BAB IPENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pajak
merupakan salah satu sumber pemasukan kas negara yang sangat potensial untuk
pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pertahanan dan pembangunan
nasional dengan tujuan akhir kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Maka dari
itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan kesejahteraan bangsa.
Maka dari itu, sektor pajak memegang peranan penting dalam perkembangan
kesejahteraan bangsa. Pajak yang ditetapkan dalam bentuk undang-undang memiliki
sifat memaksa karena memuat sanksi hukum berupa sanksi administrasi maupun
sanksi pidana. Sekalipun pajak bersifat memaksa, fiskus tidak boleh
menyalahgunakan pajak yang dibayar oleh wajib pajak. Penegakan hukum pajak di
Indonesia bagi sengketa pajak yang dilakukan melalui dua peradilan pajak.
Pertama, dilakukan melalui Lembaga Keberatan kemudian dilanjutkan pada
Pengadilan Pajak yang berpuncak kepada Mahkamah Agung. Kedua, dilakukan hanya
melalui Pengadilan Pajak yang berpuncak kepada Mahkamah Agung (tanpa melalui
Lembaga Keberatan)
Saat
ini, penyelesaian permasalahan sengketa di bidang perpajakan telah memiliki
sarana dengan adanya Pengadilan Pajak. Sebelum Pengadilan Pajak berdiri, media
yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa pajak adalah Majelis
Pertimbangan Pajak yang kemudian berkembang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (BP
Dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan pajak dikenal empat upaya
hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan
kembali. Adapun bagi pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan
Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan Pasal
77 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2002, terhadap putusan Pengadilan Pajak dapat
diajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali oleh pihak-pihak yang
bersengketa ke Mahkamah Agung berdasarkan alasan tertentu yang diatur dalam
Pasal 91 UU Pengadilan Pajak.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian Sengketa pajak ?
2.
Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa pajak?
C. Tujuan Penulisan
Adapun Tujuan dari penulisan dan penyusunan
makalah ini :
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah penyelesaian sengketa.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang sengketa pajak dan mengetahui bagaimana
cara penyelesaian sengketa pajak.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sengketa Pajak
Menurut
pasal 1 Undang-Undang No. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak (UUBPSP) ditegaskan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan banding dan gugatan ke
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
Menurut
ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (UU Pengadilan Pajak) yang dimaksud dengan sengketa pajak adalah sengketa
yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak
dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugataan kepada pengadilan pajak berdasarkan
peratuaran perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan kepada pengadilan
pajak berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.[1]
Jadi
yang menyebabkan terjadinya sengketa pajak adalah karena adanya kediksamaan
perepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak
mengenai penetapan pajak terhutang yang diterbitkan atau adanya tindakan
penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa sengketa pajak adalah dimana antara wajib pajak atau
penanggung pajak dengan petugas pajak atau fiscus terjadi perbedaan pendapat
atau pesepsi menegenai penetapan pajak terhutang dan menurut peraturan
undang-undang perpajakan dapat mengajukan banding dan gugatan kepada Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak.
B. Upaya yang dilakukan
untuk menyelesaikan sengketa pajak
Sengketa
pajak diawali dari diterbitkannya surat ketetapan pajak atau diterbitkannaya surat tindakan
penagiahan pajak . Surat Ketetapan Pajak ada empat, SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN.
Maka upaya untuk menyelesaiakn sengketa pajak tersebut dapat dilakukan dengan
cara berikut :
1. Upaya Hukum
Keberatan
a.
Upaya Hukum
Sesuai ketentuan pasal 25 UU KUP, upaya hukum
keberatan diajukan ke Direktorat Jendral Pajak, yaitu ke kantor pelayanan
pajak tempat dimana wajib pajak
terdaftar.Untuk dapat mengajukan upaya hukum keberatan, maka wajib pajak harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan yaitu :
1) Diajukan secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia
2) Diajukan dalam jangka 3 bulan sejak tanggal
surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali wajib pajak dapat
menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar
kekuasaan.
3)
Mengemukan jumlah pajak terhutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut
atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai alasan-alasan yang
jelas.
4)
Untuk satu surat keberatan diajukan
terhadap waktu ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak.[2]
b.
Keputusan Keberatan
Direktur
Jenderal pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan
diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak Jika
jangka waktu 12 bulan terlewati, maka keberatan dianggap DITERIMA.
Setelah
kantor pajak melakukan proses pemerikasaan, sesuai pasal 26 ayat 3 UU KUP, ada
4 kemungkinan keputusan yang dapat diterbitkan atau dikeluarkan oleh Direktorat
Jendral Pajak sebagai berikut :
1)
Ditolak
Apabila
dalam proses pemerikasaan yang dilakukan oleh direktur jendal pajak diketahui
tidak terdapat cukup alasan dan bukti,
maka direktur jendral pajak akan mengluarkan keputusan menolak keberatan wajib
pajak. Jika demikian maka hanya ada dua pilihan yaitu pertama wajib pajak harus
tetap melunasi utang pajaksebesar tercantum dalam keputusan keberatan. Kedua,
wajib pajak dapat mengajukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu banding ke
pengadilan pajak.
2)
Diterima
Sebagian
Apabila
surat keberatan wajib pajak setelah dilakukan pemeriksaan ternyata hanya
sebagian alasan dan bukti yang mendukung untuk dikuranginya jumlah utang pajak
yang tercantum dalam ketetapan pajak akan mengeluarkan keputusan menerima
sebagian.
3)
Diterima Seluruhnya
Apabila dalam proses pemeriksaan yang
diketahui adanya alasan dan bukti yang mendukung untuk diterimanya seluruh
keberatan wajib pajak sesuai perhitungan wajib pajak, maka Direktur
Jendral Pajak akan menebitkan keputusan
menerima seluruh keberatan.
4)
Menambah
Ketetapan Pajak
Apabila
wajib pajak telah ditetapkan mempunyai utang pajak lalu diajukan keberatan maka
setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jendral Pajak ternyata berdasarkan
bukti yang ada utang pajak wajib pajak menjadi lebih besar dari semula.
2.
Upaya Hukum Banding
Menurut
Undang-undang perpajakan apabila wajib pajak tidak merasa puas atas keputusan
keberatan yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak berarti wajib
pajak berhak mengajukan upaya hukum
banding sesuai undang-undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Apabila
wajib pajak hendak mengajukan upaya hukum
banding harus memenuhi syarat -
syarat sebagai berikut :
a.
Permohonan diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa indonesia.
b.
Diajukan dalam jangka wakru 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan mengenai
keberatan.
c.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding.
d.
Melampirkn satu keputusan yang dibanding
dan bukti-buti pendukung lain.
e.Melunasi
50% dari jumlah yang terhutang atas keputusan yang dibanding.[3]
3. Upaya Hukum
Gugatan
Upaya hukum gugatan dapat dilakukan oleh wajib
pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang
diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.Dalam pasal 23 ayat 2 undang-undang KUP menyatakan bahwa gugatan bukan
hanya terhadap penagihan pajak tetapi
juga terhadap hal berikut :
a.
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman
Lelang.
b. Keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan.
c.
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 yang berkatan dengan
Surat Tagihan Pajak.
d.
Keputusan menurut pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak.
Untuk dapat mengajukan gugatan wajib pajak
harus memenuhi syarat-syarat berikut :
1.
Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
2.
Jangka waktu untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari
semenjak tanggal pelaksanaan penagihan, sedangkan gugatan terhadap putusan 30
hari sejak tanggal diterima putusan gugat.
3.
Terhadap satu pelaksanaan surat penagihan atau keputusan diajukan satu surat
gugatan.
4. Upaya Hukum
Peninjauan Kembali (PK)
Upaya
hukum ini merupakan upaya hukum luar biasa setelah adanya keputusan yang
berkekuatan hukum tetap yaitu ke Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuann
undang-undang.
Sesuai ketentuan pasal 91 Undang-undang Pengadialn
Pajak, permohonan Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan 5 alasan
yaitu :
a.
Apabila Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu
muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan
pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.
Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan
apabila dikethui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilakan putusn yang
berbeda.
c.
Apabila telah dikabulkan suatu hal ang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut.
d.
Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya.
e.
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan perturan
perundang-undangan yang berlaku.
C.
Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Pajak
Undang-undang
Pengadilan Pajak pada prinsipnya membedakan proses Pemeriksaaan di pengadilan
Pajak menjadi 2 yaitu proses pemeriksaan dengan cara biasa dan proses
pemeriksaan dengan cara cepat.
1. Pemeriksaan Dengan Cara Biasa
Pemeriksaan dengan cara
biasa dilakukan apabila :
a.
Surat Permohonan Banding sudah memenuhi ketentuan formal
b.
Gugatan telah memenuhi ketentuan formal
Pemeriksaan
dengan cara biasa dilakukan oleh Majelis yang ditunjuk oleh Ketua
Pengadilan Pajak yang terdiri dari 3 orang Hakim, satu orang sebagai
Ketua, dan satu orang lagi sebagai Hakim Anggota.
2. Pemeriksaan Dengan Cara Cepat
Pemeriksaan dengan cara cepat dapat
dilakukan dalam hal-hal berikut:
a.
Sengketa Pajak tertentu, sengketa pajak berupa banding atau gugatan yang tidak
memenuhi persyaratan formal.
b.
Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan
diterima.
c.
Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan Putusan Pengadilan Pajak yang seharusnya
dimuat atau kesalahan tulis, salah hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak.
d.Sengketa
yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak,
misal gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak
milik atas barang yang disista.
D.
Kasus Penyelesaian Sengketa Pajak (Contoh Kasus
Keberatan)
PT.
Lapindo tahun 2008 dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan ketetatapan
pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yaitu sebesar Rp.
1000.000.000 dan setelah melakukan pembahasan Akhir PT. Lapindo setuju membayar sebesar (telah dilunasi dengan
SSP) Rp. 200.000.000 dan sisa yang diajukan keberatan sebesar Rp. 800.000.000
ke Direktorat Jendral Pajak dan mengabulkan keberatan sebagian dan dikenakan
sanksi 50%.
Perhitungannya
sebagai berikut :
1)
SKPKB Sebesar Rp.1.000.000.000
2) Dalam pembahasan Akhir PT.Abidin
setuju bayar sebesar Rp. 200.000.000
(telah dilunasi SSP)
3) Sisa yang diajukan keberatan
sebesar
Rp. 800.000.000
4) Keputusan Keberatan mengabulkan
sebagian menjadi Rp. 750.000.000
5) Sanksi 50% x (Rp. 750.000.000- Rp.
200.000.000) Rp.
275.000.000
6) Jadi yang masih harus dibayar
sebesar Rp.1.025.000.000
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 27
Tahun 2008 Pasal 25 ayat (3a) tentang perubahan
Undang-undang KUP, upaya hukum keberatan di syaratkan membayar sebesar
yang tercantum dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan, sebelum menyampaikan Surat
Keberatan. Sebagai konsekuensi hukumnya “Apabila atas keberatan Wajib Pajak
diTolak atau dikabulkan hanya sebagian dan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya
hukum yang lebih tinggi yaitu Banding maka Wajib Pajak akan dikenakan Sanksi
Administrasi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”. [4]
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah
memahami bab-bab yang sebelum maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal
tentang Penyelesaian Sengketa Pajak sebagai berikut :
1. Sengketa pajak adalah dimana antara
wajib pajak atau penanggung pajak dengan petugas pajak atau fiscus terjadi
perbedaan pendapat atau pesepsi mengenai penetapan pajak terhutang dan menurut
peraturan undang-undang perpajakan dapat mengajukan banding dan gugatan kepada
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
2. Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Pajak ada 4,
pertama Wajib Pajak dapat melakukan Upaya Hukum Keberatan di ajukan ke
Direktorat Jendral Pajak dan Kedua yaitu Upaya Hukum Banding dan Upaya Hukum
Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Pajak. Dan terakhir yaitu Upaya Hukum
Peninjauan Kembali (PK) diajuakan ke Mahkamah Agung(MA).
DAFTAR
PUSTAKA
Saidi,
M.D., Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian SengketaPajak,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)
Sutedi, Andrian, Hukum Pajak,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
Saidi, Djafar, MuhammadPerlindungan
Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2007)
Wirawan
B. Ilyas dan Burton, Richard, Hukum Pajak Edisi 5,(Jakarta: Salemba Empat,
2010)
[1]
Saidi, Perlindungan Hukum Wajib Pajak
dalam Penyelesaian SengketaPajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007, H
218
[3]Muhammad
Djafar Saidi,Perlindungan Hukum Wajib
Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2007, H 405
[4] Muhammad
Djafar Saidi,Perlindungan Hukum Wajib
Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2007, H 480
