Pages

Minggu, 14 November 2021

 

MAKALAH

PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM

“Model Penelitian Gerakan Keagamaan, Gerkan Ahmadiyah di Indonesia (Iskandar Zulkarnain”

Oleh:


 

DOSEN PEMBIBING :

Prof. Dr. Iskandar ZulkarnainM.Ag

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM

PASCASARJANA

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)

BENGKULU 2020

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الرحيم

 

            Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.

            Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Model Penelitian Gerakan Keagamaan, Gerkan Ahmadiyah di Indonesia (Iskandar Zulkarnain”

            Penulis  menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah.

            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin.

 

                                                                                    Bengkulu,    November 2020

 

                                                                                                     Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

COVER................................................................................................................. i

KATA PENGATAR............................................................................................ ii

DAFTAR ISI......................................................................................................... ii

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang......................................................................................... 1

B.     Rumusan Masalah.................................................................................... 2

C.     Tinjauan Pustaka...................................................................................... 3

D.    Metode Penelitian.................................................................................... 4

BAB II PEMBAHASAN

1.      Gerakan Keagamaan di India..................................................................... 7

2.      Gambaran Umum Gerakan Ahmadiyah..................................................... 9

3.      Karakteristik Ahmadiya........................................................................... 10

4.      Doktrin Ahmadiyah................................................................................. 11

5.      Gerakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama..................................... 17

6.      Gerakan Ahmadiyah di Indonesia........................................................... 18

7.      Daerah Penyebaran.................................................................................. 20

8.      Faktor-Faktor Yang Menghambat Pertumbuhan Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia           

9.      Kontribusi keilmuan.................................................................................. 22

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan........................................................................................... 23

B.     Saran..................................................................................................... 23

DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.      LATAR BELAKANG MASALAH

Timbulnya kembali kesadaran umat islam untuk memikirkan agamanya setelah ratusan tahun mengalami kemunduran yaitu pada saat pengaruh Eropa di dunia Islam semakin luas[1] . Di saat itulah muncul pemikiran-pemikiran baru dengan gerakan-gerakan yang diharapkan akan membawa umat Islam kepada kejayaan dan kemajuan kembali. Di Mesir misalnya muncul Djmaludin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan Lain-lain, di Arab muncul Muhammad bin abdul Wahab, sementara di India dan Pakistan Syeh Waliyullah, Syeh Abdul Aziz, Sayid Ahmad Khan, Sayid Ahmad Ali, Muhammad Iqbal, dan sebagainya[2]. Sebagaimana pemikir Islam lainnya, Mirza Ghulam Ahmad berusaha memperbaiki keadaan umat islam India melalui perubahan pola pikir dalam memahami agama Islam yang disesuaikan dengan perubahan zaman. Ditengah-tengah kondisi umat Islam seperti itu, Ahmadiyah lahir. Kelahiran Ahmadiyah juga berorientasi pada pembaharuan pemikiran.

Ahmadiyah sebagai aliran dan gerakan yang bermula dari India memang meyakini beberapa doktrin yang berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia, baik NU, Muhammadiyah, Persis, al-Irsyad, maupun kelompok lainnya. Munculnya gerakan keagamaan Ahmadiyah  di India pada akhir abad ke-19 dengan latar belakang kemunduran umat Islam India di bidang agama, politik, ekonomi, sosial, dan bidang kehidupan lainnya, terutama setelah pecahnya revolusi India tahun 1857 yang berakhir dengan kemenangan Inggris sehingga India dijadikan sebagai salah satu koloni Inggris yang terpenting di Asia.[3]

Dalam kaitannya dengan gerakan-gerakan Islam di India, gerakan Ahmadiyah termasuk dalam gerakan teologi, tetapi adapula yang memasukkannya dalam gerakan gerakan intelektual walaupun aspek intelektual Ahmadiyah hanya merupakan unsur  yang tidak begitu dominan di dunia Islam. Gerakan ini menekankan aspek-aspek ideologis-eskatologis karena gerakan ini bersifat mahdiistik dengan keyakinan bahwa al-mahdi dipandang sebagai “Hakim peng-Ishlah” atau sebagai “juru damai”. Menurut keyakinannya, al- Mahdi mempunyai tugas untuk mempersatukan kembali perpecahan umat Islam, baik di bidang akidah maupun Syari’ah. Ahmadiyah berharap umat Islam bersatu kembali seperti zaman Nabi Muhammad Saw. Lebih dari itu, al-Mahdi juga diyakini bertujuan mempersatukan kembali semua agama, terutama agama Nasrani dan Hindu, agar melebur kedalam Islam[4].

Pemikiran-pemikiran baru yang ternyata membawa kebangkitan dan kemajuan umat Islam itu akhirnya berpengaruh dan masuk pula ke Indonesia. Keadaan umat Islam Indonesia pada waktu itu tidak jauh berbeda. Sejak pertengahan dasawarsa 1920-an saat itu gaung pembaharuan Islam di Indonesia mulai disuarakan oleh beberapa tokoh Islam dengan organisasi dan pemikiran-pemikiran yang disesuaikan dengan kondisi umat Islam Indonesia[5]. Dalam konteks keindonesiaan, Ahmadiyah sebagai organisasi keagamaan dapat digolongkan ke dalam aliran pemikiran dan gerakan. Ahmadiyah masuk ke Indonesia mulai abad ke-20 seiring dengan mulai maraknya paham kebangsaan sejak perempat awal abad ke-20. Ahmadiyah di Indonesia sampai saat ini tetap eksis walaupun pendukungnya tidak sebanyak Muhammadiyah atau Nahdatul Ulama. 

Lebih lanjut, tuisan ini akan membahas lebih lanjut bagaimana gerakan Ahmadiyah di Indonesia.

 

 

 

 

 

B.       RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah:

1.    Mengapa gerakan Ahmadiyah di Idonesia tidak dapat berkembang dengan baik seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah khususnya pada tahun 1920-1942?

2.    Sebagai gerakan keagamaan yang telah tumbuh dan berkembang, adakah pengaruh Ahmadiah terhadap gerakan Islam di Indonesia?

3.    Kontribusi apa yang diberikan Ahmadiyah terhadapdinamika gerakan Islam modern Indonesia abad ke-20?

 

C.      TINJAUAN PUSTAKA

1.        Penelitian yang dilakukan oleh Pratina , Ikhtiyarini (2012) dengan judul Eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (Jai) Di Yogyakarta Pasca Skb 3 Menteri Tahun 2008 Tentang Ahmadiya[6]. Penelitian ini merupakan sebuah Tesis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Yogyakarta pasca dikeluarkannya SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah, dan interaksinya dengan masyarakat. JAI adalah gerakan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang secara singkat ajarannya sedikit berbeda dengan Islam pada umumnya, seperti tafsir istilah nabi. Keberadaan JAI menimbulkan kontroversi dalam masyarakat muslim, sehingga akhirnya pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode indepth interview (wawancara mendalam. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi yang dilakukan secara partisipan, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik validitas data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan, bahwa (1) eksistensi atau keberadaan JAI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1926 dan telah mempunyai badan hukum yang sah. Sedangkan eksistensi JAI Yogyakarta pasca dikeluarkannya SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah adalah stagnan tak ada perubahan yang signifikan. Strategi bertahan yang diterapkan dalam menjaga eksistensi tersebut adalah dengan mengoptimalisasikan system organisasi dalam JAI. Sistem tersebut terbagi dalam dua lajur, yang pertama lajur manajemen yang mengatur jalannya berbagai kegiatan dalam JAI. Kedua, lajur kemubalighan yang berperan dalam penguatan keimanan agar tetap terjaga dalam JAI. (2) Interaksi yang berlangsung di antara penganut JAI dengan masyarakat masih kurang, karena mereka hanya melakukan kegiatan bersama pada saat momen-momen tertentu saja. Masyarakat sekitar juga cenderung tak terlalu memperdulikan keberadaan JAI.

2.        Penelitian yang dilakukan oleh Ihrom (2010) dengan judul Kesetaraan Gender Dalam Pandangan Tokoh Ahmadiyah (Studi Pemikiran Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad[7]. Penelitian ini merupakan sebuah Tesis. Tesis ini mengkaji, menelaah dan menilai pemikiran dua orang tokoh Ahmadiyah, baik Ahmadiyah Lahore maupun Ahmadiyah Qodian tentang tema perempuan dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender. Pemikiran keduanya diteliti melalui karyanya, baik dalam bentuk buku-buku maupun tafsir keduanya.. Penelitian ini bersifat kepustakaan murni dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Adapun metode analisis yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah deduktif komparatif. Akhirnya, penelitian ini berkesimpulan, Pertama, karena kedewasaan janda memiliki kebebasan menentukan pasangan hidupnya sendiri, sedangkan untuk gadis keduanya berbeda pandangan, Muhammad Ali memberikan kebebasan kepada gadis meskipun dalam hal malu dan kurang pengalaman, wali boleh memberikan pertimbangan dan Basyiruddin melihat gadis tunduk kepada wali. Kedua, poligami tidak dilarang, namun Muhammad Ali lebih ketat dengan ketentuan poligami daripada Basyiruddin. Ketiga, tidak terdapat perbedaan pemikiran antara keduanya, karena lakilaki menerima ijab maka ia memiliki hak menjatuhkan cerai, namun laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam menuntut perceraian. Keempat, Muhammad Ali dan Basyiruddin melihat kreteria kafaah sebagai sesuatu yang mungkin untuk dijadikan pertimbangan dalam pernikahan. Namun untuk kreteria aqidah, bagi Basyiruddin pernikahan bersifat indogami, sedangkan Muhammad Ali pernikahan bersifat exsogami. Kelima, keduanya mengakui adanya perbedaan persaksian dalam hal mu’amalah, formula 1:2 bagi Muhammad Ali hanya karena pengalaman dan pengetahuan perempuan yang kurang, sedangkan Basyiruddin melihatnya sebagai bentuk antisipasi dari kondisi salah dan lupa perempuan. keenam, baik Muhammad Ali maupun Basyiruddin tidak melarang perempuan mengambil peran publik, namun dari segi persyaratan Muhammad Ali lebih longgar daripada Basyiruddin. Dengan pemahaman kesetaraan gender secara proporsional bukan pemahaman kesetaraan gender yang sama rata, maka terungkap bahwa pemikiran kedua tokoh Ahmadiyah tersebut relevan dengan wacana kesetaran gender yang sedang berkembang. Pemikiran kesetaraan gender yang proporsional menistakan pemikiran yang diskriminatif, apologetis, bias dan misoginis terhadap perempuan.

 

D.      METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan Sejarah (Historis) yang bertumpu pada empat kegiatan pokok yaitu (1)Heuristik, kegiatan menghimpun jejak-jejak masa lampau,(2) Kritik (Sejarah), menyelidiki apakah jejak-jejak tersebut asli, baik bentuk maupun isinya, (3) interpretasi, menetapkan saling hubung antar fakta yang diperoleh, (4) penyajian, menyampaikan sintesis yang diperoleh dalam satu bentuk kisah sejarah.

Teknik pengumpulan data melalui studi kearsipan dan kepustakaan dan kemudian menggunakan teknik wawancara dan studi lapangan sebagai pembanding. Data yang terkumpul kemudian dinilai untuk menghasilkan reliabilitas data. Nilai data kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu sosial dan agama yang disusun berdasarkan periodesasi. Adapun sumber penelitian yang digunakan terdiri dari dua jenis yaitu pertama, sumber primer yang terdiri atas (a) dokumen Ahmadiyah berupa catatan kongres atau rapat, buku kenang-kenangan, laporan tahunan, atau buku dan majalah yang diterbitkan Ahmadiyah, dan otobiografi tokoh-tokoh yang terlibat dalam Ahmadiyah, (b) wawancara mendalam dengan pimpinan dan tokoh-tokoh organisasi yang masih hidup, (c) dokumen resmi Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan Ahmadiyah. Kedua sumber sekunder terdiri atas buku-buku yang membahas Ahmadiyah, disertasi-disertasi, laporan penelitian, makalah-makalah yang belum diterbitkan, majaah dan surat kabar yang memuta kegiatan Ahmadiyah yang terbit sezaman maupun sesudahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB II

PEMBAHASAN

1. Gerakan Keagamaan di India

Islam hadir di India di bawa oleh orang Arab, Persi, Turki, dan berkuasa selama lebih kurang delapan setengah abad. Itu member pengaruh terhadap penduduk India. Banyak diantara mereka beralih agama Islam, walaupun jumlahnya tidak mayoritas. Setelah berates tahun dan turun temurun menganut agama Islam, mereka terbawa dalam persaingan dan pertentangan yang keras antara aliran, mazhab, dan golongan islam yang mereka anut. Paham keagamaan yang mereka anut membawa pengaruh juga pada sikap dan perilaku keberagamaan mereka seperti:

1.         Sikap statis yang membawa mereka taqlid kepad pendapat dan penafsiran ulama-ulama tertentu.

2.         Sikap tidak kritis yang membawa mereka membiarkan keyakinan dan ibadah mereka bercampur dengan ajaran dan tradisi masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan tradisi Islam, seperti ajaran Hindu dan Budha.

3.         Sikap konservatif yang membawa mereka menentang penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa bukan Arab, seperti bahasa Persi atau Urdu.

Di samping itu, di kalangan umat Islam pun banyak yang tidak menghiraukan akhlak yang diajarkan Islam. Sesudah India menjadi koloni Inggris, tampaknya sikap umat Islam yang masih sangat tradisional dan fatalistis desertai dengan semangat antipasti dan fanatisme keagamaan yang berlebihan dalam menghadapi tradisi barat menjadikan mereka semakin terisolasi. Keadaan India ini semakin buruk terutama sesudah terjadinya pemberontakan Munity di tahun 1875.

Akibat pemberontakan ini, pihak Inggris menjadi lebih curiga dan bersikap reaksioner terhadap umat Islam. Inggris berkeyakinan bahwa umat Islamlah yang menjadi biang keladi pemberontakan dan harus bertanggungjawab. Adapun kaum hindu dapat menyembunyikan sikap itu sehingga mereka dapat diajak bekerja sama dengan pemerintah Inggris. Dengan demikian, posisi kaum Hindu jauh lebih baik dibandingkan dengan posisi umat Islam. Selain itu, mereka semakin tenggelam dalam keterbelakangan da perselisihan dengan sesame muslim karena masalah khilafiyah.

Perkembangan situasi dan kondisi umat Islam di India sangat menyedihkan, teruutama pada abad ke-18 M, ketika dinasti Mughal memasuki zaman kemunduran. Umat Islam dengan pemikirannya yang statis, sedangkan sikapnya dan perilakunya kenservativ. Dalam situasi seperti itu itu, diperlukan pembaruan dalam pemikiran. Hasrat untuk memperbaharui dan mengangkat kembali umat Islam telah dilakukan para pemikir dan pemimpin muslim India melalui gerakan politik dan intelektual.

Dalam gerakan intelektual ada tiga tokoh utama India, yaitu Sayyid Ahmad Khan, Sayyid Amir Ali, dan Muhammad Iqbal yang dianggap berperan dalam gerakan ini, meskipun sebenarnya Syah Walyullah dan beberapa yang lain, seperti Mirza Ghulam Ahmad dengan Ahmadiyahnya tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Ahamadiyah sebagai gerakan keagamaan juga merupakan salah satu dari gerakan pembaru dalam Islam. Gerakan pembaru dalam Islam yang disebutkan oleh beberapa penulis disebut juga gerakan modern atau gerakan reformis. Ide pembaruan itu muncul setelah Mirza Ghulam hmad melihat kemunduran umat Muslim disatu pihak, serta gencarnya serangan kaum Arya Samaj dan Kaum Misionaris Kristen terhadap Islam di pihak lain. Oleh karena itu, ia merasa terpanggil utnuk mengadakan takan pembaruan dalam masyarakat. pada awal kegiatannya ia diterima oleh masyarakat luas termasuk dari kalangan masyarakat islam ortodoks. Akan tetapi, sesudah Mirza Ghulam Ahmad menyatakan menerima wahyu dan telah diangkat oleh Tuhan sebagai al-Masih dan al-Mahdi, masyarakat berbalik dan memusuhinya.

 

2. Gambaran Umum Gerakan Ahmadiyah

Ahmadiyah  merupakan  sebuah  gerakan  keagamaan  yang  didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di Qadian India. Mirza Ghulam Ahmad, lahir pada Jum’at 13 Februari 1835 M, bertepatan dengan 14 Syawal 1250 H di Qadian India.  Mirza  Gulam  Ahmad  berasal  dari  keluarga  bangsawan  Suku  Barsal, Dinasti Mughal. Nenek moyangnya adalah orang Persia yang hijrah ke daerah India  pada  tahun  1503.  Nama  asli  dari  Mirza  Ghulam  Ahmad  hanyalah Ghulam Ahmad saja. Sebutan Mirza adalah lambang dari keturunan Mughal. Tahun  1891,  ilham  Ilahi  turun  dan  menyatakan  bahwa  Nabi  Isa  AS yang ditunggu-tunggu kedatangannya yang kedua kalinya ternyata telah wafat dan tidak akan kembali datang ke dunia. Akan tetapi, kedatangan Nabi Isa AS yang  kedua  kalinya  digantikan  oleh  orang  lain  dengan  sifat  dan  cara  yang mirip dengannya (Nabi Isa AS). Ilham ini mengaisyaratkan bahwa orang yang menggantikannya  adalah  dia  sendiri  (Mirza  Ghulam  Ahmad).

Ketika  ilham  tersebut  berulang–ulang  terjadi,  maka  Mirza  Ghulam Ahmad  pun  mulai  menjalankan  kewajibannya  tersebut.  Ilham  ini  (tentang dakwah) turun di ketika ia berada di Qadian. Awalnya beliau berdakwah pada  137 keluarganya  bahwa  kini    (dia)  telah  diserahi  kewajiban  yang  menimbulkan perlawanan  dari  orang-orang  yang  menolaknya.  Di  tahun  1891,  melalui sebuah  selebaran  lah,  Mirza  Ghulam  Ahmad  mendakwahkan  diri  sebagai Masih Mau’ud/ Isa yang dijanjikan (JAI, 1994: 3). Setelah  jemaah  ini  dipimpin  sendiri  oleh  pendirinya  sampai  tahun 1908,  kemudian  dilanjutkan  oleh  penerusnya  yakni  Hakim  Nuruddin  sampai tahun 1914. Sepeninggalan Hakim Nuruddin, jamaah ini terpecah menjadi dua golongan,  yakni  Ahmadiyah  Qadian  dan  Ahmadiyah  Lahore. Golongan pertama  berpusat  di  Qadian  dan  pemimpinnya  adalah  Mirza  Bashiruddin Ahmad Mahmud. Sementara golongan kedua berpusat di Lahore dan dipimpin oleh  Maulana  Muhammad  ‘Ali.  Sejak  terbentuknya  Negara  Pakistan  (1947), Ahmadiyah  Qadian  memindahkan  markasnya  ke  Rabwah  (Pakistan)  dan Ahmadiyah Lahore bermarkas sebagaimana semula (Lahore Pakistan). Kedua golongan  ini  sangat  giat  melancarkan  dakwah  mereka  ke  seluruh  dunia,  baik negara-negara  berpenduduk  muslim  maupun  non  muslim  (Tim  penyusun IAIN, 1985: 84-85). Perbedaan mendasar dari kedua golongan ini adalah tentang kepercayaan terhadap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, golongan Qadian berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad ebagai seoranh nabi dan Rasul dalam arti hakiki, dan orang yang tidak beriman kepada Mirza Ghulam Ahmad maka hukumnya kafir dan keluar dari Islam, sedangkan Ahmadiyah Lahore, meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang Mujaddid (pembaru) bukan seorang Nabi Hakiki, karena nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir, penutup dan nabi yang paling sempurna[8].

 Ahmadiyah sendiri masuk ke Indonesia tahun 1926 yang dibawa oleh Rahmat  Ali.  Pada  tahun  1926,  Jemaah  Ahmadiyah  resmi  berdiri  sebagai organisasi  di  Padang,  dalam  masa  pemerintahan  Gubernur  Jenderal  Andries Cornelis  Dirk  de  Graeff  (1926-1931).  Rahmat  Ali  pun  pindah  ke  Batavia, ibukota  Hindia  Belanda.  Langkah  ini  membuat  perkembangan  Ahmadiyah makin  cepat.  Rahmat Ali  banyak  membaiat  orang  Sunda  masuk Ahmadiyah. Ahmadiyah  melewati  masa-masa  pemerintahan  pemerintahan  tiga  gubernur jenderal lagi maupun zaman Jepang.

3. Karakteristik Ahmadiyah

Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan juga merupakan salah satu gerakan pembaharuan dalam Islam. Gerakan pembaharuan dalam Islam yang oleh beberapa penulis disebut sebagai gerakan modern atau gerakan reformasi adalh gerakan yang dilakukan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dengan upaya pemaharuan itu, para pemimpin Islam berharap agar umat Islam dapat terbebas dari ketertinggalannya, bahkan dapat mencapai kemajuan setaraf dengan bagsa lain. Pembaruan menurut Ahmadiyah tidaklah sama dengan pembaruan keagamaan lain.

Pembaruan bagi Ahmadiyah adalah pembarunya merupakan utusan dari Tuhan melalui wahyu-Nya. Pembaru adab ke-14 H. itu adalah Mirza Ghulam Ahmad kelahiran Qadian, India. Sementara itu, ide pembaruan yang ditawarkan lebih berorientasi pada persoalan teologis. Misalnya, pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai al-Masih, al-Mahdi, atas wahyu yang ia terima dari Tuhan, juga sebagai nabi dan mujaddid. Hal inilah yang menjadi doktrin pokok ajaran Ahmadiyah.

Corak pemikiran Mirza Ghulam Ahmad yang liberal dan  khas ini merupakan releksi dari sikapnya membela Islam dan umat Islam India dari serangan pemeluk Hindu, misionaris Kristen, dan peradaban Barat yang semakin merusak masyarakat muslim. Semenjak awal Mirza Ghulam Ahmad harus berhadapan dengan gerakan Arya Samaj ysng berusaha mempertahankan kepercayaan lama dengan menekankan gagasan kembali kepada Weda.

4. Doktrin Ahmadiyah

Dikalangan Ahmadiyah terdapat banyak doktrin yang menjadi dasar keyakinan para pengikutnya. Akan tetapi dalam bukunya, Iskandar Zulkarnain hanya membahas tujuh doktrin Ahmadiyah yakni tentang Al-mahdi, al-Masih, mujaddid, kenabian, wahyu, khalifah, dan ijtihad. Berikut adalah uraiannya. 

a.  Masalah al-Mahdi dan al-Masih

Doktrin al-Mahdi dan al-Masih adalah ajaran pokok Ahmadiyah Lahore maupun Qadian, ajaran ini sama sekali tidak ada perbedaan, dan justru ajaran ini berbeda dengan pandangan kaum Sunni. Menurut Ahmadiyah, doktrin tentang al-Mahdi tidak dapat dipisahkan dari masalah kedatangan Isa al-Masih di akhir zaman. Hal itu karena al-Mahdi dan al-Masih adalah satu tokoh, satu pribadi yang kedatangannya telah dijanjikan Tuhan. Ia ditugaskan Tuhan untuk membunuh Dajjal dan mematahkan tiang salib, yakni mematahkan argument-argumen agama nasrani dengan dalil-dalil atau bukti-bukti yang meyakinkan serta menunjukkan kepada para pemeluknya tentang kebenaran Islam.  Terkait dengan kedatangan al-Masih yang dijanjikan (masih Mau’ud) dan al-Mahdi kaum Ahmadiyah berpendapat bahwa tokoh yang dijanjikan itu telah datang, yang menyatu dalam pribadi mujaddid abad ke-14 Hijriyah, yaitu Hazrat Mirza Ghulam Ahmad[9]. 

Pandangan Ahmadiyah tentang al-Mahdi dan al-Masih sebagai seorang tokoh, satu pribadi dan satu ajaran tersebut tidak berbeda antara Ahmadiyah Qadian maupun Lahore. Perbedaanya justru dengan pandangan umum yang dikenal umat Islam bahwa al-Mahdi dan al-Masih merupakan dua figure yang berbeda, yaitu imam Mahdi dan Nabi Isa a.s. imam Mahdi adalah tokoh laki-laki keturunan Ahlul Bait yang akan muncul di akhir zaman dan akan menegakkan agama serta keadilan untuk diikuti oleh umat Islam dan akan membantu Isa Al-Masih a.s yang akan turun ke dunia untuk membunuh Dajjal.

Al-Mahdi secara harfiah berarti orang yang telah diberi petunjuk (the guide one). Oleh karena petunjuk dari Tuhan makaarti kata tersebut enjadi “seorag yang diberi petunjuk oleh Tuhan” dengan cara menakjubkan dan sangat pribadi. Dari situ dapat dikatakan bahwa orang yang disebut Mahi adalah orang yang benar-benar telah mendapat bimbingan dari Tuhan. Bagi Ahmadiyah, al-Mahdi dipahami sebagai seorang yang diutus oleh Tuhan sebagai mujaddid (pembaru) bagi Amadiyah Lahore dan sebagai nabi buruzi bagi ahmadiyah Qadian yang kedatangannya telah dijanjikan oleh Allah sendiri, Dialah Mirza Ghulam Ahmad.

b.       Masalah Mujaddid (Pembaru)

Menurut Ahmadiyah Lahore, istilah pembaruan yang biasa disebut mujaddid mempunyai pengertian mngembalikan umat Islam kepada pangkal kebenaran Islam. Caranya dengan melenyapkan kesesatan-kesesatan yang menyerbu umat Islam, dan memancakan penerangan baru tentang kebenaran Islam yang sesuai dengan tuntutan zaman.

Atas dasar ayat Al-Qur’an dan hadist, Ahmadiyah (Lahore) berpandangan, Allah berjanji bahwa setiap kali umat Islam ditima kerusakan, Allah akan membangkitkan seorang Khalifah atau mujaddid pada permulaan tiap-tiap abad. Tugas mujaddid adalah menghilangkan konsepsi-konsepsi asing dan kotor yang masuk ke dalam agama Islam dan menunjukkan gambaran-gambaran Islam asli dan murni.

 

 

Adapun pebaruan yang dilakukan Mirza Ghulam Ahmad antara lain:

a)        Masalah kematian Nabi Isa a.s

Menurut Mirza Ghulam Ahmad, Nabi Isa a.s adalah manusia biasa yang meninggal secara wajar dan dikubur di Srinagar, Kasymir. Nabi Isa a.s tidak meninggal di atas tiang salib sebagaimana yang menjadi kepercayaaan di kalangan umat Kristiani bahwa Nabi Isa meninggal diatas tiang Salib.

b)        Masalah wahyu

Keberadaan wahyu tidak hanya terbatas sampai pada Nabi Muhammad Saw. Setelah Nabi Muhammad Saw meninggal wahyu Tuhan masih akan tetap turun, dan bahkan sampai hari akhir. Wahyu tidak hanya diperuntukkan bagi para nabi dan rasul saja, tetapi juga untuk manusia, binatang, bahkan benda mati.

c)        Masalah kenabian

Menurut pandangan Ahmadiyah Lahore, nabi Muhammad adalah nabi yang terakhir, setelah nabi Muhammad meninggal tidak akan ada lagi nabi, baik nabi lama maupun nabi baru, adapun Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid abad ke-14 bukan seorang nabi. Sedangkan Ahmadiyah Qadian, berpendapat bahwa stelah nabi Muhammad meninggal, masih tetap akan muncul nabi-nabi lain sampai hari akhir. Menurut Ahmadiyah Qadian, nabi-nabi yang muncul setelah nabi ,uhammad diebut sebagai nabi buruzzi, yaitu nabi yang tidak membawa syari’at.

d)       Masalah khilafat

Menurut Ahmadiyah Lahore, setelah Khulafa’ur Rasyidun sudah tidak akan ada lagi khalifah, yang ada adalah mujaddid. Sementara menurut Ahmadiyah Qadia, semua nabi adalah khalifah Allah, termasuk Mirza Ghulam Ahmad. Menurut mereka, setelah Al-Khulafa’ur Rasyidun masih akan tetap muncul khalifah, yakni khalifah rohani, khalifah yang muncul setelah meninggalnya Mirza Ghulam Ahmad disebut dengan Khalifatul Masih.

e)        Masalah Jihad

Jihad tidak diartikan sama dengan perang, melainkan diartikan menyebarkan Islam dengan pena dan lisan (jihad kabir) dan memerangi hawa nafsu (jihad akbar). Dalam kaitannya dengan pemerintahan, Ahmadiyah berpandangan bahwa umat Islam harus setia dan taat meski terhadap pemerintah penjajah.

c.        Masalah Kenabian

Terkait dengan masalah kenabian, di kalangan Ahmadiyah terdapat perbedaan pandangan antara Ahmadiyah Qadian dan Lahore. Begitupun antara Ahmadiyah dengan kaum muslimimin pada umumnya. Ahmadiyah Qadian memunculkan tiga klasifikasi terkait dengan masalah kenabian:

1.        Nabi Shahib asy-Syaria’ah dan Mustaqil. Nabi asy-Syari’ah adalah nabi pembawa syari’at (hukum-hukum) untuk manusia. Sementara nabi Mustaqil adalah hamba Allah yang menjadi nabi dengan tidak mengikuti nabi sebelumnya, seperti Nabi Musa a.s; beliau menjadi Nabi bukan atas dasar mengikuti nabi atau syari’at sebelumnya.

2.        Nabi Mustaqil Ghair at-Tasyri’I, yakni hamba Tuhan yang menjadi nabi dengan tidakmengikuti nabi sebelumnya, hanya saja ia tidak membawa syari’at baru. Dengan artian bahwa ia ditugaskan oleh Allah untuk menjalankan syari’at yang dibawa oleh nabi sebelumnya. Para Nabi yang tergolong dalam Nabi Mustaqil Ghair at-Tasry”I adalah Nabi Harun, Daud, Sulaiman, Yahya, dan Nabi Isa a.s.

3.        Nabi Zhilli Ghair at-Tasyri’i, yakni hamba Tuhan yang mendapat anugrah dari Allah menjadi nabi semata-mata karena hasil kepatuhan kepada nabi sebelumnya dan juga arena mengikuti syari’atnya. Hamba Tuhan yang masuk ke dalam golongan nabi Zhili Ghairat-Tasry’I adalah Mirza Ghulam Ahmad yang mengikuti syari’at Nabi Muhmmad Saw.

Menurut paham Ahmadiyah Qadian, hanya nabi-nabi yang membawa syari’at saja yang sudah berakhir karena lembaga kenabian telah tertutup, sedangkan nabi-nabi yang tidak membawa syari’at akan terus berlangsung.

Adapun Ahmadiyah Lahore, ia membuat dua klasifikasi kenabian:

1.        Nabi Haqiqi, yaitu nabi yang membawa syari’at.

2.        Nabi Lughawi yang juga disebut sebagai “nabi tidak Haqiqi”, dia adalah manusia biasa namun ia menerima wahyu. Hanya saja wahyu yang ia diterima tidak bersifat tasyri’i meskipun mengandung pengetahuan atau pengajaran tentang hal yang gaib.

d.       Masalah Wahyu

Wahyu merupakan salah satu ajaran pokok Ahmadiyah dan tidak dapat dipisahkan dengan kemahdiahan Ahmadiyah. Menurut pengakuannya sendiri, al-Mahdi Ahmadiyah tidak dapat dipisahkan dengan al-Masih karena al-Mahdi dan al-Masih adalah satu tokoh dan satu pribadi.

Wahyu Allah tidak hanya turun kepada Nabi dan utusan Allah saja, tetapi dikaruaniakan juga kepada semua umat manusia, dan bahkan dikaruniakan kepada semua ciptaan-Nya, termasuk barang-barang yang tidak bernyawa.

Ahmadiyah Qadian mempercayai bahwa bukan hanya wahyu yang akan datang terus-menerus setelah Nabi Muhammad Saw., melainkan nabipun juga akan berlangsung terus-menerus. Dari paham kewahyuan yang dijabarkan Ahmadiyah, timbul anggapan bahwa Mirza Ghulam Ahmad yang diangkat Tuhan sebagai al-Masih dan al-Mahdi,  melalui ilham yang diterimanya, dipandang sebagai seorang nabi dari versi Qadiani. Secara implisit, versi Lahore pun juga mengakuinya, hanya saja terma yang mereka pakai adalah nabi lughawi, bukan Haqiqi.

Dengan demikian, pemahaman tentang wahyu di kalangan Ahmadiyah baik Lahore maupun Qadian tidak terdapat perbedaan. Kalaupun ada perbedaan, maka hanya dalam penggunaan terma-terma, sedangkan secara substansial adalah sama.

e.      Masalah Khalifah

Pada umumnya, pemahaman kaum muslimin tentang khalifah terepresantisakan di dalam tafsir Departemen Agama RI, yakni seseorang yang dijadikan pengganti dari yang ain atau seseorang yang diberi kewenangan untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari yang member wewenang. Sesudah Rasulullah Saw meninggal, para pengganti beliau disebut khalifah, yakni sebagai kepala Negara dan sekaligus pemimpin agama.

Adapun khalifah menurut pandangan kaum muslimin secara umum tidaklah menggantikan kedudukan Rasulullah Saw, sebagai penerima “wahyu”, kecuali hanya sebagai pemimpin Negara dan penggerak akah Islam ke segenap penjuru dunia. Wahyu penutup hanya diberikan kepada nabi Muhammad Saw, dan penggantinya tidak menerima wahyu. Khalifah juga tidak diartikan sebagai mujaddid sebagaimana pandangan Ahmadiyah Lahore, apalagi mujaddid yang kehadirannya karena diutus langsung oleh Tuhan melalui wahyu yang ia terima. Di sinilah letak perbedaan prinsip antara pandangan Ahmadiyah Qadian dan Lahore dengan pandangan kaum muslimin secara umum.

f.       Masalah Jihad

Terdapat persamaan dan perbedaan pandangan antara Ahmadiyah dan ulama-ulama di luar Ahmadiyah. Misalnya pembedaan antara jihad dengan qital. Jihad memiliki makna yang lebih luas dari pada Qital. Sedangkan perbedaanya, jika pada awalnya Ahmadiyah memahami bahwa di dalam jihad bisa, terkandung makna qital yang disebutnya sebagai jihad ashghar. Akan tetapi sekarang ini abad ke-20, Ahmadiyah menganggap tidak ada lagi jihad ashghar, yang ada hanya jihad akbar atau dengan lisan. Sementara menurut pandangan kaum muslimin secara umum, jihad tetap dipahami dalam bentuk jihad akbar, jihad kabir, dan jihad ashghar (mengikuti istilah yang dipakai Ahmadiyah) tetapi mereka tidak sependapat kalau jihad identik dengan qital atau perang.

5.  Gerakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Gerakan-gerakan pembaruan di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak abad ke-19, ketika Haji Miskin dan kawan-kawan pulang dari Makah membawa paham pemurnian agama yang kemudian menimbulkan gerakan Wahabi di Minangkabau. Gerakan pembaruan tersebut yang bermula dari usaha untuk memurnikan ajaran Islam dengan kembali kepada sumber yang asli yaitu Al-Quran dan Hadist, akhirnya harus merambah ke masalah-masalah sosial, politik ekonomi, kebudayaan dan peradaban pada umumnya.

Gerakan Islam yang bergerak dalam bidang politik selalu mengalami pertentangan, perpecahan dan kegagalanpada masa akhir penjajahan Belanda, termasuk Partai Muslimin Indonesia yang didirikan di Sumatra Barat pada tahun 1930 yang dalam perkembangannya menjadi partai radikal.  Perserikatan Muhammadiyah yang didirikan Kiai Ahmad Dahlan pada tahun 1912 di Yogyakarta justru sejak permulaan tahun 1920an memperlihatkan perkembangan yang pesat. Tujuan organisasi ini adalah memajukan pengajaran berdasarkan agama, pengertian ilmu agama, dan hidup menurut aturan agama.  Pada mulanya, Muhammadiyah hanya bergerak di Yogyakarta, kemudian berkembang ke seantero residensi sehingga pada tahun 192 mulai melebarkan sayapnya ke Hindia Timur.

Sementara itu, kalangan tradisional juga membentuk sebuah perkumpulan bernama Nahdlatul Ulama (NU),. Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 di Surabaya. Maksud perkumpulan ini adalah memegang teguh salah satu mazhab imam empat dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan agama Islam.  Perkumpulan ini menekankan gerakannya pada soal-soal agama atau ibadah belaka, dalam kongres-kongres yang dilaksanakan sejak tahun 1926 hingga tahun 1934, persoalan yang dibahas banyak didominasi masalah-masalah ubudiah, seperti shalat jumat, perkawinan dan hokum penyuntikan limpa. Namun semenjak 1935, kongres juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah. 

Disamping gerakan keagamaan tersebut, muncul pula gerakan keagamaan yang berasal dari India, yakni gerakan Ahmadiyah. Sebagaimana di India, gerakan Ahmadiyah di Indonesia juga ada dua aliran, yakni aliran Lahore yang dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Lahore (GAI) dan aliran Qadian yang dikenal dengan nama Jema’at Ahmadiyah Indonesia.

6. Gerakan Ahmadiyah di Indonesia

Gerakan Ahmadiyah diperkenalkan di Indonesia dalam arus deras kebangsaan ditengah situasi politik, ekonomi, dan social keagamaan yang tidak menentu. Gerakan ini berproses sejak nasionalisme yang dikembangkan masih bercorak cultural, yang muncul sebelum tahun 1920-an, sampai muncul ide tentang Indonesia merdeka baru dengan semangat kebangsaan, semangat kemerdekaan Indonesia yang antikolonialisme dan imperialisme Belanda serta Barat.

Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan juga merupakan salah satu gerakan pembaharuan dalam Islam. Gerakan pembaharuan dalam Islam yang oleh beberapa penulis disebut sebagai gerakan modern atau gerakan reformasi adalah gerakan yang dilakukan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Dengan upaya pembaharuan itu, para pemimpin Islam berharap agar umet Islam dapat terbebas dari ketertinggalannya, bahkan dapat mencapai kemajuan setaraf dengan bangsa lain.

Gerakan pembaharuan Islam di Indonesia mulai berakar pada pergantian abad yang lalu. Berkembang dari masa ke masa dalam waktu empapuluh tahun, pada tahun 1940 gerakan telah menghujam dalam di tanah, tempat Islam telah pasti, perkembangan dan penyebaran pembaharuan itu berasal dari kelompok-kelompok kecil yang mulanya terpisah satu sama lain[10].

Mangenai masuknya gerakan Ahmadiyah di Indonesia tidaklah sama antara Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian. Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni ketika Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke negeri Cina. Setibanya di Singapura mereka mendengar bahwa kristenisasi di Indonesia cukup kuat, lalu keduanya mengubah haluan ke Indonesia. Kedatangan mereka bukanlah atas permintaan siapa pun.

Sementara itu, masuknya Ahmadiyah Qadian ke Indonesia bermula karena adanya permintaan dari pemuda-pemuda Indonesia yang sedang studi di Qadian, yaitu Abu Bakar Ayyub, Zaini Dahlan, Ahmad Nuruddin, dan kawan-kawan lain yang mayoritas dari Sumatera Barat. Selanjutnya Khalifah II, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad menugaskan Maulana Rahmat Ali untuk datang ke Indonesia. Dengan demikian , Maulana Rahmat Ali adalah pembawa paham Ahmadiyah Qadian ke Indonesia bersama pemuda-pemuda dari Indonesia yang belajar di Qadian. Oleh karena itu, Maulana Rahmat Ali dipandang sebagai perintis Ahmadiyah Qadian di Indonesia yang dalam perkembangannya menjadi sebuha organisasi dengan nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Selain Ahmadiyah Qadian, ternyata di Indonesia juga berkembang paham Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Lahore sudah lebih dulu dikenal di Jawa tepatnya di Yogyakarta pada tahun 1924, setahun lebih awal disbanding Ahmadiyah Qadian yang dikenal di Sumatra atau dua belas tahun setelah Muhammaduyah berdiri. Informasi mengenai latar belakang kedatangan Ahmadiyah Lahore di Indonesia di Jawa tidak sejelas informasi kedatangan Ahmadiyah Qadian di Sumatra. Kedatangan dua orang mubaligh dari Hindustan, Maulana Ahmad dan Mirza Wali Ahmad Baig, tidak begitu jelas siapa yang mengundangnya, jika memang ada yang mengundang. Selain itu, tidak ada informasi dari pelajar Indonesia yang sedang belajar di Lahore, Punjab, tentang kedatangan kedua mubaligh tersebut ke Jawa. Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni ketika Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke negeri Cina. Setibanya di Singapura mereka mendengar bahwa kristenisasi di Indonesia cukup kuat, lalu keduanya mengubah haluan ke Indonesia. Kedatangan mereka bukanlah atas permintaan siapa pun.

Gerakan Ahmadiyah di Indonesia khususnya Ahmadiyah Lahore di pandang lebih dekat dengan golongan sunnia karena meyakinibahwa nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir, dan sesudah Nabi Muhammad Saw tidak ada nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru. Kedudukan Mirza Ghulam Ahmad bagi mereka hanyal sebagai pembaru. Literature-literatur keagamaan mereka yang bercorak rasional, meskipun secara kelembagaan tidak mendapat respon, namun secara individual telah memberikan pengaruh kepada umat Islam Indonesia, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemikiran islam, khususnya di kalangan cendekiawan muslim yang berpendidikan barat.

Dalam sejarah, Ahmadiyah masuk di Indonesia pada tahun 1924 sebagaimana dikemukakan G.F. Pijper, tetapi sudah dikenal sejak tahun 1920 ketika Kwaja Kamaluddin L.L.B., datang ke Surabaya untuk kepentingan berobat. Dia adalah tokoh dan mubaligh Ahmadiyah yang membawa misi Islam di London, serta redaktur surat kabar Islamic review.

Sebagai gerakan dakwah, Ahmadiyah menitikberatkan aspek spiritual Islam yang bersifat mahdiisti, yaitu adanya suatu kenyataan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al Mahdi yang mengemban misi melenyapkan kegelapan, dan menciptakan perdamaian di dunia. Disamping itu, gerakan Ahmadiyah menempatkan diri sebagai gerakan pembaharuan yang bertujuan mengembalikan umat Islam pada pangkal kebenaran Islam, berdasarkan Al Quran, hadist, dan menyebarkannya menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad berdasarkan wahyu yang diterimanya.

 

7. Daerah Penyebaran

Semenjak perintisannya sampai tumbuh dan berkembangnya, pada periode awal baik Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian masih sangat terbatas daerah penyebarannya. Di Sumatera misalnya hanya di beberapa kota, seperti Tapaktuan (Aceh), Padang, Bukittinggi (Sumatera Barat), Palembang, Lahat, dan Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Di Jawa juga hanya beberapa kota seperti Bandung, Bogor, Garut (Jawa Barat), Purwokerto, Wonosobo, Surakarta (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), juga Jakarta (Batavia).

Dalam bidang pendidikan, sekarang ini Ahmadiyah Qadian memiliki Jami’ah Ahmadiyah Indonesia yang berpusat di kampus Mubararak, Bogor, Jawa Barat. Jami’ah tersebut khusus untuk pendidikan kader mubaligh dari seluruh Indonesia. Sedangkan Ahmadiyah Lahore telah mengembangkan Lembaga Pendidikan untuk tingkat menengah pertama. Menengah atas, dan akademi yang dikelola oleh sebuah Yayasan bernama Yayasan Pendidikan Islam Republik Indonesia (PIRI) yang berpusat di Yogyakarta dalam ajaran Islam.

8. Faktor-Faktor Yang Menghambat Pertumbuhan Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia

Terbatasnya pertumbuhan dan perkembangan daerah penyebaran serta sedikitnya jumlah anggota menunjukkan bahwa Ahmadiyah di Indonesia merupakan organisasi keagamaan yang kurang mendapat pendukung, dan merupakan organisasi yang kurang berkembang. Hal ini terjadi karena sajak kehadirannya di Indonesia sudah mendapat tantangan dari mayoritas umat Islam di Indonesia, terutama para ulama dan organisasi keagamaan. Tantangan itu terjadi karena Ahmadiyah menyerbarkan doktrin teologi yang dipandang kontroversial oleh kaum sunni, khususnya teologi kenabian, yakni masih adanya nabi setelah nabi Muhammad Saw. Padahal masalah kenabian merupakan persoalan prinsip dalam ajaran Islam.

Disamping itu terma-terma keagamaan seperti penerimaan wahyu, pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sebagai imam mahdi, dan penjelmaan al-Masih ibn Maryam mengundang reaksi yang cukup keras dari kalangan masyarakat sunni Indonesia. Selain itu gerakan Ahmadiyah lebih bersifat sectarian, dan pemikiran keagamaan menimbulkan reaksi saling mengkafirkan di antara sesama muslim.

Mengenai posisi Ahmadiyah, khususnya Ahmadiyah Qadian, dalam keputuusan dan rekomendasi organisasi-organisasi Islam sedunia (Rabithah’Alam Islami) di Makah tanggal 14-18 Rabi’ul Awwal 1394 H, dinyatakan sebagai golongan kafir dan keluar dari Islam. Begitu juga almarhum Hamka, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) ketika Ahmadiyah pertama kali dikenal d Indonesia, almarhumK.H Hasan Basri (Ketua MUI), dan Quraish Shihab (ketua Majlis Fatwa MUI), memberikan fatwa sama dengan keputusan Rabitah ‘Alam Islami dan pemerintah Pakistan. Meskipun sudah ada fatwa dari MUI, namun sampaisaat ini Ahmadiyah masih tetap eksis walaupun kurang berkembang, karena tindak lanjut dari pemerintah tentang fatwa itu belum ada.

9.  Kontribusi keilmuan

Tulisan  mengenai  Ahmadiyah  dari  kalangan  non-Ahmadi  yang  secara  khusus membahas  mengenai  Ahmadiyah  sangat  terbatas.  Barangkali  desertasi  Prof.  Dr. Iskandar  Zulkarnaen  berjudul  ‘Gerakan Ahmadiyah  di  Indonesia’  merupakan  salah satu referensi yang terlengkap. Sementara sebagian besar karya akademik (skripsi, tesis dan desertasi) memasukkan Ahmadiyah hanya sebagai ‘pelengkap’ dalam studi-studi para akademisi mengenai kelompok keagamaan Islam lain di Indonesia yang dalam catatan sejarah pernah bersinggungan atau memiliki hubungan dengan Ahmadiyah, seperti Muhammadiyah atau Persis.

Melalui kajian ini, mengungkap secara objektif Ahmadiyah sebagai pemikiran dan gerakan dalam konteks perkembangan gerakan Islam secara keseluruhan. Kajian ini juga mendeskripsikan proses-proses kenyataan Ahmadiyah sebagai pemikiran dan gerakan, sekaligus memperkenalkan Ahmadiyah dalam kancah perdebatan ilmiah bukan lagi sekedar perdebatan wacana. Dalam konteks itu, karya ini telah memberikan kontribusi bagi pengembangan sejarah pemikiran dan gerakan keislaman diIndonesia dan inilah buku pertama dalam bahasa Indonesia yang secara lengkap membahas gerakan Ahmadiyah di Indonesia terutama dari sudut pandang sejarah.

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

Gerakan Ahmadiyah lahir di India pada tahun 1888. Pendirinya adalah Mirza Ghulam Ahmad kelahiran tahun 1835 di Qadian, Punjab, India, dan meninggal tahun 1908 di Lahore. Lahirnya gerakan ini tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal saja, tetapi juga karena adanya faktor internal. Factor internal yang dimaksud disini adalah sikap umat Islam yang tradisional dan fatalistis yang membuat mereka statis sehingga umat Islam mengalami kemunduran dalam banyak bidang, termasuk bidang keagamaan.

Mangenai masuknya gerakan Ahmadiyah di Indonesia tidaklah sama antara Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian. Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni ketika Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke negeri Cina. Setibanya di Singapura mereka mendengar bahwa kristenisasi di Indonesia cukup kuat, lalu keduanya mengubah haluan ke Indonesia. Kedatangan mereka bukanlah atas permintaan siapa pun.

Sementara itu, masuknya Ahmadiyah Qadian ke Indonesia bermula karena adanya permintaan dari pemuda-pemuda Indonesia yang sedang studi di Qadian, yaitu Abu Bakar Ayyub, Zaini Dahlan, Ahmad Nuruddin, dan kawan-kawan lain yang mayoritas dari Sumatera Barat. Selanjutnya Khalifah II, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad menugaskan Maulana Rahmat Ali untuk datang ke Indonesia.

Dalam sejarah, Ahmadiyah masuk di Indonesia pada tahun 1924 sebagaimana dikemukakan G.F. Pijper, tetapi sudah dikenal sejak tahun 1920 ketika Kwaja Kamaluddin L.L.B., datang ke Surabaya untuk kepentingan berobat. Dia adalah tokoh dan mubaligh Ahmadiyah yang membawa misi Islam di London, serta redaktur surat kabar Islamic review.

Sebagai gerakan dakwah, Ahmadiyah menitikberatkan aspek spiritual Islam yang bersifat mahdiisti, yaitu adanya suatu kenyataan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al Mahdi yang mengemban misi melenyapkan kegelapan, dan menciptakan perdamaian di dunia. Disamping itu, gerakan Ahmadiyah menempatkan diri sebagai gerakan pembaharuan yang bertujuan mengembalikan umat Islam pada pangkal kebenaran Islam, berdasarkan Al Quran, hadist, dan menyebarkannya menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad berdasarkan wahyu yang diterimanya.

Selama 22 tahun (1920-1942) Ahmadiyah Lahore hanya berkembang disebagian wilayah pulau Jawa. Selain di Yogyakarta yang memang sejak awal menjadi pusat kegiatan, Ahmadiyah juga berkembang di Purwokerto, Wonosobo, dan Surabaya. Di kota-kota tersebut berdiri cabang-cabang Ahmadiyah, khusus Ahmadiyah cabang Purwokerto penyebarannya meliputi daerah Banyumas dan Purbalingga.

Sementara itu daerah penyebaran Ahmadiyah Qadian meliputi daerah Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk Sumatera meliputi daerah Tapaktuan (Aceh), Padang, Bukittinggi (Sumatera Barat), Palembang, Lahat, dan Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Sedangkan di Pulau Jawa meliputi daerah Bandung, Bogor, Garut (Jawa Barat), Purwokerto, Wonosobo, Surakarta (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), juga Jakarta (Batavia).

Terbatasnya pertumbuhan dan perkembangan daerah penyebaran serta sedikitnya jumlah anggota menunjukkan bahwa Ahmadiyah di Indonesia merupakan organisasi keagamaan yang kurang mendapat pendukung, dan merupakan organisasi yang kurang berkembang. Hal ini terjadi karena sajak kehadirannya di Indonesia sudah mendapat tantangan dari mayoritas umat Islam di Indonesia, terutama para ulama dan organisasi keagamaan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Azra , Azyumardi ,“Pengantar”, dalam Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia, Yogyakarta:LKIS,2011.

 

 

Ihrom, 2010. Kesetaraan Gender Dlam Pandangan Tokoh Ahmadiyah (Studi Pemikiran Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad). diakses melalui http://digilib.uin-suka.ac.id/6992/ pada 10/12/2014

 

 

Lubis, Amrullah Strategi Dakwah Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Skripsi Yogyakarta: Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.

 

Maliki, Dewi Nurrul, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan Jemaat

Ahmadiyah Indonesia, dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Volume 14, Nomor 1, Juli 2010 diakses melalui pada 9/12/14

 

Nasution, Harun, Pembaruan Dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1975.

Noer, Deliar Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES, 1990.

Pratina, Ikhtiyarini, 2012. Eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Di Yogyakarta Pasca SKB 3 Mentri Tahun 2008 Tentang Ahmadiyah. Di akses melalui http://eprints.uny.ac.id/8715/ pada 10/12/2014

Zulkarnain, Iskandar, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta:LKis Printing Cemerlang, 2011

 

 

 

 



[1] Harun Nasution, Pembaruan Dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm.11.

[2] Ibid, hlm.160-195.         

[3] Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, (Yogyakarta:LKis Printing Cemerlang, 2011). Hlm. 1.

[4] Azyumardi Azra ,“Pengantar”, dalam Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia, (Yogyakarta:LKIS,2011), hal.ix.

[5] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Skripsi (Yogyakarta: Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006),hal.3.

[6] Pratina Ikhtiyarini, 2012. Eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Di Yogyakarta Pasca SKB 3 Mentri Tahun 2008 Tentang Ahmadiyah. Di akses melalui http://eprints.uny.ac.id/8715/ pada 10/12/2014

 

[7] Ihrom, 2010. Kesetaraan Gender Dlam Pandangan Tokoh Ahmadiyah (Studi Pemikiran Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad). diakses melalui http://digilib.uin-suka.ac.id/6992/ pada 10/12/2014

[8] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah Gerakan…,hal.7.

[9] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah Gerakan….,hal.6.

[10] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, (Jakarta: LP3ES, 1990), hal.316.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar