Pages

Minggu, 10 Januari 2021

ANAK ANGKAT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA


A.    Latar Belakang

Setiap manusia mempunyai naluri atau keinginan mengembangkan keturunan, untuk memenuhi kepentingan itu manusia perlu melakukan pernikahan. Dari pernikahan ini akan terjalinlah suatu ikatan suami isteri yang pada gilirannya akan terbentuk suatu keluarga berikut keturunannya berupa anak-anak.

Kehadiran anak tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan, tetapi merupakan keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri setiap manusia. Suatu keluarga akan terasa kurang lengkap bila dalam keluarga tersebut belum mendapatkan kehadiran seorang anak. Bahkan, dalam kasus tertentu tanpa kehadiran seorang anak dianggap sebagai aib yang menimbulkan rasa kurang percaya diri bagi pasangan suami istri tersebut.

Naluri dasar manusia tersebut terkadang tidak semua dapat terlaksana sesuai dengan keinginan, dimana keinginan untuk mempunyai anak terkadang tidak tercapai. Dalam keadaan demikian berbagai perasaan dan pikiran akan timbul dan pada tataran tertentu tidak jarang perasaan dan pikiran tersebut berubah menjadi kecemasan, yang selanjutnya diekspresikan oleh salah satu atau kedua belah pihak, suami istri, dalam bentuk tindakan-tindakan tertentu, yang dapat menimbulkan berbagai peristiwa hukum, timbulnya perceraian, poligami dan pengangkatan anak, sekalipun hal tersebut bukan merupakan alasan satu-satunya.

Dengan demikian tingginya frekuensi perceraian, poligami dan pengangkatan anak yang dilakukan didalam masyarakat mungkin merupakan akibat dari perkawinan yang tidak mendapatkan keturunan, atau dengan kata lain karena tujuan perkawinan tersebut tidak tercapai.[1]

Salah satu tindakan suami istri, ketika keturunan berupa anak kandung yang didambakan tidak diperoleh secara natural maka akan menempuh caradengan mengambil alih anak orang lain, selanjutnya, anak tersebut dimasukkan ke dalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi atau dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai pengangkatan anak.

Pengangkatan anak sebenarnya telah lama dikenal dalam berbagai kebudayaan kuno seperti di Yunani, Romawi,  Jepang, Tiongkok, dan Negara-negara lain di Asia termasuk Indonesia. Pada masa itu pengangkatan anak  berfungsi  sebagai upaya untuk melanjutkan keturunan, terutama  dengan adanya sistem pengabdian  kepada leluhur.[2]

Di Indonesia pengangkatan anak dikenal sejak zaman Majapahit, dimana dalam kitab Kutara Manawa (kitab perundang-undangan agama) ditemui perkataan  “anak pungut dari orang lain” yang mengindikasikan pada masa itu sudah dikenal lembaga pengangkatan anak.[3]

Dalam catatan Ter Haar, sebagaimana dikutip oleh J. Satrio, pengangkatan  anak di dalam Hukum Adat bukan merupakan sesuatu  lembaga yang asing. Lembaga ini dikenal luas hampir di seluruh Indonesia,[4] Alasan yang menjadi pertimbangan pengangkatan anak juga bermacam-macam. Ada yang karena untuk kepentingan pemeliharaan di hari tua dan ada yang kerana kasihan terhadap anak yatim piatu. Bahkan, ada kalanya pengangkatan anak dilakukan dengan pertimbangan yang mirip dengan adopsi yang diatur oleh ketentuan adopsi ( Stb Nomor 129 tahun 1917 ) yaitu untuk menghindari punahnya suatu keluarga.[5]

Dewasa ini pengangkatan anak umumnya mempunyai beberapa tujuan atau motivasi. Diantaranya untuk meneruskan keturunan jika dalam sebuah perkawinan tidak memperoleh keturunan.[6]Motivasi ini sangat kuat terhadap pasangan suami istri yang tidak mungkin melahirkan anak.

Selain itu tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[7] Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya  memang sangat tergantung dari orang tuanya.

Adanya motivasi lain yang terjadi dimasyarakat misalnya adanya pasangan suami istri yang paham benar atas kondisi mereka masing-masing, dengan beberapa alasan mereka antara lain adanya keengganan memiliki anak setelah melewati batas usia yang aman untuk melahirkan, kurangnya keinginan untuk mengandung dan melahirkan serta kemampuan mereka sudah tidak memungkinkan lagi untuk melahirkan seorang anak, sehingga salah satu cara untuk memiliki anak dapat dilakukan dengan mengangkat anak.

Munculnya persepsi yang demikian didasari pada Pengertian pengangkatan anak atau adopsi yang menyatakan bahwa “pengangkatan anak (adopsi) adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan”.

Kejadian bencana alam seperti gempa bumi yang diikuti dengan tsunami, gunung meletus, banjir bandang dan sebaginya dimana akibat bencana tersebut banyak meninggalkan anak-anak yang kehilangan orang tuanya sehingga beberapa pasangan suami istri dengan itikad baik untuk mengasuh dan mendidik anak-anak korban bencana tersebut. Secara yuridis hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun secara sosiologi dan nilai-nilai kultur juga berpengaruh terhadap seorang anak yang di angkat oleh orang tua angkatnya yang bukan berkewarganegaraan dan keyakinan  yang sama.

Praktik pengangkatan anak dengan motivasi komersial, perdagangan sekedar untuk pancingan dan setelah memperoleh anak sendiri, kemudian anak angkat disia-siakan sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada anak. Oleh karena itu, pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat akan lebih baik lagi.

Hal penting yang harus disadari bagi calon orang tua angkat dan orang tua kandung, bahwa calon orang tua angkat haruslah seagama dengan agama yang di anut oleh calon anak angkat karena pengaruh agama orang tua angkat terhadap anak angkat hanya memiliki satu arah dari orang tua angkat dengan anak angkatnya dan jika tidak sejalan maka sangat melukai hati nurani serta akidah orang tua kandung dari anak angkat tersebut.[8]

Disamping itu terdapat juga pengangkatan anak yang semata-mata hanya bernilai magis, seperti halnya anak yang sakit-sakitan, oleh orang tuanya diserahkan orang lain dengan cara “menjual” anak tersebut baik kepada kerabat sendiri mapun dengan orang lain.

Tindakan ini diharapkan agar anak tersebut tidak sakit-sakitan lagi. Disini anak tidak diserahkan dalam arti yang sebenarnya atau nyata, anak tetap berada dalam keluarga aslinya, demikian pula tidak ada kewajiban apapun antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, melainkan hanya panggilan anak terhadap orang tua angkat seperti panggilan terhadap orang tua asalnya. Pengangkatan anak seperti  ini banyak dijumpai terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun tindakan ini bukan merupakan tindakan hukum  sehingga  tidak mempunyai nilai yuridis.

Pengangkatan anak merupakan hal yang wajar dilakukan sesuai dengan keadaan yang dialami oleh orang tua angkatnya sehingga yang menjadi perhatian dalam pengangkatan anak ini adalah pemberian hak untuk hidup bagi seorang anak, mereka masih membutuhkan kecukupan nafkah serta perlindungan  hidup  dan pendidikan.

Keberadaan lembaga pengangkatan anak di Indonesia dalam hal ini adalah lembaga hukum pengangkatan anak dirasa masih belum memadai sehingga penyelesaian masalah pengangkatan anak yang ada dimasyarakat dapat ditinjau dari berbagai aspek hukum. Seperti hukum adat yang merupakan the living law berlaku bagi masyarakat adat setempat, hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadist juga mengatur masalah ini bagi ummat Islam, ketentuan hukum barat yang bersumber dari Hukum Perdata BW (Burgerlijk Wetboek)berlaku juga di Indonesia.[9]

Dalam pelaksanaan pengangkatan anak ternyata masih terdapat adanya ketentuan hukumnya yang masih belum seragam. Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak tersebar ke dalam beberapa peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keadaan yang demikian tentu menimbulkan permasalahan diantaranya mengenai akibat hukum dari pengangkatan anak terutama sekali bagi  anak yang diangkat.

Dalam ajaran Islam “pengangkatan anak” sangat dilarang. Pelarangan ini erat kaitannya dengan larangan pemanggilan seseorang anak yang lepas dari identitas orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dalam tradisi jahiliyah membawa konsekuensi saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkat.

Pengangkatan anak dapat memutuskan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya dan bahkan panggilan terhadap anak angkat dinasabkan kepada orang tua angkat. Tradisi ini jelas tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagai mana ditegaskan dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

$¨B Ÿ@yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur Ÿ@yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur Ÿ@yèy_ öNä.uä!$uŠÏã÷Šr& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºsŒ Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)tƒ ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgtƒ Ÿ@Î6¡¡9$# ÇÍÈ

öNèdqãã÷Š$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øŠs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%Ÿ2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JŠÏm§ ÇÎÈ

 

Artinya:   Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan (yang benar).

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Ayat di atas mengandung pengertian bahwa anak angkat bukanlah anak kandung, menyebutkan namanya saja tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya dilanjutkan dengan ayat (5) yang maksudnya agar tidak menyesatkan  hubungan darah karena tidak jelasnya hubungan darah yang dapat berakibat pada kelirunya rancangan perkawinan dan pada akhirnya dapat menyesatkan pembagian harta warisan. Permasalahan seperti inilah yang dihindari oleh ajaran Islam agar kedudukan nasab antara anak dan orang tua kandung  tidak terputus.

Nabi Muhammad saw melakukan pengangkatan anak bukan bermaksud untuk memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung tetapi karena didasarkan pada rasa belas kasihan dan demi kebaikan anak yang diangkat. Ajaran ini menjadi dasar kuat bagi keberadaan anak angkat sepanjang tidak mengaburkan pertalian keturunannya. Pengangkatan anak atas dasar belas kasihan  demi kebaikan anak merupakan bagian dari berbuat baik.

Kompilasi Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 dimaksudkan untuk menjawab beberapa persoalan hukum yang dihadapi umat Islam di Indonesia. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengakui adanya ketentuan peralihan hak anak angkat atau orang tua angkat.

Dalam hukum perdata barat pengangkatan anak disebut adopsi. Dasar hokum adopsi adalah Staablat Tahun 1917 nomor 129. Oleh karena itu pembicaraan mengenai adopsi Hukum perdata barat hanya bersumber dari staatsblat tersebut, sebab keberadaanya merupakan satu-satunya pelengkap bagi BW yang di dalamnya memang tidak mengenal masalah adopsi. Oleh karena itu bagi masyarakat Indonesia yang tunduk kepada hukum perdata dalam kaitannya masalah anak angkat maka merajuk kepada Staablat tahun 1917 No 129 yang mana peraturan tersebut dirumuskan dalam bab II yang terdiri dari beberapa pasal yaitu pasal 5 sampai dengan pasal 15. Dalam pasal 5 staablaat 1917 No 129 mengatur tentang siapa saja boleh mengadopsi yaitu:

1.      seseorang laki beristri atau telah pernah beristri tak mempunyai keturunan laki-laki yang sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena pengangkatan anak, maka bolehlah ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagaia anaknya. Ketentuan hendak menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya boleh dilakukan terhadap anak-laki-laki, pengangkatan anak terhadap anak perempuan tidak sah.

2.      Pada pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa, pengangkatan anak yang demikian harus dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut, bersama-sama dengan istrnya atau jika dilakukan setelah perkawinannya dibubarkan oleh ia sendiri.

3.      Sedang pasal 5 ayat 3 Staadsblad 1917 nomo 129 menyatakan, apabila kepada seorang perempuan janda yang tidak telah kawin lagi, oleh suaminya telah meninggal dunia, tidak ditinggalkan oleh seorang keturunan sebagai termasuk ayat ke satu pasal ini, maka bolehlah ia mengangkat seorang laki-laki sebagai anaknya. Jika sementara itu si suami yang telah meninggal dunia, dengan surat wasiat telah menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak oleh istrinya, maka pengangkatan itu pun tidak boleh dilakukannya.

Dari Pasal diatas, maka yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang tidak mempunyai anak laki-laki, seorang duda yang tidak mempunyai anak laki-laki ataupun seorang janda yang juga tidak mempunyai anak laki-laki, asal saja janda yang bersangkutan tidak ditinggalkan berupa amanah, yaitu berupa wasiat dari suaminya yang menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak. Disini tidak diatur secara konkrit mengenai batasan usia dan orang yang belum kawin untuk mengangkat anak.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas mahkama agung mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 1979 tentang pengangkatan anak yang mengatur presedur hukum mengajukan permohonan pengesahan dan/atau permohoman pengangkatan anak memeriksa dan mengadilinya oleh pengadilan. Tetapi di dalam prakteknya masih banyak kasus pengangkatan anak yang berdampak negative. Untuk itu Mahkama Agung pada tanggal 30 september 1983 megeluarkan kembali surat Edaran nomor 2 Tahun 1979 tentang pengangkatan anak yang menyatakan bahwa permohonan pengesahan/pengangkatan anak diajukan kepada pengadilan negeri yang kemudian diputus tampak kian bertambah. Baik merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak. Yang terakhir ini merupakan adanya perubahan/ variasi-variasi pada motif dasarnya.keadaan tersebut merupakan gambaran, bahwa kebutuhan akan pengangkatan anak dalam masyarakat makin bertambah dan didasarkan bahwa untuk memperoleh jaminan kepastian hukum ituhanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.[10]

Dari uraian di atas bahwasanya yang perlu di garis bawahi adalah larangan status pengangkatan anak tidak dibenarkan menjadi anak kandung sendiri.

Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini akan mengkaji permasalahan pengangkatan anak beserta akibat hukumnya di Pengadilan Agama Bengkulu dengan mengambil judul:” PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI PRESFEKTIFF HUKUM PERDATA dan HUKUM ISLAM

B.     Permasalahan

Dalam rangka memperoleh hasil penulisan yang baik dan memenuhi syarat penulisan karya ilmiah serta untuk mempermudah pengumpulan data dan pembahasannya, maka dalam tesis ini diperlukan adanya perumusan masalah. Adapun yang menjadi permasalahannya, yaitu:

         1.         Bagaimana konsep pengangkatan anak menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam?

         2.         Bagaimanakah akibat hukum yang timbul menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam?

         3.         Bagaimana konsekwensi anak angkat yang beralih status menjadi anak kandung?

C.    Landasan Teori

Keinginan mengembangkan keturunan adalah naluri setiap manusia. Untuk kepentingan itu manusia perlu melakukan pernikahan. Dari pernikahan tersebut terjalinlah sebuah ikatan suami isteri yang pada gilirannya terbentuk sebuah sebuah keluarga berikut keturunannya berupa anak-anak. Dengan demikian kehadiran anak tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara janis kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi lebih dari itu, juga merupakan keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri setiap manusia. Oleh karenanya, rasanya kurang lengkaplah sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Sehngga anak  mempunyai nilai tersendiri di dalam keluarga. Hal ini senada dengan  teori Terance H. Hull sebagaimana dikutip  oleh  Mulyadi membedakan nilai anak menjadi empat konsep dasar yakni harga anak yang berhubungan dengan kepuasan  orang tua, biaya seorang anak yang berhubungan  dengan biaya membesarkan anak, penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang dihasilkan oleh seorang anak. Nilai seorang anak adalah hasil keuntungan bersih yang tersisa setelah ongkos yang di kurangi untuk pemeliharaan anak.

Sebagaimana dipahami bahwa ajaran Islam bukan hanya menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, melainkan juga mengajarkan hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya, hal tersebut dilaksanakan dalam kerangka menjalankan  ketaatan sebagai hamba kepada Tuhannya, termasuk diantaranya mengatur masalah pengangkatan anak.

Pada prinsipnya masalah pengangkatan anak dalam Islam sebagaimana kesepakatan para ulama fikih bahwa Hukum Islam tidak mengakui lembaga pengangkatan anak yang mempunyai akibat hukum seperti yang pernah dipraktekkan masyarakat jahiliyah, dalam arti terlepasnya anak angkat dari hukum kekerabatan orang tua kandungnya dan masuk kedalam hukum kekerabatan orang tua angkatnya. Hukum Islam hanya mengakui, bahkan menganjurkan, pengangkatan anak dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak, sehingga status kekerabatannya tetap berada di luar lingkungan orang tua angkatnya dan dengan sendirinya tidak mempunyi akibat hukum apa-apa. Anak angkat tetap anak dan kerabat orang tua kandungnya, berikut dengan segala akibat hukumnya.

Larangan pengangkatan anak dalam arti benar-benar diajdikan anak kandung berdasarkan firman Allah Swt, dalam Al Qur’an,yang artinya:

          ..............$tBurŸ@yèy_öNä.uä!$uŠÏã÷Šr&öNä.uä!$oYö/r&4öNä3Ï9ºsŒNä3ä9öqs%öNä3Ïdºuqøùr'Î/

Artinya: ..............dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja

 

öNèdqãã÷Š$#öNÎgͬ!$t/KyuqèdäÝ|¡ø%r&yZÏã«!$#4bÎ*sùöN©9(#þqßJn=÷ès?öNèduä!$t/#uäöNà6çRºuq÷zÎ*sùÎûÈûïÏe$!$#öNä3Ï9ºuqtBur4

Artinya: ......... Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

 

Dari pemahaman diatas maka para ahli fikih sepakat menyatakan bahwa Hukum Islam melarangpraktek pengangkatan anak yang mempunyai implikasi-implikasi yuridis seperti pengngkatan anak yang dikenal dalam praktek masyarakat jahiliyah, dalam pengertian pengangkatan anak yang menjadikan anak angkat menjadi anak kandung, anak angkat terputus hubungan kekeluargaanya dengan orang tua kandung.

Hukum Islam menggariskan bahwa hubungan hukum antara orang tua angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menciptakan maupun memutuskan hubungan nasab.[11] Akibat yuridis dari pengangkatan anak dalam Islam adalah terciptanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sesama manusia. Konsekwensi lainnya adalah antara orangtua angkat dengan anak angkat harus menjaga mahram, dan karena tidak ada hubungan nasab, maka keduanya dapat melangsungkan perkawinan.

Secara legal, adopsi atau pengangkatan anak dikuatkan berdasarkan keputusan Pengadilan. Hal ini berimplikasi secara hukum, sedangkan adopsi ilegal adalah adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang mengangkat dengan orang tua kandung anak. Jika, seorang anak diadopsi secara legal, maka setelah pengangkatan ada akibat hukum yang ditimbulkan, seperti hak perwalian dan pewarisan.

Sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung teralih pada orang tua angkat. Kecuali, bagi anak angkat perempuan yang beragama Islam, bila ia akan menikah maka yang bisa jadi wali nikah hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya. Dalam hal ini perkawinan siapapun orangnya yang melangsungkan perkawinan di Indonesia, maka ia harus tunduk pada hukum atau Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak.

Menurut hukum adat, bila menggunakan lembaga adat penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang peranta, Jawa misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Oleh karena itu, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Sementara dalam Staatblaat 1979 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh Nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan anak tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Secara otomatis hak dan kewajiban seorang anak angkat itu sama dengan anak kandung, dan anak angkat berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat. Anak angkat juga berhak mengetahui asal usulnya. Karena itu, orang tua angkat wajib menjelaskan tentang asal muasalnya kepada si anak angkat, tak perlu khawatir si anak lalu akan kembali kepada orang tua kandungnya, hal itu jarang sekali terjadi.

D.    Metode Penelitian

1.      Jenis Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Librari Risert. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak semata-mata sebagai suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam kehidupannya, selalu berinteraksi dan berhubungan dengan  aspek kemasyarakatan, seperti;  aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Metode Librari Risert, yaitu dengan melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktrin yang bersifat empiris dalam menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.[12]

Dalam penelitian ini dititik beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan dilakukan mengarah pada keadaan dan pelaku-pelaku tanpa mengurangi unsur-unsur yang terdapat didalamnya.[13]

2.      Pendekatan Penelitian

Di dalam penelitian ini penulis mengunakan pendekatan penelitian guna mendapatkan berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya.[14]Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

a.       Pendekatan Undang-Undang (statute approach)

Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menalaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun Undang-Undang dan peratutan yang ada kaitan dengan permasalahan yang dibahas, yaitu:

1)      Undang-Undang Dasar 1945

2)      Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

3)      Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007

4)      Kompilasi Hukum Islam.

b.      Pendekatan konseptual

Pendekatan konseptual digunakan untuk mengetahui pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang tentang pengangkatan anak. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi  hukum dalam memecahkan  permasalahan yang dibahas.[15]

3.      Spesifikasi Penelitian

Spesifikasi  penelitian  ini  bersifat  deskriptif  analitis,  karena  diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.

a.       Dokumentasi

Dokumentasi yaitu data pendukung yang diperlukan untuk melengkapi permasalahan yang dibahas mengenai catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.[16] Dokumentasi yang dimaksud di sini adalah mengambil sejumlah data perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bengkulu tentang  pengangkatan anak di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA.

4.      Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum

Setelah dilakukan langkah dan pentahapan penelitian ini, maka berdasar informasi yang memberi petunjuk mengenai bahan hukum yang relevan dilakukan penelusuran terhadap bahan hukum tersebut, baik bahan hukum primer, sekunder. Kemudian dilakukan penginventarisasian terhadap bahan hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok masalah dengan penelitian ini. Langkah selanjutnya dilakukan penginventarisasian berdasarkan pokok bahasannya, untuk  kemudian  dilakukan  penyusunan  terhadap  bahan  hukum tersebut.

5.      Analisis data

Data yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian lapangan, diolah berdasarkan analisis deskriptif normatif, yaitu dengan  mengelompokkan  data  menurut  aspek-aspek  yang  diteliti  serta menjelaskan  uraian  secara  logis,  hasil  analisis  disusun  dan  dilaporkan secara tertulis dalam bentuk tesis.

 

F.     Analisis Permasalahan

Pengangkatan anak merupakan kebutuhan masyarakat yang telah lama berkembang dalam suatu masyarakat, baik bagi masyarakat desa maupun masyarakat perkotaan. Dalam hal ini pengangkatan anak dilakukan dengan berbagai cara atau motif diantaranya untuk mendapatkan keturunan, sebagai pancingan agar dapat memiliki anak, dan sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa pengangkatan anak di Indonesia memiliki beberapa macam aturan, yang keseluruhan peraturan tersebut berbeda-beda tiap daerah. Meskipun pada hakekatnya pengangkatan anak telah diatur dalam Undang-Undang beserta peraturan lain di bawahnya. Didalam Undang-Undang pengangkatan anak memang tidak secara jelas dijelaskan akan tetapi dalam peraturan lain dibawahnya telah di atur.82 Pengangkatan anak baik dalam proses maupun akibat hukumnya telah diatur pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2007. Tujuan dibentuknya Undang-Undang agar masyarakat dapat menjadikan peraturan tersebut sebagai rujukan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Akan tetapi di Indonesia peraturan-peraturan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh. Sebagian daerah di indonesia menggunakan adat yang berlaku pada daerah tersebut. Peraturan pemerintah no 54 tahun 2007 pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan hukum adat dan dapat disahkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Begitu pula dengan proses pengangkatan anak berdasarkan hukum positif di Indonesia memiliki banyak tata cara yang tentunya berbeda-beda sesuai dengan katagori dari pengangkatan anak tersebut. Di Indonesia sendiri prngangkatan anak dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang pertama pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dan yang kedua pengangkatan anak yang melibatkan warga negara asing

Dalam KUHPerdata, istilah pengangkatan anak atau adopsi ini tidak dikenal, akan tetapi hanya mengenai adopsi di luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 280 s.d. 290 KUHPerdata, sehingga pada prinsipnya di dalam KUHPerdata ini tidak mengenal lembaga pengangkatan anak karena apabila dilihat dari sumber hukumnya yang berasal dari produk pemerintahan Hindia Belanda, negara penciptanya tersebut memang tidak diatur bahkan tidak dikenal istilah adopsi. Oleh karena itu, bagi penduduk dan/atau warga negara Belanda tidak dapat melakukan adopsi secara legal, meskipun saat ini Staten General mulai menerima adanya hukum positif berupa UU terkait pengangkatan anak (adopsi).[17] Ketentuan yang dibuat tersendiri di luar KUHPerdata mengenai pengangkatan anak yaitu melalui Staatblaad 1917 No. 129, di mana ketentuan ini dibuat sebagai pelengkap dari KUHPerdata dan hanya berlaku bagi warga Tionghoa saja. Apabila dilihat dari sudut pandang akibat hukum adopsi, maka Staatblaad 1917 No. 129 menerangkan status anak dari proses adopsi tersebut tidak sebagai anak angkat, tetapi beruah menjadi anak sah, sehingga hubungan keperdataan antara anak angkat dengan orang tua kandung anak yang diadopsi tersebut menjadi terputus atau hilang. Oleh karena itu, anak yang diadopsi tersebut mempunyai hak waris dari orang tua angkatnya. Dalam ajaran agama Islam, memberikan status yang sama kepada anak angkat seperti halnya anak kandungnya sendiri serta memutuskan nazab dengan orang tua kandungnya dengan digantikan kepada orang tua angkatnya merupakan hal yang dilarang, sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5, sehingga prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam yaitu bersifat pengasuhan, serta larangan adanya hak waris.

Setelah penulis menganalisis tentang pengangkatan anak didalam pengangkatan anak harus ada dasar hukumnya yang menjelaskan secara jelas baik itu di Al-Qur’an maupun di dalam hadist, sedangkan anak adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Bahkan beliau sendiri melakukannya terhadap Zaid bin Haritsah, pemuda Arab yang sejak kecil telah dijadikan tawanan perang, dan dibeli oleh Khadijah sehingga ketika Khadijah telah menikah dengan Nabi, diberikannya Zaid bin Haritsah kepada beliau, dari penjelasan ini sangat jelas bahwa Nabi Muhammad tidak melakukan pengangkatan anak di dalam kandungan tetapi beliau mengangkat Zaid ketika sudah lahir.

Hukum Islam memperbolehkan pengangkatan anak selama hal itu bertujuan untuk memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak demi untuk masa depan serta kebahagiaan anak tersebut, kedudukan anak angkat tidak bisa disamakan dengan status anak kandung. Menurut saya proses pengangkatan anak.

 

G.    Kesimpulan

Pengangkatan anak Dalam KUHPerdata, tidak dikenal, akan tetapi hanya mengenai adopsi di luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 280 s.d. 290 KUHPerdata, sehingga pada prinsipnya di dalam KUHPerdata ini tidak mengenal lembaga pengangkatan anak karena apabila dilihat dari sumber hukumnya yang berasal dari produk pemerintahan Hindia Belanda, negara penciptanya tersebut memang tidak diatur bahkan tidak dikenal istilah adopsi, sedangkan menurut hukum Islam pengangkatan anak diperboleh akan tetapi harus memenuhi ketentuan dan aturan yang dilakanakan menurut hukum Islam.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

A. Buku-Buku

 

Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Ummat Islam, UII Press, Yogyakarta, 1986, 

 

Bagian umum, Surat Edaran Mahkama Agung R.I nomor 6 tahun 1983. Penyempurnaan surat edaran nomor 2 tahun 1979 tentang pengangkatan anak

 

Fauzan, Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolute Peradilan Agama, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Desember 1999, No.X,

 

J.Satrio, S.H., Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT Citra Bakti, Bandung, 2000,

 

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 1995,

 

Muhammad Rais, 2016, Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016,

 

Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,

 

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 ayat 1.

 

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Kelima, 1994,

 

Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta,  2011, 

 

Soerjono Soekanto dan Soleman B. Takeko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1983

 

 



[1]Soerjono Soekanto dan Soleman B. Takeko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1983, hlm. 275.

[2]Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta,  2011,  hlm. 2.

[3]Ibid.

[4]J.Satrio, S.H., Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang, PT Citra Bakti, Bandung, 2000, hlm. 262.

[5]Ibid.

[6]Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 ayat 1.

[7]Ibid, Pasal 39 ayat 2.

[8]Fauzan, Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolute Peradilan Agama, Majalah Mimbar Hukum, Edisi Desember 1999, No.X, hlm. 56.

 

[9] Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Ummat Islam, UII Press, Yogyakarta, 1986,  hlm, 10.

[10] Bagian umum, Surat Edaran Mahkama Agung R.I nomor 6 tahun 1983. Penyempurnaan surat edaran nomor 2 tahun 1979 tentang pengangkatan anak

[11] Ahmad Kamil dan HM. Fauzan, Op. Cit,  hlm, 113.

[12]Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Kelima, 1994, hlm, 34.

[13]Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 1995, hlm, 3.

[14] Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum, Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm, 93.

[15]Ibid, hlm 95

[16]Op. Cit, hlm, 236

[17] Muhammad Rais, 2016, Kedudukan Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016, hal. 189



Tidak ada komentar:

Posting Komentar