turun. Bila Nabi mampu menemukan cara yang meyakinkan, yaitu melalui wahyu, tentu tidak akan  memutuskan suatu masalah dengan ketentuan yang bersifat zhanni yaitu ijtihad.
c.       Sering terjadi Nabi tidak memberikan jawaban atau suatu pertanyaan yang diajukan kepadanya. Seandainya Nabi dapat melakukan ijtihad tentu Nabi tidak perlu menunggu turunnya wahyu, tetapi dapat langsung memberikan jawaban dengan ijtihad.
d.      Ijtihad itu adalah karya akal dan berkemungkinan sekali untuk salah; sedangkaan Nabi adalah orang yang ma’shum (terpelihara atau terhindar dari kesalahan).
e.       Ijtihad itu boleh berlaku seandainya tida nash yang mengaturnya, baik nash Al-Quran, maupun sunah. Selagi Nabi masih hidup tidak dapat dikatakan bahwa nash sudah tidak ada, Dan selama itu pula tidak boleh ada ijtihad.

Argumen yang dikemukakan dua kelompok yang berbeda itu tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang menjadi sasaran sanggahan dari pihak lain, sebagaimana keduanya juga mempunyai segu kekuatan yang digunakan oleh kelompok itu untuk menegakkan pendapatnya.
3.)    Diantara pendapat ulama yang mengatakan boleh dan yang mengatakan tidak boleh Nabi berijtihad, ada segolongan ulama yang mengambil jalan tenga. Mereka berpendapat bahwa Nabi dapat dan pernah melakukan ijtihad dalam urusan keduniaan terutama dalam masalah perang, tetapi tidak berijtihad dalam urusan syara’.
2.      Metode Ijtihad Nabi
1.      Qias
Qias artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab , manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Qias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal yang ternyata belum ditetapkan dalam masa-masa sebelumnya. Qias adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Quran dan as-Sunnah, dan di analogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangan hukumnya oleh Al-Quran atau as-Sunnah, karena ada sebebab yang sama.
MACAM-MACAM QIAS
1.)    Dari segi Kekuatan illat
a.       Qias Aulawi
b.      Qias Musawi
c.       Qias Adwan
2.)    Dari segi Kejelasan illatnya
a.       Qias Jali
b.      Qias Khafi
3.)    Dari segi keserasian illat dengan hukum
a.       Qias Muatssir yaitu qias yang illat penghubung antara ashl dengan furu’ ditetapkan dengan nash yang sharih atau ijma’.
b.      Qias Mulaim yaitu qias yang illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk nasib mulaim.

3.      Kekuatan Ijtihad Nabi dalam Menetapkan Hukum
Berdasarkan kepada pendapat ulama bahwa Nabi pernah, dapat dan boleh berijtihad, bagaimana kekuatan hasil ijtihad nya dalam penetapan hukum.Segala yang berasal dari Nabi berupa perkataan, perbuatan dan takrir Nabi mempunyai kekuatan hukum yang memikat untuk diikuti umatnya.Namun apakah kekuatan hukumnya itu karena berupa sunah yang wajib diikuti atau karena hasil ijtihad Nabi.
Lazimnya, segala yang berasaln dari pikiran (Nalar) Nabi diungkapkan dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan takqrir, disebut sunah Nabi yang wajin diikuti. Dala hal ini perbedaan mengenai cara dalam proses untuk sampai kepada apa yang diucapkan, diperbuat, dan ditakrirkan Nabi tersebut: Apakah melalui wahyu atau ijtihad Nabi. Bahi ulama yang memperbolehkan Nabi yang berijtihad, tentu akan mengatakan bahwa cara yang dilakukan Nabi dalam menghasilkan sunah nya itu adala melalui ijtihad. Sejauh tidak ada teguran dari ALLAH SWT.Ia tetap mempunyai kekuatan hukum. Hal ini berarti bawha ijtihad Nabi telah mendapat pengesahan dari wahyu.
Bagi ulama yang mengatakan bahwa Nabi tidak berijtihad akan mengatakan bahwa cara yang ditempuh oleh nabi sampai menghasilkan sunahnya adalah wahyu, sehinggah tidak perlu menunggu pengesahan dari wahyu, karena carauntuk menghasilkan sunah itu sendiri adalah wahyu.
4.      Ijtihad Sahabat Pada Masa Nabi
Ijtihad sahabat untuk khasus yang terjadi jauh dari Nabi adalah umpamanya yang terjadi pada serombongan sahabat ketika melakukan perjalanan dalam peristiwa azab.Nabi mereka menyuruh untuk sholat asar dikampung Bani Quraizhah.Sewaktu dalam perjalanan, mereka memasukki waktu asar.Sebagian diantara mereka berhenti dan melakukan shlt asar dan tidak mau menangguhkan sholat ‘Asar-Nya’.Sedangkan yang sebagian lagi tidak mau berhentik untuk shalat dan terus melajutkan perjalanan hinggah sampai dikampung Bani Quraizhah waktu malam, baru melakukan shalat asar disana.
Meskipun dalam kenyataan memang telah terjadi ijtihad sahabat waktu Nabi masih hidup, baik bagi yang berada dekat disekitar Nabi Maupun bagi yang jauh dari Nabi, namum tentang kebolehkan berlangsungnya ijtihad pada waktu Nabi itu masih diperbincangkan oleh para Ulama, terutama bila dihubungkan kepada ijtihad sebagai sumber tasyri’.
1.      Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ijtihad sahabat pada masa Nabi memang telah terjadi dn boleh terjadi.
2.      Sebagian ulama kalam, diantaranya Abu Ali al- Jubbai dan Ibnu Hisyam berpendapat tidak ada atau tidak boleh ijtihad sahabat waktu Nabi masih hidup, dengan alas an:
a.       Ijtihad itu boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa.
b.      Hasil (Produk) Ijtihad itu adalah Zhanni, sedangkan hukum yang ditetapkan dengan Nash bersifat qath’I (meyakinkan)
3.                  Sebahian ulam mengambil jalan tengah, yaitu boleh melkukan ijtihad bagi sahabat yang berdomisili jauh dari keberadaan Nabi karena keterpaksaan mereka untuk melakukan ijtihad dalammenghadapi timbulnya masalah hukum. Sedangkan bagi sahabat yang tinggal dekat dengan Nabi, tidak boleh melakukan ijtihad karena meeka dapat mengetahui hukum secara pasti dengan cara langsung menanyakannya kepada Nabi.

5        Ijtihat Pada Masa Sahabat
Bila pada masa Nabi masih hidup telah terjadi ijtihad yang dilakukan Nabi atau oleh para sahabat ketika tidak ditemukan petunjuk dalam menghadapi suatu masalah hukum karena tempatnya berjauhan dari Nabi atau wahyu terlambat turun, mak setelah Nabi wafat pelaksanaan ijtihad oleh para sahabat semakin banyak terjadi. Penyebab sering terjadinya ijtihad adalah karena masalah yang menuntut jawaban hukum sekamin banyak, sebab semakin maju dan berkembangnya kehidupan social yang memunculkan masalah baru yang memerlukan jawaban hukum, sedangkan wahyu sebagai sumber hukum sudah terhenti sama sekali, baik wahyu yang tertulis (Al-Quran), mau pun wahyu tidak tertulis (Sunnah Nabi).
Dibawah ini dikemukakan beberapa contoh ijtihad pada masa sahabat.
1.      Kita Nabi baru wafat, timbul masalah siapa yang akan menjadi pemimpin umat pengganti kedudukan beliau. Nabi sendiri tidak memberi petunjuk apa-apa dan wahyu yang berkenaan denga pergantian pemimpin pun tidak ada yang secara tegas  dan jelas menerangkannya. Terjadilah perbincangan yang meluas dengan menggunakan akal (Daya Nalar). Hasil dari perbincangan itu adalah penunujkan Abu Bakar sebagai pemimpin yang disebut Khalifah.
2.      Pada waktu Nabi masih hidup bahkan sampai meninggalnya wahyu Allah yang disebut Al-Quran itu belum terkumpul, tetapi terekam dalam hapalan para sahabat yang menghapalnya.Dalam suatu perang melawa kaun kafir banyak penghapal Al-Quran yang meninggal.
3.      Dalam masa pemerintahan Abu Bakar terjadi pembangkangan dari sebagian pemeluk islam. Ada yang murtad dari islam dan ada pula yang ingkar dari membayar zakat.
4.      Pada waktu ‘Umar menjadi khalifah, beliau merasa perlu membentuk dewan-dewan dalam pemerintahannya; mencetak mata uang sebagai alat tukar dalam perdagangan; membentuk pasukan antara yang tetap untuk membela agama islam dan kaum muslim, dan tindakan lain yang sebelumnya belum pernah ada dan tidak ada petunjuknya dari wahyu mapun dari sunnah Nabi.
5.      ‘Utsman ibn ‘Affan pada waktu menjadi khalifa banyak menetapkan kebijaksanaan berdasarkan ijtihadnya yang berbeda dari pendahulunya, diantaranya:
a.       Pada masa Nabi dan begitu pula pada masa abu bakar dan umar menjadi khalifa, azan sholat jum’at sebelum khatib naik mimbar hanya satu kali, karena dengan satu kali itu di rasa sudah cukup untuk menberi tahu masuknya waktu shalat jum’at. Karena jamaah pada waktu Usman semakin banyak, dirasakan tidak cukup lagi kalau azan itu hanya satu kali, oleh karena itu beliau menetapkan berdasarkan ijtihadnya dengan memberlakukan azan jum’at sebanyak dua kali sebellum khatib naik mimbar.
b.      Nabi telah memberi petunjuk tentang tindakan dalam menghadapi unta yang sesat, yaitu dibiarkan lepas mencari makan sendiri dan tidak boleh ditangkap. Pada masa khalifah Utsman ternyata sudah banyak orang berakhlak buruk dan bertangan jahil yang suka mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.  Unta itu harus ditanggap dan dijual kemudian hasil penjualannya diserahkan kepada sih pemilik unta yang datang kemudian.
6.      Waktu ‘ Ali ibn Abi Thalib memerintah sebagai khalifa, beliau juga banyak melakukan ijtihad dan dikenal memiliki daya nalar yang brilian dalam berijtihad. Diantaranya ketetapan terhadap peminum khamar dengan dera 80x dera. Karena bila orang minum khamar sampai mabuk, ia akan meracau yang dalam ucapannya akan menuduh orang berzinah dengan seenaknya. Untuk mencegah terjadinya hal itu dikenakanlah hukuman berat bagi peminum khamar seperti yang dikenakan kepada penduduk zinah.
6.Bentuk Ijtihad Sahabat
            Ijtihad sahabat setelah wafatnya Nabi dapat dikelompokan kepada beberapa bentuk sebagai berikut:
1.      Ij tihad dalam bentuk memberikan penjelasan terhadap nash yang telah ada, baik nash Al-Quran maupun sunnah Nabi.
2.      Ijtihad untuk menetapkan hukum yang baru bagu kasus yang muncul memalalui cara menacar perbandingannya dengan ketetapan hukum yang telah ada penjelasannya dalam nash untuk ditetapkan bagi kasus tersebut. Ijtihad dengan cara ini contohnya adalah dalam menetapkan jabatan khalifah sesudah wafatnya Nabi.
7.Sasaran Ijtihad Sahabat
            Dari contoh iktihad yang dilakukan para sahabt terlihat ada dua hal yang menjadi sasaran ijtihadnya, yaitu:
1.      Masalah baru yang terjadi sesudah masa Nabi yang tidak mereka temukan jawabnya secara jelas dalam nash, baik nash Al-Quran maupun sunah Nabi.
2.      Ijtihad terhadap hal-hal yang telah ada ketentuan hukumnya dalam nash, namun penerapan hukum itu menurut secara apa adanya sudah sulit dilaksanakan dalam keadaan tertentu sehinggah sahabat memerlukan pemahaman lain yang berbeda dengan apa yang tetapkan sebelumnya.
8.Rujukan Sahabat Dalam Berijtihad
            Pada waktu sahabat melakukan ijtihad kelihatannya mereka mengikuti cara ijtihad yang ditunjukan oleh Nabi semasa hidupnya. Bila menghadapi suatu persoalan yang memerlukan jawaban hukum, pertama kali selalu mencarikan jawabannya dari ayat-ayat Al-Quran.Dalam menetapkan hukum berdasarkan ijtihad ini, kadang-kadang parah sahabat bermusyawarah terlebih dahulu sehingga hukum yang ditetapkan itu merupakan hukum yang telah disepakati, sebagaimana kesepakatan mereka dalam menetapkan jabatan khalifah untuk Abu Bakar, yang mulanya merupakan pendapat pribadi.Contoh dalam hal ini umpamanya hak ibu dalam kewarisan bila bersama dengan ayah dan istri atau suami Zaid Ibn Tsabit menetapkan hak ibu adalah sepertiga sisa harta, sedangkan menurut Ibn Abbas hak inu adalah sepertiga harta.
9. Ijtihad Pada Masa Tabi’in
            Masa Tabi’in adalah suatu masa sesudah sahabat.Tabi’in itu, pengertiannya secara arti kata adalah “Pengikut”, sedangkan dalam arti yang biasa digunakan adalah “Orang-orang yang mengikuti sahabat”.Tabi’in ini tidak pernh bertemu dengan Nabi, tetapi mereka bertemu dan mendapati orang-orang yang langsung bertemu dengan Nabi (Sahabat). Cara Ulama Tabi’in melakukan ijtihad adalah mengikuti dengan cara yang sudah dirintis sebelumnya oleh sahabat. Mereka menggunakan Al-Quran dn sunnah Nabi sebagai rujukan utama. Dalam masa ini terlihat cara mereka melakukan ijtihad mengarah kepada dua bentuk, yaitu:
1.      Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan hadist atau sunnah disbanding dengan penggunaan ra’yu. Cara ijtihad seperti ini berkembang dikalangan-kalangan Ulama Madinnah dengan tokohnya Sa’id Ibn Al-musyyab.
2.      Kalangan sahabat yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibandingkan dengan penggunaan sunnah. Cara ijtihad seperti ini berkembang dikalangan ulama Khufah dengan tokoh nya Ibrhim Al-Nakha’i.
Khufa atau irak adalah suatu wilayah yang lebih maju kehidupan masyarakatnya, sehinggah masalah hukum yang dihadapinya sangat kompleks.
Hasil yang dicapai oleh ijtihad ulama Tabi’in ini, meskipun mereka mengikuti petunjuk dari cara ijtihad ulama sahabat, namun dalam beberapa hal mereka berbeda pendapat dengan ulama sahabat, bahkan berbeda dengan apa yang berlaku pada waktu Nabi. Ali Ibn Abi Thalif dan sebagian ulama sahabat menerima kesaksian salah seorang suami istri terhadap yang lain dalam peradilan. Begitu pula, mereka menerima kesaksian anak-anak terhadap orang tua dan kesaksian orang tua terhadap anak-anak.
10.  Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab
            Pada masa sebelumnya ijtihad sudah mempola pada dua bentuk, yaitu yang lebih banyak menggunakan ra’yu yang ditampilkan ‘Madrasah Khufa’, dan pula yang lebih banyak menggunakan hadist atau sunnah yang ditampilkan ‘Madrasah Madinnah’. Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtakhid yang kenamaan.
            Pada masa ini para mujtahid lebih menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antar lain dengan cara meletakan dasar dan prinsip-prinsp pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “Ushul”.
            Dalam berijtihad, mereka langsung merujuk kepada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orsinal.Jalan yang ditempuh seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu hushul dan metode tertentu untuk menghasilkan suatu pendapat tentang hukum, kemudian disebut “Mazhab” dan tokoh mujtahidnya dinamai “Imam Mazhab”. Diantara mazhab fiqih dan imam nya yang terkenal adalah:
1.      Mazhab Hanafiah. Imamnya Abu Hanifah (80-150H);
2.      Mazhab Malikiah. Imamnya Malik ibn Anas (93-179H);
3.      Mazhab Syafi’ia. Imamnya Muhammad ibn Idris Al-Syafi’I (150-204H);
4.      Mazhab Hanabilah. Imamnya Ahmad Ibn Hanbal(164-241H);
5.      Mazhab Zahiri. Imamnya Dawud Ibn Ali Al-Asbahani(202-270H);
6.      Mazhab Zaidiyah. Imamnya Zaid Ibn Ali Zainul Abidin(80-222H);
7.      Mazhab Ja’fariah. Imamnya Ja’far Al-Sahdiq(80-148H). (2 madzhab yang tarkhir, adalah mazhab fiqih dikalangan syariah.)
11. Ijtihad Pada Masa Sesudah Imam Mazhab
            Secara langsung atau melalui tangan para muridnya, para imam mazhab telah berasil menyusun hasil ijtihadnya dalam bentuk kitab fiqh yang menjadi pedoman beramal bagi pengikutnya.Ini merupakan peninggalan yang sangat berhargabagi pembinaan dan perkembangan hukum.Disatu sisi kitab-kitab fiqh tersebut bermanfaat sebagai pedoman yang memudahkan pengikutnya dalam menerapkan hukum, karena hampir segala persoalan yang timbul dapat ditemukan jawabannya dengan membuak kitab fiqh tersebut. Namun disisi lain berdampak negatif terhadap perkembangan ijtihad, karena para pengikut mazhab itu merasa puas, sehingga tidak perlu dan tidak terdorong untuk berijtihad. Hal ini akhirnya melemahkan bahkan menghilangkan daya ijtihad.
            Fiqh yang digunakan dalam masa taklit adalah hasil ijtihad imam mazhab dimasa lalu dengan situasi dan kondisi pada masa lalu.Banyak diantara hasil ijtihad imam mazhab itu yang sudah sulit untuk dilaksanakan karena situasi dan kondisinya telah berubah dan berbeda jauh, namun ulama belakangan tidak memiliki hasrat dan merasa tidak mampu melakukan ijtihad untuk mengembangkan hukum hasil pemikiran ulama terdahulu tersebut. Akibatnya, fiqh lama yang biasa disebut sebagai hukum islam itu kehilangan daya aktualitasnya.
































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Yang dimaksud dengan hukum berijtihad disini ialah hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik dari tujuan hukum taklifi, maupun hukum wadh’i.Karena yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah orang yang telah mencapai tinhkat faqih (Sebagaimana disebutkan dalam definisi diatas), maka mahkum alaih-nya (objek atau orang yang dikenai oleh hukum) disini adalah orang yang faqih. Membicarakan hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi hasil ijtihadnya itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; Seperti menentukan arah kiblat pada waktu akan melakukan sholat. Kedua, dari segi bahwah mujtahid itu adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya. Selanjutnya hukum berijtihad seorang faqih dapat dilihat dari segi prinsip umu dalam menetapkan hukum, tanpa memandang kepada keadaan dan kondisi apa pun, atau dengan melihat kepada keadaan dan kondisi tertentu.  Secara umum, hukum ijtihad itu adalah wajib.Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali dan merumuskan hukum syara dalam hal-hal yang syara sendiri tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.











DAFTAR PUSTAKA