Faktor Yang menjadi Kendala Dalam Menerapkan Pasal 273 UU no 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas.
Jalan raya merupakan ruang publik yang
digunakan oleh manusia dengan berbagai macam karakter. Lalu lintas dan angkutan
jalan adalah kunci pertumbuhan sebuah komunitas, masyarakat sangat bergantung
pada sarana transportasi darat contohnya seperti motor dan mobil, dan
dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menjamin kelancaran sistem lalu
lintas dan angkutan jalan lalu lahirlah Undang-Undang yang mengatur tentang
lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan produk hukum yang menjadi acuan utama
yang mengatur aspek-aspek mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia.
Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya yaitu
Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis,
dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga
perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru.
Kehadiran Undang-Undang lalu lintas dan
angkutan jalan yang baru menimbulkan beragam reaksi di dalam masyarakat,
terutama kalangan menengah kebawah yang pendidikannya masih rendah. Ada juga
masyarakat yang beranggapan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah kurang
sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas isi dan maksud Undang-Undang
lalu lintas ini, serta hak dan kewajiban pengguna jalan. Ini terlihat dari
polemik yang sempat timbul dimasyarakat, masyarakat masih mengikuti
kebiasaan-kebiasaan yang buruk, penting bagi masyarakat untuk mengetahui isi
dan maksud dari peraturan lalu lintas agar kenyamanan dan keamanan dan
keselamatan di jalan raya dapat terjamin. Penegakan hukum lalu lintas merupakan
salah satu dari fungsi lalu lintas yang
mempunyai peranan agar PerUndang-Undangan lalu lintas ditaati dan
dipatuhi setiap pemakai jalan.
Penegakan hukum lalu lintas dapat
dikelompokkan menjadi dua bagian.
Pertama, penegakan hukum lalu lintas bidang preventif, yang meliputi
kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Kedua,
penegakan hukum represif, yang meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan
kecelakaan lalu lintas.
Menurut Iptu Harsono, efektivitas Pasal
273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tentang faktor
penghambatnya adalah aturan itu sendiri, begitu juga menurut Brigadir Ricky
Febrian, Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kasusnya
belum ada dan biasanya apabila terjadi kecelakaan karena jalan rusak atau jalan
berlubang masyarakat tidak melakukan penuntutan. Secara tradisional masyarakat
menganggap kecelakaan ini adalah musibah, apabila terjadi tidak harus melakukan
penuntutan.[1]
Menurut bapak Siswo Polantas, wawancara yang dilakukan pada
tanggal 7 Juli 2013 mengenai faktor yang
menjadi kendala pemerintah dalam penerapan Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas ini tidak ada,
karena menurut beliau sepanjang aparat hukum sebagai pengemban hukum sesuai dengan kewenangannya
masing-masing maka tidak ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang tersebut.[2]
Melihat dari teori penegakan hukum
menurut Soerjono Soekanto, yaitu Hukumnya sendiri, yang dalam hal ini hanya
terbatas pada undang– undang. Faktor hukumnya sendiri yang harus menjadi
persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan makna dan arti ketentuan,
tidak adanya kekosongan karena belum ada peraturan pelaksanaanya, peraturan
tersebut sinkron secara vertikal dan horizontal sehingga mengurangi luasnya
interprestasi petugas hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan
kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya
terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum
sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga
ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan Undang-Undang
saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat
suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama.
Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih
banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan
masyarakat. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya
karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai
intrinsik subjektif dari masing-masing orang.
Kemudian aparat penegak hukum, dalam
berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan
peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang
baik, ada masalah. Secara sosiologis, antara hukum dan pelaksana hukum
merupakan dua hal yang berbeda hukum termasuk Perundang–Undangan dan berbagai
azas hukum yang mendasarinya merupakan suatu yang abstrak, sebaliknya
peningkatan hukum termasuk bekerjanya Pengadilan merupakan suatu yang konkret.
Penghubung antara yang abstrak dan konkret itu dalam penegakan hukum adalah
penegak hukum, utamanya para Hakim di Pengadilan.Kedudukan merupakan posisi
tertentu dalam struktur kemasyarakatan yang mungkin tinggi, sedang atau rendah.
Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak–hak dan
kewajiban–kewajiban tertentu. Hak–hak dan kewajiban–kewajiban tadi merupakan
peranan, oleh karena itu seseorang
mempunyai kedudukan tertentu lazimnya dinamakan pemegang peranan. Suatu hak
sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat sedangkan
kewajiban adalah beban atau tugas. Yang
dalam hal ini dibatasi pada Undang–Undang saja, yaitu Undang–Undang dalam arti
materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oleh penguasa
pusat maupun daerah yang sah, Undang–Undang tidak berlaku surut, Undang–Undang
yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunayi kedudukan yang lebih tinggi
pula, Undang–Undang yang bersifat khusus mengensampingkan Undang–Undang yang
bersifat umum, Undang–Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang–Undang
yang terlebih dahulu.
Berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun
1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan
Jalan yang telah diterapkan kepada masyarakat sudah tidak layak lagi sudah tidak sesuai
dengan perkembangan zaman dan diperbaharui menjadi Undang-Undang No 22 Tahun
2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Mengenai Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas ini, kecelakaan yang
disebabkan oleh jalan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan bahkan
sampai meninggal dunia, yang sebenarnya
di dalam Undang–Undang telah diatur kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan
atau jalan berlubang bisa menuntut haknya, sebagaimana ada yang bertugas sebagai
pemelihara jalan.
Sarana dan fasilitas,
dalam penegakan hukum lalu lintas khususnya sarana dan fasilitas jalan dijalan
raya harus baik dan memenuhi syarat yang layak, kemudian rambu-rambu lalu
lintas dijalan harus lengkap. Sarana yang ada di Indonesia sekarang ini memang
diakui masing cukup tertinggal jika dibandingkan dengan Negara-Negara maju yang
memiliki sarana lengkap dan teknologi canggih di dalam membantu menegakkan
hukum. Dalam hal ini penulis mengemukakan fasilitas yang dipakai oleh aparat
penegak hukum belum bisa dikatakan baik untuk menegakan hukum. Dan sarana dan
fasilitas disini sangatlah penting sebagai penunjang keselamatan berkendara.
Masyarakat adalah
suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain, sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem
normal dan nilai yang teorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut.
Sebagaimana berlakunya Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas targetnya adalah
masyarakat dimana sebagai elemen penting yang dituntut menaati hak dan
kewajiban, serta menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diberikan pengetahuan
dan pemahaman tentang Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas dengan tujuan agar
terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat.
Kebudayaan yakni hasil karya, cipta dan rasa yang
didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan yang tumbuh
dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat menjadi kebiasaan yang dilakukan
secara terus menerus. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan
sangat penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan
hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur
pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Tingkat
kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum. Warga masyarakat
mematuhi hukum karena rasa takut pada sanksi negatif sebagai akibat melanggar
hukum, ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan, ada
keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa, sesuai dengan
nilai-nilai yang dianut, sebagian besar dari kepentingan-kepentingan, dijamin
dan dilindungi oleh hukum.
Kelima faktor di atas saling berkaitan
dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai
tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum akan lebih baik lagi jika ada
sistematika dari kelima faktor ini, sehingga hukum dinilai dapat efektif.
Kemudian usaha dalam rangka mewujudkan
keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan
dan aparatur Negara yang berkompeten terhadap penanganan jalan raya baik yang
bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemeliharaan infra dan supra struktur,
sarana dan prasarana jalan maupun pengaturan dan penegakkan hukumnya. Hal ini
bertujuan untuk tetap terpelihara serta terjaganya situasi jalan raya yang
terarah dan nyaman. Sopan santun dan kepatuhan terhadap Peraturan
PerUndang-Undangan yang berlaku merupakan suatu hal yang paling penting guna
terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,
sesuai dengan sistem perpolisian modern menempatkan masyarakat sebagai subjek
dalam menjaga keselamatan pribadinya akan berdampak terhadap keselamatan maupun
keteraturan bagi pengguana jalan lainnya, untuk mewujudkan hal tersebut perlu
dilakukan beberapa perumusan dalam bentuk 5 (lima) strategi penanganannya,
berupa:
1. Engineering.
Wujud strategi yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan pengamatan,
penelitian dan penyelidikan terhadap faktor penyebab gangguan atau hambatan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan
saran-saran berupa langkah-langkah perbaikan dan penanggulangan serta
pengembangannya kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan permasalahan
lalu lintas.
2. Education.
Segala kegiatan yang meliputi segala sesuatu untuk menumbuhkan pengertian,
dukungan dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan sasaran
masyarakat terorganisir dan masyarakat tidak terorganisir sehingga menimbulkan
kesadaran secara personal tanpa harus diawasi oleh petugas.
3.
Enforcement. Merupakan segala
bentuk kegiatan dan tindakan dari polri dibidang lalu lintas agar Undang-Undang
atau ketentuan PerUndang-Undangan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua para
pemakai jalan dalam usaha menciptakan kenyaman dan keselamatan berlalu lintas
yaitu Preventif, segala usaha dan kegiatan untuk memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, masyarakat termasuk
memberikan perlindungan dan pertolongan khususnya mencegah terjadinya
pelanggaran yang meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas,
pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas dan Represif yang merupakan
serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana yang meliputi penindakan pelanggaran lalu
lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
4. Encouragement
dapat diartikan sebagai desakan atau pengobar semangat. Bahwa untuk mewujudkan
kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu
setiap pemakai jalan, dimana kecerdasan intelektual individu atau kemampuan
memotivasi dalam diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika
dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal
tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh faktor internal
(kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain dari
pada itu desakan semangat untuk menciptakan situasi lau lintas harus dimiliki
oleh semua stake holder yang berada
pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang
lalu lintas sehingga semua komponen yang berkepentingan serta pengguna jalan
secara bersama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan
mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan
raya.
5. Emergency
Preparedness and response. Kesiapan dalam tanggap darurat dalam menghadapi
suatu permasalahan lalu lintas harus menjadi prioritas utama dalam upaya
penanganannya, kesiapan seluruh komponen stake
holder bidang lalu lintas senantiasa mempersiapkan diri baik sumber daya
manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya dalam menghadapi situasi yang
mungkin terjadi, pemberdayaan kemajuan informasi dan teknologi sangat
bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya disamping keberadaan petugas
dilapangan, dalam mewujudkan Emergency
Preparedness and responseini perlu adanya konsistensi yang jelas di seluruh
stake holder dan dalam pelaksanaannya
harus dapat bekerja sama secara terpadu sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
bersama.
Kelima strategi ini dipetakan dalam
sektor-sektor yang ada dilingkungan tugas Kepolisian sehingga dapat diketahui
instansi mana yang berwenang terhadap sektor terkait termasuk masyarakat
pengguna jalan, apabila strategi ini dapat diterapkan sesuai dengan konsepsi
yang telah dirumuskan diharapkan mampu mewujudkan upaya penanganan secara
bersama dimana masyarakat pengguna jalan dapat menumbuhkan pengamanan swakarsa
serta Polri maupun instansi terkait lainnya dapat melaksanakan tugas secara
profesonal dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
dalam arti kata lain etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan
PerUndang-Undangan yang berlaku bukan lagi menjadi suatu keharusan yang merupakan kewajiban dengan
pemberlakuan reward and punishment
dalam pelaksanaanya, tetapi menjadi sebuah keinginan bersama yang muncul
dari setiap pribadi Polri, Instansi
terkait dan pengguna jalan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Yang menjadi faktor pengahambat disini
tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci mengenai
yang berkaitan dengan Pasal 273. Mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan jalan itu. Ketidakpastian hal tersebut bisa berdampak pada
penerapan Pasal 273 tersebut oleh penegak hukum, sehingga Pasal 273 ini tidak bisa
dilaksanakan dilapangan pada prakteknya, atau bahkan penegak hukum harus
menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci tentang masalah
penyelenggara jalan tersebut. Tetapi di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh
menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan
dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya”.
Daya jangkau PerUndang-Undangan sangat terbatas dan kurang mengikuti
nilai-nilai yang berlaku didalam
masyarakat, kemudian penafsiran terhadap PerUndang-Undangan, umumnya
masih berpatokan pada peraturan yang lama, adanya sikap antipati atau sikap
apatis terhadap penegak hukum, oleh karena pengalaman yang pahit pada waktu
berurusan dengan penegak hukum atau karena mendengar dari orang lain, kekebalan
institusional terhadap hukum, oleh karena timbulnya pengecualian-pengecualian
bagi golongan masyarakat yang menduduki posisi-posisi tertentu dan warga masyarakat pada umumnya kurang memahami
dan merasakan manfaat ketaatan terhadap kaidah-kaidah hukum, terutama yang
berbentuk tertulis.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang asas dan
tujuan transportasi yaituPasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan
Lalu lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan :
a.
asas transparan;
b.
asas akuntabel;
c.
asas berkelanjutan;
d.
asas partisipatif;
e.
asas bermanfaat;
f.
asas efesiensi dan efektif;
g.
asas seimbang;
h.
asas terpadu; dan
i.
asas mandiri.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
menyatakan:
1.
Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
2.
Terwujudnya etika berlalu lintas dan
budaya bangsa; dan
3.
Terwujudnya penegakan hukum dan
kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesuai dengan Soerjono Soekanto
faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya perilaku warga masyarakat, maka
terdapat golongan-golongan masyarakat yang patuh aturan lalu lintas, yang
menjalani hukuman karena menyimpang aturan hukum secara potensial dan nyata
menyimpang, sifat pengendalian sosial, yang bersifat Preventif yaitu warga masyarakat yang patuh dan warga masyarakat
yang secara potensial dan nyata menyimpang, bersifat Reprensif yaitu penindakan dan penghukuman warga masyarakat yang
menyeleweng, bersifat Rehabilitasi
yaitu memberikan efek jera dan penghukuman dan mempertebal keyakinan terhadap
peraturan yang berlaku dan tujuan pengendalian sosial yaitu mempertebal
keyakinan kebaikan hukum, memberikan penghargaan kepada warga yang patuh,
menimbulkan rasa malu pada pelanggar, penindakan terhadap pelanggar, meghukum
pelanggar,dan mendidik pihak-pihak yang menjalani hukuman. Dengan pengguna
jalan tentunya sangatlah beraneka ragam, oleh karena itu berdasarkan teori
sosiologi maka warga masyarakat pemakai jalan secara konsepsional dapat
dibagi-bagi ke dalam berbagai kategori atau golongan yang dilandaskan pada
beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum
mulai timbul mana kala kesenjangan tersebut telah mancapai taraf yang
sedemikian rupa atau kesenjangan tersebut sudah tidak diterima lagi, dalam
sistem sosial terjadi konflik atau benturan antara subsistem dengan subsitem
lainnya. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mempelancar interaksi sosial
menempati suatu fungsi yang esensial dalam masyarakat terutama di dalam
memudahkan proses interaksi sosial yang terjadi antar individu, antara individu
dengan kelompok, maupun antar kelompok.
Norma-norma peraturan tanpa
adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki
kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien.
Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga
harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini
berkaitan dengan bagaimana nantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
diimplementasikan. Melihat hal ini maka kita dapat menggunakan pendekatan
substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih
dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana
dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi,
perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari
penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Kementerian PU
mempermasalahkan Pasal pemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum
tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk
penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan Undang-Undang.
Harus ada Sosialisasi yang
efektif agar Undang-Undang No 22 Tahun 2009
benar benar diketahui oleh masyarakat sebagai pihak yang akan
melaksanakan Undang-Undang ini sosialisasi yang kurang maksimal terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009 membuat pelaksanaan Undang-Undang ini pada masyarakat tidak membuahkan hasil seperti yang kita
inginkan bersama. Dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan
pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar keinginan pelanggar untuk
menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk
membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai.
Secara struktur, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang
terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
1.
Pembinaan menjadi tanggung
jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
2.
Urusan di bidang Jalan, oleh
kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
3.
Urusan di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4.
Urusan di bidang
pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab dibidang industri;
5.
Urusan di bidang
pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara
yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
6.
Urusan pemerintahan di
bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan
Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu
lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.
Mengkoordinasi
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
Tidak hanya cukup siapa yang
akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus
dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif
dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi
bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat
melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung
oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait
dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan
seberapa banyak rambu-rambu dan fasilitas-fasilitas penunjang di jalan raya.
Harus diingat, pemberlakuan Undang-Undang tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi
seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di
Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat
agar dapat melaksanakannya. Maka dapat dinilai apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang
alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan
belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan Undang-Undang juga akan tidak efektif dan efisien.
Kultur-kultur dari
masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan
dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara
ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social
engineering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan
peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat
penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum. Pelanggaran yang
dilakukan oleh Aparat hukum sendiri tidak dapat di kesampingkan lagi karena
pelanggaran/ penyimpangan–penyimpangan yang dilakukan oleh aparat sendiri juga
turut memperlambat pemberlakuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini secara baik
Pemerintah
harus kembali meninjau ulang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 karena ada beberapa
substansi yang ada dalam Undang-Undang
ini sangat tidak relefan dengan kondisi
sarana dan prasarana yang ada dalam kehidupan lalu lintas kita. Dan hal ini sebenarnya
tidak perlu terjadi jika pemerintah dalam membuat Undang-Undang ini
benar–benar melihat kondisi sarana dan prasarana yang kita miliki. Dan meskipun Pasal 273 diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menghasilkan sifat yang mengikat. Namun
dalam pelaksanaan program ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar