PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Al-Qur'an seperti diyakini kaum muslim merupakan kitab hidayah, petunjuk bagi
manusia dalam membedakan yang haq dengan yang batil. Dalam Al-Qur'an sendiri
menegaskan beberapa sifat dan ciri yang melekat dalam dirinya, di antaranya
bersifat transformatif. Yaitu membawa misi perubahan untuk mengeluarkan manusia
dari kegelapan-kegelapan, Zhulumat (di bidang akidah, hukum,
politik, ekonomi, sosial budaya dll) kepada sebuah cahaya, Nur petunjuk ilahi
untuk menciptakan kebahagiaan dan kesentosaan hidup manusia, dunia-akhirat.
Dari prinsip yang diyakini kaum muslim inilah usaha-usaha manusia muslim
dikerahkan untuk menggali format-format petunjuk yang dijanjikan bakal
mendatangkan kebahagiaan bagi manusia. Nah dalam upaya penggalian prinsip dan
nilai-nilai Qur'ani yang berdimensi keilahian dan kemanusiaan itulah penafsiran
dihasilkan.
Tafsir merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kita, bahkan di Indonesia
sendiri kitab-kitab tafsir telah dikaji di banyak pondok pesantren, ini
merupakan satu tanda bahwa keilmuan tafsir dalam Negara kita cukup
membanggakan, selain itu Tafsir sendiri merupakan salah satu cara
dimana kita bisa memahami Al-Qur’an.
Keberadaan tafsir ini begitu populer dimasyarakat
mulai dari zaman Nabi saw sendiri dan sampai sekarang, maka ini merupakan salah
satu warisan ilmu yang perlu mendapatkan perhatian serius demi kemashlahatan
umat Islam dan perlu dikembangkan sesuai dengan tuntutan ilmu pengethuan dan
teknologi zaman. Namun apakah sebenarnya tafsir itu? Untuk menjawab itu
makalah ini disusun.
B. RUMUSAN MASLAH
1. Apa
yang dimaksud dengan tafsir ?
2. Apa yang dimaksud ta’wil?
3. Apa yang dimaksud terjermah?
4. Bagaimana sejarah singkat tafsir Al-Qur’an ?
5. Bagaimana perbedaan tafsir, ta’wil dan terjemah ?
C. TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Untuk mengetahui pengertian tafsir
2. Untuk mengetahui pengertian ta’wil
3. Untuk mengetahui pengertian terjemah
4. Untuk mengetahui bagaimana sejarah singkat
tafsir Al-Qur’an
5. Untuk mengetahui perbedaan tafsir, ta’wil dan
terjemah
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Tafsir
Secara
etimologi tafsir berasal dari kata al-fusru yang mempunyai
arti al-ibanah wa al-kasyf (menjelaskan dan menyingkap
sesuatu). Al-jurjani bahwa kata tafsir menurut pengertian bahasa adalah Al kasf
wa al-izhhar yang artinya menyingkap (membuka) dan melahirkan.[1] Menurut pengertian
terminologi, seperti dinukil oleh Al-Hafizh As-Suyuthi dari Al-Imam Az-Zarkasyi
ialah ilmu untuk memahami kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW, menjelaskan makna-maknanya, menyimpulkan hikmah dan
hukum-hukumnya. Hal ini senada dengan pendapat yang mengatakan bahwa
tafsir adalah menyingkapkan maksud dari lafadz yang sulit dalam
Al-Qur’an. Didalam Al-Qur’an disebutkan tentang makna tafsir :
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu
(membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang
benar dan yang paling baik penjelasannya.
Adapun pendapat yang lain tentang
makna tafsir menurut istilah adalah :
- Tafsir
menurut Al-Kilab Dalam At-Tashil adalah menjelaskan Al-Qur’an, menerangkan
maknanya dan menjelaskan apa yang dikehendaki nash, isyarat atau tujuan.[2]
- Menurut
Syaikh Al-Jazairi tafsir pada hakikatnya adalah menjelaskan kata yang
sukar seperti tafsir pada hakikatnya dalah menjelaskan lafadzh yang sukar
diahami oleh pendengar dengan mengemukakan lafadzh makna yang mendekatinya
, atau dengan jalan mengemukakan salah satu dialah lafadz tersebut.[3]
- Menurut
Abu Hayyan tafsir adalah mengenai cara pengucapan kata-kata Al-Qur’an
serta cara mengungkapkan petunjuk, kandungan-kandungan hokum dan makna
yang terkandung didalamnya.[4]
- Menurut
Al-Zarkasyi tafsir adalah ilmu yang digunakan untuk memahami dan
menjelaskan makna-makna kitab yang diturunkan kepada Nabi-Nya, Muhammad
SAW, serta menyimpulkan kandungan hukum dan hikmahnya .
B. Pengertian Ta’wil
Secara lughowi (etimologis) ta’wil berasal dari kata al-awl artinya
kembali atau dari kata al ma’al artinya tempat
kembali, al- iyalah yang berarti al
–siyasah yang berarti mengatur.
Secara
Terminologi, Ulama Salaf mendefinisikan takwil sebagai berikut:
- Imam
Al-Ghazali dalam Kitab Al-Mutashfa “Sesungguhnya takwil itu dalah
ungkapan tentang pengambilan makna dari lafazh yang bersifat probabilitas
yang didukung oleh dalil dan menjadikan arti yang lebih kuat dari makna
yang ditujukan oleh lafazh zahir.”
- Kaum
muhadditsin mendefinisikan takwil, sejalan dengan definisi yang
dikemukakan oleh ulama ushul fiqh, yaitu
- Menurut
Wahab Khalaf takwil yaitu “memalingkan lafazh dari
zahirnya, karena adanya dalil.”
- Menurut
Abu Zahra takwil adalah “mengeluarkan lafazh dari artinya yang
zahir kepada makna yang lain, tetapi bukan zahirnya.”
Macam-macam ta’wil:
- Ta’wil
yang jauh dari pemahaman, yakni ta’wil yang dalam penetapannya tidak
mempunyai dalil yang terendah sekalipun.
- Ta’wil
yang mempunyai relevasi, paling tidak memenuhi standar makna terendah
serta diduga sebagai makna yang benar.
C.
Pengertian Terjemah
Terjemah menurut
bahasa adalah salinan dari suatu bahasa ke bahasa lain atau mengganti,
menyalin, memindahkan kalimat dari suatu bahasa ke bahasa lain. Sedangkan
yang dimaksud dengan terjemah Al-Qur’an adalah seperti yang dikemukakan
oleh Ash-Shabuni yaitu memindahkan Al-Qur’an ke bahasa lain yang
bukan bahasa Arab dan mencetak terjemah dalam beberapa naskah untuk dibaca
orang yang tidak mengerti bahasa arab, sehingga ia dapat memahami kitab Allah. Kata
terjemah dapat dipergunakan pada dua arti
Terjemah Maknawiyyah atau Tafsiriyyah, yaitu menerangkan makna atau kalimat
pembicaraaan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib kata-kata bahasa
asal atau memperhatikan susunan klimatnya, melainkan oleh makna dan tujuan
aslinya.
Terjemah
Harfiyyah, yaitu mengalihkan lafadz-lafadz dari satu bahasa ke dalam
lafadz-lafadz yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan
tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan dan tertib bahasa pertama.
- Terjemah
harfiyyah dibagi menjadi dua:Terjemah Harfiyyah bi l-misli
- Yaitu
menyalin atau mengganti kata-kata dari bahasa asli dengan sinonimnya
(murodifnya) ke dalam bahasa baru dan terikat bahasa aslinya.
Terjemah harfiyyah bi dzuni al-mitsli Yaitu menyalin atau mengganti kata-kata bahasa asli ke dalam beberapa bahasa lain dengan memperhaitkan urutan makna dan segi sastranya, menurut kemampuan bahasa baru serta kemampuan penerjemahnya.
D.
Sejarah singkat Tafsir Al-Quran
Pada saat
Al-Quran diturunkan, Rasul saw., yang berfungsi sebagai mubayyin (pemberi
penjelasan), menjelaskan kepada sahabat-sahabatnya tentang arti dan kandungan
Al-Quran, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak dipahami atau samar
artinya. Keadaan ini berlangsung sampai dengan wafatnya Rasul saw., walaupun
harus diakui bahwa penjelasan tersebut tidak semua kita ketahui akibat tidak
sampainya riwayat-riwayat tentangnya atau karena memang Rasul saw. sendiri
tidak menjelaskan semua kandungan Al-Quran Kalau pada masa Rasul saw. para
sahabat menanyakan persoalan-persoalan yang tidak jelas kepada beliau, maka
setelah wafatnya, mereka terpaksa melakukan ijtihad, khususnya mereka yang
mempunyai kemampuan semacam 'Ali bin Abi Thalib, Ibnu 'Abbas, Ubay bin Ka'ab,
dan Ibnu Mas'ud.
Di samping
itu, para tokoh tafsir dari kalangan sahabat yang disebutkan di atas mempunyai
murid-murid dari para tabi'in, khususnya di kota-kota tempat mereka tinggal.
Gabungan dari tiga sumber di atas, yaitu penafsiran
Rasul saw., penafsiran sahabat-sahabat, serta penafsiran tabi'in, dikelompokkan
menjadi satu kelompok yang dinamai Tafsir bi Al-Ma'tsur. Dan masa ini dapat dijadikan periode pertama dari perkembangan tafsir.Berlakunya
periode pertama tersebut dengan berakhirnya masa tabi'in, sekitar tahun 150 H,
merupakan periode kedua dari sejarah perkembangan tafsir. Pada periode kedua
ini, hadis-hadis telah beredar sedemikian pesatnya, dan bermunculanlah
hadis-hadis palsu dan lemah di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu
perubahan sosial semakin menonjol, dan timbullah beberapa persoalan yang belum
pernah terjadi atau dipersoalkan pada masa Nabi Muhammad saw., para sahabat,
dan tabi'in.
Pada mulanya usaha penafsiran ayat-ayat Al-Quran berdasarkan ijtihad masih
sangat terbatas dan terikat dengan kaidah-kaidah bahasa serta arti-arti yang
dikandung oleh satu kosakata. Namun sejalan dengan lajunya perkembangan
masyarakat, berkembang dan bertambah besar pula porsi peranan akal atau ijtihad
dalam penafsiran ayat-ayat Al-Quran, sehingga bermunculanlah berbagai kitab
atau penafsiran yang beraneka ragam coraknya.
Keragaman
tersebut ditunjang pula oleh Al-Quran, yang keadaannya seperti dikatakan oleh
'Abdullah Darraz dalam Al-Naba'Al-Azhim: "Bagaikan intan yang
setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari
sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilakan orang lain
memandangnya., maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda
lihat."
Muhammad Arkoun,
seorang pemikir Aljazair kontemporer, menulis bahwa: "Al-Quran
memberikan kemungkinan-kemungkinan arti yang tak terbatas. Kesan yang diberikan
oleh ayat-ayatnya mengenai pemikiran dan penjelasan pada tingkat wujud adalah
mutlak. Dengan demikian ayat selalu terbuka (untuk interpretasi) baru, tidak
pernah pasti dan tertutup dalam interpretasi tunggal."
Macam-macam
tafsir
- Macam-macam
tafsir berdasarkan sumbernyaBerdasarkan sumber penafsirannya, tafsir
terbagi kepada dua bagian: Tafsir Bil-Ma’tsur dan Tafsir Bir-Ra’yi.
- Tafsir
Bilma’tsur adalah tafsir yang menggunakan Alquran dan/atau As-Sunnah
sebagai sumber penafsirannya.
- Tafsir
Bir-Ra’yi adalah Tafsir yang menggunakan rasio/akal sebagai sumber
penafsirannya.
2. Macam-macam Tafsir
berdasarkan metodenya
- Metode
Tahlily (metode Analisis)Yaitu metode penafsiran ayat-ayat Alquran secara
analitis dengan memaparkan segala aspek yang terkandung dalam ayat yang
ditafsirkannya sesuai dengan bidang keahlianmufassir tersebut.
- Metode
Ijmaly (metode Global)Yaitu penafsiran Alquran secara singkat dan global,
tanpa uraian panjang lebar, tapi mencakup makna yang dikehendaki dalam
ayat.
- Metode
Muqaran (metode Komparasi/Perbandingan)Tafsir dengan metode muqaran adalah
menafsirkan Alquran dengan cara mengambil sejumlah ayat Alquran, kemudian
mengemukakan pendapat para ulama tafsir dan membandingkan kecendrungan
para ulama tersebut, kemudian mengambil kesimpulan dari hasil
perbandingannya.
- Metode
Maudhu’i (metode Tematik)
Yaitu
metode yang ditempuh oleh seorang mufassir untuk menjelaskan konsep Alquran
tentang suatu masalah/tema tertentu dengan cara menghimpun seluruh ayat Alquran
yang membicarakan tema tersebut.
E. Perbedaan Tafsir, Takwil
dan Terjemah
Perbedaan tafsir dan takwil di satu pihak dan terjemah di pihak lain adalah
bahwa berupaya menjelaskan makna-makna setiap kata di dalam Al-Qur’an dan
mengalihkan bahasa Al-Qur’an yang aslinya bahasa Arab ke bahasa non Arab.
Para mufassirin telah berselisih tentang
makna tafsir dan takwil:
- Menurut
Abu Ubaidah: “Tafsir dan takwil satu makna.” Pendapat ini di bantah oleh
para ulama yaitu diantaranya Abu Bakar Ibnu Habib an-Naisabury
- Menurut
Al-Raghif Al-Ashfahani: “Tafsir itu lebih umum dan lebih banyak dipakai
mengenai kata-kata tunggal, sedangkan takwil lebih banyak dipakai
mengenai makna dan susunan kalimat.
- Menurut
setengah ulama : “Tafsir menerangkan makna lafazh yang tidak menerima
selain dari satu arti. Sedangkan takwil menetapkan makna yang dikehendaki
oleh suatu lafazh yang dapat menerima banyak makna, karena ada dalil-dalil
yang menghendakinya.
Dari beberapa pendapat diatas dapat
disimpulkan bahwa perbedaan tafsir dan takwil yaitu:
1. Tafsir itu lebih umum dari takwil karena dipakai dalam
kitab Allah dan lainnya, sedangkan takwil itu lebih banyak digunakan dalam
kitab Allah.
2. Tafsir pada umumnya digunakan pada lafazh dan mufradat
(kosakata), sedangkan takwil pda umumnya digunakan untuk menunjukan makna dan
kalimat.
3. Takwil diartikan juga sebagai memalingkan makna
suatu lafazh dari makna yang kuat (ar-rajih) ke makna yang kurang kuat
(al-marjuh), karena disertai dalilyang menunjukan demikian. Sedangkan tafsir
menjelaskan makna suatu ayat berdasarkan makna yang kuat.
4. Para ulama ada juga yang berpendapat bahwa tafsir
adalah penjelasan yang berdasarkan riwayah, dan takwilberdasarkan dirayah.
Adapun metode tafsir diantaranya yaitu : Ulama selalu berusaha untuk memahami
kandungan al-Quran sejak masa ulama salaf sampai masa modern. Dari sekian lama
perjalanan sejarah penafsiran al-Quran, banyak ditemui beragam tafsir dengan
metode dan corak yang berbeda-beda. Dari sekian banyak macam-macam tafsir,
ulama mencoba membuat menglasifikasikan tafsir dengan sudut pandang yang
berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya. Jika dilihat dari segi etnis
atau cara bagaimana mufassir menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an, maka tafsir
itu dapat dikategorikan dalam beberapa macam yaitu:
1. Tahlili
2. Muqarran
3. Ijmali
4. Maudhu’i
Dan didalam tafsir pun terdapat corak sebelum itu kita harus mengetahui tafsir.
Tafsir merupakan karya manusia yang selalu diwarnai pikiran, madzhab, dan
disiplin ilmu yang ditekuni oleh mufassirnya, oleh karena itu buku-uku tafsir
mempunyai berbagai corak pemikiran dan madzhab. Diantara corak tafsir
yaitu adalah sebagai berikut:
1. Tafsir Shufi
Tafsir shufi yaitu
suatu karya tafsir yang diwarnai oleh teori atau pemikiran tasawuf, baik
tasawuf teoritis(at-tasawuf an-nazhary) maupun tasawuf praktis (at-tasawuf
al-‘amali).
2. Tafsir Falsafi
Yaitu suatu karya
tafsir yang bercorak filsafat. Artinya dalam menjelaskan suatu ayat, mufassir
merujuk pendapat filosof. Persoalan yang diperbincangan dalam suatu ayat
dimaknai berdasarkan pandangan para ahli filsafat.
3. Tafsir Fiqhi
Yaitu penafsiran
al-Qur’an yang bercorak fiqih, diantara isi kandungan al-Qur’an adalah
penjelasan mengenai hukum, baik ibadah maupun muamalah. Tafsir fiqih ini selain
lebih banyak berbincang mengenai persoalan hukum , juga kadang-kadang diwarnai
oleh ta’asub (fanatik). Buku-buku tafsir fiqhi ini dapat pula dikategorikan
kepada corak lain yaitu tafsir fiqhi hanafi, maliki, syafi’i, dan hambali.
4. Tafsir ‘Ilmi
Yaitu tafsir yang
bercorak ilmu pengetahuan modern, khususnya sains eksakta. Tafsir ini
selalu mengutiip teori-teori ilmiah yang berkaitan denagn ayat yang sedang
ditafsirkan. Seperti biologi, embriologi, geologi, astronomi, pertanian,
perterrnakan, dan lain-lain. Contoh tafsir yang bercorak ilmi yaitu: Al-Jawahir
fi Tafsir Al-Qur’an Al-karim karya Thanthawi Jauhari dan Mafatih Al-Ghaib karya
Ar-Razi, Khalq Al-Insan Bayna Ath-Thib Wa Al-Qur’an karya Muhammad Ali Al-Bar.
5. Corak Al-Adabi WaAl-Ijtima’i
Yaitu tafsir yang bercorak sastra kesopanan dan
sosial. Dengan corak ini mufassir mengungkap keindahan dan ke agungan Al-Qur’an
yang meliputi aspek balagah, mukjizat, makna, dan tujuannya. Mufassir berusaha
menjelaskan sunnah yang terdapat pada alam dan sistem sosial yang terdapat
dalam Al-Qur’an, dan berusaha memecahkan persoalan kemanusiaan pada umumnya dan
umat islam pada khususnya, sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pengertian-pengertian pendapat para ulama dapat disimpulkan
bahwa: “Tafsir” adalah suatu usaha tanggapan, penalaran, dan ijtihad manusia
untuk menyikapi nilai-nilai samawi yang terdapat didalam Al-Qur’an.
“Takwil” adalah suatu usaha untuk memahami lafazh-lafazh (ayat-ayat) Al-Qur’an
melalui pendekatan memahami arti atau maksud sebagai kandungan dari lafazh itu.
“Terjemah” adalah memindahkan bahasa Al-Qur’an ke bahasa lain yang bukan bahasa
‘Arab dan mencetak terjemah ini kebeberapa naskah agar dibaca orang yang tidak
mengerti bahasa ‘Arab, sehingga dapat memahami kitab Allah SWt, dengan
perantaraan terjemahan.
Dalam hal ini terdapat
bentuk, metode, dan corak penafsiran, Adapun bentuk penafsirannya yaitu:
1. Al-Ma’tsur
2. Al-Ra’y
Metode penafsiran:
1. Tahlili
(analisis)
2. Muqarran (perbandingan)
3. Ijmali (global)
4. Mawdhu’i (tematik)
Corak penafsiran:
1. Tafsir shufy
2. Tafsir falsafi
3. Tafsir fiqhi
4. Tafsir ‘ilmi
5. Al-Adabi wa al-Ijtima’i
- SARAN
Sebagai penyusun, kami merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
Oleh karena itu, kami mohon kritik dan saran dari pembaca. Agar kami dapat
memperbaiki makalah yang selanjutnya.
[1] Al-Jurjaini, At-Ta’rifa, At-Thaba ‘ah wa
An-Nasyr wa At-Tauzi”, Jeddah.tt.,hlm.63;Muhammad HuseinAdz-Dzahabi, At-Tafisr
wa Al-Mufassirun, juz I, Dar Al-Maktub Al-Haditsah, Mesir, 1976,hlm.13
[2] Ash-Shiddieqy, TM Hasbi,sejarah
dan pengantar ilmu Al-Qur’an, Jakarta, bulan bintang, Bandung,1994,hlm.178.
[3]
Ibid
[4] Adz-Dzahabi
, op.cit.,hlm.14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar