MAKALAH
TARIKH TASYRI’
IJTIHAD DAN PERKEMBANGANNYA

Dosen
pegampu:
Dra.
Khusnul Khotimah,M.Ag
Disusun
kelompok: 2
1. Aziza Nur Okni
2.
Mira
Aryanti
PRODI: HUKUM EKONOMI
SYARIAH
FAKULTAS: SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI BENGKULU
T.A 2017
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur penulis panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya, sebab hanya karena
anugrah-Nya lah makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing. Adapun tema dari makalah
ini adalah “IJTIHAD DAN
PERKEMBANGANNYA” Selain itu, penyusun juga menyadari bahwa
makalah ini dapat terselesaikan karena bantuan dari berbagai pihak. Maka oleh
karena itu ribuan terima kasih penyusun hanturkan kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Kami juga mengharapkan agar segala daya
dan upaya yang telah diberikan dalam penulisan makalah ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca. Namun, kami juga menyadari bahwa makalah ini masih belum
sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan
untuk perbaikan makalah ini.
Bengkulu,
Maret 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar belakang
2. Rumusan masalah
3. tujuan
BAB II PEMBAHASAN
1.
BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan
2. saran
DAFTAR PUSATAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bagi setiap muslim, segala apa yang dilakukan dalam
kehidupannya harus sesuai dengan kehendak Allah, sebagai realisasi dari
keimanan kepada. Kehendak allah tersebut dapat ditemukan
dalam kumpulan wahyu yang disampaikan melalui nabinya (al-quran) dan penjelasan
yang diberikan oleh nabi mengenai wahyu allah tersebut (sunah).
Kehendak
atau titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan manusia, dikalangan ahli ushul
disebut”Hukum syara”, sedangkan bagi kalangan ahli fiqih, “hukum syara” adalah
pengaruh titah Allah terhadap perbuatan manusia tersebut.
Seluruh
kehendak Allah tentang perbuatan manusia itu pada dasarnya terdapat dalam
al-quran dan penjelasannya dalam sunnah nabi. Tidak ada yang luput satu pun
dari al-quran. Namun al-quran itu bukanlah kitab hukum dalam pengertian ahli
fiqih karena didalamnya hanya terkandung titah dalam bentuk suruhan dan
larangan atau ungkapan lain yang bersamaan dengan itu; Dengan istilah lain,
al-quran itu mengandung norma hukum. Untuk mempormulasikan titah allah itu
kedalam bentuk hukum syara (Menurut istilah ahli fiqih) diperlukan suatu usahan
pemahaman dan penelusuran.
B.
Rumusan masalah
1.
Pengertian ijtihad ?
2.
Metode ijtihad nabi ?
3.
Ijtihad sahabat pada masa nabi ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian ijtihad.
2.
Mengetahui ijtihad nabi.
3.
Mengetahui Ijtihad sahabat pada masa nabi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ijtihad
1.
Ijtihad
menurut arti kata (etimologi)
Ijtihad diambil dari akar kata dalam bahasa arab
“jahada”. Bentuk kata mashdar-nya ada dua bentuk yang berbeda artinya:
a. Jahdun
dengan arti kesungguhan atau sepenuh hati atau serius. Contohnya dapat kita
temukan dalam surat al-An’am (6): 109:
(#qßJ|¡ø%r&ur«!$$Î/yôgy_öNÍkÈ]»yJ÷r&
Artinya:“Mereka bersumpah dengan Allah
sesungguh-sungguh sumpah.”
b. Juhdun
dengan arti kesanggupan atau kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit,
berat dan susah. Contohnya, firman Allah dalam surat at-Taubah (9):79:
úïÏ%©!$#urwtbrßÅgswÎ)óOèdyôgã_tbrãyó¡tsùöNåk÷]ÏB
Artinya: Dan orang-orang yang tidak memperoleh selain sekedar kesanggupannya,
muka orang munafik itu menghina mereka.
Pengubahan kata dari jahada atau jahida menjadi ijtahada
dengan cara menambahkan dua huruf, yaitu “alif” di awalnya dan “ta” antara
huruf jim” dan “ha” mengandungenam maksud, satu diantara maksudnya yang tepat
adalah untuk “mubalaghah” yaitu dalam pengertian “sangat”. Bila
kata Ja ha da di hubungkan dengan dua
bentuk mashdarnya tersebut, pengertiannya berrati “ kesanggupan yang sangat”
atau “kesungguhan yang sangat”.
Bila arti kata (Etimologis) ini dihubungkan dengan arti
istilah (Definitif) tentang ijtihad,akan terlihat keserasiannya artinya karena
pada kata ijtihad itu memang terkandung arti kesanggupan dan kemampuan yang
maksimal dan harus dilakukan dengan kesungguhan serta sepenuh hati.
2.
Ijtihad
Menurut Istilah Teknis Hukum (Definisi)
Banyak rumusan yang
diberikan mengenai deifinisi ”ijtihad”, tetapi satu sama lainnya tidak
mengandung perbedaan yang prinsip, bahkan kelihatan saling menguatkan dan
menyempurnakan. Di antara definisi tersebut adalah:
1. Imam
Al-Syaukani dalam kitabnya Irsyad al-fuhuli
2. Ibnu
Subki
3. Safuddin
al-Amidi dalam bukunya Al-Ihkam.
B. Hukum
berijtihad
Yang dimaksud dengan hukum berijtihad disini ialah
hukum dari orang yang melakukan ijtihad, baik dari tujuan hukum taklifi, maupun
hukum wadh’i.Karena yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah orang yang
telah mencapai tinhkat faqih (Sebagaimana disebutkan dalam definisi diatas),
maka mahkum alaih-nya (objek atau orang yang dikenai oleh hukum) disini adalah
orang yang faqih.
Membicarakan hukum berijtihad
seorang faqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi hasil ijtihadnya
itu adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; Seperti menentukan arah
kiblat pada waktu akan melakukan sholat. Kedua, dari segi bahwah mujtahid itu
adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya.
Selanjutnya hukum berijtihad seorang
faqih dapat dilihat dari segi prinsip umu dalam menetapkan hukum, tanpa
memandang kepada keadaan dan kondisi apa pun, atau dengan melihat kepada
keadaan dan kondisi tertentu.
Secara umum, hukum ijtihad itu
adalah wajib.Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad untuk menggali
dan merumuskan hukum syara dalam hal-hal yang syara sendiri tidak menetapkannya
secara jelas dan pasti. Adapun dalil tentang kewajiban untuk berijtihad itu
dapat dipahami dari firman Allah dalam Al-Qur’an:
1. Surut
al-Hasyr (59): 2:
u(t(#rçÉ9tFôã$$sùÍ<'ré'¯»tÌ»|Áö/F{$#
Artinya:
Maka ambil iktibarlah hai orang-orang
yang punya pandangan.
Dalam ayat ini
Allah menyuruh orang-orang yang mempunyai pandangan (faqih) untuk mengambil iktibar atau petimbangan dalam
berpikir.Perintah untuk mengambil iktibar ini sesudah Allah menjeaskan
malapetaka yang menimpa Ahli Kitab (Yahudi) disebabkan oleh tingkah mereka yang
tidak baik. Seorang faqih akan dapat mengambil kesimpulan dari ibarat Allah
tersebut bahwa kaum mana pun akan mengalami akibat yang sama bila mereka
berlaku seperti kaum Yahudi yang dijelaskan dalam ayat ini. Cara mengambil
iktibar ini merupakan salah satu bentuk dari ijtihad.Karena dala ayat ini Allah
menyuruh mengambil iktibar berarti Allah juga menyuruh berijtihad, sedangkan
suruhan itu pada dasarnya adalah untuk wajib.
2.
Surat an-Nisa’
(4): 59:
$pkr'¯»t
tûïÏ%©!$#
(#þqãYtB#uä
(#qãèÏÛr&
©!$#
(#qãèÏÛr&ur
tAqß§9$#
Í<'ré&ur
ÍöDF{$#
óOä3ZÏB
( bÎ*sù
÷Läêôãt»uZs?
Îû
&äóÓx«
çnrãsù
n<Î)
«!$#
ÉAqß§9$#ur
bÎ)
÷LäêYä.
tbqãZÏB÷sè?
«!$$Î/
ÏQöquø9$#ur
ÌÅzFy$#
4 y7Ï9ºs
×öyz
ß`|¡ômr&ur
¸xÍrù's?
ÇÎÒÈ
Artinya: Jika
kamu berselisih paham tentang sesuatu kembalikanlaj kepada Allah dan rasul.
Allah menyuruh mengembalikan sesuatu
yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul.Yang diperselisihkan itu biasanya
sesuatu yang tidak ditetapkan Allah secara jelas dan tegas dalam firman-Nya.
Sedangkan perintah mengembalikannya kepada Allah dan Rasul berarti menghubungkan
hukumnya kepada apa yang pernah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran atau yang
ditetapkan Rasul dalam sunah.
C. Perkembangan
Ijtihad
Perkembangan utma dalam membahas perkembangan ijtihad adalah: Semenjak
kapan ijtihad itu mulai ada (berlaku); apakah pada masa kini ini masih berlaku
dan bagaimana kemungkinan berlakunya untuk masa mendatang.
Kalau
membicarakan awal berlakunya ijtihad tentukita akan menoleh ke masa paling dini
dari keberadaan hukum islam, yaitu semenjak masa hidupnya Nabi. Para ulama
berbedapendapat mengenai apakah ijtihad telah berlaku pada masa Nabi. Hal ini
karena secara umum diketahui bahwa ijtihad itu diperlukan pada waktu tidak
menemukan petunjuk Allah secara jelas tentang suatu masalah dan tidak ditemukan
pula petunjuk dari Nabi; sedangkan selama Nabi masih hidup tidak mungkin
petunjuk secara nash sudah tidak ada lagi,karena ayat Al-Quran masih turun dan
Nabi masih dapat menyampaikan petunjuknya. Tetapi di sisi lain, dalam banyak
kasus banyak ditemukan bahwa Nabi sendiridlam menghadapi suatu masalah sering
menggunakan daya nalarnya sebagaimana yang lazim dilakukan seorang mujtahid
dalam menghadapi masalah hukum.
1.
Ijtihad
pada Masa Nabi
Pembicaraan mengenai ijtihad pada masa Nabi
mengandung beberapa bahasan, yaitu ijtihad yang dilakukan oleh Nabi dan ijtihad
yang dilakukan oleh sahabat pada masa Nabi.Kemudia kedua bahasan ini ditinjau
dari segi kedudukannya sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri.
Para ulama berbeda pendapat apakah Nabi pernah
melakukan ijtihad, dan apakah Nabi boleh
berijtihad. Hal ini timbul, di antaranya karena disatu sisi ada firman Allah
dalam surat an- Najm (53):2-3:
$tB
¨@|Ê
ö/ä3ç7Ïm$|¹
$tBur
3uqxî
ÇËÈ $tBur
ß,ÏÜZt
Ç`tã
#uqolù;$#
ÇÌÈ
Artinya:
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula
keliru.
Dan tiadalah ia (Nabi) berbicara dengan hawa nafsunya; ucapannyaitu tiada
lai dari wahyu yang diwahyukan.
1.)
Jumjur ulama
berpendapat bahwa Nabi boleh dan mungkin saja melakukan ijtihad. Mereka
berargumen berdasarkan dalil Al-Quran, sunah dan argument akal atau logika.
Diantara dalil
Al-Quran yang mereka kemukakan adalah firman Allah dalam surat al-Hasyr (59):2:
uqèd üÏ%©!$# ylt÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ô`ÏB È@÷dr& É=»tGÅ3ø9$# `ÏB öNÏdÌ»tÏ ÉA¨rL{ Îô³ptø:$# 4
$tB óOçF^oYsß br& (#qã_ãøs (
(#þqZsßur Oßg¯Rr& óOßgçGyèÏR$¨B NåkçXqÝÁãm z`ÏiB «!$# ãNßg9s?r'sù ª!$# ô`ÏB ß]øym óOs9 (#qç7Å¡tGøts (
t$xs%ur Îû ãNÍkÍ5qè=è% |=ôã9$# 4
tbqç/Ìøä NåksEqãç/ öNÍkÏ÷r'Î/ Ï÷r&ur tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#rçÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»t Ì»|Áö/F{$# ÇËÈ
Artinya
Dia-lah yang
mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka
pada saat pengusiran yang pertama[1463]. kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi
pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan..
Para ualama memahami ayat ini sebagai dalil melakukan
ijtihad.Perintah melakukan ijtihad dalam ayat ini berlaku secara umum yang
berlaku untuk umat juga untuk Nabi.
2.)
Golongan ulama kalam al-Asy’ariyah dan kebanyakan
Mu’tazilah, Abu Ali al Jubbai dan anaknya Hasyim berpendapat bahwa tidak boleh
dan tidak pernah Nabi SAW melakukan ijtihad salam bidang hukum syara’. Mereka
mengemukakam argument sebagai berikut:
a.
Firman Allah
dalam surat an-Najm (53):3-4:
$tBur
ß,ÏÜZt
Ç`tã
#uqolù;$#
ÇÌÈ ÷bÎ)
uqèd
wÎ)
ÖÓórur
4Óyrqã
ÇÍÈ
Artinya: Dan tiada ia berbicara dalam hawa
nafsunya, tetapi tidak lain dari wahyu yang diwahyukan.
Ayat
menunjukkan bahwa segala yang diucapkan Nabi itu adalah wahyu yang diwahyukan
Allah dan bukan hasil ijtihadnya.
b. Dalam menghadapi
suatu masalah hukum, Nabi dapat sampai kepada suatu ketentuan yang meyakinkan, yaitu jika sudah turun wahyu Allah, atau
menunggu sampai datang wahyu seandainya wahyu belum turun. Bila Nabi mampu
menemukan cara yang meyakinkan, yaitu melalui wahyu, tentu tidak akan memutuskan suatu masalah dengan ketentuan
yang bersifat zhanni yaitu ijtihad.
c.
Sering terjadi
Nabi tidak memberikan jawaban atau suatu pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Seandainya Nabi dapat melakukan ijtihad tentu Nabi tidak perlu menunggu
turunnya wahyu, tetapi dapat langsung memberikan jawaban dengan ijtihad.
d.
Ijtihad itu
adalah karya akal dan berkemungkinan sekali untuk salah; sedangkaan Nabi adalah
orang yang ma’shum (terpelihara atau terhindar dari kesalahan).
e.
Ijtihad itu
boleh berlaku seandainya tida nash yang mengaturnya, baik nash Al-Quran, maupun
sunah. Selagi Nabi masih hidup tidak dapat dikatakan bahwa nash sudah tidak
ada, Dan selama itu pula tidak boleh ada ijtihad.
Argumen
yang dikemukakan dua kelompok yang berbeda itu tidak terlepas dari
kelemahan-kelemahan yang menjadi sasaran sanggahan dari pihak lain, sebagaimana
keduanya juga mempunyai segu kekuatan yang digunakan oleh kelompok itu untuk
menegakkan pendapatnya.
3.)
Diantara
pendapat ulama yang mengatakan boleh dan yang mengatakan tidak boleh Nabi
berijtihad, ada segolongan ulama yang mengambil jalan tenga. Mereka berpendapat
bahwa Nabi dapat dan pernah melakukan ijtihad dalam urusan keduniaan terutama
dalam masalah perang, tetapi tidak berijtihad dalam urusan syara’.
2.
Metode
Ijtihad Nabi
1. Qias
Qias
artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu
perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalam sebab , manfaat, bahaya, dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
sehingga dihukumi sama. Qias sifatnya darurat, bila memang terdapat hal-hal
yang ternyata belum ditetapkan dalam masa-masa sebelumnya. Qias adalah
menetapkan suatu hukum terhadap suatu hal yang belum diterangkan oleh Al-Quran
dan as-Sunnah, dan di analogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangan
hukumnya oleh Al-Quran atau as-Sunnah, karena ada sebebab yang sama.
MACAM-MACAM
QIAS
1.)
Dari segi
Kekuatan illat
a.
Qias Aulawi
b.
Qias Musawi
c.
Qias Adwan
2.)
Dari segi
Kejelasan illatnya
a.
Qias Jali
b.
Qias Khafi
3.)
Dari segi
keserasian illat dengan hukum
a.
Qias Muatssir
yaitu qias yang illat penghubung antara ashl dengan furu’ ditetapkan dengan
nash yang sharih atau ijma’.
b.
Qias Mulaim
yaitu qias yang illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah
dalam bentuk nasib mulaim.
3.
Kekuatan
Ijtihad Nabi dalam Menetapkan Hukum
Berdasarkan kepada pendapat ulama
bahwa Nabi pernah, dapat dan boleh berijtihad, bagaimana kekuatan hasil ijtihad
nya dalam penetapan hukum.Segala yang berasal dari Nabi berupa perkataan,
perbuatan dan takrir Nabi mempunyai kekuatan hukum yang memikat untuk diikuti
umatnya.Namun apakah kekuatan hukumnya itu karena berupa sunah yang wajib
diikuti atau karena hasil ijtihad Nabi.
Lazimnya, segala yang berasaln dari
pikiran (Nalar) Nabi diungkapkan dalam bentuk ucapan, perbuatan, dan takqrir,
disebut sunah Nabi yang wajin diikuti. Dala hal ini perbedaan mengenai cara
dalam proses untuk sampai kepada apa yang diucapkan, diperbuat, dan ditakrirkan
Nabi tersebut: Apakah melalui wahyu atau ijtihad Nabi. Bahi ulama yang
memperbolehkan Nabi yang berijtihad, tentu akan mengatakan bahwa cara yang
dilakukan Nabi dalam menghasilkan sunah nya itu adala melalui ijtihad. Sejauh
tidak ada teguran dari ALLAH SWT.Ia tetap mempunyai kekuatan hukum. Hal ini
berarti bawha ijtihad Nabi telah mendapat pengesahan dari wahyu.
Bagi ulama yang mengatakan bahwa
Nabi tidak berijtihad akan mengatakan bahwa cara yang ditempuh oleh nabi sampai
menghasilkan sunahnya adalah wahyu, sehinggah tidak perlu menunggu pengesahan
dari wahyu, karena carauntuk menghasilkan sunah itu sendiri adalah wahyu.
4.
Ijtihad
Sahabat Pada Masa Nabi
Ijtihad sahabat untuk khasus yang
terjadi jauh dari Nabi adalah umpamanya yang terjadi pada serombongan sahabat
ketika melakukan perjalanan dalam peristiwa azab.Nabi mereka menyuruh untuk
sholat asar dikampung Bani Quraizhah.Sewaktu dalam perjalanan, mereka memasukki
waktu asar.Sebagian diantara mereka berhenti dan melakukan shlt asar dan tidak
mau menangguhkan sholat ‘Asar-Nya’.Sedangkan yang sebagian lagi tidak mau
berhentik untuk shalat dan terus melajutkan perjalanan hinggah sampai dikampung
Bani Quraizhah waktu malam, baru melakukan shalat asar disana.
Meskipun dalam kenyataan memang
telah terjadi ijtihad sahabat waktu Nabi masih hidup, baik bagi yang berada
dekat disekitar Nabi Maupun bagi yang jauh dari Nabi, namum tentang kebolehkan
berlangsungnya ijtihad pada waktu Nabi itu masih diperbincangkan oleh para
Ulama, terutama bila dihubungkan kepada ijtihad sebagai sumber tasyri’.
1.
Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa ijtihad sahabat pada masa Nabi memang telah terjadi dn boleh
terjadi.
2.
Sebagian ulama
kalam, diantaranya Abu Ali al- Jubbai dan Ibnu Hisyam berpendapat tidak ada
atau tidak boleh ijtihad sahabat waktu Nabi masih hidup, dengan alas an:
a.
Ijtihad itu boleh
dilakukan dalam keadaan terpaksa.
b.
Hasil (Produk)
Ijtihad itu adalah Zhanni, sedangkan hukum yang ditetapkan dengan Nash bersifat
qath’I (meyakinkan)
3.
Sebahian ulam
mengambil jalan tengah, yaitu boleh melkukan ijtihad bagi sahabat yang
berdomisili jauh dari keberadaan Nabi karena keterpaksaan mereka untuk
melakukan ijtihad dalammenghadapi timbulnya masalah hukum. Sedangkan bagi
sahabat yang tinggal dekat dengan Nabi, tidak boleh melakukan ijtihad karena
meeka dapat mengetahui hukum secara pasti dengan cara langsung menanyakannya
kepada Nabi.
5
Ijtihat
Pada Masa Sahabat
Bila pada masa Nabi masih hidup telah terjadi
ijtihad yang dilakukan Nabi atau oleh para sahabat ketika tidak ditemukan
petunjuk dalam menghadapi suatu masalah hukum karena tempatnya berjauhan dari
Nabi atau wahyu terlambat turun, mak setelah Nabi wafat pelaksanaan ijtihad
oleh para sahabat semakin banyak terjadi. Penyebab sering terjadinya ijtihad
adalah karena masalah yang menuntut jawaban hukum sekamin banyak, sebab semakin
maju dan berkembangnya kehidupan social yang memunculkan masalah baru yang
memerlukan jawaban hukum, sedangkan wahyu sebagai sumber hukum sudah terhenti
sama sekali, baik wahyu yang tertulis (Al-Quran), mau pun wahyu tidak tertulis
(Sunnah Nabi).
Dibawah ini dikemukakan beberapa contoh ijtihad pada
masa sahabat.
1.
Kita Nabi baru
wafat, timbul masalah siapa yang akan menjadi pemimpin umat pengganti kedudukan
beliau. Nabi sendiri tidak memberi petunjuk apa-apa dan wahyu yang berkenaan
denga pergantian pemimpin pun tidak ada yang secara tegas dan jelas menerangkannya. Terjadilah
perbincangan yang meluas dengan menggunakan akal (Daya Nalar). Hasil dari
perbincangan itu adalah penunujkan Abu Bakar sebagai pemimpin yang disebut
Khalifah.
2.
Pada waktu Nabi
masih hidup bahkan sampai meninggalnya wahyu Allah yang disebut Al-Quran itu
belum terkumpul, tetapi terekam dalam hapalan para sahabat yang
menghapalnya.Dalam suatu perang melawa kaun kafir banyak penghapal Al-Quran
yang meninggal.
3.
Dalam masa
pemerintahan Abu Bakar terjadi pembangkangan dari sebagian pemeluk islam. Ada
yang murtad dari islam dan ada pula yang ingkar dari membayar zakat.
4.
Pada waktu ‘Umar
menjadi khalifah, beliau merasa perlu membentuk dewan-dewan dalam
pemerintahannya; mencetak mata uang sebagai alat tukar dalam perdagangan;
membentuk pasukan antara yang tetap untuk membela agama islam dan kaum muslim,
dan tindakan lain yang sebelumnya belum pernah ada dan tidak ada petunjuknya
dari wahyu mapun dari sunnah Nabi.
5.
‘Utsman ibn
‘Affan pada waktu menjadi khalifa banyak menetapkan kebijaksanaan berdasarkan
ijtihadnya yang berbeda dari pendahulunya, diantaranya:
a.
Pada masa Nabi
dan begitu pula pada masa abu bakar dan umar menjadi khalifa, azan sholat
jum’at sebelum khatib naik mimbar hanya satu kali, karena dengan satu kali itu
di rasa sudah cukup untuk menberi tahu masuknya waktu shalat jum’at. Karena
jamaah pada waktu Usman semakin banyak, dirasakan tidak cukup lagi kalau azan
itu hanya satu kali, oleh karena itu beliau menetapkan berdasarkan ijtihadnya
dengan memberlakukan azan jum’at sebanyak dua kali sebellum khatib naik mimbar.
b.
Nabi telah
memberi petunjuk tentang tindakan dalam menghadapi unta yang sesat, yaitu
dibiarkan lepas mencari makan sendiri dan tidak boleh ditangkap. Pada masa
khalifah Utsman ternyata sudah banyak orang berakhlak buruk dan bertangan jahil
yang suka mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah. Unta itu harus ditanggap dan dijual kemudian
hasil penjualannya diserahkan kepada sih pemilik unta yang datang kemudian.
6.
Waktu ‘ Ali ibn
Abi Thalib memerintah sebagai khalifa, beliau juga banyak melakukan ijtihad dan
dikenal memiliki daya nalar yang brilian dalam berijtihad. Diantaranya
ketetapan terhadap peminum khamar dengan dera 80x dera. Karena bila orang minum
khamar sampai mabuk, ia akan meracau yang dalam ucapannya akan menuduh orang
berzinah dengan seenaknya. Untuk mencegah terjadinya hal itu dikenakanlah
hukuman berat bagi peminum khamar seperti yang dikenakan kepada penduduk zinah.
6.Bentuk Ijtihad Sahabat
Ijtihad
sahabat setelah wafatnya Nabi dapat dikelompokan kepada beberapa bentuk sebagai
berikut:
1.
Ij tihad dalam
bentuk memberikan penjelasan terhadap nash yang telah ada, baik nash Al-Quran
maupun sunnah Nabi.
2.
Ijtihad untuk
menetapkan hukum yang baru bagu kasus yang muncul memalalui cara menacar
perbandingannya dengan ketetapan hukum yang telah ada penjelasannya dalam nash
untuk ditetapkan bagi kasus tersebut. Ijtihad dengan cara ini contohnya adalah
dalam menetapkan jabatan khalifah sesudah wafatnya Nabi.
7.Sasaran Ijtihad Sahabat
Dari contoh iktihad yang dilakukan
para sahabt terlihat ada dua hal yang menjadi sasaran ijtihadnya, yaitu:
1.
Masalah baru
yang terjadi sesudah masa Nabi yang tidak mereka temukan jawabnya secara jelas
dalam nash, baik nash Al-Quran maupun sunah Nabi.
2.
Ijtihad terhadap
hal-hal yang telah ada ketentuan hukumnya dalam nash, namun penerapan hukum itu
menurut secara apa adanya sudah sulit dilaksanakan dalam keadaan tertentu
sehinggah sahabat memerlukan pemahaman lain yang berbeda dengan apa yang
tetapkan sebelumnya.
8.Rujukan Sahabat Dalam Berijtihad
Pada waktu sahabat melakukan ijtihad
kelihatannya mereka mengikuti cara ijtihad yang ditunjukan oleh Nabi semasa
hidupnya. Bila menghadapi suatu persoalan yang memerlukan jawaban hukum,
pertama kali selalu mencarikan jawabannya dari ayat-ayat Al-Quran.Dalam
menetapkan hukum berdasarkan ijtihad ini, kadang-kadang parah sahabat
bermusyawarah terlebih dahulu sehingga hukum yang ditetapkan itu merupakan
hukum yang telah disepakati, sebagaimana kesepakatan mereka dalam menetapkan
jabatan khalifah untuk Abu Bakar, yang mulanya merupakan pendapat
pribadi.Contoh dalam hal ini umpamanya hak ibu dalam kewarisan bila bersama
dengan ayah dan istri atau suami Zaid Ibn Tsabit menetapkan hak ibu adalah
sepertiga sisa harta, sedangkan menurut Ibn Abbas hak inu adalah sepertiga
harta.
9. Ijtihad Pada Masa Tabi’in
Masa
Tabi’in adalah suatu masa sesudah sahabat.Tabi’in itu, pengertiannya secara
arti kata adalah “Pengikut”, sedangkan dalam arti yang biasa digunakan adalah
“Orang-orang yang mengikuti sahabat”.Tabi’in ini tidak pernh bertemu dengan
Nabi, tetapi mereka bertemu dan mendapati orang-orang yang langsung bertemu
dengan Nabi (Sahabat). Cara Ulama Tabi’in melakukan ijtihad adalah mengikuti
dengan cara yang sudah dirintis sebelumnya oleh sahabat. Mereka menggunakan
Al-Quran dn sunnah Nabi sebagai rujukan utama. Dalam masa ini terlihat cara
mereka melakukan ijtihad mengarah kepada dua bentuk, yaitu:
1.
Kalangan sahabat
yang lebih banyak menggunakan hadist atau sunnah disbanding dengan penggunaan
ra’yu. Cara ijtihad seperti ini berkembang dikalangan-kalangan Ulama Madinnah
dengan tokohnya Sa’id Ibn Al-musyyab.
2.
Kalangan sahabat
yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibandingkan dengan penggunaan sunnah. Cara
ijtihad seperti ini berkembang dikalangan ulama Khufah dengan tokoh nya Ibrhim
Al-Nakha’i.
Khufa
atau irak adalah suatu wilayah yang lebih maju kehidupan masyarakatnya,
sehinggah masalah hukum yang dihadapinya sangat kompleks.
Hasil
yang dicapai oleh ijtihad ulama Tabi’in ini, meskipun mereka mengikuti petunjuk
dari cara ijtihad ulama sahabat, namun dalam beberapa hal mereka berbeda
pendapat dengan ulama sahabat, bahkan berbeda dengan apa yang berlaku pada
waktu Nabi. Ali Ibn Abi Thalif dan sebagian ulama sahabat menerima kesaksian
salah seorang suami istri terhadap yang lain dalam peradilan. Begitu pula,
mereka menerima kesaksian anak-anak terhadap orang tua dan kesaksian orang tua
terhadap anak-anak.
10.
Ijtihad Pada Masa Imam Mazhab
Pada
masa sebelumnya ijtihad sudah mempola pada dua bentuk, yaitu yang lebih banyak
menggunakan ra’yu yang ditampilkan ‘Madrasah Khufa’, dan pula yang lebih banyak
menggunakan hadist atau sunnah yang ditampilkan ‘Madrasah Madinnah’.
Masing-masing madrasah menghasilkan para mujtakhid yang kenamaan.
Pada masa ini para mujtahid lebih
menyempurnakan lagi karya ijtihadnya antar lain dengan cara meletakan dasar dan
prinsip-prinsp pokok dalam berijtihad yang kemudian disebut “Ushul”.
Dalam berijtihad, mereka langsung
merujuk kepada dalil syara’ dan menghasilkan temuan orsinal.Jalan yang ditempuh
seorang mujtahid dengan menggunakan ilmu hushul dan metode tertentu untuk
menghasilkan suatu pendapat tentang hukum, kemudian disebut “Mazhab” dan tokoh
mujtahidnya dinamai “Imam Mazhab”. Diantara mazhab fiqih dan imam nya yang
terkenal adalah:
1.
Mazhab Hanafiah.
Imamnya Abu Hanifah (80-150H);
2.
Mazhab Malikiah.
Imamnya Malik ibn Anas (93-179H);
3.
Mazhab Syafi’ia.
Imamnya Muhammad ibn Idris Al-Syafi’I (150-204H);
4.
Mazhab
Hanabilah. Imamnya Ahmad Ibn Hanbal(164-241H);
5.
Mazhab Zahiri.
Imamnya Dawud Ibn Ali Al-Asbahani(202-270H);
6.
Mazhab Zaidiyah.
Imamnya Zaid Ibn Ali Zainul Abidin(80-222H);
7.
Mazhab
Ja’fariah. Imamnya Ja’far Al-Sahdiq(80-148H). (2 madzhab yang tarkhir, adalah
mazhab fiqih dikalangan syariah.)
11. Ijtihad Pada Masa Sesudah Imam
Mazhab
Secara langsung atau melalui tangan
para muridnya, para imam mazhab telah berasil menyusun hasil ijtihadnya dalam
bentuk kitab fiqh yang menjadi pedoman beramal bagi pengikutnya.Ini merupakan
peninggalan yang sangat berhargabagi pembinaan dan perkembangan hukum.Disatu
sisi kitab-kitab fiqh tersebut bermanfaat sebagai pedoman yang memudahkan
pengikutnya dalam menerapkan hukum, karena hampir segala persoalan yang timbul
dapat ditemukan jawabannya dengan membuak kitab fiqh tersebut. Namun disisi
lain berdampak negatif terhadap perkembangan ijtihad, karena para pengikut
mazhab itu merasa puas, sehingga tidak perlu dan tidak terdorong untuk
berijtihad. Hal ini akhirnya melemahkan bahkan menghilangkan daya ijtihad.
Fiqh yang digunakan dalam masa
taklit adalah hasil ijtihad imam mazhab dimasa lalu dengan situasi dan kondisi
pada masa lalu.Banyak diantara hasil ijtihad imam mazhab itu yang sudah sulit
untuk dilaksanakan karena situasi dan kondisinya telah berubah dan berbeda
jauh, namun ulama belakangan tidak memiliki hasrat dan merasa tidak mampu
melakukan ijtihad untuk mengembangkan hukum hasil pemikiran ulama terdahulu
tersebut. Akibatnya, fiqh lama yang biasa disebut sebagai hukum islam itu
kehilangan daya aktualitasnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Yang
dimaksud dengan hukum berijtihad disini ialah hukum dari orang yang melakukan
ijtihad, baik dari tujuan hukum taklifi, maupun hukum wadh’i.Karena yang
berwenang melakukan ijtihad itu adalah orang yang telah mencapai tinhkat faqih
(Sebagaimana disebutkan dalam definisi diatas), maka mahkum alaih-nya (objek
atau orang yang dikenai oleh hukum) disini adalah orang yang faqih. Membicarakan hukum berijtihad seorang
faqih dapat dilihat dari dua segi. Pertama, dari segi hasil ijtihadnya itu
adalah untuk kepentingan yang diamalkannya sendiri; Seperti menentukan arah
kiblat pada waktu akan melakukan sholat. Kedua, dari segi bahwah mujtahid itu
adalah seorang mufti yang fatwanya akan diamalkan oleh umat atau pengikutnya. Selanjutnya hukum berijtihad seorang
faqih dapat dilihat dari segi prinsip umu dalam menetapkan hukum, tanpa
memandang kepada keadaan dan kondisi apa pun, atau dengan melihat kepada
keadaan dan kondisi tertentu. Secara umum, hukum
ijtihad itu adalah wajib.Artinya, seorang mujtahid wajib melakukan ijtihad
untuk menggali dan merumuskan hukum syara dalam hal-hal yang syara sendiri
tidak menetapkannya secara jelas dan pasti.
DAFTAR PUSTAKA
1 komentar:
Baca juga : https://gudangmakalah165.blogspot.com/?m=1
Posting Komentar