
Contoh Proposal Skripsi Hukum Ekonomi Syari'ah
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH SEBELUM PEKERJAAN DILAKSANAKAN DI DESA SUNGAI PETAI KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial harus
senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Baik dalam
perkara yang bersifat duniawi serta ukhrawi sebab segala
aktivitasnya akan selalu diminta pertanggungjawabannya kelak. Setiap
orang memiliki hak dan kewajiban, hubungan hak dan kewajiban itu diatur
kaidah-kaidah untuk menghindari terjadinya bentrokan antar berbagai
kepentingan, kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup
bermasyarakat disebut dengan hukum mu’amalah.[1]
Salah satu bentuk hukum muamalah yang sering terjadi adalah kerjasama antara manusia disatu pihak
sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga yang lazim disebut sebagai buruh atau
pekerja dengan orang lain yang menyediakan pekerjaan yang lazim pula disebut
sebagai majikan. Dalam rangka saling memenuhi kebutuhannya pihak buruh
mendapatkan kompensasi berupa upah. Kerjasama seperti ini dalam literatur fiqih
sering disebut dengan istilah Ijārah
al-'amal, yakni sewa-menyewa jasa tenaga manusia dengan adanya imbalan atau
upah.
Upah adalah harga yang harus dibayarkan kepada pekerja atas
jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya. Dengan kata
lain upah adalah harga dari tenaga yang harus dibayar atas jasanya dalam
produksi. Masalah upah dalam relasi kerja antara buruh dan majikan sangatlah
penting dan dampaknya sangat luas.
Pada dasarnya setiap orang yang
melakukan pekerjaan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dan
masing-masing pihak tidak ada yang di rugikan. Sehingga mendapatkan keadilan
diantara mereka dalam QS. Al-Jasiyah: 22, Allah berfirman :
t,n=yzur ª!$# ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur Èd,ptø:$$Î/ 3tôfçGÏ9ur @ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡2 öNèdur w tbqßJn=ôàã ÇËËÈ
Artinya:
Dan Allah menciptakan langit dan bumi
dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang
dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.. (Q.S. Al-jasiyah: 22)
Ayat di atas menjelaskan tentang hak dan
Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang hak, dan yakni penuh hikma
dan aturan, Supaya bukti-bukti mengenai ketuhanan dan kemahakuasaan Allah
tampak jelas dan selain itu juga diberi balasan yang adil bagi setiap Orang.[2]
Upah dalam beberapa literatur fiqih
sering dibahasakan dengan ajran,
ketentuannya telah ditetapkan sedemikian rupah sehingga dapat memenuhi keadilan
dan tidak merugikan salah satu pihak baik majikan maupun buruh itu sendiri.
Konsekuensi dari adanya ketentuan ini adalah bahwa sistem pengupahan bagi buruh
harus sesuai dengan ketentuan norma yang telah ditetapkan. Upah setiap orang
harus ditentukan berdasarkan kerjanya, Untuk itu harus diberikan tidak kurang
dan tidak juga lebih dari apa yang telah dikerjakan. Menurut ajaran Islam upah
mengupah diberikan langsung setelah pekerjaan telah dilaksanakan. Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW:
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ
يَجِفَّ عَرَقُهُ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ
Artinya
Dari Ibnu
Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering
keringatnya." Riwayat Ibnu Majah. (Hadits
No. 938)
Hadis di atas menjelaskan tentang
ketentuan pembayaran upah terhadap orang yang bekerja, yaitu Rasulullah SAW
sangat menganjurkan pemberian upah itu hendaklah diberikan sebelum keringatnya
kering atau setelah pekerjaan itu telah dilaksanakan. Pekerjaan yang dikerjakan
oleh seorang yang dipekerjakan adalah amanah yang menjadi tanggung jawabnya. Ia
wajib mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan menyelsaikannya dengan baik.
Berkaitan dengan hal
ini di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma mayoritas
masyarakatnya berpropesi sebagai buruh Tani, Bengkel dan kuli bangunan. Di Desa
Sungai Petai terdapat banyak
warga yang masih dalam kondisi ekonomi prasejahtera yaitu pendapatan perkapita rata-rata sebesar Rp. 1.000.000/ bulan. Sehingga pendapatan yang rendah bagi buruh tersebutlah banyak buruh di Desa Sungai petai meminta upah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Praktik pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan oleh para pekerja/buruh.
warga yang masih dalam kondisi ekonomi prasejahtera yaitu pendapatan perkapita rata-rata sebesar Rp. 1.000.000/ bulan. Sehingga pendapatan yang rendah bagi buruh tersebutlah banyak buruh di Desa Sungai petai meminta upah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Praktik pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan oleh para pekerja/buruh.
Pelaksanaan pengupahan
yang dilakukan di desa Sungai Petai Kecamtan Talo Kecil Kabupaten Seluma adalah
pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sistem seperti ini sudah
menjadi suatu kebiasaan masyarakat terutama pada pekerja Buruh Tani di desa
Sungai petai. Pada kasus ini akad dilakukan 2 pihak dimana pihak pertama
sebagai seorang yang memberi upah (mu’ajir) dan pihak kedua (musta’ajir)
sebagai penerimah upah. Dalam hal ini mu’ajir menawarkan pekerjaan
kepada musta’ajir dan musta’jir meminta upah terlebih dahulu
sebelum pekerjaan dilaksankan. Alasan musta’ajir meminta upah sebelum
pekerjaan dilaksanankan untuk keperluan rumah tangga yang mendesak, Terkadang
juga mua’jir yang memberikan upah sebelum pekerjaan dilaksanakan karena
takut uang/upah terpakai untuk keperluan lain. Tentu saja hal tersebut dapat
merugikan salah satu pihak karena pekerjaan belum dilaksanakan terkadang
pekerjaan yang dilaksanakan musta’ajir tidak sesuai dengan yang
diharapkan mua’jir, misalnya dalam segi waktu kerja tepat waktu namun
hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan oleh mua’jir.[3]
Menurut data observasi
yang lihat pada masyarakat Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten
Seluma diketahui bahwa para buruh dapat meminta pembayaran upahnya sebelum
pekerjaan dilaksanakan oleh si pekerja (musta’ajir). Dalam hal ini
penulis akan meneliti bagaimana praktik dengan cara pemberian upah sebelum
pekerjaan dilaksanakan dan tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran upah
sebelum pekekerjaan dilaksanakan.
Berdasarkan uraian
diatas maka akan dikaji dalam skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pembayaran Upah Sebelum Pekerjaan Dilaksanakan (Study Di Desa Sungai Petai
Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Maka dapat
dirumuskan permasalahan penelitian ini yaitu :
1.
Bagaimana
praktik pembayaran upah sebelum Pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan
Talo Kecil Kabupaten Seluma?
2.
Bagaimana
tinjauan Hukum Islam tentang pembayaran upah
sebelum pekerjaan dilaksanakan (Study di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil
Kabupaten Seluma)?
C.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka :
1.
Penelitian ini bertujuan sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui pelaksanaan
sistem Pembayaran Upah sebelum Pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai
Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
b.
Untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhdap Pembayaran Upah sebelum Pekerjaan
dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
2.
Kegunaan penelitian :
a.
Secara
teroritis, Penelitian ini diharapkan untuk memberikan wawasan keilmuan bagi
penulis dan pemahaman bagi masyarakat tentang teori dan praktik mengenai
pembayaran upah mengupah yang baik dan benar menurut hukum Islam.
b.
Secara
praktis, Penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat umum dalam
rangka pemahaman hak dan kewajiban dalam upah mengupah.
D.
Penelitian Terdahulu
Pembahasan tentang pembayaran upah sebelum pekerjaan
dilaksanakan penulis telah melakukan telaah terhadap skripsi ataupun tesis yang
membahas tentang Pembayaran Upah sebelum pkerjaan Dilaksanakan Study Desa
Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma antara lain:
1. Widi
Afriyanti yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah dalam Perjanjian
Pengelohan Gula Kelapa di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas,
membahas masalah praktek upah dalam
perjanjian untuk pengolahan gula kelapa yang ada di desa Pancasan. Pelaksanaan
perjanjian pengolahan gula kelapa di desa Pancasan dilakukan dengan dua jenis
perjanjian, yaitu sistem setoran (pasokan), dan sistem giliran (paron). Sistem
ini termasuk dalam ijārah al-a’măl (upah mengupah). Sistem pengupahan
yang digunakan dalam perjanjian dengan sistem setoran dan sistem giliran
adalah dibolehkan menurut hukum islam, karena perjanjian tersebut sudah
memenuhi rukun dan syarat-syarat perjanjian setelah dikomparasikan dengan
prinsip muamalah yang ada.[4]
2. Fahmi
Vidi Alamsyah yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tenaga
Kerja Pada PT Royal Korindah Kelurahan Kembaran Kabupaten Purbalingga membahas tentang sistem upah menurut borongan
dan waktu pada PT Royal Korindah Kelurahan Kembara kulon Kabupaten Purbalingga.
Hasil penelitan menunjukan bahwa sistem upah yang diterapkan di perusahaan PT
Royal Koindah menerapkan sistem ukuran satuan waktu dengan pembayaran upah
disesuaikan dengan periode yang berlaku di perusahaan tersebut. Akad ijārah
yang diterapkan sesuai dengan upah minimum Kabupaten. Dibolehkan menurut
ketentuan hukum Islam karena telah memenuhi syarat sah dalam akad ijārah.[5]
3. H. Ahmad Nur shodik, Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Upah Buruh Tani Di Desa Rejasari Kota Banjar Jawa Barat, Program
Study Huku Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Sunan
Kali Jaga Yogyakarta 2018, Hasil dari penelitian ini yaitu Praktek pelaksanaan pengupahan dengan
cara ditangguhkan yang terjadi di Desa Rejasari ini apabila dilihat serta
dikaji dengan memperhatikan norma-norma dalam hukum Islam yang bersumberkan
dari al-Qur'an, Hadis, dapat dipandang dan dapat dikategorikan sah dan dapat
dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa objek dan
subjeknya yang menjadi syarat sahnya suatu akad telah terpenuhi dan tidak
bertentangan dengan norma- norma yang diajarkan dalam hukum Islam. Sikap saling
tolong-menolong menjadi landasan bagi masyarakat Desa Rejasari untuk dapat
hidup saling berdampingan. Sikap taawun ini selalu tercipta dan dibangun
diantara sesamanya sehingga selalu tercipta masyarakat yang tenang dan tentram.
Serta dapat saling memenuhi kebutuhannya hidupnya dengan baik. Seperti yang
selalu diajarkan oleh Islam itu sendiri bahwa hidup harus saling
tolong-menolong, terutama dalam hal kebaikan, kerjasama yang terjadi
dimasyarakat ini juga merupakan cerminan dari sikap saling tolong- menolong.[6].
E.
Metode
Penelitian
1.
Jenis dan
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis
Empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak
semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat
normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang
mengejala dalam kehidupannya, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek
kemasyarakatan, seperti; aspek ekonomi,
sosial dan budaya.
Metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan
penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktrin yang
bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.[7]
Penelitian ini dititikberatkan pada langkah-langkah
pengamatan dan analisis yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan
dilakukan mengarah pada keadaan dan pelaku-pelaku tanpa mengurangi unsur-unsur
yang terdapat didalamnya.
Disamping itu penelitian ini juga menggunakan metode
pendekatan kualitatif, dimana penelitian diharapkan menghasilkan data
deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan
dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[8]
Penelitian ini penulis mengunakan pendekatan yuridis
Normatif, penelitian guna mendapatkan berbagai aspek mengenai isu yang sedang
dicoba untuk dicari jawabannya.[9]Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.
Pendekatan
Undang-Undang (statute approach)
Pendekatan Undang-Undang (statute
approach) dilakukan dengan menalaah semua Undang-Undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun Undang-Undang
dan peratutan yang ada kaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu:
1)
Undang-Undang Dasar
1945
2)
KUHPerdata.
3)
Undang Undang Buruh dan
Pekerja
4)
Hukum Tenaga Kerja
5)
Fiqh Muamalah
b.
Pendekatan
konseptual
Pendekatan konseptual digunakan untuk mengetahui
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang tentang buruh dan upah.
Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut, peneliti
akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang
dibahas. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut
merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam
memecahkan permasalahan yang dibahas.[10]
2.
Lokasi
Penelitian dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian ini di Desa
Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Alasan penulis memilih
lokasih ini karena proses pemberian upah sebelum pekerjaan di laksankan sudah
menjadi tradisi dan adat kebiasaan.
a.
Metode
pengumpulan data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dalam
pengumpulan data mencakup data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh
melalui metode wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan menggunakan
metode dokumentasi.
Metode wawancara merupakan metode untuk mengumpulkan data
primer. Wawancara ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung subyek penelitian
untuk memperoleh informasi tentang permasalahan yang diteliti.
Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal
tertentu yanitu berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen
rapat, agenda dan sebagainya.[11] Data dokumentasi
dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh data sekunder sebagai data
pelengkap untuk menjawab permasalahan penelitian.
3.
Teknik
Pengambilan Sampel
Meskipun penelitian ini dalam cakupan yang wilayah yang luas,
Yaitu wilayah Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, namun
kondisi situasi dan kondisi sosial parah pekerja/buruh satu dengan yang lainnya
di Desa relatif sama, maka penulis memilih teknik non probability sampling,[12] yang
didalamnya terdapat teknik porposive
sampling dan snowbal sampling. Penelitian ini menggabungkan kedua teknik
tersebut. Dengan demikian, tidak akan memberikan peluang/kesempatan yang sama
kepada semua unsur atau masing-masing anggota populasi untuk dipilih menjadi
sampel. Pengambilan sampel sebagai sumber data penelitian ini berdasarkan
kepada pertimbangan tertentu (purposive
sampling), dalam hal ini adalah orang-orang yang diyakini paling tahu
informasi tentang mekanisme pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan
permasalahannya. Adapunmengenai kapasitas sampel yang akan diambil, tergantung
padapemenuhan kebutuhan informasi yang sedang dicari. Jika dengan beberapa
sampel belum mendapatkan data/informasi yang memuaskan, maka penulis akan
menambah sampel lagi, begitu seterusnya dari yang tadinya kecil menjadi besar, karena
penelitian ini penelitian kualitatif, maka yang menjadi kepedulian penulis
adalah prolehan informasi dengan kergaman varian yang ada, bukan pada banyaknya
sampel sumber data.
4.
Instrumen
dan Teknik pengumpulan Data
Karena
subjek utama dalam penelitian ini berupa kebijakan yang tertuang di dalam
berbagai regulasi dan tataran implementasi yang menjadi subjek adalah manusia
dengan segala sikap, pandangan. Gaya,gagasan,harapan,perilaku, dan tindakannya,
maka diperlukan instrumen yang memiliki kualifikasi baik, maka penulis
menempatkan diri sebagai instrumen utama.
Adapun
pengumpulan data pada penelitian ini akan menempuh teknik observasi terlibat,
wawancara, gabungan dan Forum group
Discussion (FGD).
5.
Analisis Data
Setalah
data terkumpul langkah selanjutnya adalah menganalisis data dan mengambil
kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Dalam melakukan analisis data ini
penulis menggunakan metode induktif dengan pendekatan deskriptif, yang
bertujuan untuk membuat diskripsi atau gambaran mengenai fakta-fakta,
sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki lalu dianalisis.
Langkah kongkritnya adalah sebagai berikut :
a.
Sistem
pembayaran upah
Analisis
sistempembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan, antara pemilik lahan
dengan pekerja/buruh serta tingkat
pengetahuan masyarakat dalam penentuan serta waktu pelaksanaan pembayaran upah.
Melalui analisis ini diharapkan akan dapat memperkuat asumsi tentang akar permasalahan
yang menyebabkan kepuasan pemilik lahan dan pekerja/buruh dalam sistem
pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan
Talo Kecil kabupaten Seluma.
b.
Analisis Hukum Islam (Ijarah)
Analisis
hukum Islam dilakukan terhadap hasil analisis terhadap orientasi dan formalasi
kebijakan yang terdapat dalam penetapan upah serta waktu pembayaran upah dari
pemilik lahan dan pekerja. Pada analisis ini yang dijadikan barometer adalah
prinsip hukum Islam : keadilan, kemuliaan, kebersamaan untuk kemaslahatan.
F.
Sistematika
Penulisan
Sebagai upaya untuk menjaga
keutuhan pembahasan dalam skripsi ini agar terarah secara metode penulis
menggunakan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisikan latar belakang masalah, Rumusan
Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penelitian Terdahulu, Metode
Peneneltian: Jenis dan Pendekatan Penelitian, Waktu dan Lokasi Penelitian,
Subjek/Informan Penelitian, Sumber dan Teknik Pengempulan data, Teknik
Anaslisis Data
Bab II Kajian Teori,
bab ini berisikan teori yang sesuai
dengan penelitian yaitu akad, macam-macam akad menurut tinjauan hukum Islam dan
menurut hukum perdata Indonesia, terhadap pembayaran upah sebelum pekerjaan
dilaksanakan.
Bab III Gambaran umum objek penelitian, berisikan profil letak geografis Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten
Seluma.
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan, berisikan hasil atau temuan-temuan dari
wawancara dari informan penenilitan untuk menjawab rumusan masalah
Bab V penutup yang terdiri dari : Kesimpulan dan saran.
[1]Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas
Hukum Mu’amalat, edisi revisi (Yogyakarta: UII Press, 2000), h.22
[2] Abdurrahman al-Jaziri, kitab
al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah (Beirut : Dar al Fikr, 2003), h.73
[3] Dwi Condro Triono, Ekonomi
Pasar Syariah : Ekonomi Islam Madzhab
Hamfara jilid 2, (Yogyakarta : Irtikaz, 2016), h. 284-285
[4] Widi Afriyanti, “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Upah dalam Perjanjian Pengolahan Gula Kelapa di
Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas” Skripsi Jurusan Syariah
STAIN Purwokerto, 2005, h. 67-68.
[5] Fahmi Vidi Alamsyah “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja Pada PT Royal Korindah
Kelurahan Kembaran Kabupaten Purbalingga”Skripsi Jurusan Syariah IAIN
Purwokerto, 2015, h. 67-68.
[6] H. Ahmad Nur shodik, “Tinjauan
Hukum Islam Terhadap Upah Buruh Tani Di Desa Rejasari Kota Banjar Jawa Barat”,
(Skripsi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam
Sunan Kali Jaga Yogyakarta 2018)
[7]Ronny
Hanitijo Soemitro, Metodologi
Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 2007) Cetakan
Keenam, h. 34
[8]Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Rosdakarya,
Bandung1995) h. 3
[9]Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, (Cet ke-6, Kencana
Prenada Media Group, Jakarta, 2010) h. 93
[10]
Peter Mahmud Marzuki. Peneltian
Hukum, h. 95
[11] Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek,
Bhineka Cipta, Jakarta, 1997, h. 234.
[12] Sugiono, Metode Penelitian
Kombinasi (Mixed methods) cet. Ke-5, (Bandung: Alfabeta,2014) h.301-302

Tidak ada komentar:
Posting Komentar