Pages

Minggu, 26 April 2020

Makalah Sengketa Pajak


BAB IPENDAHULUAN


A.   LATAR BELAKANG

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang sangat potensial untuk pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pertahanan dan pembangunan nasional dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Maka dari itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Maka dari itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa. Pajak yang ditetapkan dalam bentuk undang-undang memiliki sifat memaksa karena memuat sanksi hukum berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Sekalipun pajak bersifat memaksa, fiskus tidak boleh menyalahgunakan pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Penegakan hukum pajak di Indonesia bagi sengketa pajak yang dilakukan melalui dua peradilan pajak. Pertama, dilakukan melalui Lembaga Keberatan kemudian dilanjutkan pada Pengadilan Pajak yang berpuncak kepada Mahkamah Agung. Kedua, dilakukan hanya melalui Pengadilan Pajak yang berpuncak kepada Mahkamah Agung (tanpa melalui Lembaga Keberatan)
Saat ini, penyelesaian permasalahan sengketa di bidang perpajakan telah memiliki sarana dengan adanya Pengadilan Pajak. Sebelum Pengadilan Pajak berdiri, media yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa pajak adalah Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian berkembang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BP
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali. Adapun bagi pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal 77 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002, terhadap putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali oleh pihak-pihak yang bersengketa ke Mahkamah Agung berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.

B. Rumusan Masalah
1.    Apa Pengertian Sengketa pajak ?
2.    Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa pajak?

C. Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari penulisan dan penyusunan makalah ini :
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah penyelesaian sengketa.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang sengketa pajak dan mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa pajak.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Sengketa Pajak
Menurut pasal 1 Undang-Undang No. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (UUBPSP) ditegaskan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan banding dan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugataan kepada pengadilan pajak berdasarkan peratuaran perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.[1]
Jadi yang menyebabkan terjadinya sengketa pajak adalah karena adanya kediksamaan perepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terhutang yang diterbitkan atau adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Jadi dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak adalah dimana antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak atau fiscus terjadi perbedaan pendapat atau pesepsi menegenai penetapan pajak terhutang dan menurut peraturan undang-undang perpajakan dapat mengajukan banding dan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.



B. Upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak
Sengketa pajak diawali dari diterbitkannya surat ketetapan pajak  atau diterbitkannaya surat tindakan penagiahan pajak . Surat Ketetapan Pajak ada empat, SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN. Maka upaya untuk menyelesaiakn sengketa pajak tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Upaya Hukum Keberatan
a. Upaya Hukum
 Sesuai ketentuan pasal 25 UU KUP, upaya hukum keberatan diajukan ke Direktorat Jendral Pajak, yaitu ke kantor pelayanan pajak  tempat dimana wajib pajak terdaftar.Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu :
1)      Diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia
 2) Diajukan dalam jangka 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan.
3) Mengemukan jumlah pajak terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai alasan-alasan yang jelas.
4)  Untuk satu surat keberatan diajukan terhadap waktu ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak.[2]

b.  Keputusan Keberatan
Direktur Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak Jika jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Setelah kantor pajak melakukan proses pemerikasaan, sesuai pasal 26 ayat 3 UU KUP, ada 4 kemungkinan keputusan yang dapat diterbitkan atau dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai berikut :
1)        Ditolak
Apabila dalam proses pemerikasaan yang dilakukan oleh direktur jendal pajak diketahui tidak terdapat cukup alasan dan  bukti, maka direktur jendral pajak akan mengluarkan keputusan menolak keberatan wajib pajak. Jika demikian maka hanya ada dua pilihan yaitu pertama wajib pajak harus tetap melunasi utang pajaksebesar tercantum dalam keputusan keberatan. Kedua, wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu banding ke pengadilan pajak.
2)          Diterima Sebagian
Apabila surat keberatan wajib pajak setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya sebagian alasan dan bukti yang mendukung untuk dikuranginya jumlah utang pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak akan mengeluarkan keputusan menerima sebagian.
3)         Diterima Seluruhnya
   Apabila dalam proses pemeriksaan yang diketahui adanya alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh keberatan wajib pajak sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur Jendral  Pajak akan menebitkan keputusan menerima seluruh keberatan.
4)            Menambah Ketetapan Pajak
Apabila wajib pajak telah ditetapkan mempunyai utang pajak lalu diajukan keberatan maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jendral Pajak ternyata berdasarkan bukti yang ada utang pajak wajib pajak menjadi lebih besar dari semula.
2. Upaya Hukum Banding
Menurut Undang-undang perpajakan apabila wajib pajak tidak merasa puas atas keputusan keberatan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak berarti wajib pajak berhak mengajukan  upaya hukum banding  sesuai undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Apabila wajib pajak hendak mengajukan upaya hukum  banding  harus memenuhi syarat - syarat sebagai berikut :
a. Permohonan diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia.
b. Diajukan dalam jangka wakru 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan mengenai keberatan.
c. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
d. Melampirkn satu keputusan yang dibanding  dan  bukti-buti pendukung lain.
e.Melunasi 50% dari jumlah yang terhutang atas keputusan yang dibanding.[3]

3. Upaya Hukum Gugatan
 Upaya hukum gugatan dapat dilakukan oleh wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Dalam pasal 23 ayat 2 undang-undang KUP menyatakan bahwa gugatan bukan hanya terhadap penagihan pajak tetapi  juga terhadap hal berikut :
a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
b. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan.
c. Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang berkatan dengan Surat Tagihan Pajak.
d. Keputusan menurut pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.

 Untuk dapat mengajukan gugatan wajib pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2. Jangka waktu untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari semenjak tanggal pelaksanaan penagihan, sedangkan gugatan terhadap putusan 30 hari sejak tanggal diterima putusan gugat.
3. Terhadap satu pelaksanaan surat penagihan atau keputusan diajukan satu surat gugatan.

4. Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Upaya hukum ini merupakan upaya hukum luar biasa setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuann undang-undang.
                  Sesuai  ketentuan pasal 91 Undang-undang Pengadialn Pajak, permohonan Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan 5 alasan yaitu :
a. Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan apabila dikethui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilakan  putusn yang  berbeda.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal ang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku.

C.  Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Pajak
Undang-undang Pengadilan Pajak pada prinsipnya membedakan proses Pemeriksaaan di pengadilan Pajak menjadi 2 yaitu proses pemeriksaan dengan cara biasa dan proses pemeriksaan dengan cara cepat.

1.    Pemeriksaan Dengan Cara Biasa
Pemeriksaan dengan cara biasa dilakukan apabila :
a. Surat Permohonan Banding sudah memenuhi ketentuan formal
b. Gugatan telah memenuhi ketentuan formal
Pemeriksaan dengan cara biasa dilakukan oleh Majelis yang ditunjuk oleh  Ketua  Pengadilan Pajak yang terdiri dari 3 orang Hakim, satu orang sebagai Ketua, dan satu orang lagi sebagai Hakim Anggota.
2.    Pemeriksaan Dengan Cara Cepat
Pemeriksaan dengan cara cepat dapat dilakukan dalam hal-hal berikut:
a. Sengketa Pajak tertentu, sengketa pajak berupa banding atau gugatan yang tidak memenuhi persyaratan formal.
b. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima.
c. Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan Putusan Pengadilan Pajak yang seharusnya dimuat atau kesalahan tulis, salah hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak.
d.Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, misal gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disista.

D.  Kasus Penyelesaian Sengketa Pajak (Contoh Kasus Keberatan)
PT. Lapindo tahun 2008 dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan ketetatapan pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yaitu sebesar Rp. 1000.000.000 dan setelah melakukan pembahasan Akhir PT. Lapindo  setuju membayar sebesar (telah dilunasi dengan SSP) Rp. 200.000.000 dan sisa yang diajukan keberatan sebesar Rp. 800.000.000 ke Direktorat Jendral Pajak dan mengabulkan keberatan sebagian dan dikenakan sanksi 50%.


        Perhitungannya sebagai berikut :
1)  SKPKB Sebesar                                                                     Rp.1.000.000.000
2) Dalam pembahasan Akhir PT.Abidin setuju bayar sebesar    Rp.   200.000.000
     (telah dilunasi SSP)
3) Sisa yang diajukan keberatan sebesar                                     Rp.   800.000.000
4) Keputusan Keberatan mengabulkan sebagian menjadi           Rp.   750.000.000
5) Sanksi 50% x (Rp. 750.000.000- Rp. 200.000.000)                Rp.   275.000.000
6) Jadi yang masih harus dibayar sebesar                                    Rp.1.025.000.000

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2008 Pasal 25 ayat (3a) tentang perubahan  Undang-undang KUP, upaya hukum keberatan di syaratkan membayar sebesar yang tercantum dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, sebelum menyampaikan Surat Keberatan. Sebagai konsekuensi hukumnya “Apabila atas keberatan Wajib Pajak diTolak atau dikabulkan hanya sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi yaitu Banding maka Wajib Pajak akan dikenakan Sanksi Administrasi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”. [4]
         
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Setelah memahami bab-bab yang sebelum maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal tentang Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai berikut :
1.      Sengketa pajak adalah dimana antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak atau fiscus terjadi perbedaan pendapat atau pesepsi mengenai penetapan pajak terhutang dan menurut peraturan undang-undang perpajakan dapat mengajukan banding dan gugatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2.       Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak ada 4, pertama Wajib Pajak dapat melakukan Upaya Hukum Keberatan di ajukan ke Direktorat Jendral Pajak dan Kedua yaitu Upaya Hukum Banding dan Upaya Hukum Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Dan terakhir yaitu Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) diajuakan ke Mahkamah Agung(MA).




DAFTAR PUSTAKA

Saidi, M.D., Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian SengketaPajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Sutedi, Andrian, Hukum Pajak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Saidi, Djafar, MuhammadPerlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Wirawan B. Ilyas dan Burton, Richard, Hukum Pajak Edisi 5,(Jakarta: Salemba Empat, 2010)



[1] Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian SengketaPajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, H 218

[2] Andrian Sutedi, Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, H 140
[3]Muhammad Djafar Saidi,Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, H 405

[4] Muhammad Djafar Saidi,Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, H 480

Makalah Ulumul Qur'an


PENDAHULUAN

 A.    LATAR BELAKANG

         Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan-kegelapan,  Zhulumat (di bidang akidah, hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat. Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran dihasilkan.
           Tafsir merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, bahkan di Indonesia sendiri kitab-kitab tafsir telah dikaji di banyak pondok pesantren, ini merupakan satu tanda bahwa keilmuan tafsir dalam Negara kita cukup membanggakan, selain itu Tafsir sendiri merupakan salah satu cara dimana kita bisa memahami Al-Qur’an.
Keberadaan tafsir ini begitu populer dimasyarakat mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan sampai sekarang, maka ini merupakan salah satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemashlahatan umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengethuan dan teknologi zaman. Namun apakah sebenarnya tafsir itu? Untuk menjawab itu makalah ini disusun.

   B.     RUMUSAN MASLAH
   1.   Apa yang dimaksud dengan tafsir ?
      2.   Apa yang dimaksud ta’wil?
      3.   Apa yang dimaksud terjermah?
      4.   Bagaimana sejarah singkat tafsir Al-Qur’an ?
      5.   Bagaimana perbedaan tafsir, ta’wil dan terjemah ?
      C.    TUJUAN PEMBELAJARAN
      1.   Untuk  mengetahui pengertian tafsir
      2.   Untuk  mengetahui pengertian ta’wil
      3.   Untuk  mengetahui pengertian terjemah
      4.   Untuk  mengetahui bagaimana sejarah singkat tafsir Al-Qur’an
      5.   Untuk  mengetahui perbedaan tafsir, ta’wil dan terjemah

















PEMBAHASAN
A. Pengertian Tafsir
        Secara etimologi tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap sesuatu). Al-jurjani bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al kasf wa al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.[1] Menurut pengertian terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya. Hal ini senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa tafsir adalah menyingkapkan maksud dari lafadz yang sulit dalam Al-Qur’an. Didalam Al-Qur’an disebutkan tentang makna tafsir :
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya.
Adapun pendapat yang lain tentang makna tafsir menurut istilah adalah :
  1. Tafsir menurut Al-Kilab Dalam At-Tashil adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki nash, isyarat atau tujuan.[2] 
  2.  Menurut Syaikh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan kata yang sukar seperti tafsir pada hakikatnya dalah menjelaskan lafadzh yang sukar diahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadzh makna yang mendekatinya , atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.[3] 
  3. Menurut Abu Hayyan tafsir adalah mengenai cara pengucapan kata-kata Al-Qur’an serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum dan makna yang terkandung didalamnya.[4]
  4. Menurut Al-Zarkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan menjelaskan makna-makna kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad SAW, serta menyimpulkan kandungan hukum dan hikmahnya .
B. Pengertian Ta’wil
         Secara lughowi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl artinya kembali atau dari kata al ma’al  artinya tempat kembali, al- iyalah  yang berarti al –siyasah yang berarti mengatur.
Secara Terminologi, Ulama Salaf mendefinisikan takwil sebagai berikut: 
  • Imam Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa “Sesungguhnya takwil itu dalah ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna yang ditujukan oleh lafazh zahir.” 
  • Kaum muhadditsin mendefinisikan takwil, sejalan dengan definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqh, yaitu
    • Menurut Wahab Khalaf  takwil yaitu “memalingkan lafazh dari zahirnya, karena adanya dalil.” 
    • Menurut Abu Zahra takwil adalah “mengeluarkan lafazh dari artinya yang zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya.”
        Macam-macam ta’wil:
  1. Ta’wil yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak mempunyai dalil yang terendah sekalipun. 
  2. Ta’wil yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah serta diduga sebagai makna yang benar.
C. Pengertian Terjemah
       Terjemah menurut bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau mengganti, menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Sedangkan yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah seperti yang dikemukakan oleh Ash-Shabuni yaitu memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah dalam beberapa naskah untuk dibaca orang yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah. Kata terjemah dapat dipergunakan pada dua arti
         Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan aslinya.
        Terjemah Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
  • Terjemah harfiyyah dibagi menjadi dua:Terjemah Harfiyyah bi l-misli
  • Yaitu menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan sinonimnya (murodifnya) ke dalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya. 
    Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli Yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.

D. Sejarah singkat Tafsir Al-Quran
       Pada saat Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran Kalau pada masa Rasul saw. para sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab, dan Ibnu Mas'ud.
        Di samping itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas mempunyai murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal.
Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.Berlakunya periode pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi'in, sekitar tahun 150 H, merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir. Pada periode kedua ini, hadis-hadis telah beredar sedemikian pesatnya, dan bermunculanlah hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa persoalan yang belum pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad saw., para sahabat, dan tabi'in.
          Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya.
        Keragaman tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti dikatakan oleh 'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim: "Bagaikan intan yang setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat."
       Muhammad Arkoun, seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."
Macam-macam tafsir
  1. Macam-macam tafsir berdasarkan sumbernyaBerdasarkan sumber penafsirannya, tafsir terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi.
    • Tafsir Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Alquran dan/atau As-Sunnah sebagai sumber penafsirannya. 
    • Tafsir Bir-Ra’yi adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber penafsirannya. 
      2. Macam-macam Tafsir berdasarkan metodenya   
  • Metode Tahlily (metode Analisis)Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara analitis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlianmufassir tersebut.
  • Metode Ijmaly (metode Global)Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global, tanpa uraian panjang lebar, tapi mencakup makna yang dikehendaki dalam ayat.
  • Metode Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan)Tafsir dengan metode muqaran adalah menafsirkan Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian mengemukakan pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan para ulama tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil perbandingannya.
  • Metode Maudhu’i (metode Tematik)
Yaitu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk menjelaskan konsep Alquran tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat Alquran yang membicarakan tema tersebut.


E.  Perbedaan Tafsir, Takwil dan Terjemah
        Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Para mufassirin telah berselisih tentang makna tafsir dan takwil:
  1. Menurut Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah oleh para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury 
  2. Menurut Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai mengenai  makna dan susunan kalimat. 
  3. Menurut setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki oleh suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil yang menghendakinya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan  bahwa perbedaan tafsir dan takwil yaitu:
1.      Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam kitab Allah dan lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam kitab Allah. 
2.      Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat (kosakata), sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan kalimat.
3.       Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna suatu lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat (al-marjuh), karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir menjelaskan makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat. 
4.      Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan dirayah.
          Adapun metode tafsir diantaranya yaitu : Ulama selalu berusaha untuk memahami kandungan al-Quran sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama perjalanan sejarah penafsiran al-Quran, banyak ditemui beragam tafsir dengan metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir, ulama mencoba membuat menglasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Jika dilihat dari segi etnis atau cara bagaimana mufassir menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an, maka tafsir itu dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu:
1.      Tahlili 
2.       Muqarran 
3.      Ijmali 
4.      Maudhu’i
          Dan didalam tafsir pun terdapat corak sebelum itu kita harus mengetahui tafsir. Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir mempunyai  berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir yaitu adalah sebagai berikut:
1. Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori  atau pemikiran tasawuf, baik tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf al-‘amali).
2. Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3. Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an adalah penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains  eksakta. Tafsir ini selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang ditafsirkan.  Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian, perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak Al-Adabi WaAl-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.














PENUTUP
A.   Kesimpulan
          Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama  dapat disimpulkan bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
         “Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
           “Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa ‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan perantaraan terjemahan.
Dalam hal ini terdapat bentuk, metode, dan corak penafsiran, Adapun bentuk penafsirannya yaitu:
       1.      Al-Ma’tsur
       2.      Al-Ra’y
Metode penafsiran:
       1.      Tahlili (analisis)
       2.      Muqarran (perbandingan)
       3.      Ijmali (global)
       4.      Mawdhu’i (tematik)
Corak penafsiran:
      1.      Tafsir shufy
      2.      Tafsir falsafi
      3.      Tafsir fiqhi
      4.      Tafsir ‘ilmi
      5.      Al-Adabi wa al-Ijtima’i


  1. SARAN
       Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat memperbaiki makalah yang selanjutnya.


[1] Al-Jurjaini, At-Ta’rifa, At-Thaba ‘ah wa An-Nasyr wa At-Tauzi”, Jeddah.tt.,hlm.63;Muhammad HuseinAdz-Dzahabi, At-Tafisr wa Al-Mufassirun, juz I, Dar Al-Maktub Al-Haditsah, Mesir, 1976,hlm.13 
[2] Ash-Shiddieqy, TM Hasbi,sejarah dan pengantar ilmu Al-Qur’an, Jakarta, bulan bintang, Bandung,1994,hlm.178.
[3] Ibid
[4] Adz-Dzahabi , op.cit.,hlm.14