Entri yang Diunggulkan

Kamis, 09 April 2020

Faktor yang menjadi kendala Pemerintah dalam penerapan Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.


Faktor Yang menjadi Kendala Dalam Menerapkan Pasal 273 UU no 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas.



Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan oleh manusia dengan berbagai macam karakter. Lalu lintas dan angkutan jalan adalah kunci pertumbuhan sebuah komunitas, masyarakat sangat bergantung pada sarana transportasi darat contohnya seperti motor dan mobil, dan dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menjamin kelancaran sistem lalu lintas dan angkutan jalan lalu lahirlah Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan produk hukum yang menjadi acuan utama yang mengatur aspek-aspek mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru.
Kehadiran Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru menimbulkan beragam reaksi di dalam masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah yang pendidikannya masih rendah. Ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah kurang sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas isi dan maksud Undang-Undang lalu lintas ini, serta hak dan kewajiban pengguna jalan. Ini terlihat dari polemik yang sempat timbul dimasyarakat, masyarakat masih mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang buruk, penting bagi masyarakat untuk mengetahui isi dan maksud dari peraturan lalu lintas agar kenyamanan dan keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin. Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu dari fungsi lalu lintas yang  mempunyai peranan agar PerUndang-Undangan lalu lintas ditaati dan dipatuhi  setiap pemakai jalan.
Penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi dua  bagian. Pertama, penegakan hukum lalu lintas bidang preventif, yang meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Kedua, penegakan hukum represif, yang meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Iptu Harsono, efektivitas Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tentang faktor penghambatnya adalah aturan itu sendiri, begitu juga menurut Brigadir Ricky Febrian, Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kasusnya belum ada dan biasanya apabila terjadi kecelakaan karena jalan rusak atau jalan berlubang masyarakat tidak melakukan penuntutan. Secara tradisional masyarakat menganggap kecelakaan ini adalah musibah, apabila terjadi tidak harus melakukan penuntutan.[1]
Menurut bapak Siswo Polantas, wawancara yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2013  mengenai faktor yang menjadi kendala pemerintah dalam penerapan Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ini  tidak ada, karena menurut beliau sepanjang aparat hukum sebagai pengemban  hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing maka tidak ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang tersebut.[2]
Melihat dari teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu Hukumnya sendiri, yang dalam hal ini hanya terbatas pada undang– undang. Faktor hukumnya sendiri yang harus menjadi persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan makna dan arti ketentuan, tidak adanya kekosongan karena belum ada peraturan pelaksanaanya, peraturan tersebut sinkron secara vertikal dan horizontal sehingga mengurangi luasnya interprestasi petugas hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan Undang-Undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang.
Kemudian aparat penegak hukum, dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Secara sosiologis, antara hukum dan pelaksana hukum merupakan dua hal yang berbeda hukum termasuk Perundang–Undangan dan berbagai azas hukum yang mendasarinya merupakan suatu yang abstrak, sebaliknya peningkatan hukum termasuk bekerjanya Pengadilan merupakan suatu yang konkret. Penghubung antara yang abstrak dan konkret itu dalam penegakan hukum adalah penegak hukum, utamanya para Hakim di Pengadilan.Kedudukan merupakan posisi tertentu dalam struktur kemasyarakatan yang mungkin tinggi, sedang atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak–hak dan kewajiban–kewajiban tertentu. Hak–hak dan kewajiban–kewajiban tadi merupakan peranan, oleh karena itu  seseorang mempunyai kedudukan tertentu lazimnya dinamakan pemegang peranan. Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.  Yang dalam hal ini dibatasi pada Undang–Undang saja, yaitu Undang–Undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah, Undang–Undang tidak berlaku surut, Undang–Undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunayi kedudukan yang lebih tinggi pula, Undang–Undang yang bersifat khusus mengensampingkan Undang–Undang yang bersifat umum, Undang–Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang–Undang yang terlebih dahulu.
Berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan  Jalan yang telah diterapkan kepada masyarakat  sudah tidak layak lagi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan diperbaharui menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.  Mengenai Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas ini, kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan bahkan sampai  meninggal dunia, yang sebenarnya di dalam Undang–Undang telah diatur kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan atau jalan berlubang bisa menuntut haknya, sebagaimana ada yang bertugas sebagai pemelihara jalan.
Sarana dan fasilitas, dalam penegakan hukum lalu lintas khususnya sarana dan fasilitas jalan dijalan raya harus baik dan memenuhi syarat yang layak, kemudian rambu-rambu lalu lintas dijalan harus lengkap. Sarana yang ada di Indonesia sekarang ini memang diakui masing cukup tertinggal jika dibandingkan dengan Negara-Negara maju yang memiliki sarana lengkap dan teknologi canggih di dalam membantu menegakkan hukum. Dalam hal ini penulis mengemukakan fasilitas yang dipakai oleh aparat penegak hukum belum bisa dikatakan baik untuk menegakan hukum. Dan sarana dan fasilitas disini sangatlah penting sebagai penunjang keselamatan berkendara.
Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain,  sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem normal dan nilai yang teorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut. Sebagaimana berlakunya Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas targetnya adalah masyarakat dimana sebagai elemen penting yang dituntut menaati hak dan kewajiban, serta menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas dengan tujuan agar terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat.
Kebudayaan  yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat menjadi kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan sangat penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum. Warga masyarakat mematuhi hukum karena rasa takut pada sanksi negatif sebagai akibat melanggar hukum, ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan, ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, sebagian besar dari kepentingan-kepentingan, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum akan lebih baik lagi jika ada sistematika dari kelima faktor ini, sehingga  hukum dinilai dapat efektif.
Kemudian usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan dan aparatur Negara yang berkompeten terhadap penanganan jalan raya baik yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemeliharaan infra dan supra struktur, sarana dan prasarana jalan maupun pengaturan dan penegakkan hukumnya. Hal ini bertujuan untuk tetap terpelihara serta terjaganya situasi jalan raya yang terarah dan nyaman. Sopan santun dan kepatuhan terhadap Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku merupakan suatu hal yang paling penting guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan sistem perpolisian modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam menjaga keselamatan pribadinya akan berdampak terhadap keselamatan maupun keteraturan bagi pengguana jalan lainnya, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan beberapa perumusan dalam bentuk 5 (lima) strategi penanganannya, berupa:
1. Engineering. Wujud strategi yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan pengamatan, penelitian dan penyelidikan terhadap faktor penyebab gangguan atau hambatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan saran-saran berupa langkah-langkah perbaikan dan penanggulangan serta pengembangannya kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan permasalahan lalu lintas.
2. Education. Segala kegiatan yang meliputi segala sesuatu untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan sasaran masyarakat terorganisir dan masyarakat tidak terorganisir sehingga menimbulkan kesadaran secara personal tanpa harus diawasi oleh petugas.
3.   Enforcement. Merupakan segala bentuk kegiatan dan tindakan dari polri dibidang lalu lintas agar Undang-Undang atau ketentuan PerUndang-Undangan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua para pemakai jalan dalam usaha menciptakan kenyaman dan keselamatan berlalu lintas yaitu Preventif, segala usaha dan kegiatan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, masyarakat termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan khususnya mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas dan Represif yang merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang meliputi penindakan pelanggaran lalu lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
4. Encouragement dapat diartikan sebagai desakan atau pengobar semangat. Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan, dimana kecerdasan intelektual individu atau kemampuan memotivasi dalam diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh faktor internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain dari pada itu desakan semangat untuk menciptakan situasi lau lintas harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas sehingga semua komponen yang berkepentingan serta pengguna jalan secara bersama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan raya.
5. Emergency Preparedness and response. Kesiapan dalam tanggap darurat dalam menghadapi suatu permasalahan lalu lintas harus menjadi prioritas utama dalam upaya penanganannya, kesiapan seluruh komponen stake holder bidang lalu lintas senantiasa mempersiapkan diri baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi, pemberdayaan kemajuan informasi dan teknologi sangat bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya disamping keberadaan petugas dilapangan, dalam mewujudkan Emergency Preparedness and responseini perlu adanya konsistensi yang jelas di seluruh stake holder dan dalam pelaksanaannya harus dapat bekerja sama secara terpadu sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan bersama.
Kelima strategi ini dipetakan dalam sektor-sektor yang ada dilingkungan tugas Kepolisian sehingga dapat diketahui instansi mana yang berwenang terhadap sektor terkait termasuk masyarakat pengguna jalan, apabila strategi ini dapat diterapkan sesuai dengan konsepsi yang telah dirumuskan diharapkan mampu mewujudkan upaya penanganan secara bersama dimana masyarakat pengguna jalan dapat menumbuhkan pengamanan swakarsa serta Polri maupun instansi terkait lainnya dapat melaksanakan tugas secara profesonal dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam arti kata lain etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku bukan lagi menjadi suatu  keharusan yang merupakan kewajiban dengan pemberlakuan reward and punishment dalam pelaksanaanya, tetapi menjadi sebuah keinginan bersama yang muncul dari  setiap pribadi Polri, Instansi terkait dan pengguna jalan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Yang menjadi faktor pengahambat disini tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci mengenai yang berkaitan dengan Pasal 273. Mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jalan itu. Ketidakpastian hal tersebut bisa berdampak pada penerapan Pasal 273 tersebut oleh penegak hukum, sehingga Pasal 273 ini tidak bisa dilaksanakan dilapangan pada prakteknya, atau bahkan penegak hukum harus menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci tentang masalah penyelenggara jalan tersebut. Tetapi di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Daya jangkau PerUndang-Undangan sangat terbatas dan kurang mengikuti nilai-nilai yang berlaku didalam  masyarakat, kemudian penafsiran terhadap PerUndang-Undangan, umumnya masih berpatokan pada peraturan yang lama, adanya sikap antipati atau sikap apatis terhadap penegak hukum, oleh karena pengalaman yang pahit pada waktu berurusan dengan penegak hukum atau karena mendengar dari orang lain, kekebalan institusional terhadap hukum, oleh karena timbulnya pengecualian-pengecualian bagi golongan masyarakat yang menduduki posisi-posisi tertentu dan  warga masyarakat pada umumnya kurang memahami dan merasakan manfaat ketaatan terhadap kaidah-kaidah hukum, terutama yang berbentuk tertulis.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang asas dan tujuan transportasi yaituPasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan Lalu lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan :
a.         asas transparan;
b.         asas akuntabel;
c.         asas berkelanjutan;
d.        asas partisipatif;
e.         asas bermanfaat;
f.          asas efesiensi dan efektif;
g.         asas seimbang;
h.        asas terpadu; dan
i.           asas mandiri.
 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:
1.        Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.        Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.        Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesuai dengan Soerjono Soekanto faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya perilaku warga masyarakat, maka terdapat golongan-golongan masyarakat yang patuh aturan lalu lintas, yang menjalani hukuman karena menyimpang aturan hukum secara potensial dan nyata menyimpang, sifat pengendalian sosial, yang bersifat Preventif yaitu warga masyarakat yang patuh dan warga masyarakat yang secara potensial dan nyata menyimpang, bersifat Reprensif yaitu penindakan dan penghukuman warga masyarakat yang menyeleweng, bersifat Rehabilitasi yaitu memberikan efek jera dan penghukuman dan mempertebal keyakinan terhadap peraturan yang berlaku dan tujuan pengendalian sosial yaitu mempertebal keyakinan kebaikan hukum, memberikan penghargaan kepada warga yang patuh, menimbulkan rasa malu pada pelanggar, penindakan terhadap pelanggar, meghukum pelanggar,dan mendidik pihak-pihak yang menjalani hukuman. Dengan pengguna jalan tentunya sangatlah beraneka ragam, oleh karena itu berdasarkan teori sosiologi maka warga masyarakat pemakai jalan secara konsepsional dapat dibagi-bagi ke dalam berbagai kategori atau golongan yang dilandaskan pada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul mana kala kesenjangan tersebut telah mancapai taraf yang sedemikian rupa atau kesenjangan tersebut sudah tidak diterima lagi, dalam sistem sosial terjadi konflik atau benturan antara subsistem dengan subsitem lainnya. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mempelancar interaksi sosial menempati suatu fungsi yang esensial dalam masyarakat terutama di dalam memudahkan proses interaksi sosial yang terjadi antar individu, antara individu dengan kelompok, maupun antar kelompok.
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini maka kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Kementerian PU mempermasalahkan Pasal pemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan Undang-Undang.
Harus ada Sosialisasi yang efektif agar Undang-Undang No 22 Tahun 2009  benar benar diketahui oleh masyarakat sebagai pihak yang akan melaksanakan Undang-Undang ini sosialisasi yang kurang maksimal terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009 membuat pelaksanaan Undang-Undang ini pada masyarakat tidak membuahkan hasil seperti yang kita inginkan bersama. Dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar keinginan pelanggar untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai.
Secara struktur, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
1.    Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
2.    Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
3.    Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4.    Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
5.    Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
6.      Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.      Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilitas-fasilitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan Undang-Undang tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya. Maka dapat dinilai apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan Undang-Undang juga akan tidak efektif dan efisien.
Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social engineering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh Aparat hukum sendiri tidak dapat di kesampingkan lagi karena pelanggaran/ penyimpangan–penyimpangan yang dilakukan oleh aparat sendiri juga turut memperlambat pemberlakuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini secara baik
Pemerintah harus kembali meninjau ulang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 karena ada beberapa substansi yang ada dalam Undang-Undang  ini sangat tidak relefan dengan kondisi  sarana dan prasarana  yang  ada dalam kehidupan  lalu lintas kita. Dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah dalam membuat Undang-Undang  ini  benar–benar melihat kondisi sarana dan prasarana yang kita miliki. Dan meskipun Pasal 273 diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menghasilkan sifat yang mengikat. Namun dalam pelaksanaan program ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat.


[1]Iptu Harsono,
[2]bapak Siswo,

Tidak ada komentar: