Entri yang Diunggulkan

Jumat, 10 April 2020

Contoh Proposal Skripsi Hukum


Contoh Proposal Skripsi Hukum Ekonomi Syari'ah

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH SEBELUM PEKERJAAN DILAKSANAKAN DI DESA SUNGAI PETAI KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA.


BAB I

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial harus senantiasa mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Baik dalam perkara yang bersifat duniawi serta ukhrawi sebab segala aktivitasnya akan selalu diminta pertanggungjawabannya kelak. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban, hubungan hak dan kewajiban itu diatur kaidah-kaidah untuk menghindari terjadinya bentrokan antar berbagai kepentingan, kaidah hukum yang mengatur hubungan hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut dengan hukum mu’amalah.[1]
Salah satu bentuk hukum muamalah yang sering terjadi adalah kerjasama antara manusia disatu pihak sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga yang lazim disebut sebagai buruh atau pekerja dengan orang lain yang menyediakan pekerjaan yang lazim pula disebut sebagai majikan. Dalam rangka saling memenuhi kebutuhannya pihak buruh mendapatkan kompensasi berupa upah. Kerjasama seperti ini dalam literatur fiqih sering disebut dengan istilah Ijārah al-'amal, yakni sewa-menyewa jasa tenaga manusia dengan adanya imbalan atau upah.
Rounded Rectangle: 1Upah adalah harga yang harus dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya. Dengan kata lain upah adalah harga dari tenaga yang harus dibayar atas jasanya dalam produksi. Masalah upah dalam relasi kerja antara buruh dan majikan sangatlah penting dan dampaknya sangat luas.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pekerjaan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakan dan masing-masing pihak tidak ada yang di rugikan. Sehingga mendapatkan keadilan diantara mereka dalam QS. Al-Jasiyah: 22, Allah berfirman :
t,n=yzur ª!$# ÏNºuq»yJ¡¡9$# uÚöF{$#ur Èd,ptø:$$Î/ 3tôfçGÏ9ur @ä. ¤§øÿtR $yJÎ/ ôMt6|¡Ÿ2 öNèdur Ÿw tbqßJn=ôàムÇËËÈ
Artinya:  
Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.. (Q.S. Al-jasiyah: 22)

Ayat di atas menjelaskan tentang hak dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang hak, dan yakni penuh hikma dan aturan, Supaya bukti-bukti mengenai ketuhanan dan kemahakuasaan Allah tampak jelas dan selain itu juga diberi balasan yang adil bagi setiap Orang.[2]
Upah dalam beberapa literatur fiqih sering dibahasakan dengan ajran, ketentuannya telah ditetapkan sedemikian rupah sehingga dapat memenuhi keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak baik majikan maupun buruh itu sendiri. Konsekuensi dari adanya ketentuan ini adalah bahwa sistem pengupahan bagi buruh harus sesuai dengan ketentuan norma yang telah ditetapkan. Upah setiap orang harus ditentukan berdasarkan kerjanya, Untuk itu harus diberikan tidak kurang dan tidak juga lebih dari apa yang telah dikerjakan. Menurut ajaran Islam upah mengupah diberikan langsung setelah pekerjaan telah dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
َوَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَعْطُوا اَلْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ )  رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ
Artinya
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya." Riwayat Ibnu Majah. (Hadits No. 938)

Hadis di atas menjelaskan tentang ketentuan pembayaran upah terhadap orang yang bekerja, yaitu Rasulullah SAW sangat menganjurkan pemberian upah itu hendaklah diberikan sebelum keringatnya kering atau setelah pekerjaan itu telah dilaksanakan. Pekerjaan yang dikerjakan oleh seorang yang dipekerjakan adalah amanah yang menjadi tanggung jawabnya. Ia wajib mengerjakannya dengan sungguh-sungguh dan menyelsaikannya dengan baik.
Berkaitan dengan hal ini di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma mayoritas masyarakatnya berpropesi sebagai buruh Tani, Bengkel dan kuli bangunan. Di Desa Sungai Petai terdapat banyak
warga  yang masih  dalam kondisi ekonomi prasejahtera yaitu pendapatan perkapita rata-rata  sebesar  Rp.  1.000.000/  bulan. Sehingga pendapatan yang rendah bagi buruh tersebutlah banyak buruh di Desa Sungai petai meminta upah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Praktik pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan oleh para pekerja/buruh.
Pelaksanaan pengupahan yang dilakukan di desa Sungai Petai Kecamtan Talo Kecil Kabupaten Seluma adalah pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan. Sistem seperti ini sudah menjadi suatu kebiasaan masyarakat terutama pada pekerja Buruh Tani di desa Sungai petai. Pada kasus ini akad dilakukan 2 pihak dimana pihak pertama sebagai seorang yang memberi upah (mu’ajir) dan pihak kedua (musta’ajir) sebagai penerimah upah. Dalam hal ini mu’ajir menawarkan pekerjaan kepada musta’ajir dan musta’jir meminta upah terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilaksankan. Alasan musta’ajir meminta upah sebelum pekerjaan dilaksanankan untuk keperluan rumah tangga yang mendesak, Terkadang juga mua’jir yang memberikan upah sebelum pekerjaan dilaksanakan karena takut uang/upah terpakai untuk keperluan lain. Tentu saja hal tersebut dapat merugikan salah satu pihak karena pekerjaan belum dilaksanakan terkadang pekerjaan yang dilaksanakan musta’ajir tidak sesuai dengan yang diharapkan mua’jir, misalnya dalam segi waktu kerja tepat waktu namun hasil pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan oleh mua’jir.[3]
Menurut data observasi yang lihat pada masyarakat Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma diketahui bahwa para buruh dapat meminta pembayaran upahnya sebelum pekerjaan dilaksanakan oleh si pekerja (musta’ajir). Dalam hal ini penulis akan meneliti bagaimana praktik dengan cara pemberian upah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan tinjauan hukum Islam terhadap pembayaran upah sebelum pekekerjaan dilaksanakan.
Berdasarkan uraian diatas maka akan dikaji dalam skripsi dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembayaran Upah Sebelum Pekerjaan Dilaksanakan (Study Di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma).
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Maka dapat dirumuskan permasalahan penelitian ini yaitu :
1.      Bagaimana praktik pembayaran upah sebelum Pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma?
2.      Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang  pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan (Study di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma)?
C.           Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka : 
1.    Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: 
a.    Untuk mengetahui pelaksanaan sistem  Pembayaran Upah sebelum Pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
b.    Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhdap Pembayaran Upah sebelum Pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
2.    Kegunaan penelitian : 
a.       Secara teroritis, Penelitian ini diharapkan untuk memberikan wawasan keilmuan bagi penulis dan pemahaman bagi masyarakat tentang teori dan praktik mengenai pembayaran upah mengupah yang baik dan benar menurut hukum Islam.
b.      Secara praktis, Penelitian ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat umum dalam rangka pemahaman hak dan kewajiban dalam upah mengupah.
D.      Penelitian Terdahulu
Pembahasan tentang pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan penulis telah melakukan telaah terhadap skripsi ataupun tesis yang membahas tentang Pembayaran Upah sebelum pkerjaan Dilaksanakan Study Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma antara lain:
1.      Widi Afriyanti yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah dalam Perjanjian Pengelohan Gula Kelapa di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas,  membahas masalah praktek upah dalam perjanjian untuk pengolahan gula kelapa yang ada di desa Pancasan. Pelaksanaan perjanjian pengolahan gula kelapa di desa Pancasan dilakukan dengan dua jenis perjanjian, yaitu sistem setoran (pasokan), dan sistem giliran (paron). Sistem ini termasuk dalam ijārah al-a’măl (upah mengupah). Sistem pengupahan yang digunakan dalam perjanjian dengan sistem setoran dan sistem giliran adalah dibolehkan menurut hukum islam, karena perjanjian tersebut sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat perjanjian setelah dikomparasikan dengan prinsip muamalah yang ada.[4]
2.      Fahmi Vidi Alamsyah yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja Pada PT Royal Korindah Kelurahan Kembaran Kabupaten Purbalingga  membahas tentang sistem upah menurut borongan dan waktu pada PT Royal Korindah Kelurahan Kembara kulon Kabupaten Purbalingga. Hasil penelitan menunjukan bahwa sistem upah yang diterapkan di perusahaan PT Royal Koindah menerapkan sistem ukuran satuan waktu dengan pembayaran upah disesuaikan dengan periode yang berlaku di perusahaan tersebut. Akad ijārah yang diterapkan sesuai dengan upah minimum Kabupaten. Dibolehkan menurut ketentuan hukum Islam karena telah memenuhi syarat sah dalam akad ijārah.[5]
3.      H. Ahmad Nur shodik, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Buruh Tani Di Desa Rejasari Kota Banjar Jawa Barat, Program Study Huku Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Sunan Kali Jaga Yogyakarta 2018, Hasil dari penelitian ini yaitu Praktek pelaksanaan pengupahan dengan cara ditangguhkan yang terjadi di Desa Rejasari ini apabila dilihat serta dikaji dengan memperhatikan norma-norma dalam hukum Islam yang bersumberkan dari al-Qur'an, Hadis, dapat dipandang dan dapat dikategorikan sah dan dapat dibenarkan, dengan pertimbangan bahwa objek dan subjeknya yang menjadi syarat sahnya suatu akad telah terpenuhi dan tidak bertentangan dengan norma- norma yang diajarkan dalam hukum Islam. Sikap saling tolong-menolong menjadi landasan bagi masyarakat Desa Rejasari untuk dapat hidup saling berdampingan. Sikap taawun ini selalu tercipta dan dibangun diantara sesamanya sehingga selalu tercipta masyarakat yang tenang dan tentram. Serta dapat saling memenuhi kebutuhannya hidupnya dengan baik. Seperti yang selalu diajarkan oleh Islam itu sendiri bahwa hidup harus saling tolong-menolong, terutama dalam hal kebaikan, kerjasama yang terjadi dimasyarakat ini juga merupakan cerminan dari sikap saling tolong- menolong.[6].
E.       Metode Penelitian
1.      Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupannya, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti;  aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Metode pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktrin yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.[7]
Penelitian ini dititikberatkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan dilakukan mengarah pada keadaan dan pelaku-pelaku tanpa mengurangi unsur-unsur yang terdapat didalamnya.
Disamping itu penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan kualitatif, dimana penelitian diharapkan menghasilkan data deskreptif berupa data-data tertulis atau lisan  dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[8]
Penelitian ini penulis mengunakan pendekatan yuridis Normatif, penelitian guna mendapatkan berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya.[9]Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a.     Pendekatan Undang-Undang (statute approach)
Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menalaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun Undang-Undang dan peratutan yang ada kaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu:
1)      Undang-Undang Dasar 1945
2)      KUHPerdata.
3)      Undang Undang Buruh dan Pekerja
4)      Hukum Tenaga Kerja
5)      Fiqh Muamalah

b.      Pendekatan konseptual
Pendekatan konseptual digunakan untuk mengetahui pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang tentang buruh dan upah. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan yang dibahas.[10]
2.      Lokasi Penelitian dan Waktu Penelitian
              Lokasi penelitian ini di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Alasan penulis memilih lokasih ini karena proses pemberian upah sebelum pekerjaan di laksankan sudah menjadi tradisi dan adat kebiasaan.
a.       Metode pengumpulan data
Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan dalam pengumpulan data mencakup data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui metode wawancara. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi.
Metode wawancara merupakan metode untuk mengumpulkan data primer. Wawancara ini dilaksanakan dengan mendatangi langsung subyek penelitian untuk memperoleh informasi tentang permasalahan yang diteliti.
Metode dokumentasi adalah mencari data mengenai hal-hal tertentu yanitu berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat, agenda dan sebagainya.[11] Data dokumentasi dalam penelitian ini digunakan untuk memperoleh data sekunder sebagai data pelengkap untuk menjawab permasalahan penelitian.
3.      Teknik Pengambilan Sampel 
Meskipun penelitian ini dalam cakupan yang wilayah yang luas, Yaitu wilayah Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, namun kondisi situasi dan kondisi sosial parah pekerja/buruh satu dengan yang lainnya di Desa relatif sama, maka penulis memilih teknik non probability sampling,[12]   yang didalamnya terdapat teknik porposive sampling dan snowbal sampling.  Penelitian ini menggabungkan kedua teknik tersebut. Dengan demikian, tidak akan memberikan peluang/kesempatan yang sama kepada semua unsur atau masing-masing anggota populasi untuk dipilih menjadi sampel. Pengambilan sampel sebagai sumber data penelitian ini berdasarkan kepada pertimbangan tertentu (purposive sampling), dalam hal ini adalah orang-orang yang diyakini paling tahu informasi tentang mekanisme pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan permasalahannya. Adapunmengenai kapasitas sampel yang akan diambil, tergantung padapemenuhan kebutuhan informasi yang sedang dicari. Jika dengan beberapa sampel belum mendapatkan data/informasi yang memuaskan, maka penulis akan menambah sampel lagi, begitu seterusnya dari yang tadinya kecil menjadi besar, karena penelitian ini penelitian kualitatif, maka yang menjadi kepedulian penulis adalah prolehan informasi dengan kergaman varian yang ada, bukan pada banyaknya sampel sumber data. 
4.      Instrumen dan Teknik pengumpulan Data
              Karena subjek utama dalam penelitian ini berupa kebijakan yang tertuang di dalam berbagai regulasi dan tataran implementasi yang menjadi subjek adalah manusia dengan segala sikap, pandangan. Gaya,gagasan,harapan,perilaku, dan tindakannya, maka diperlukan instrumen yang memiliki kualifikasi baik, maka penulis menempatkan diri sebagai instrumen utama. 
              Adapun pengumpulan data pada penelitian ini akan menempuh teknik observasi terlibat, wawancara, gabungan dan Forum group Discussion (FGD).
5.       Analisis Data
              Setalah data terkumpul langkah selanjutnya adalah menganalisis data dan mengambil kesimpulan dari data yang telah terkumpul. Dalam melakukan analisis data ini penulis menggunakan metode induktif dengan pendekatan deskriptif, yang bertujuan untuk membuat diskripsi atau gambaran mengenai fakta-fakta, sifat-sifat, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki lalu dianalisis. Langkah kongkritnya adalah sebagai berikut :
a.       Sistem pembayaran upah
                  Analisis sistempembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan, antara pemilik lahan dengan pekerja/buruh  serta tingkat pengetahuan masyarakat dalam penentuan serta waktu pelaksanaan pembayaran upah. Melalui analisis ini diharapkan akan dapat memperkuat asumsi tentang akar permasalahan yang menyebabkan kepuasan pemilik lahan dan pekerja/buruh dalam sistem pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan di Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil kabupaten Seluma.
b.         Analisis Hukum Islam (Ijarah)
                  Analisis hukum Islam dilakukan terhadap hasil analisis terhadap orientasi dan formalasi kebijakan yang terdapat dalam penetapan upah serta waktu pembayaran upah dari pemilik lahan dan pekerja. Pada analisis ini yang dijadikan barometer adalah prinsip hukum Islam : keadilan, kemuliaan, kebersamaan untuk kemaslahatan.  
F.     Sistematika Penulisan
Sebagai upaya untuk menjaga keutuhan pembahasan dalam skripsi ini agar terarah secara metode penulis menggunakan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, berisikan latar belakang masalah, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Kegunaan Penelitian, Penelitian Terdahulu, Metode Peneneltian: Jenis dan Pendekatan Penelitian, Waktu dan Lokasi Penelitian, Subjek/Informan Penelitian, Sumber dan Teknik Pengempulan data, Teknik Anaslisis Data
 Bab II Kajian Teori, bab ini berisikan teori yang sesuai dengan penelitian yaitu akad, macam-macam akad menurut tinjauan hukum Islam dan menurut hukum perdata Indonesia, terhadap pembayaran upah sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Bab III Gambaran umum objek penelitian, berisikan profil letak geografis  Desa Sungai Petai Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma.
Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan, berisikan hasil atau temuan-temuan dari wawancara dari informan penenilitan untuk menjawab rumusan masalah
Bab V penutup yang terdiri dari : Kesimpulan dan saran.


[1]Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Mu’amalat, edisi revisi (Yogyakarta: UII Press, 2000), h.22
[2] Abdurrahman al-Jaziri, kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah (Beirut : Dar al Fikr, 2003), h.73
[3] Dwi Condro Triono, Ekonomi Pasar Syariah  : Ekonomi Islam Madzhab Hamfara jilid 2, (Yogyakarta : Irtikaz, 2016),  h. 284-285
[4] Widi Afriyanti, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah dalam Perjanjian Pengolahan Gula Kelapa di Desa Pancasan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas” Skripsi Jurusan Syariah STAIN Purwokerto, 2005, h. 67-68.
[5] Fahmi Vidi Alamsyah “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja Pada PT Royal Korindah Kelurahan Kembaran Kabupaten Purbalingga”Skripsi Jurusan Syariah IAIN Purwokerto, 2015, h. 67-68.
[6] H. Ahmad Nur shodik, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Buruh Tani Di Desa Rejasari Kota Banjar Jawa Barat”, (Skripsi Hukum Ekonomi Syari’ah Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Sunan Kali Jaga Yogyakarta 2018)
[7]Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Ghia Indonesia, Jakarta 2007) Cetakan Keenam, h. 34
[8]Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Rosdakarya, Bandung1995)  h. 3
[9]Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, (Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010) h. 93
[10]   Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, h. 95
[11] Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Bhineka Cipta, Jakarta, 1997, h. 234.
[12] Sugiono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed methods) cet. Ke-5, (Bandung: Alfabeta,2014) h.301-302

Tidak ada komentar: