ANAK ANGKAT PERSFEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A. Latar Belakang
Setiap
manusia mempunyai naluri atau keinginan
mengembangkan keturunan, untuk memenuhi kepentingan itu manusia perlu melakukan
pernikahan. Dari pernikahan ini akan terjalinlah suatu ikatan suami isteri yang pada gilirannya akan terbentuk suatu keluarga berikut keturunannya berupa
anak-anak.
Kehadiran anak
tidak hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara laki-laki
dan perempuan, tetapi merupakan keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri
setiap manusia. Suatu keluarga akan terasa kurang lengkap bila dalam
keluarga tersebut belum mendapatkan kehadiran seorang anak. Bahkan, dalam kasus
tertentu tanpa kehadiran seorang anak dianggap sebagai aib yang menimbulkan
rasa kurang percaya diri bagi pasangan suami istri tersebut.
Naluri dasar manusia tersebut terkadang tidak semua dapat terlaksana sesuai dengan keinginan, dimana keinginan untuk mempunyai anak terkadang tidak tercapai. Dalam keadaan demikian berbagai perasaan dan pikiran akan timbul dan pada tataran tertentu tidak jarang perasaan dan pikiran tersebut berubah menjadi kecemasan, yang selanjutnya diekspresikan oleh salah satu atau kedua belah pihak, suami istri, dalam bentuk tindakan-tindakan tertentu, yang dapat menimbulkan berbagai peristiwa hukum, timbulnya perceraian, poligami dan pengangkatan anak, sekalipun hal tersebut bukan merupakan alasan satu-satunya.
Dengan demikian tingginya frekuensi perceraian, poligami dan pengangkatan anak yang dilakukan didalam masyarakat mungkin merupakan akibat dari perkawinan yang tidak mendapatkan keturunan, atau dengan kata lain karena tujuan perkawinan tersebut tidak tercapai.[1]
Salah satu tindakan suami istri, ketika keturunan berupa anak kandung yang didambakan tidak diperoleh secara natural maka akan menempuh caradengan mengambil alih anak orang lain, selanjutnya, anak tersebut dimasukkan ke dalam anggota keluarganya sebagai pengganti anak yang tidak bisa diperoleh secara alami. Cara memperoleh anak dengan cara ini, dalam istilah hukum Perdata Barat lazim disebut sebagai adopsi atau dalam tulisan ini selanjutnya disebut sebagai pengangkatan anak.
Pengangkatan anak sebenarnya telah lama dikenal dalam berbagai kebudayaan kuno seperti di Yunani, Romawi, Jepang, Tiongkok, dan Negara-negara lain di Asia termasuk Indonesia. Pada masa itu pengangkatan anak berfungsi sebagai upaya untuk melanjutkan keturunan, terutama dengan adanya sistem pengabdian kepada leluhur.[2]
Di Indonesia pengangkatan anak dikenal sejak zaman Majapahit, dimana dalam kitab Kutara Manawa (kitab perundang-undangan agama) ditemui perkataan “anak pungut dari orang lain” yang mengindikasikan pada masa itu sudah dikenal lembaga pengangkatan anak.[3]
Dalam catatan Ter Haar, sebagaimana dikutip oleh J. Satrio, pengangkatan anak di dalam Hukum Adat bukan merupakan
sesuatu lembaga yang asing. Lembaga ini
dikenal luas hampir di seluruh Indonesia,[4] Alasan yang menjadi pertimbangan pengangkatan
anak juga bermacam-macam. Ada yang karena untuk kepentingan pemeliharaan di
hari tua dan ada yang kerana kasihan terhadap anak yatim piatu. Bahkan, ada
kalanya pengangkatan anak dilakukan dengan pertimbangan yang mirip dengan
adopsi yang diatur oleh ketentuan adopsi ( Stb Nomor 129 tahun 1917 ) yaitu
untuk menghindari punahnya suatu keluarga.[5]
Dewasa
ini pengangkatan anak umumnya mempunyai beberapa tujuan atau motivasi. Diantaranya untuk
meneruskan keturunan jika dalam sebuah perkawinan tidak memperoleh keturunan.[6]Motivasi
ini sangat kuat terhadap pasangan suami istri yang tidak mungkin melahirkan
anak.
Selain itu tujuan pengangkatan anak
hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan
berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.[7]
Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya memang sangat tergantung dari orang tuanya.
Adanya
motivasi lain yang terjadi dimasyarakat misalnya adanya pasangan suami istri
yang paham benar atas kondisi mereka masing-masing, dengan beberapa alasan
mereka antara lain adanya keengganan memiliki anak setelah melewati batas usia
yang aman untuk melahirkan, kurangnya keinginan untuk mengandung dan melahirkan
serta kemampuan mereka sudah tidak memungkinkan lagi untuk melahirkan seorang
anak, sehingga salah satu cara untuk memiliki anak dapat dilakukan dengan
mengangkat anak.
Munculnya
persepsi yang demikian didasari pada Pengertian
pengangkatan anak atau adopsi yang menyatakan bahwa “pengangkatan anak (adopsi)
adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan
diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan
yang disepakati dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang
bersangkutan”.
Kejadian bencana alam seperti gempa bumi yang diikuti dengan
tsunami, gunung meletus,
banjir bandang dan sebaginya dimana akibat bencana
tersebut banyak meninggalkan
anak-anak yang kehilangan orang tuanya sehingga beberapa pasangan suami istri
dengan itikad baik untuk mengasuh dan mendidik anak-anak korban bencana tersebut. Secara yuridis hal
tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun secara sosiologi dan nilai-nilai
kultur juga berpengaruh terhadap seorang anak yang di angkat oleh orang tua
angkatnya yang bukan berkewarganegaraan dan keyakinan yang sama.
Praktik
pengangkatan anak dengan motivasi komersial, perdagangan sekedar untuk
pancingan dan setelah memperoleh anak sendiri, kemudian anak angkat
disia-siakan sangat bertentangan dengan hak-hak yang melekat pada anak. Oleh
karena itu, pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat untuk
memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat akan
lebih baik lagi.
Hal
penting yang harus disadari bagi calon orang tua angkat dan orang tua kandung,
bahwa calon orang tua angkat haruslah seagama dengan agama yang di anut oleh
calon anak angkat karena pengaruh agama orang tua angkat terhadap anak angkat
hanya memiliki satu arah dari orang tua angkat dengan anak angkatnya dan jika tidak
sejalan maka sangat melukai hati nurani serta akidah orang tua kandung dari
anak angkat tersebut.[8]
Disamping
itu terdapat juga pengangkatan anak yang semata-mata hanya bernilai magis,
seperti halnya anak yang sakit-sakitan, oleh orang tuanya diserahkan orang lain
dengan cara “menjual” anak tersebut
baik kepada kerabat sendiri mapun dengan orang lain.
Tindakan
ini diharapkan agar anak tersebut tidak sakit-sakitan lagi. Disini anak tidak
diserahkan dalam arti yang sebenarnya atau nyata, anak tetap berada dalam
keluarga aslinya, demikian pula tidak ada kewajiban apapun antara anak angkat
dengan orang tua angkatnya, melainkan hanya panggilan anak terhadap orang tua
angkat seperti panggilan terhadap orang tua asalnya. Pengangkatan anak
seperti ini banyak dijumpai terutama di
Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, namun tindakan ini bukan merupakan
tindakan hukum sehingga tidak mempunyai nilai yuridis.
Pengangkatan
anak merupakan hal yang wajar dilakukan sesuai dengan keadaan yang dialami oleh
orang tua angkatnya sehingga yang menjadi perhatian dalam pengangkatan anak ini
adalah pemberian hak untuk hidup bagi seorang anak, mereka masih membutuhkan
kecukupan nafkah serta perlindungan hidup
dan pendidikan.
Keberadaan
lembaga pengangkatan anak
di Indonesia dalam hal ini
adalah lembaga hukum pengangkatan anak dirasa masih belum memadai sehingga
penyelesaian masalah pengangkatan anak yang ada dimasyarakat dapat ditinjau
dari berbagai aspek hukum. Seperti hukum adat yang merupakan the
living law berlaku bagi masyarakat adat setempat, hukum Islam yang bersumber
dari Al-Qur’an dan Hadist juga mengatur masalah ini bagi ummat Islam, ketentuan
hukum barat yang
bersumber dari Hukum Perdata BW (Burgerlijk
Wetboek)berlaku juga di Indonesia.[9]
Dalam
pelaksanaan pengangkatan anak ternyata masih terdapat adanya ketentuan hukumnya
yang masih belum seragam. Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak tersebar
ke dalam beberapa peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Keadaan
yang demikian tentu menimbulkan permasalahan diantaranya mengenai akibat hukum
dari pengangkatan anak terutama sekali bagi anak yang diangkat.
Dalam
ajaran Islam “pengangkatan anak” sangat dilarang. Pelarangan ini erat kaitannya
dengan larangan pemanggilan seseorang anak yang lepas dari identitas orang tua
kandungnya. Pengangkatan anak dalam tradisi jahiliyah membawa konsekuensi
saling mewarisi antara anak angkat dan orang tua angkat.
Pengangkatan
anak dapat memutuskan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya dan bahkan
panggilan terhadap anak angkat dinasabkan kepada orang tua angkat. Tradisi ini
jelas tidak sesuai dengan
ajaran Islam sebagai mana ditegaskan dalam Al-Qur’an yang
berbunyi:
$¨B @yèy_ ª!$# 9@ã_tÏ9 `ÏiB Éú÷üt7ù=s% Îû ¾ÏmÏùöqy_ 4 $tBur @yèy_ ãNä3y_ºurør& Ï«¯»©9$# tbrãÎg»sàè? £`åk÷]ÏB ö/ä3ÏG»yg¨Bé& 4 $tBur @yèy_ öNä.uä!$uÏã÷r& öNä.uä!$oYö/r& 4 öNä3Ï9ºs Nä3ä9öqs% öNä3Ïdºuqøùr'Î/ ( ª!$#ur ãAqà)t ¨,ysø9$# uqèdur Ïôgt @Î6¡¡9$# ÇÍÈ
öNèdqãã÷$# öNÎgͬ!$t/Ky uqèd äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# 4 bÎ*sù öN©9 (#þqßJn=÷ès? öNèduä!$t/#uä öNà6çRºuq÷zÎ*sù Îû ÈûïÏe$!$# öNä3Ï9ºuqtBur 4 }§øs9ur öNà6øn=tæ Óy$uZã_ !$yJÏù Oè?ù'sÜ÷zr& ¾ÏmÎ/ `Å3»s9ur $¨B ôNy£Jyès? öNä3ç/qè=è% 4 tb%2ur ª!$# #Yqàÿxî $¸JÏm§ ÇÎÈ
Artinya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi
seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan dia tidak menjadikan istri-istrimu
yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu
dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang Sebenarnya dan dia menunjukkan jalan
(yang benar).
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan
(memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan
jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. dan tidak ada dosa atasmu terhadap
apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh
hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat
di atas mengandung pengertian bahwa anak angkat bukanlah anak kandung,
menyebutkan namanya saja tidak boleh dinasabkan kepada ayah angkatnya dilanjutkan dengan ayat (5)
yang maksudnya agar tidak menyesatkan hubungan
darah karena tidak jelasnya hubungan darah yang dapat berakibat pada kelirunya
rancangan perkawinan dan pada akhirnya dapat menyesatkan pembagian harta
warisan. Permasalahan seperti
inilah yang dihindari oleh ajaran Islam agar kedudukan nasab antara anak dan
orang tua kandung tidak terputus.
Nabi
Muhammad saw melakukan pengangkatan anak bukan bermaksud untuk memutuskan
hubungan nasab dengan orang tua kandung tetapi karena didasarkan pada rasa
belas kasihan dan demi kebaikan
anak yang diangkat. Ajaran ini menjadi dasar kuat bagi
keberadaan anak angkat sepanjang tidak mengaburkan pertalian keturunannya.
Pengangkatan anak atas dasar belas kasihan demi
kebaikan anak merupakan bagian dari berbuat baik.
Kompilasi
Hukum Islam berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991
dimaksudkan untuk menjawab beberapa persoalan hukum yang dihadapi umat Islam di
Indonesia. Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam mengakui adanya ketentuan peralihan
hak anak angkat atau orang tua angkat.
Dalam
hukum perdata barat pengangkatan anak disebut adopsi. Dasar hokum adopsi adalah
Staablat Tahun 1917 nomor 129. Oleh karena itu pembicaraan mengenai adopsi Hukum perdata barat hanya
bersumber dari staatsblat tersebut, sebab keberadaanya merupakan satu-satunya
pelengkap bagi BW yang di dalamnya memang tidak mengenal masalah adopsi. Oleh karena itu bagi masyarakat
Indonesia yang tunduk kepada hukum perdata dalam kaitannya masalah anak angkat
maka merajuk kepada Staablat tahun 1917 No 129 yang mana peraturan tersebut
dirumuskan dalam bab II yang terdiri dari beberapa pasal yaitu pasal 5 sampai
dengan pasal 15. Dalam pasal 5 staablaat 1917 No 129 mengatur tentang siapa
saja boleh mengadopsi yaitu:
1. seseorang
laki beristri atau telah pernah beristri tak mempunyai keturunan laki-laki yang
sah dalam garis laki-laki, baik keturunan karena pengangkatan anak, maka
bolehlah ia mengangkat seorang anak laki-laki sebagaia anaknya. Ketentuan
hendak menyatakan bahwa pengangkatan anak hanya boleh dilakukan terhadap
anak-laki-laki, pengangkatan anak terhadap anak perempuan tidak sah.
2. Pada
pasal 5 ayat 2 menyatakan bahwa, pengangkatan anak yang demikian harus
dilakukan oleh seorang laki-laki tersebut, bersama-sama dengan istrnya atau
jika dilakukan setelah perkawinannya dibubarkan oleh ia sendiri.
3. Sedang
pasal 5 ayat 3 Staadsblad 1917 nomo 129 menyatakan, apabila kepada seorang
perempuan janda yang tidak telah kawin lagi, oleh suaminya telah meninggal
dunia, tidak ditinggalkan oleh seorang keturunan sebagai termasuk ayat ke satu
pasal ini, maka bolehlah ia mengangkat seorang laki-laki sebagai anaknya. Jika
sementara itu si suami yang telah meninggal dunia, dengan surat wasiat telah
menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak oleh istrinya, maka pengangkatan
itu pun tidak boleh dilakukannya.
Dari
Pasal diatas, maka yang boleh mengangkat anak adalah sepasang suami istri yang
tidak mempunyai anak laki-laki, seorang duda yang tidak mempunyai anak
laki-laki ataupun seorang janda yang juga tidak mempunyai anak laki-laki, asal
saja janda yang bersangkutan tidak ditinggalkan berupa amanah, yaitu berupa
wasiat dari suaminya yang menyatakan tidak menghendaki pengangkatan anak.
Disini tidak diatur secara konkrit mengenai batasan usia dan orang yang belum
kawin untuk mengangkat anak.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas mahkama agung mengeluarkan surat edaran nomor 2
tahun 1979 tentang pengangkatan anak yang mengatur presedur hukum mengajukan
permohonan pengesahan dan/atau permohoman pengangkatan anak memeriksa dan
mengadilinya oleh pengadilan. Tetapi di dalam prakteknya masih banyak kasus
pengangkatan anak yang berdampak negative. Untuk itu Mahkama Agung pada tanggal
30 september 1983 megeluarkan kembali surat Edaran nomor 2 Tahun 1979 tentang
pengangkatan anak yang menyatakan bahwa permohonan pengesahan/pengangkatan anak
diajukan kepada pengadilan negeri yang kemudian diputus tampak kian bertambah.
Baik merupakan permohonan khusus pengesahan/pengangkatan anak. Yang terakhir
ini merupakan adanya perubahan/ variasi-variasi pada motif dasarnya.keadaan
tersebut merupakan gambaran, bahwa kebutuhan akan pengangkatan anak dalam
masyarakat makin bertambah dan didasarkan bahwa untuk memperoleh jaminan
kepastian hukum ituhanya didapat setelah memperoleh suatu putusan pengadilan.[10]
Dari
uraian di atas bahwasanya yang perlu di garis bawahi adalah larangan status
pengangkatan anak tidak dibenarkan menjadi anak kandung sendiri.
Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini akan
mengkaji permasalahan pengangkatan anak beserta akibat hukumnya di Pengadilan Agama
Bengkulu dengan mengambil judul:” PENGANGKATAN ANAK DITINJAU DARI
PRESFEKTIFF HUKUM PERDATA dan HUKUM ISLAM”
B.
Permasalahan
Dalam rangka memperoleh hasil penulisan yang baik dan
memenuhi syarat penulisan karya ilmiah serta untuk
mempermudah pengumpulan data dan pembahasannya, maka dalam tesis ini
diperlukan adanya perumusan masalah.
Adapun
yang menjadi permasalahannya, yaitu:
1.
Bagaimana konsep
pengangkatan anak menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam?
2.
Bagaimanakah akibat hukum yang timbul menurut
Hukum Perdata dan Hukum Islam?
3.
Bagaimana konsekwensi anak angkat yang
beralih status menjadi anak kandung?
C. Landasan Teori
Keinginan
mengembangkan keturunan adalah naluri setiap manusia. Untuk kepentingan itu
manusia perlu melakukan pernikahan. Dari pernikahan tersebut terjalinlah sebuah
ikatan suami isteri yang pada gilirannya terbentuk sebuah sebuah keluarga
berikut keturunannya berupa anak-anak. Dengan demikian kehadiran anak tidak
hanya dipandang sebagai konsekuensi adanya hubungan biologis antara janis
kelamin laki-laki dan perempuan, tetapi lebih dari itu, juga merupakan
keinginan yang sudah melembaga sebagai naluri setiap manusia. Oleh karenanya,
rasanya kurang lengkaplah sebuah keluarga tanpa kehadiran seorang anak. Sehngga
anak mempunyai nilai tersendiri di dalam
keluarga. Hal ini senada dengan teori
Terance H. Hull sebagaimana dikutip
oleh Mulyadi membedakan nilai
anak menjadi empat konsep dasar yakni harga anak yang berhubungan dengan
kepuasan orang tua, biaya seorang anak
yang berhubungan dengan biaya
membesarkan anak, penghasilan yang berhubungan dengan penghasilan yang
dihasilkan oleh seorang anak. Nilai seorang anak adalah hasil keuntungan bersih
yang tersisa setelah ongkos yang di kurangi untuk pemeliharaan anak.
Sebagaimana dipahami bahwa ajaran Islam
bukan hanya menyangkut hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan, melainkan
juga mengajarkan hubungan manusia dengan manusia dan alam sekitarnya, hal
tersebut dilaksanakan dalam kerangka menjalankan ketaatan sebagai hamba kepada Tuhannya, termasuk
diantaranya mengatur masalah pengangkatan anak.
Pada prinsipnya masalah pengangkatan anak dalam Islam
sebagaimana kesepakatan para ulama fikih bahwa Hukum Islam tidak mengakui
lembaga pengangkatan anak yang mempunyai akibat hukum seperti yang pernah
dipraktekkan masyarakat jahiliyah, dalam arti terlepasnya anak angkat dari
hukum kekerabatan orang tua kandungnya dan masuk kedalam hukum kekerabatan
orang tua angkatnya. Hukum Islam hanya mengakui, bahkan menganjurkan,
pengangkatan anak dalam arti pemungutan dan pemeliharaan anak, sehingga status
kekerabatannya tetap berada di luar lingkungan orang tua angkatnya dan dengan
sendirinya tidak mempunyi akibat hukum apa-apa. Anak angkat tetap anak dan
kerabat orang tua kandungnya, berikut dengan segala akibat hukumnya.
Larangan pengangkatan anak dalam arti benar-benar
diajdikan anak kandung berdasarkan firman Allah Swt, dalam Al Qur’an,yang artinya:
..............$tBur@yèy_öNä.uä!$uÏã÷r&öNä.uä!$oYö/r&4öNä3Ï9ºsNä3ä9öqs%öNä3Ïdºuqøùr'Î/
Artinya: ..............dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu
sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu
saja
öNèdqãã÷$#öNÎgͬ!$t/KyuqèdäÝ|¡ø%r&yZÏã«!$#4bÎ*sùöN©9(#þqßJn=÷ès?öNèduä!$t/#uäöNà6çRºuq÷zÎ*sùÎûÈûïÏe$!$#öNä3Ï9ºuqtBur4
Artinya: ......... Panggilah mereka (anak-anak angkat itu)
dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi
Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah
mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.
Dari pemahaman diatas maka para ahli fikih sepakat
menyatakan bahwa Hukum Islam melarangpraktek pengangkatan anak yang mempunyai
implikasi-implikasi yuridis seperti pengngkatan anak yang dikenal dalam praktek
masyarakat jahiliyah, dalam pengertian pengangkatan anak yang menjadikan anak angkat
menjadi anak kandung, anak angkat terputus hubungan kekeluargaanya dengan orang
tua kandung.
Hukum Islam menggariskan bahwa hubungan hukum antara
orang tua
angkat dengan anak angkat terbatas sebagai hubungan antara orang tua
asuh yang diperluas dan sama sekali tidak menciptakan
maupun memutuskan
hubungan nasab.[11]
Akibat yuridis dari pengangkatan anak dalam Islam adalah terciptanya hubungan kasih sayang dan
hubungan tanggung jawab sesama manusia. Konsekwensi lainnya adalah antara orangtua
angkat dengan anak angkat harus menjaga mahram, dan karena tidak
ada hubungan nasab, maka keduanya dapat
melangsungkan perkawinan.
Secara
legal, adopsi atau pengangkatan anak dikuatkan berdasarkan keputusan
Pengadilan. Hal ini berimplikasi secara hukum, sedangkan adopsi ilegal adalah
adopsi yang dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan antar pihak orang tua yang
mengangkat dengan orang tua kandung anak. Jika, seorang anak diadopsi secara
legal, maka setelah pengangkatan ada akibat hukum yang ditimbulkan, seperti hak
perwalian dan pewarisan.
Sejak
putusan diucapkan oleh Pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak
angkat tersebut. Sejak itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung
teralih pada orang tua angkat. Kecuali, bagi anak angkat perempuan yang
beragama Islam, bila ia akan menikah maka yang bisa jadi wali nikah hanyalah
orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya. Dalam hal ini perkawinan siapapun
orangnya yang melangsungkan perkawinan di Indonesia, maka ia harus tunduk pada
hukum atau Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia yaitu
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum
Islam maupun hukum nasional memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya
memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang
akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak.
Menurut
hukum adat, bila menggunakan lembaga adat penentuan waris bagi anak angkat
tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang peranta, Jawa
misalnya, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak
itu dengan orang tua kandungnya. Oleh karena itu, selain mendapatkan hak waris
dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua
kandungnya.
Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan
darah, hubungan ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap
memakai nama dari ayah kandungnya. Sementara dalam Staatblaat 1979 No. 129,
akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum
memperoleh Nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari
perkawinan orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan anak tersebut maka
terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan kelahiran,
yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Secara otomatis hak dan
kewajiban seorang anak angkat itu sama dengan anak kandung, dan anak angkat
berhak mendapatkan hak yang sama dengan anak kandung orang tua angkat. Anak
angkat juga berhak mengetahui asal usulnya. Karena itu, orang tua angkat wajib
menjelaskan tentang asal muasalnya kepada si anak angkat, tak perlu khawatir si
anak lalu akan kembali kepada orang tua kandungnya, hal itu jarang sekali
terjadi.
D. Metode Penelitian
1. Jenis
Penelitian
Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan Librari
Risert. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bahwa hukum itu tidak
semata-mata sebagai
suatu seperangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka akan
tetapi hukum dipahami sebagai perilaku masyarakat yang mengejala dalam
kehidupannya,
selalu berinteraksi dan berhubungan dengan aspek kemasyarakatan, seperti; aspek ekonomi, sosial dan budaya.
Metode
Librari Risert, yaitu dengan
melakukan penelitian secara timbal balik antara hukum dengan lembaga non doktrin yang bersifat empiris dalam menelaah
kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat.[12]
Dalam
penelitian ini dititik beratkan pada langkah-langkah pengamatan dan analisis
yang bersifat empiris. Pendekatan penelitian akan dilakukan mengarah pada keadaan dan pelaku-pelaku tanpa mengurangi unsur-unsur
yang terdapat didalamnya.[13]
2.
Pendekatan Penelitian
Di
dalam penelitian ini penulis mengunakan pendekatan penelitian guna mendapatkan
berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabannya.[14]Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini
adalah:
a.
Pendekatan
Undang-Undang (statute approach)
Pendekatan Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menalaah semua Undang-Undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Adapun
Undang-Undang dan peratutan yang ada kaitan dengan permasalahan yang dibahas,
yaitu:
1)
Undang-Undang Dasar 1945
2)
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
3)
Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
4)
Kompilasi
Hukum Islam.
b. Pendekatan konseptual
Pendekatan konseptual digunakan untuk mengetahui
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang tentang pengangkatan
anak. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut,
peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang relevan dengan permasalahan yang
dibahas. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan
sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan yang dibahas.[15]
3.
Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi
penelitian ini bersifat
deskriptif analitis, karena
diharapkan mampu memberi gambaran secara rinci, sistematis, dan
menyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan obyek yang akan diteliti.
a.
Dokumentasi
Dokumentasi yaitu data pendukung yang diperlukan untuk melengkapi
permasalahan yang dibahas mengenai catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah,
prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya.[16]
Dokumentasi yang dimaksud di sini adalah mengambil sejumlah data perkara yang masuk di Pengadilan Agama Bengkulu tentang
pengangkatan anak di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas IA.
4.
Prosedur
Pengumpulan Bahan Hukum
Setelah
dilakukan langkah dan pentahapan penelitian ini, maka berdasar informasi yang
memberi petunjuk mengenai bahan hukum yang relevan dilakukan penelusuran
terhadap bahan hukum tersebut, baik bahan hukum primer, sekunder. Kemudian dilakukan penginventarisasian terhadap bahan
hukum yang berhasil dikumpulkan tersebut berdasarkan relevansinya dengan pokok
masalah dengan penelitian ini. Langkah selanjutnya dilakukan
penginventarisasian berdasarkan pokok bahasannya, untuk kemudian dilakukan penyusunan terhadap bahan hukum
tersebut.
5.
Analisis data
Data
yang diperoleh baik dari penelitian kepustakaan maupun dari penelitian
lapangan, diolah berdasarkan analisis deskriptif normatif, yaitu dengan mengelompokkan data
menurut aspek-aspek yang
diteliti serta menjelaskan uraian
secara logis, hasil
analisis disusun dan
dilaporkan secara tertulis dalam bentuk tesis.
F. Analisis Permasalahan
Pengangkatan
anak merupakan kebutuhan masyarakat yang telah lama berkembang dalam suatu
masyarakat, baik bagi masyarakat desa maupun masyarakat perkotaan. Dalam hal
ini pengangkatan anak dilakukan dengan berbagai cara atau motif diantaranya
untuk mendapatkan keturunan, sebagai pancingan agar dapat memiliki anak, dan
sebagainya. Seperti yang kita ketahui bahwa pengangkatan anak di Indonesia
memiliki beberapa macam aturan, yang keseluruhan peraturan tersebut
berbeda-beda tiap daerah. Meskipun pada hakekatnya pengangkatan anak telah
diatur dalam Undang-Undang beserta peraturan lain di bawahnya. Didalam Undang-Undang
pengangkatan anak memang tidak secara jelas dijelaskan akan tetapi dalam
peraturan lain dibawahnya telah di atur.82 Pengangkatan anak baik dalam proses
maupun akibat hukumnya telah diatur pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun
2007. Tujuan dibentuknya Undang-Undang agar masyarakat dapat menjadikan
peraturan tersebut sebagai rujukan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. Akan
tetapi di Indonesia peraturan-peraturan pemerintah tersebut tidak dilaksanakan
secara menyeluruh. Sebagian daerah di indonesia menggunakan adat yang berlaku
pada daerah tersebut. Peraturan pemerintah no 54 tahun 2007 pasal 8 ayat 2
menyebutkan bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan berdasarkan hukum adat dan
dapat disahkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Begitu pula
dengan proses pengangkatan anak berdasarkan hukum positif di Indonesia memiliki
banyak tata cara yang tentunya berbeda-beda sesuai dengan katagori dari
pengangkatan anak tersebut. Di Indonesia sendiri prngangkatan anak dibagi
menjadi 2 (dua) bagian yang pertama pengangkatan anak antar warga negara
Indonesia dan yang kedua pengangkatan anak yang melibatkan warga negara asing
Dalam
KUHPerdata, istilah pengangkatan anak atau adopsi ini tidak dikenal, akan
tetapi hanya mengenai adopsi di luar kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 280
s.d. 290 KUHPerdata, sehingga pada prinsipnya di dalam KUHPerdata ini tidak
mengenal lembaga pengangkatan anak karena apabila dilihat dari sumber hukumnya
yang berasal dari produk pemerintahan Hindia Belanda, negara penciptanya
tersebut memang tidak diatur bahkan tidak dikenal istilah adopsi. Oleh karena
itu, bagi penduduk dan/atau warga negara Belanda tidak dapat melakukan adopsi
secara legal, meskipun saat ini Staten General mulai menerima adanya hukum
positif berupa UU terkait pengangkatan anak (adopsi).[17]
Ketentuan yang dibuat tersendiri di luar KUHPerdata mengenai pengangkatan anak
yaitu melalui Staatblaad 1917 No. 129, di mana ketentuan ini dibuat sebagai
pelengkap dari KUHPerdata dan hanya berlaku bagi warga Tionghoa saja. Apabila
dilihat dari sudut pandang akibat hukum adopsi, maka Staatblaad 1917 No. 129
menerangkan status anak dari proses adopsi tersebut tidak sebagai anak angkat,
tetapi beruah menjadi anak sah, sehingga hubungan keperdataan antara anak
angkat dengan orang tua kandung anak yang diadopsi tersebut menjadi terputus
atau hilang. Oleh karena itu, anak yang diadopsi tersebut mempunyai hak waris
dari orang tua angkatnya. Dalam ajaran agama Islam, memberikan status yang sama
kepada anak angkat seperti halnya anak kandungnya sendiri serta memutuskan
nazab dengan orang tua kandungnya dengan digantikan kepada orang tua angkatnya
merupakan hal yang dilarang, sebagaimana ketentuan dalam Al-Qur’an surat
Al-Ahzab ayat 4 dan 5, sehingga prinsip pengangkatan anak menurut hukum Islam
yaitu bersifat pengasuhan, serta larangan adanya hak waris.
Setelah
penulis menganalisis tentang pengangkatan anak didalam pengangkatan anak harus
ada dasar hukumnya yang menjelaskan secara jelas baik itu di Al-Qur’an maupun
di dalam hadist, sedangkan anak adopsi atau pengangkatan anak sudah dikenal dan
berkembang sebelum kerasulan Nabi Muhammad SAW. Bahkan beliau sendiri
melakukannya terhadap Zaid bin Haritsah, pemuda Arab yang sejak kecil telah
dijadikan tawanan perang, dan dibeli oleh Khadijah sehingga ketika Khadijah
telah menikah dengan Nabi, diberikannya Zaid bin Haritsah kepada beliau, dari
penjelasan ini sangat jelas bahwa Nabi Muhammad tidak melakukan pengangkatan
anak di dalam kandungan tetapi beliau mengangkat Zaid ketika sudah lahir.
Hukum
Islam memperbolehkan pengangkatan anak selama hal itu bertujuan untuk
memberikan kasih sayang, perhatian, pendidikan dan penghidupan yang lebih layak
demi untuk masa depan serta kebahagiaan anak tersebut, kedudukan anak angkat
tidak bisa disamakan dengan status anak kandung. Menurut saya proses
pengangkatan anak.
G. Kesimpulan
Pengangkatan anak Dalam KUHPerdata,
tidak dikenal, akan tetapi hanya mengenai adopsi di luar kawin sebagaimana
diatur dalam Pasal 280 s.d. 290 KUHPerdata, sehingga pada prinsipnya di dalam
KUHPerdata ini tidak mengenal lembaga pengangkatan anak karena apabila dilihat
dari sumber hukumnya yang berasal dari produk pemerintahan Hindia Belanda, negara
penciptanya tersebut memang tidak diatur bahkan tidak dikenal istilah adopsi,
sedangkan menurut hukum Islam pengangkatan anak diperboleh akan tetapi harus
memenuhi ketentuan dan aturan yang dilakanakan menurut hukum Islam.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Azhar
Basyir, Hukum Adat Bagi Ummat Islam, UII Press, Yogyakarta, 1986,
Bagian umum, Surat Edaran Mahkama Agung
R.I nomor 6 tahun 1983. Penyempurnaan surat edaran nomor 2 tahun 1979 tentang
pengangkatan anak
Fauzan,
Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolute Peradilan Agama, Majalah
Mimbar Hukum, Edisi Desember 1999, No.X,
J.Satrio, S.H., Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam
Undang-undang, PT Citra Bakti, Bandung, 2000,
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian
Kualitatif, Rosdakarya, Bandung, 1995,
Muhammad Rais, 2016, Kedudukan Anak
Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata (Analisis
Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016,
Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum,
Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,
Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal
39 ayat 1.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian
Hukum dan Jurimetri, Ghalia
Indonesia, Jakarta, Cetakan Kelima, 1994,
Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta, 2011,
Soerjono
Soekanto dan Soleman B. Takeko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta,
1983
[1]Soerjono
Soekanto dan Soleman B. Takeko, Hukum Adat Indonesia, Rajawali, Jakarta,
1983, hlm. 275.
[2]Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika,
Jakarta, 2011, hlm. 2.
[3]Ibid.
[4]J.Satrio, S.H., Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak Dalam
Undang-undang, PT Citra Bakti, Bandung, 2000, hlm. 262.
[5]Ibid.
[6]Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal
39 ayat 1.
[7]Ibid, Pasal 39 ayat
2.
[8]Fauzan, Pengangkatan
Anak Bagi Keluarga Muslim Wewenang Absolute Peradilan Agama, Majalah Mimbar
Hukum, Edisi Desember 1999, No.X, hlm. 56.
[9] Azhar Basyir, Hukum
Adat Bagi Ummat Islam, UII Press, Yogyakarta, 1986, hlm, 10.
[10] Bagian umum, Surat Edaran
Mahkama Agung R.I nomor 6 tahun 1983. Penyempurnaan surat edaran nomor 2 tahun
1979 tentang pengangkatan anak
[11] Ahmad
Kamil dan HM. Fauzan, Op. Cit, hlm,
113.
[12]Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan
Kelima, 1994, hlm, 34.
[13]Lexy
J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif,
Rosdakarya, Bandung, 1995, hlm, 3.
[14]
Peter Mahmud Marzuki. Peneltian Hukum,
Cet ke-6, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010, hlm, 93.
[15]Ibid, hlm 95
[16]Op. Cit, hlm, 236
[17] Muhammad Rais, 2016, Kedudukan
Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata
(Analisis Komparatif), Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 2, Desember 2016,
hal. 189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar