MAKALAH
PENDEKATAN DALAM PENGKAJIAN ISLAM
“Model Penelitian Gerakan Keagamaan, Gerkan
Ahmadiyah di Indonesia (Iskandar Zulkarnain”
Oleh:
DOSEN PEMBIBING :
Prof. Dr.
Iskandar ZulkarnainM.Ag
PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM
PASCASARJANA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU 2020
KATA
PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
Segala
Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita
haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat
beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman.
Alhamdulillah,
atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini
dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah
ini berjudul “Model Penelitian Gerakan Keagamaan, Gerkan Ahmadiyah di Indonesia
(Iskandar Zulkarnain”
Penulis menyadari
bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis
berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk
lebih baik lagi dalam membuat makalah.
Semoga
makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal
a’lamiin.
Bengkulu, November 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER................................................................................................................. i
KATA
PENGATAR............................................................................................ ii
DAFTAR
ISI......................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.........................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................
2
C.
Tinjauan Pustaka......................................................................................
3
D.
Metode Penelitian.................................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
1.
Gerakan Keagamaan di India..................................................................... 7
2.
Gambaran Umum Gerakan Ahmadiyah..................................................... 9
3.
Karakteristik Ahmadiya........................................................................... 10
4.
Doktrin Ahmadiyah................................................................................. 11
5.
Gerakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama..................................... 17
6.
Gerakan Ahmadiyah di Indonesia........................................................... 18
7.
Daerah Penyebaran.................................................................................. 20
8.
Faktor-Faktor Yang Menghambat Pertumbuhan
Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia
9.
Kontribusi keilmuan.................................................................................. 22
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan...........................................................................................
23
B.
Saran.....................................................................................................
23
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Timbulnya kembali kesadaran umat
islam untuk memikirkan agamanya setelah ratusan tahun mengalami kemunduran
yaitu pada saat pengaruh Eropa di dunia Islam semakin luas[1]
. Di saat itulah muncul pemikiran-pemikiran baru dengan gerakan-gerakan yang
diharapkan akan membawa umat Islam kepada kejayaan dan kemajuan kembali. Di
Mesir misalnya muncul Djmaludin Al-Afgani, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan
Lain-lain, di Arab muncul Muhammad bin abdul Wahab, sementara di India dan
Pakistan Syeh Waliyullah, Syeh Abdul Aziz, Sayid Ahmad Khan, Sayid Ahmad Ali,
Muhammad Iqbal, dan sebagainya[2].
Sebagaimana pemikir Islam lainnya, Mirza Ghulam Ahmad berusaha memperbaiki
keadaan umat islam India melalui perubahan pola pikir dalam memahami agama
Islam yang disesuaikan dengan perubahan zaman. Ditengah-tengah kondisi umat
Islam seperti itu, Ahmadiyah lahir. Kelahiran Ahmadiyah juga berorientasi pada
pembaharuan pemikiran.
Ahmadiyah sebagai aliran dan
gerakan yang bermula dari India memang meyakini beberapa doktrin yang berbeda
dengan mayoritas umat Islam di Indonesia, baik NU, Muhammadiyah, Persis,
al-Irsyad, maupun kelompok lainnya. Munculnya gerakan keagamaan Ahmadiyah di India pada akhir abad ke-19 dengan latar
belakang kemunduran umat Islam India di bidang agama, politik, ekonomi, sosial,
dan bidang kehidupan lainnya, terutama setelah pecahnya revolusi India tahun
1857 yang berakhir dengan kemenangan Inggris sehingga India dijadikan sebagai
salah satu koloni Inggris yang terpenting di Asia.[3]
Dalam kaitannya
dengan gerakan-gerakan Islam di India, gerakan Ahmadiyah termasuk dalam gerakan
teologi, tetapi adapula yang memasukkannya dalam gerakan gerakan intelektual
walaupun aspek intelektual Ahmadiyah hanya merupakan unsur yang tidak begitu dominan di dunia Islam.
Gerakan ini menekankan aspek-aspek ideologis-eskatologis karena gerakan ini
bersifat mahdiistik dengan keyakinan bahwa al-mahdi dipandang sebagai “Hakim
peng-Ishlah” atau sebagai “juru damai”. Menurut keyakinannya, al- Mahdi
mempunyai tugas untuk mempersatukan kembali perpecahan umat Islam, baik di
bidang akidah maupun Syari’ah. Ahmadiyah berharap umat Islam bersatu kembali
seperti zaman Nabi Muhammad Saw. Lebih dari itu, al-Mahdi juga diyakini
bertujuan mempersatukan kembali semua agama, terutama agama Nasrani dan Hindu,
agar melebur kedalam Islam[4].
Pemikiran-pemikiran baru yang
ternyata membawa kebangkitan dan kemajuan umat Islam itu akhirnya berpengaruh
dan masuk pula ke Indonesia. Keadaan umat Islam Indonesia pada waktu itu tidak jauh
berbeda. Sejak pertengahan dasawarsa 1920-an saat itu gaung pembaharuan Islam
di Indonesia mulai disuarakan oleh beberapa tokoh Islam dengan organisasi dan
pemikiran-pemikiran yang disesuaikan dengan kondisi umat Islam Indonesia[5].
Dalam konteks keindonesiaan, Ahmadiyah sebagai organisasi keagamaan dapat
digolongkan ke dalam aliran pemikiran dan gerakan. Ahmadiyah masuk ke Indonesia
mulai abad ke-20 seiring dengan mulai maraknya paham kebangsaan sejak perempat
awal abad ke-20. Ahmadiyah di Indonesia sampai saat ini tetap eksis walaupun
pendukungnya tidak sebanyak Muhammadiyah atau Nahdatul Ulama.
Lebih lanjut, tuisan ini akan
membahas lebih lanjut bagaimana gerakan Ahmadiyah di Indonesia.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah:
1.
Mengapa gerakan Ahmadiyah di Idonesia
tidak dapat berkembang dengan baik seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah
khususnya pada tahun 1920-1942?
2.
Sebagai gerakan keagamaan yang telah tumbuh
dan berkembang, adakah pengaruh Ahmadiah terhadap gerakan Islam di Indonesia?
3.
Kontribusi apa yang diberikan Ahmadiyah
terhadapdinamika gerakan Islam modern Indonesia abad ke-20?
C. TINJAUAN PUSTAKA
1.
Penelitian
yang dilakukan oleh Pratina , Ikhtiyarini (2012) dengan
judul Eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia (Jai) Di Yogyakarta Pasca Skb 3
Menteri Tahun 2008 Tentang Ahmadiya[6].
Penelitian ini merupakan sebuah Tesis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Jemaah Ahmadiyah Indonesia
(JAI) di Yogyakarta pasca dikeluarkannya SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang
Ahmadiyah, dan interaksinya dengan masyarakat. JAI adalah gerakan Islam yang
didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang secara singkat ajarannya sedikit berbeda
dengan Islam pada umumnya, seperti tafsir istilah nabi. Keberadaan JAI
menimbulkan kontroversi dalam masyarakat muslim, sehingga akhirnya pemerintah
mengeluarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode indepth interview (wawancara
mendalam. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah observasi yang dilakukan secara partisipan, wawancara,
dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik
validitas data dilakukan dengan teknik triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data menggunakan model
analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyatakan, bahwa (1) eksistensi atau
keberadaan JAI di Indonesia sudah ada sejak tahun 1926 dan telah mempunyai
badan hukum yang sah. Sedangkan eksistensi JAI Yogyakarta pasca dikeluarkannya
SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah adalah stagnan tak ada perubahan
yang signifikan. Strategi bertahan yang diterapkan dalam menjaga eksistensi
tersebut adalah dengan mengoptimalisasikan system organisasi dalam JAI. Sistem
tersebut terbagi dalam dua lajur, yang pertama lajur manajemen yang mengatur
jalannya berbagai kegiatan dalam JAI. Kedua, lajur kemubalighan yang berperan
dalam penguatan keimanan agar tetap terjaga dalam JAI. (2) Interaksi yang
berlangsung di antara penganut JAI dengan masyarakat masih kurang, karena
mereka hanya melakukan kegiatan bersama pada saat momen-momen tertentu saja.
Masyarakat sekitar juga cenderung tak terlalu memperdulikan keberadaan JAI.
2.
Penelitian yang dilakukan oleh Ihrom
(2010) dengan judul Kesetaraan Gender Dalam Pandangan Tokoh Ahmadiyah (Studi
Pemikiran Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad[7].
Penelitian ini merupakan sebuah
Tesis. Tesis ini mengkaji, menelaah dan menilai pemikiran dua orang
tokoh Ahmadiyah, baik Ahmadiyah Lahore maupun Ahmadiyah Qodian tentang tema
perempuan dengan menggunakan perspektif kesetaraan gender. Pemikiran keduanya
diteliti melalui karyanya, baik dalam bentuk buku-buku maupun tafsir keduanya..
Penelitian ini bersifat kepustakaan murni
dengan menggunakan metode deskriptif
analitis. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis. Adapun metode
analisis yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah deduktif
komparatif. Akhirnya, penelitian ini berkesimpulan,
Pertama, karena kedewasaan janda memiliki kebebasan menentukan pasangan
hidupnya sendiri, sedangkan untuk gadis keduanya berbeda pandangan, Muhammad
Ali memberikan kebebasan kepada gadis meskipun dalam hal malu dan kurang
pengalaman, wali boleh memberikan pertimbangan dan Basyiruddin melihat gadis
tunduk kepada wali. Kedua, poligami tidak dilarang, namun Muhammad Ali lebih
ketat dengan ketentuan poligami daripada Basyiruddin. Ketiga, tidak terdapat
perbedaan pemikiran antara keduanya, karena lakilaki menerima ijab maka ia
memiliki hak menjatuhkan cerai, namun laki-laki dan perempuan memiliki hak yang
sama dalam menuntut perceraian. Keempat, Muhammad Ali dan Basyiruddin melihat
kreteria kafaah sebagai sesuatu yang mungkin untuk dijadikan pertimbangan dalam
pernikahan. Namun untuk kreteria aqidah, bagi Basyiruddin pernikahan bersifat
indogami, sedangkan Muhammad Ali pernikahan bersifat exsogami. Kelima, keduanya
mengakui adanya perbedaan persaksian dalam hal mu’amalah, formula 1:2 bagi
Muhammad Ali hanya karena pengalaman dan pengetahuan perempuan yang kurang,
sedangkan Basyiruddin melihatnya sebagai bentuk antisipasi dari kondisi salah
dan lupa perempuan. keenam, baik Muhammad Ali maupun Basyiruddin tidak melarang
perempuan mengambil peran publik, namun dari segi persyaratan Muhammad Ali
lebih longgar daripada Basyiruddin. Dengan pemahaman kesetaraan gender secara
proporsional bukan pemahaman kesetaraan gender yang sama rata, maka terungkap
bahwa pemikiran kedua tokoh Ahmadiyah tersebut relevan dengan wacana kesetaran
gender yang sedang berkembang. Pemikiran kesetaraan gender yang proporsional
menistakan pemikiran yang diskriminatif, apologetis, bias dan misoginis
terhadap perempuan.
D. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian
dengan menggunakan pendekatan Sejarah (Historis) yang bertumpu pada empat
kegiatan pokok yaitu (1)Heuristik, kegiatan menghimpun jejak-jejak masa
lampau,(2) Kritik (Sejarah), menyelidiki apakah jejak-jejak tersebut asli, baik
bentuk maupun isinya, (3) interpretasi, menetapkan saling hubung antar fakta
yang diperoleh, (4) penyajian, menyampaikan sintesis yang diperoleh dalam satu
bentuk kisah sejarah.
Teknik pengumpulan data melalui
studi kearsipan dan kepustakaan dan kemudian menggunakan teknik wawancara dan
studi lapangan sebagai pembanding. Data yang terkumpul kemudian dinilai untuk menghasilkan
reliabilitas data. Nilai data kemudian dianalisis dengan pendekatan ilmu sosial
dan agama yang disusun berdasarkan periodesasi. Adapun sumber penelitian yang
digunakan terdiri dari dua jenis yaitu pertama, sumber primer yang terdiri atas
(a) dokumen Ahmadiyah berupa catatan kongres atau rapat, buku kenang-kenangan,
laporan tahunan, atau buku dan majalah yang diterbitkan Ahmadiyah, dan
otobiografi tokoh-tokoh yang terlibat dalam Ahmadiyah, (b) wawancara mendalam
dengan pimpinan dan tokoh-tokoh organisasi yang masih hidup, (c) dokumen resmi
Pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan Ahmadiyah. Kedua sumber sekunder
terdiri atas buku-buku yang membahas Ahmadiyah, disertasi-disertasi, laporan
penelitian, makalah-makalah yang belum diterbitkan, majaah dan surat kabar yang
memuta kegiatan Ahmadiyah yang terbit sezaman maupun sesudahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Gerakan Keagamaan di India
Islam hadir di India di bawa oleh
orang Arab, Persi, Turki, dan berkuasa selama lebih kurang delapan setengah
abad. Itu member pengaruh terhadap penduduk India. Banyak diantara mereka
beralih agama Islam, walaupun jumlahnya tidak mayoritas. Setelah berates tahun
dan turun temurun menganut agama Islam, mereka terbawa dalam persaingan dan
pertentangan yang keras antara aliran, mazhab, dan golongan islam yang mereka
anut. Paham keagamaan yang mereka anut membawa pengaruh juga pada sikap dan
perilaku keberagamaan mereka seperti:
1.
Sikap statis yang membawa mereka taqlid
kepad pendapat dan penafsiran ulama-ulama tertentu.
2.
Sikap tidak kritis yang membawa mereka
membiarkan keyakinan dan ibadah mereka bercampur dengan ajaran dan tradisi
masyarakat yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan tradisi Islam,
seperti ajaran Hindu dan Budha.
3.
Sikap konservatif yang membawa mereka
menentang penerjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa bukan Arab, seperti bahasa
Persi atau Urdu.
Di
samping itu, di kalangan umat Islam pun banyak yang tidak menghiraukan akhlak
yang diajarkan Islam. Sesudah India menjadi koloni Inggris, tampaknya sikap
umat Islam yang masih sangat tradisional dan fatalistis desertai dengan
semangat antipasti dan fanatisme keagamaan yang berlebihan dalam menghadapi
tradisi barat menjadikan mereka semakin terisolasi. Keadaan India ini semakin
buruk terutama sesudah terjadinya pemberontakan Munity di tahun 1875.
Akibat
pemberontakan ini, pihak Inggris menjadi lebih curiga dan bersikap reaksioner
terhadap umat Islam. Inggris berkeyakinan bahwa umat Islamlah yang menjadi
biang keladi pemberontakan dan harus bertanggungjawab. Adapun kaum hindu dapat
menyembunyikan sikap itu sehingga mereka dapat diajak bekerja sama dengan
pemerintah Inggris. Dengan demikian, posisi kaum Hindu jauh lebih baik
dibandingkan dengan posisi umat Islam. Selain itu, mereka semakin tenggelam
dalam keterbelakangan da perselisihan dengan sesame muslim karena masalah khilafiyah.
Perkembangan
situasi dan kondisi umat Islam di India sangat menyedihkan, teruutama pada abad
ke-18 M, ketika dinasti Mughal memasuki zaman kemunduran. Umat Islam dengan
pemikirannya yang statis, sedangkan sikapnya dan perilakunya kenservativ. Dalam
situasi seperti itu itu, diperlukan pembaruan dalam pemikiran. Hasrat untuk
memperbaharui dan mengangkat kembali umat Islam telah dilakukan para pemikir
dan pemimpin muslim India melalui gerakan politik dan intelektual.
Dalam
gerakan intelektual ada tiga tokoh utama India, yaitu Sayyid Ahmad Khan, Sayyid
Amir Ali, dan Muhammad Iqbal yang dianggap berperan dalam gerakan ini, meskipun
sebenarnya Syah Walyullah dan beberapa yang lain, seperti Mirza Ghulam Ahmad
dengan Ahmadiyahnya tidak bisa dikesampingkan begitu saja.
Ahamadiyah
sebagai gerakan keagamaan juga merupakan salah satu dari gerakan pembaru dalam
Islam. Gerakan pembaru dalam Islam yang disebutkan oleh beberapa penulis
disebut juga gerakan modern atau gerakan reformis. Ide pembaruan itu muncul
setelah Mirza Ghulam hmad melihat kemunduran umat Muslim disatu pihak, serta gencarnya
serangan kaum Arya Samaj dan Kaum Misionaris Kristen terhadap Islam di pihak
lain. Oleh karena itu, ia merasa terpanggil utnuk mengadakan takan pembaruan
dalam masyarakat. pada awal kegiatannya ia diterima oleh masyarakat luas
termasuk dari kalangan masyarakat islam ortodoks. Akan tetapi, sesudah Mirza
Ghulam Ahmad menyatakan menerima wahyu dan telah diangkat oleh Tuhan sebagai
al-Masih dan al-Mahdi, masyarakat berbalik dan memusuhinya.
2.
Gambaran Umum Gerakan Ahmadiyah
Ahmadiyah merupakan
sebuah gerakan keagamaan
yang didirikan oleh Mirza Ghulam
Ahmad di Qadian India. Mirza Ghulam Ahmad, lahir pada Jum’at 13 Februari 1835
M, bertepatan dengan 14 Syawal 1250 H di Qadian India. Mirza
Gulam Ahmad berasal
dari keluarga bangsawan
Suku Barsal, Dinasti Mughal.
Nenek moyangnya adalah orang Persia yang hijrah ke daerah India pada
tahun 1503. Nama
asli dari Mirza
Ghulam Ahmad hanyalah Ghulam Ahmad saja. Sebutan Mirza
adalah lambang dari keturunan Mughal. Tahun
1891, ilham Ilahi
turun dan menyatakan
bahwa Nabi Isa AS
yang ditunggu-tunggu kedatangannya yang kedua kalinya ternyata telah wafat dan
tidak akan kembali datang ke dunia. Akan tetapi, kedatangan Nabi Isa AS
yang kedua kalinya
digantikan oleh orang
lain dengan sifat
dan cara yang mirip dengannya (Nabi Isa AS). Ilham ini
mengaisyaratkan bahwa orang yang menggantikannya adalah
dia sendiri (Mirza
Ghulam Ahmad).
Ketika ilham
tersebut berulang–ulang terjadi,
maka Mirza Ghulam Ahmad
pun mulai menjalankan
kewajibannya tersebut. Ilham
ini (tentang dakwah) turun di
ketika ia berada di Qadian. Awalnya beliau berdakwah pada 137 keluarganya bahwa kini (dia)
telah diserahi kewajiban
yang menimbulkan perlawanan dari
orang-orang yang menolaknya.
Di tahun 1891,
melalui sebuah selebaran lah,
Mirza Ghulam Ahmad
mendakwahkan diri sebagai Masih Mau’ud/ Isa yang dijanjikan
(JAI, 1994: 3). Setelah jemaah ini
dipimpin sendiri oleh
pendirinya sampai tahun 1908,
kemudian dilanjutkan oleh
penerusnya yakni Hakim
Nuruddin sampai tahun 1914.
Sepeninggalan Hakim Nuruddin, jamaah ini terpecah menjadi dua golongan, yakni
Ahmadiyah Qadian dan
Ahmadiyah Lahore. Golongan
pertama berpusat di
Qadian dan pemimpinnya
adalah Mirza Bashiruddin Ahmad Mahmud. Sementara golongan
kedua berpusat di Lahore dan dipimpin oleh
Maulana Muhammad ‘Ali.
Sejak terbentuknya Negara
Pakistan (1947), Ahmadiyah Qadian
memindahkan markasnya ke
Rabwah (Pakistan) dan Ahmadiyah Lahore bermarkas sebagaimana
semula (Lahore Pakistan). Kedua golongan
ini sangat giat
melancarkan dakwah mereka
ke seluruh dunia,
baik negara-negara berpenduduk
muslim maupun non
muslim (Tim penyusun IAIN, 1985: 84-85). Perbedaan
mendasar dari kedua golongan ini adalah tentang kepercayaan terhadap Mirza
Ghulam Ahmad sebagai nabi, golongan Qadian berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad
ebagai seoranh nabi dan Rasul dalam arti hakiki, dan orang yang tidak beriman
kepada Mirza Ghulam Ahmad maka hukumnya kafir dan keluar dari Islam, sedangkan
Ahmadiyah Lahore, meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang Mujaddid (pembaru) bukan seorang Nabi
Hakiki, karena nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir, penutup dan nabi yang
paling sempurna[8].
Ahmadiyah sendiri masuk ke Indonesia tahun
1926 yang dibawa oleh Rahmat Ali. Pada
tahun 1926, Jemaah
Ahmadiyah resmi berdiri
sebagai organisasi di Padang,
dalam masa pemerintahan
Gubernur Jenderal Andries Cornelis Dirk
de Graeff (1926-1931).
Rahmat Ali pun
pindah ke Batavia, ibukota Hindia
Belanda. Langkah ini
membuat perkembangan Ahmadiyah makin cepat.
Rahmat Ali banyak membaiat
orang Sunda masuk Ahmadiyah. Ahmadiyah melewati
masa-masa pemerintahan pemerintahan
tiga gubernur jenderal lagi
maupun zaman Jepang.
3.
Karakteristik Ahmadiyah
Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan juga merupakan
salah satu gerakan pembaharuan dalam Islam. Gerakan pembaharuan dalam Islam
yang oleh beberapa penulis disebut sebagai gerakan modern atau gerakan
reformasi adalh gerakan yang dilakukan untuk menyesuaikan paham-paham keagamaan
Islam dengan perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi modern. Dengan upaya pemaharuan itu, para pemimpin Islam berharap
agar umat Islam dapat terbebas dari ketertinggalannya, bahkan dapat mencapai
kemajuan setaraf dengan bagsa lain. Pembaruan menurut Ahmadiyah tidaklah sama
dengan pembaruan keagamaan lain.
Pembaruan bagi Ahmadiyah adalah pembarunya merupakan
utusan dari Tuhan melalui wahyu-Nya. Pembaru adab ke-14 H. itu adalah Mirza
Ghulam Ahmad kelahiran Qadian, India. Sementara itu, ide pembaruan yang
ditawarkan lebih berorientasi pada persoalan teologis. Misalnya, pengakuan
Mirza Ghulam Ahmad sebagai al-Masih, al-Mahdi, atas wahyu yang ia terima dari
Tuhan, juga sebagai nabi dan mujaddid. Hal inilah yang menjadi
doktrin pokok ajaran Ahmadiyah.
Corak pemikiran Mirza Ghulam Ahmad yang liberal
dan khas ini merupakan releksi dari
sikapnya membela Islam dan umat Islam India dari serangan pemeluk Hindu,
misionaris Kristen, dan peradaban Barat yang semakin merusak masyarakat muslim.
Semenjak awal Mirza Ghulam Ahmad harus berhadapan dengan gerakan Arya Samaj
ysng berusaha mempertahankan kepercayaan lama dengan menekankan gagasan kembali
kepada Weda.
4.
Doktrin Ahmadiyah
Dikalangan Ahmadiyah terdapat
banyak doktrin yang menjadi dasar keyakinan para pengikutnya. Akan tetapi dalam
bukunya, Iskandar Zulkarnain hanya membahas tujuh doktrin Ahmadiyah yakni
tentang Al-mahdi, al-Masih, mujaddid,
kenabian, wahyu, khalifah, dan ijtihad. Berikut adalah uraiannya.
a. Masalah
al-Mahdi dan al-Masih
Doktrin al-Mahdi dan al-Masih
adalah ajaran pokok Ahmadiyah Lahore maupun Qadian, ajaran ini sama sekali
tidak ada perbedaan, dan justru ajaran ini berbeda dengan pandangan kaum Sunni.
Menurut Ahmadiyah, doktrin tentang al-Mahdi tidak dapat dipisahkan dari masalah
kedatangan Isa al-Masih di akhir zaman. Hal itu karena al-Mahdi dan al-Masih
adalah satu tokoh, satu pribadi yang kedatangannya telah dijanjikan Tuhan. Ia
ditugaskan Tuhan untuk membunuh Dajjal dan mematahkan tiang salib, yakni
mematahkan argument-argumen agama nasrani dengan dalil-dalil atau bukti-bukti
yang meyakinkan serta menunjukkan kepada para pemeluknya tentang kebenaran
Islam. Terkait dengan kedatangan
al-Masih yang dijanjikan (masih Mau’ud)
dan al-Mahdi kaum Ahmadiyah
berpendapat bahwa tokoh yang dijanjikan itu telah datang, yang menyatu dalam
pribadi mujaddid abad ke-14 Hijriyah,
yaitu Hazrat Mirza Ghulam Ahmad[9].
Pandangan
Ahmadiyah tentang al-Mahdi dan al-Masih sebagai seorang tokoh, satu
pribadi dan satu ajaran tersebut tidak berbeda antara Ahmadiyah Qadian maupun
Lahore. Perbedaanya justru dengan pandangan umum yang dikenal umat Islam bahwa
al-Mahdi dan al-Masih merupakan dua figure yang berbeda, yaitu imam Mahdi dan
Nabi Isa a.s. imam Mahdi adalah tokoh laki-laki keturunan Ahlul Bait yang akan
muncul di akhir zaman dan akan menegakkan agama serta keadilan untuk diikuti
oleh umat Islam dan akan membantu Isa Al-Masih a.s yang akan turun ke dunia
untuk membunuh Dajjal.
Al-Mahdi secara harfiah berarti
orang yang telah diberi petunjuk (the
guide one). Oleh karena petunjuk dari Tuhan makaarti kata tersebut enjadi
“seorag yang diberi petunjuk oleh Tuhan” dengan cara menakjubkan dan sangat
pribadi. Dari situ dapat dikatakan bahwa orang yang disebut Mahi adalah orang
yang benar-benar telah mendapat bimbingan dari Tuhan. Bagi Ahmadiyah, al-Mahdi
dipahami sebagai seorang yang diutus oleh Tuhan sebagai mujaddid (pembaru) bagi Amadiyah Lahore dan sebagai nabi buruzi bagi ahmadiyah Qadian yang
kedatangannya telah dijanjikan oleh Allah sendiri, Dialah Mirza Ghulam Ahmad.
b. Masalah
Mujaddid (Pembaru)
Menurut Ahmadiyah Lahore, istilah
pembaruan yang biasa disebut mujaddid mempunyai
pengertian mngembalikan umat Islam kepada pangkal kebenaran Islam. Caranya
dengan melenyapkan kesesatan-kesesatan yang menyerbu umat Islam, dan memancakan
penerangan baru tentang kebenaran Islam yang sesuai dengan tuntutan zaman.
Atas dasar ayat Al-Qur’an dan
hadist, Ahmadiyah (Lahore) berpandangan, Allah berjanji bahwa setiap kali umat
Islam ditima kerusakan, Allah akan membangkitkan seorang Khalifah atau mujaddid pada permulaan tiap-tiap abad. Tugas mujaddid adalah menghilangkan
konsepsi-konsepsi asing dan kotor yang masuk ke dalam agama Islam dan
menunjukkan gambaran-gambaran Islam asli dan murni.
Adapun pebaruan yang
dilakukan Mirza Ghulam Ahmad antara lain:
a)
Masalah kematian Nabi Isa a.s
Menurut Mirza Ghulam Ahmad, Nabi Isa a.s
adalah manusia biasa yang meninggal secara wajar dan dikubur di Srinagar,
Kasymir. Nabi Isa a.s tidak meninggal di atas tiang salib sebagaimana yang
menjadi kepercayaaan di kalangan umat Kristiani bahwa Nabi Isa meninggal diatas
tiang Salib.
b)
Masalah wahyu
Keberadaan wahyu tidak hanya terbatas
sampai pada Nabi Muhammad Saw. Setelah Nabi Muhammad Saw meninggal wahyu Tuhan
masih akan tetap turun, dan bahkan sampai hari akhir. Wahyu tidak hanya
diperuntukkan bagi para nabi dan rasul saja, tetapi juga untuk manusia,
binatang, bahkan benda mati.
c)
Masalah kenabian
Menurut pandangan Ahmadiyah Lahore, nabi
Muhammad adalah nabi yang terakhir, setelah nabi Muhammad meninggal tidak akan
ada lagi nabi, baik nabi lama maupun nabi baru, adapun Mirza Ghulam Ahmad adalah
seorang mujaddid abad ke-14 bukan seorang nabi. Sedangkan Ahmadiyah Qadian,
berpendapat bahwa stelah nabi Muhammad meninggal, masih tetap akan muncul
nabi-nabi lain sampai hari akhir. Menurut Ahmadiyah Qadian, nabi-nabi yang
muncul setelah nabi ,uhammad diebut sebagai nabi buruzzi, yaitu nabi yang tidak membawa syari’at.
d)
Masalah khilafat
Menurut Ahmadiyah Lahore, setelah Khulafa’ur Rasyidun sudah tidak akan ada
lagi khalifah, yang ada adalah mujaddid. Sementara menurut Ahmadiyah Qadia,
semua nabi adalah khalifah Allah, termasuk Mirza Ghulam Ahmad. Menurut mereka,
setelah Al-Khulafa’ur Rasyidun masih
akan tetap muncul khalifah, yakni khalifah rohani, khalifah yang muncul setelah
meninggalnya Mirza Ghulam Ahmad disebut dengan Khalifatul Masih.
e)
Masalah Jihad
Jihad tidak diartikan sama dengan
perang, melainkan diartikan menyebarkan Islam dengan pena dan lisan (jihad
kabir) dan memerangi hawa nafsu (jihad akbar). Dalam kaitannya dengan
pemerintahan, Ahmadiyah berpandangan bahwa umat Islam harus setia dan taat
meski terhadap pemerintah penjajah.
c.
Masalah Kenabian
Terkait dengan masalah kenabian, di
kalangan Ahmadiyah terdapat perbedaan pandangan antara Ahmadiyah Qadian dan Lahore.
Begitupun antara Ahmadiyah dengan kaum muslimimin pada umumnya. Ahmadiyah
Qadian memunculkan tiga klasifikasi terkait dengan masalah kenabian:
1.
Nabi Shahib
asy-Syaria’ah dan Mustaqil. Nabi asy-Syari’ah adalah nabi pembawa
syari’at (hukum-hukum) untuk manusia. Sementara nabi Mustaqil adalah hamba Allah yang menjadi nabi dengan tidak
mengikuti nabi sebelumnya, seperti Nabi Musa a.s; beliau menjadi Nabi bukan
atas dasar mengikuti nabi atau syari’at sebelumnya.
2.
Nabi Mustaqil
Ghair at-Tasyri’I, yakni hamba Tuhan yang menjadi nabi dengan
tidakmengikuti nabi sebelumnya, hanya saja ia tidak membawa syari’at baru.
Dengan artian bahwa ia ditugaskan oleh Allah untuk menjalankan syari’at yang
dibawa oleh nabi sebelumnya. Para Nabi yang tergolong dalam Nabi Mustaqil Ghair
at-Tasry”I adalah Nabi Harun, Daud, Sulaiman, Yahya, dan Nabi Isa a.s.
3.
Nabi Zhilli
Ghair at-Tasyri’i, yakni hamba Tuhan yang mendapat anugrah dari Allah
menjadi nabi semata-mata karena hasil kepatuhan kepada nabi sebelumnya dan juga
arena mengikuti syari’atnya. Hamba Tuhan yang masuk ke dalam golongan nabi
Zhili Ghairat-Tasry’I adalah Mirza Ghulam Ahmad yang mengikuti syari’at Nabi
Muhmmad Saw.
Menurut
paham Ahmadiyah Qadian, hanya nabi-nabi yang membawa syari’at saja yang sudah
berakhir karena lembaga kenabian telah tertutup, sedangkan nabi-nabi yang tidak
membawa syari’at akan terus berlangsung.
Adapun
Ahmadiyah Lahore, ia membuat dua klasifikasi kenabian:
1.
Nabi Haqiqi,
yaitu nabi yang membawa syari’at.
2.
Nabi Lughawi
yang juga disebut sebagai “nabi tidak Haqiqi”, dia adalah manusia biasa namun
ia menerima wahyu. Hanya saja wahyu yang ia diterima tidak bersifat tasyri’i meskipun mengandung pengetahuan
atau pengajaran tentang hal yang gaib.
d. Masalah
Wahyu
Wahyu merupakan salah
satu ajaran pokok Ahmadiyah dan tidak dapat dipisahkan dengan kemahdiahan
Ahmadiyah. Menurut pengakuannya sendiri, al-Mahdi Ahmadiyah tidak dapat
dipisahkan dengan al-Masih karena al-Mahdi dan al-Masih adalah satu tokoh
dan satu pribadi.
Wahyu Allah tidak hanya
turun kepada Nabi dan utusan Allah saja, tetapi dikaruaniakan juga kepada semua
umat manusia, dan bahkan dikaruniakan kepada semua ciptaan-Nya, termasuk
barang-barang yang tidak bernyawa.
Ahmadiyah Qadian mempercayai bahwa
bukan hanya wahyu yang akan datang terus-menerus setelah Nabi Muhammad Saw.,
melainkan nabipun juga akan berlangsung terus-menerus. Dari paham kewahyuan
yang dijabarkan Ahmadiyah, timbul anggapan bahwa Mirza Ghulam Ahmad yang
diangkat Tuhan sebagai al-Masih dan al-Mahdi, melalui ilham yang diterimanya, dipandang
sebagai seorang nabi dari versi Qadiani. Secara implisit, versi Lahore pun juga
mengakuinya, hanya saja terma yang mereka pakai adalah nabi lughawi, bukan Haqiqi.
Dengan demikian,
pemahaman tentang wahyu di kalangan Ahmadiyah baik Lahore maupun Qadian tidak
terdapat perbedaan. Kalaupun ada perbedaan, maka hanya dalam penggunaan
terma-terma, sedangkan secara substansial adalah sama.
e. Masalah
Khalifah
Pada umumnya, pemahaman kaum
muslimin tentang khalifah terepresantisakan di dalam tafsir Departemen Agama
RI, yakni seseorang yang dijadikan pengganti dari yang ain atau seseorang yang
diberi kewenangan untuk bertindak dan berbuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dari yang member wewenang. Sesudah Rasulullah Saw meninggal, para pengganti
beliau disebut khalifah, yakni sebagai kepala Negara dan sekaligus pemimpin
agama.
Adapun khalifah menurut pandangan
kaum muslimin secara umum tidaklah menggantikan kedudukan Rasulullah Saw,
sebagai penerima “wahyu”, kecuali hanya sebagai pemimpin Negara dan penggerak
akah Islam ke segenap penjuru dunia. Wahyu penutup hanya diberikan kepada nabi
Muhammad Saw, dan penggantinya tidak menerima wahyu. Khalifah juga tidak
diartikan sebagai mujaddid sebagaimana pandangan Ahmadiyah Lahore, apalagi mujaddid yang kehadirannya karena diutus
langsung oleh Tuhan melalui wahyu yang ia terima. Di sinilah letak perbedaan
prinsip antara pandangan Ahmadiyah Qadian dan Lahore dengan pandangan kaum
muslimin secara umum.
f. Masalah
Jihad
Terdapat persamaan dan perbedaan
pandangan antara Ahmadiyah dan ulama-ulama di luar Ahmadiyah. Misalnya
pembedaan antara jihad dengan qital. Jihad memiliki makna yang lebih luas dari pada
Qital. Sedangkan perbedaanya, jika
pada awalnya Ahmadiyah memahami bahwa di dalam jihad bisa, terkandung makna qital yang disebutnya sebagai jihad
ashghar. Akan tetapi sekarang ini abad ke-20, Ahmadiyah menganggap tidak ada
lagi jihad ashghar, yang ada hanya
jihad akbar atau dengan lisan. Sementara menurut pandangan kaum muslimin secara
umum, jihad tetap dipahami dalam bentuk jihad akbar, jihad kabir, dan
jihad ashghar (mengikuti istilah yang
dipakai Ahmadiyah) tetapi mereka tidak sependapat kalau jihad identik dengan qital atau perang.
5.
Gerakan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama
Gerakan-gerakan
pembaruan di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak abad ke-19, ketika Haji
Miskin dan kawan-kawan pulang dari Makah membawa paham pemurnian agama yang
kemudian menimbulkan gerakan Wahabi di Minangkabau. Gerakan pembaruan tersebut
yang bermula dari usaha untuk memurnikan ajaran Islam dengan kembali kepada
sumber yang asli yaitu Al-Quran dan Hadist, akhirnya harus merambah ke
masalah-masalah sosial, politik ekonomi, kebudayaan dan peradaban pada umumnya.
Gerakan
Islam yang bergerak dalam bidang politik selalu mengalami pertentangan,
perpecahan dan kegagalanpada masa akhir penjajahan Belanda, termasuk Partai
Muslimin Indonesia yang didirikan di Sumatra Barat pada tahun 1930 yang dalam
perkembangannya menjadi partai radikal.
Perserikatan Muhammadiyah yang didirikan Kiai Ahmad Dahlan pada tahun
1912 di Yogyakarta justru sejak permulaan tahun 1920an memperlihatkan
perkembangan yang pesat. Tujuan organisasi ini adalah memajukan pengajaran
berdasarkan agama, pengertian ilmu agama, dan hidup menurut aturan agama. Pada mulanya, Muhammadiyah hanya bergerak di
Yogyakarta, kemudian berkembang ke seantero residensi sehingga pada tahun 192
mulai melebarkan sayapnya ke Hindia Timur.
Sementara
itu, kalangan tradisional juga membentuk sebuah perkumpulan bernama Nahdlatul
Ulama (NU),. Perkumpulan ini didirikan pada tanggal 31 Januari 1926 di
Surabaya. Maksud perkumpulan ini adalah memegang teguh salah satu mazhab imam
empat dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan agama Islam. Perkumpulan ini menekankan gerakannya pada
soal-soal agama atau ibadah belaka, dalam kongres-kongres yang dilaksanakan
sejak tahun 1926 hingga tahun 1934, persoalan yang dibahas banyak didominasi
masalah-masalah ubudiah, seperti
shalat jumat, perkawinan dan hokum penyuntikan limpa. Namun semenjak 1935,
kongres juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintah.
Disamping
gerakan keagamaan tersebut, muncul pula gerakan keagamaan yang berasal dari India,
yakni gerakan Ahmadiyah. Sebagaimana di India, gerakan Ahmadiyah di Indonesia
juga ada dua aliran, yakni aliran Lahore yang dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah
Lahore (GAI) dan aliran Qadian yang dikenal dengan nama Jema’at Ahmadiyah
Indonesia.
6.
Gerakan Ahmadiyah di Indonesia
Gerakan
Ahmadiyah diperkenalkan di Indonesia dalam arus deras kebangsaan ditengah
situasi politik, ekonomi, dan social keagamaan yang tidak menentu. Gerakan ini
berproses sejak nasionalisme yang dikembangkan masih bercorak cultural, yang
muncul sebelum tahun 1920-an, sampai muncul ide tentang Indonesia merdeka baru
dengan semangat kebangsaan, semangat kemerdekaan Indonesia yang
antikolonialisme dan imperialisme Belanda serta Barat.
Ahmadiyah sebagai gerakan keagamaan
juga merupakan salah satu gerakan pembaharuan dalam Islam. Gerakan pembaharuan
dalam Islam yang oleh beberapa penulis disebut sebagai gerakan modern atau
gerakan reformasi adalah gerakan yang dilakukan untuk menyesuaikan paham-paham
keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang diakibatkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern. Dengan upaya pembaharuan itu, para pemimpin
Islam berharap agar umet Islam dapat terbebas dari ketertinggalannya, bahkan
dapat mencapai kemajuan setaraf dengan bangsa lain.
Gerakan pembaharuan Islam di
Indonesia mulai berakar pada pergantian abad yang lalu. Berkembang dari masa ke
masa dalam waktu empapuluh tahun, pada tahun 1940 gerakan telah menghujam dalam
di tanah, tempat Islam telah pasti, perkembangan dan penyebaran pembaharuan itu
berasal dari kelompok-kelompok kecil yang mulanya terpisah satu sama lain[10].
Mangenai masuknya gerakan Ahmadiyah
di Indonesia tidaklah sama antara Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian.
Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni
ketika Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke
negeri Cina. Setibanya di Singapura mereka mendengar bahwa kristenisasi di
Indonesia cukup kuat, lalu keduanya mengubah haluan ke Indonesia. Kedatangan
mereka bukanlah atas permintaan siapa pun.
Sementara itu, masuknya Ahmadiyah
Qadian ke Indonesia bermula karena adanya permintaan dari pemuda-pemuda
Indonesia yang sedang studi di Qadian, yaitu Abu Bakar Ayyub, Zaini Dahlan,
Ahmad Nuruddin, dan kawan-kawan lain yang mayoritas dari Sumatera Barat.
Selanjutnya Khalifah II, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad menugaskan Maulana
Rahmat Ali untuk datang ke Indonesia. Dengan demikian , Maulana Rahmat Ali
adalah pembawa paham Ahmadiyah Qadian ke Indonesia bersama pemuda-pemuda dari
Indonesia yang belajar di Qadian. Oleh karena itu, Maulana Rahmat Ali dipandang
sebagai perintis Ahmadiyah Qadian di Indonesia yang dalam perkembangannya
menjadi sebuha organisasi dengan nama Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Selain Ahmadiyah Qadian, ternyata
di Indonesia juga berkembang paham Ahmadiyah Lahore. Ahmadiyah Lahore sudah
lebih dulu dikenal di Jawa tepatnya di Yogyakarta pada tahun 1924, setahun
lebih awal disbanding Ahmadiyah Qadian yang dikenal di Sumatra atau dua belas
tahun setelah Muhammaduyah berdiri. Informasi mengenai latar belakang
kedatangan Ahmadiyah Lahore di Indonesia di Jawa tidak sejelas informasi
kedatangan Ahmadiyah Qadian di Sumatra. Kedatangan dua orang mubaligh dari
Hindustan, Maulana Ahmad dan Mirza Wali Ahmad Baig, tidak begitu jelas siapa
yang mengundangnya, jika memang ada yang mengundang. Selain itu, tidak ada
informasi dari pelajar Indonesia yang sedang belajar di Lahore, Punjab, tentang
kedatangan kedua mubaligh tersebut ke Jawa. Ahmadiyah Lahore masuk ke Indonesia
sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni ketika Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana
Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke negeri Cina. Setibanya di Singapura mereka
mendengar bahwa kristenisasi di Indonesia cukup kuat, lalu keduanya mengubah
haluan ke Indonesia. Kedatangan mereka bukanlah atas permintaan siapa pun.
Gerakan Ahmadiyah di Indonesia
khususnya Ahmadiyah Lahore di pandang lebih dekat dengan golongan sunnia karena
meyakinibahwa nabi Muhammad Saw adalah nabi terakhir, dan sesudah Nabi Muhammad
Saw tidak ada nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru. Kedudukan Mirza
Ghulam Ahmad bagi mereka hanyal sebagai pembaru. Literature-literatur keagamaan
mereka yang bercorak rasional, meskipun secara kelembagaan tidak mendapat
respon, namun secara individual telah memberikan pengaruh kepada umat Islam
Indonesia, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemikiran islam,
khususnya di kalangan cendekiawan muslim yang berpendidikan barat.
Dalam sejarah,
Ahmadiyah masuk di Indonesia pada tahun 1924 sebagaimana dikemukakan G.F.
Pijper, tetapi sudah dikenal sejak tahun 1920 ketika Kwaja Kamaluddin L.L.B.,
datang ke Surabaya untuk kepentingan berobat. Dia adalah tokoh dan mubaligh
Ahmadiyah yang membawa misi Islam di London, serta redaktur surat kabar Islamic
review.
Sebagai gerakan dakwah, Ahmadiyah
menitikberatkan aspek spiritual Islam yang bersifat mahdiisti, yaitu adanya
suatu kenyataan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al Mahdi yang mengemban misi
melenyapkan kegelapan, dan menciptakan perdamaian di dunia. Disamping itu,
gerakan Ahmadiyah menempatkan diri sebagai gerakan pembaharuan yang bertujuan
mengembalikan umat Islam pada pangkal kebenaran Islam, berdasarkan Al Quran,
hadist, dan menyebarkannya menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad berdasarkan wahyu
yang diterimanya.
7.
Daerah Penyebaran
Semenjak perintisannya sampai tumbuh dan
berkembangnya, pada periode awal baik Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian
masih sangat terbatas daerah penyebarannya. Di Sumatera misalnya hanya di
beberapa kota, seperti Tapaktuan (Aceh), Padang, Bukittinggi (Sumatera Barat),
Palembang, Lahat, dan Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Di Jawa juga hanya
beberapa kota seperti Bandung, Bogor, Garut (Jawa Barat), Purwokerto, Wonosobo,
Surakarta (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), juga Jakarta (Batavia).
Dalam
bidang pendidikan, sekarang ini Ahmadiyah Qadian memiliki Jami’ah Ahmadiyah
Indonesia yang berpusat di kampus Mubararak, Bogor, Jawa Barat. Jami’ah
tersebut khusus untuk pendidikan kader mubaligh dari seluruh Indonesia.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore telah mengembangkan Lembaga Pendidikan untuk tingkat
menengah pertama. Menengah atas, dan akademi yang dikelola oleh sebuah Yayasan
bernama Yayasan Pendidikan Islam Republik Indonesia (PIRI) yang berpusat di
Yogyakarta dalam ajaran Islam.
8. Faktor-Faktor Yang Menghambat Pertumbuhan
Gerakan Ahmadiyah Di Indonesia
Terbatasnya
pertumbuhan dan perkembangan daerah penyebaran serta sedikitnya jumlah anggota
menunjukkan bahwa Ahmadiyah di Indonesia merupakan organisasi keagamaan yang
kurang mendapat pendukung, dan merupakan organisasi yang kurang berkembang. Hal
ini terjadi karena sajak kehadirannya di Indonesia sudah mendapat tantangan
dari mayoritas umat Islam di Indonesia, terutama para ulama dan organisasi
keagamaan. Tantangan itu terjadi karena Ahmadiyah menyerbarkan doktrin teologi
yang dipandang kontroversial oleh kaum sunni, khususnya teologi kenabian, yakni
masih adanya nabi setelah nabi Muhammad Saw. Padahal masalah kenabian merupakan
persoalan prinsip dalam ajaran Islam.
Disamping itu terma-terma keagamaan
seperti penerimaan wahyu, pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, sebagai
imam mahdi, dan penjelmaan al-Masih ibn Maryam mengundang reaksi yang cukup
keras dari kalangan masyarakat sunni Indonesia. Selain itu gerakan Ahmadiyah
lebih bersifat sectarian, dan pemikiran keagamaan menimbulkan reaksi saling
mengkafirkan di antara sesama muslim.
Mengenai
posisi Ahmadiyah, khususnya Ahmadiyah Qadian, dalam keputuusan dan rekomendasi
organisasi-organisasi Islam sedunia (Rabithah’Alam Islami) di Makah tanggal
14-18 Rabi’ul Awwal 1394 H, dinyatakan sebagai golongan kafir dan keluar dari
Islam. Begitu juga almarhum Hamka, Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) ketika
Ahmadiyah pertama kali dikenal d Indonesia, almarhumK.H Hasan Basri (Ketua
MUI), dan Quraish Shihab (ketua Majlis Fatwa MUI), memberikan fatwa sama dengan
keputusan Rabitah ‘Alam Islami dan pemerintah Pakistan. Meskipun sudah ada
fatwa dari MUI, namun sampaisaat ini Ahmadiyah masih tetap eksis walaupun
kurang berkembang, karena tindak lanjut dari pemerintah tentang fatwa itu belum
ada.
9.
Kontribusi
keilmuan
Tulisan mengenai
Ahmadiyah dari kalangan
non-Ahmadi yang secara
khusus membahas mengenai Ahmadiyah
sangat terbatas. Barangkali
desertasi Prof. Dr. Iskandar
Zulkarnaen berjudul ‘Gerakan Ahmadiyah di
Indonesia’ merupakan salah satu referensi yang terlengkap.
Sementara sebagian besar karya akademik (skripsi, tesis dan desertasi) memasukkan
Ahmadiyah hanya sebagai ‘pelengkap’ dalam studi-studi para akademisi mengenai
kelompok keagamaan Islam lain di Indonesia yang dalam catatan sejarah pernah
bersinggungan atau memiliki hubungan dengan Ahmadiyah, seperti Muhammadiyah
atau Persis.
Melalui kajian ini, mengungkap
secara objektif Ahmadiyah sebagai pemikiran dan gerakan dalam konteks
perkembangan gerakan Islam secara keseluruhan. Kajian ini juga mendeskripsikan
proses-proses kenyataan Ahmadiyah sebagai pemikiran dan gerakan, sekaligus memperkenalkan
Ahmadiyah dalam kancah perdebatan ilmiah bukan lagi sekedar perdebatan wacana.
Dalam konteks itu, karya ini telah memberikan kontribusi bagi pengembangan
sejarah pemikiran dan gerakan keislaman diIndonesia dan inilah buku pertama
dalam bahasa Indonesia yang secara lengkap membahas gerakan Ahmadiyah di
Indonesia terutama dari sudut pandang sejarah.
BAB
III
PENUTUP
Gerakan Ahmadiyah lahir di India
pada tahun 1888. Pendirinya adalah Mirza Ghulam Ahmad kelahiran tahun 1835 di
Qadian, Punjab, India, dan meninggal tahun 1908 di Lahore. Lahirnya gerakan ini
tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal saja, tetapi juga karena adanya
faktor internal. Factor internal yang dimaksud disini adalah sikap umat Islam
yang tradisional dan fatalistis yang membuat mereka statis sehingga umat Islam
mengalami kemunduran dalam banyak bidang, termasuk bidang keagamaan.
Mangenai masuknya gerakan Ahmadiyah di Indonesia
tidaklah sama antara Ahmadiyah Lahore dan Ahmadiyah Qadian. Ahmadiyah Lahore
masuk ke Indonesia sebenarnya hanya kebetulan saja, yakni ketika Mirza Wali
Ahmad Baig dan Maulana Ahmad,yang semula ingin berdakwah ke negeri Cina.
Setibanya di Singapura mereka mendengar bahwa kristenisasi di Indonesia cukup
kuat, lalu keduanya mengubah haluan ke Indonesia. Kedatangan mereka bukanlah
atas permintaan siapa pun.
Sementara itu, masuknya Ahmadiyah
Qadian ke Indonesia bermula karena adanya permintaan dari pemuda-pemuda
Indonesia yang sedang studi di Qadian, yaitu Abu Bakar Ayyub, Zaini Dahlan,
Ahmad Nuruddin, dan kawan-kawan lain yang mayoritas dari Sumatera Barat.
Selanjutnya Khalifah II, Mirza Basyiruddin Mahmud Ahmad menugaskan Maulana
Rahmat Ali untuk datang ke Indonesia.
Dalam sejarah, Ahmadiyah masuk di
Indonesia pada tahun 1924 sebagaimana dikemukakan G.F. Pijper, tetapi sudah
dikenal sejak tahun 1920 ketika Kwaja Kamaluddin L.L.B., datang ke Surabaya
untuk kepentingan berobat. Dia adalah tokoh dan mubaligh Ahmadiyah yang membawa
misi Islam di London, serta redaktur surat kabar Islamic review.
Sebagai gerakan dakwah, Ahmadiyah
menitikberatkan aspek spiritual Islam yang bersifat mahdiisti, yaitu adanya
suatu kenyataan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah al Mahdi yang mengemban misi
melenyapkan kegelapan, dan menciptakan perdamaian di dunia. Disamping itu,
gerakan Ahmadiyah menempatkan diri sebagai gerakan pembaharuan yang bertujuan
mengembalikan umat Islam pada pangkal kebenaran Islam, berdasarkan Al Quran,
hadist, dan menyebarkannya menurut ajaran Mirza Ghulam Ahmad berdasarkan wahyu
yang diterimanya.
Selama 22 tahun (1920-1942)
Ahmadiyah Lahore hanya berkembang disebagian wilayah pulau Jawa. Selain di
Yogyakarta yang memang sejak awal menjadi pusat kegiatan, Ahmadiyah juga
berkembang di Purwokerto, Wonosobo, dan Surabaya. Di kota-kota tersebut berdiri
cabang-cabang Ahmadiyah, khusus Ahmadiyah cabang Purwokerto penyebarannya
meliputi daerah Banyumas dan Purbalingga.
Sementara itu daerah penyebaran
Ahmadiyah Qadian meliputi daerah Pulau Jawa dan Sumatera. Untuk Sumatera meliputi
daerah Tapaktuan (Aceh), Padang, Bukittinggi (Sumatera Barat), Palembang,
Lahat, dan Lubuk Linggau (Sumatera Selatan). Sedangkan di Pulau Jawa meliputi
daerah Bandung, Bogor, Garut (Jawa Barat), Purwokerto, Wonosobo, Surakarta
(Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), juga Jakarta (Batavia).
Terbatasnya pertumbuhan dan
perkembangan daerah penyebaran serta sedikitnya jumlah anggota menunjukkan
bahwa Ahmadiyah di Indonesia merupakan organisasi keagamaan yang kurang
mendapat pendukung, dan merupakan organisasi yang kurang berkembang. Hal ini
terjadi karena sajak kehadirannya di Indonesia sudah mendapat tantangan dari
mayoritas umat Islam di Indonesia, terutama para ulama dan organisasi
keagamaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Azra , Azyumardi ,“Pengantar”,
dalam Iskandar Zulkarnain, Gerakan
Ahmadiyah Di Indonesia, Yogyakarta:LKIS,2011.
Ihrom, 2010. Kesetaraan Gender Dlam Pandangan Tokoh Ahmadiyah (Studi Pemikiran
Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad). diakses melalui http://digilib.uin-suka.ac.id/6992/ pada 10/12/2014
Lubis, Amrullah Strategi Dakwah Gerakan
Ahmadiyah Indonesia. Skripsi Yogyakarta:
Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.
Maliki, Dewi Nurrul, Resistensi Kelompok Minoritas Keagamaan
Jemaat
Ahmadiyah
Indonesia,
dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Volume
14, Nomor 1, Juli 2010 diakses melalui pada 9/12/14
Nasution, Harun, Pembaruan Dalam Islam. Jakarta: Bulan
Bintang, 1975.
Noer, Deliar Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES, 1990.
Pratina, Ikhtiyarini,
2012. Eksistensi Jemaah Ahmadiyah
Indonesia (JAI) Di Yogyakarta Pasca SKB 3 Mentri Tahun 2008 Tentang Ahmadiyah.
Di akses melalui http://eprints.uny.ac.id/8715/
pada 10/12/2014
Zulkarnain, Iskandar, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. Yogyakarta:LKis
Printing Cemerlang, 2011
[1] Harun Nasution, Pembaruan Dalam Islam (Jakarta: Bulan
Bintang, 1975), hlm.11.
[2] Ibid, hlm.160-195.
[3] Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia,
(Yogyakarta:LKis Printing Cemerlang, 2011). Hlm. 1.
[4] Azyumardi Azra ,“Pengantar”,
dalam Iskandar Zulkarnain, Gerakan
Ahmadiyah Di Indonesia, (Yogyakarta:LKIS,2011), hal.ix.
[5] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah
Gerakan Ahmadiyah Indonesia. Skripsi
(Yogyakarta: Fakultas Dakwah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006),hal.3.
[6]
Pratina Ikhtiyarini, 2012. Eksistensi
Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Di Yogyakarta Pasca SKB 3 Mentri Tahun 2008 Tentang
Ahmadiyah. Di akses melalui http://eprints.uny.ac.id/8715/
pada 10/12/2014
[7] Ihrom, 2010. Kesetaraan Gender Dlam Pandangan Tokoh
Ahmadiyah (Studi Pemikiran Maulana Muhammad Ali & Basyiruddin Mahmud Ahmad).
diakses melalui http://digilib.uin-suka.ac.id/6992/ pada 10/12/2014
[8] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah Gerakan…,hal.7.
[9] Amrullah Lubis, Strategi Dakwah Gerakan….,hal.6.
[10] Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942,
(Jakarta: LP3ES, 1990), hal.316.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar