Entri yang Diunggulkan

Kamis, 09 April 2020

Faktor yang menjadi kendala Pemerintah dalam penerapan Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.


Faktor Yang menjadi Kendala Dalam Menerapkan Pasal 273 UU no 22 tahun 2009 Tentang lalu Lintas.



Jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan oleh manusia dengan berbagai macam karakter. Lalu lintas dan angkutan jalan adalah kunci pertumbuhan sebuah komunitas, masyarakat sangat bergantung pada sarana transportasi darat contohnya seperti motor dan mobil, dan dibutuhkan sebuah regulasi untuk mengatur dan menjamin kelancaran sistem lalu lintas dan angkutan jalan lalu lahirlah Undang-Undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya merupakan produk hukum yang menjadi acuan utama yang mengatur aspek-aspek mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru.
Kehadiran Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru menimbulkan beragam reaksi di dalam masyarakat, terutama kalangan menengah kebawah yang pendidikannya masih rendah. Ada juga masyarakat yang beranggapan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah kurang sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas isi dan maksud Undang-Undang lalu lintas ini, serta hak dan kewajiban pengguna jalan. Ini terlihat dari polemik yang sempat timbul dimasyarakat, masyarakat masih mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang buruk, penting bagi masyarakat untuk mengetahui isi dan maksud dari peraturan lalu lintas agar kenyamanan dan keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terjamin. Penegakan hukum lalu lintas merupakan salah satu dari fungsi lalu lintas yang  mempunyai peranan agar PerUndang-Undangan lalu lintas ditaati dan dipatuhi  setiap pemakai jalan.
Penegakan hukum lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi dua  bagian. Pertama, penegakan hukum lalu lintas bidang preventif, yang meliputi kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli. Kedua, penegakan hukum represif, yang meliputi penindakan pelanggaran dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Iptu Harsono, efektivitas Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tentang faktor penghambatnya adalah aturan itu sendiri, begitu juga menurut Brigadir Ricky Febrian, Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kasusnya belum ada dan biasanya apabila terjadi kecelakaan karena jalan rusak atau jalan berlubang masyarakat tidak melakukan penuntutan. Secara tradisional masyarakat menganggap kecelakaan ini adalah musibah, apabila terjadi tidak harus melakukan penuntutan.[1]
Menurut bapak Siswo Polantas, wawancara yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2013  mengenai faktor yang menjadi kendala pemerintah dalam penerapan Pasal 273 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas ini  tidak ada, karena menurut beliau sepanjang aparat hukum sebagai pengemban  hukum sesuai dengan kewenangannya masing-masing maka tidak ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang tersebut.[2]
Melihat dari teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu Hukumnya sendiri, yang dalam hal ini hanya terbatas pada undang– undang. Faktor hukumnya sendiri yang harus menjadi persyaratan utama adalah mempunyai cukup kejelasan makna dan arti ketentuan, tidak adanya kekosongan karena belum ada peraturan pelaksanaanya, peraturan tersebut sinkron secara vertikal dan horizontal sehingga mengurangi luasnya interprestasi petugas hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penyelenggaraan hukum di lapangan ada kalanya terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan Undang-Undang saja maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai. Maka ketika melihat suatu permasalahan mengenai hukum setidaknya keadilan menjadi prioritas utama. Karena hukum tidaklah semata-mata dilihat dari sudut hukum tertulis saja, Masih banyak aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat yang mampu mengatur kehidupan masyarakat. Jika hukum tujuannya hanya sekedar keadilan, maka kesulitannya karena keadilan itu bersifat subjektif, sangat tergantung pada nilai-nilai intrinsik subjektif dari masing-masing orang.
Kemudian aparat penegak hukum, dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas kurang baik, ada masalah. Secara sosiologis, antara hukum dan pelaksana hukum merupakan dua hal yang berbeda hukum termasuk Perundang–Undangan dan berbagai azas hukum yang mendasarinya merupakan suatu yang abstrak, sebaliknya peningkatan hukum termasuk bekerjanya Pengadilan merupakan suatu yang konkret. Penghubung antara yang abstrak dan konkret itu dalam penegakan hukum adalah penegak hukum, utamanya para Hakim di Pengadilan.Kedudukan merupakan posisi tertentu dalam struktur kemasyarakatan yang mungkin tinggi, sedang atau rendah. Kedudukan tersebut merupakan suatu wadah yang isinya adalah hak–hak dan kewajiban–kewajiban tertentu. Hak–hak dan kewajiban–kewajiban tadi merupakan peranan, oleh karena itu  seseorang mempunyai kedudukan tertentu lazimnya dinamakan pemegang peranan. Suatu hak sebenarnya merupakan wewenang untuk berbuat atau tidak berbuat sedangkan kewajiban adalah beban atau tugas.  Yang dalam hal ini dibatasi pada Undang–Undang saja, yaitu Undang–Undang dalam arti materil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan di buat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah, Undang–Undang tidak berlaku surut, Undang–Undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunayi kedudukan yang lebih tinggi pula, Undang–Undang yang bersifat khusus mengensampingkan Undang–Undang yang bersifat umum, Undang–Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang–Undang yang terlebih dahulu.
Berlakunya Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan  Jalan yang telah diterapkan kepada masyarakat  sudah tidak layak lagi sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan diperbaharui menjadi Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.  Mengenai Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas ini, kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak yang mengakibatkan korban luka ringan bahkan sampai  meninggal dunia, yang sebenarnya di dalam Undang–Undang telah diatur kecelakaan yang disebabkan kerusakan jalan atau jalan berlubang bisa menuntut haknya, sebagaimana ada yang bertugas sebagai pemelihara jalan.
Sarana dan fasilitas, dalam penegakan hukum lalu lintas khususnya sarana dan fasilitas jalan dijalan raya harus baik dan memenuhi syarat yang layak, kemudian rambu-rambu lalu lintas dijalan harus lengkap. Sarana yang ada di Indonesia sekarang ini memang diakui masing cukup tertinggal jika dibandingkan dengan Negara-Negara maju yang memiliki sarana lengkap dan teknologi canggih di dalam membantu menegakkan hukum. Dalam hal ini penulis mengemukakan fasilitas yang dipakai oleh aparat penegak hukum belum bisa dikatakan baik untuk menegakan hukum. Dan sarana dan fasilitas disini sangatlah penting sebagai penunjang keselamatan berkendara.
Masyarakat adalah suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain,  sedangkan kebudayaan adalah suatu sistem normal dan nilai yang teorganisasi menjadi pegangan bagi masyarakat tersebut. Sebagaimana berlakunya Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas targetnya adalah masyarakat dimana sebagai elemen penting yang dituntut menaati hak dan kewajiban, serta menaati hukum yang berlaku. Masyarakat diberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Pasal 273 Undang–Undang Lalu Lintas dengan tujuan agar terciptanya kesadaran hukum bagi masyarakat.
Kebudayaan  yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat menjadi kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus. Faktor masyarakat dan kebudayaan ini memegang peranan sangat penting, hal ini berkaitan dengan taraf kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat. Kesadaran hukum merupakan suatu proses yang mencakup unsur pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Tingkat kesadaran hukum tercapai apabila masyarakat mematuhi hukum. Warga masyarakat mematuhi hukum karena rasa takut pada sanksi negatif sebagai akibat melanggar hukum, ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan lingkungan, ada keinginan kuat untuk memelihara hubungan baik dengan penguasa, sesuai dengan nilai-nilai yang dianut, sebagian besar dari kepentingan-kepentingan, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, karena menjadi hal pokok dalam penegakan hukum, serta sebagai tolok ukur dari efektifitas penegakan hukum akan lebih baik lagi jika ada sistematika dari kelima faktor ini, sehingga  hukum dinilai dapat efektif.
Kemudian usaha dalam rangka mewujudkan keselamatan jalan raya merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan dan aparatur Negara yang berkompeten terhadap penanganan jalan raya baik yang bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemeliharaan infra dan supra struktur, sarana dan prasarana jalan maupun pengaturan dan penegakkan hukumnya. Hal ini bertujuan untuk tetap terpelihara serta terjaganya situasi jalan raya yang terarah dan nyaman. Sopan santun dan kepatuhan terhadap Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku merupakan suatu hal yang paling penting guna terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sesuai dengan sistem perpolisian modern menempatkan masyarakat sebagai subjek dalam menjaga keselamatan pribadinya akan berdampak terhadap keselamatan maupun keteraturan bagi pengguana jalan lainnya, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan beberapa perumusan dalam bentuk 5 (lima) strategi penanganannya, berupa:
1. Engineering. Wujud strategi yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan pengamatan, penelitian dan penyelidikan terhadap faktor penyebab gangguan atau hambatan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan saran-saran berupa langkah-langkah perbaikan dan penanggulangan serta pengembangannya kepada instansi-instansi yang berhubungan dengan permasalahan lalu lintas.
2. Education. Segala kegiatan yang meliputi segala sesuatu untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan pengikutsertaan masyarakat secara aktif dalam usaha menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan sasaran masyarakat terorganisir dan masyarakat tidak terorganisir sehingga menimbulkan kesadaran secara personal tanpa harus diawasi oleh petugas.
3.   Enforcement. Merupakan segala bentuk kegiatan dan tindakan dari polri dibidang lalu lintas agar Undang-Undang atau ketentuan PerUndang-Undangan lalu lintas lainnya ditaati oleh semua para pemakai jalan dalam usaha menciptakan kenyaman dan keselamatan berlalu lintas yaitu Preventif, segala usaha dan kegiatan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, masyarakat termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan khususnya mencegah terjadinya pelanggaran yang meliputi pengaturan lalu lintas, penjagaan lalu lintas, pengawalan lalu lintas dan patroli lalu lintas dan Represif yang merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan sesuatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang meliputi penindakan pelanggaran lalu lintas dan penyidikan kecelakaan lalu lintas.
4. Encouragement dapat diartikan sebagai desakan atau pengobar semangat. Bahwa untuk mewujudkan kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas juga dipengaruhi oleh faktor individu setiap pemakai jalan, dimana kecerdasan intelektual individu atau kemampuan memotivasi dalam diri guna menumbuhkan kesadaran dalam dirinya untuk beretika dalam berlalu lintas dengan benar sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut. Menumbuhkan motivasi dalam diri bisa dipengaruhi oleh faktor internal (kesadaran diri seseorang) maupun eksternal (lingkungan sekitarnya). Selain dari pada itu desakan semangat untuk menciptakan situasi lau lintas harus dimiliki oleh semua stake holder yang berada pada struktur pemerintahan maupun non pemerintah yang berkompeten dalam bidang lalu lintas sehingga semua komponen yang berkepentingan serta pengguna jalan secara bersama memiliki motivasi dan harapan yang sama dengan mengaplikasikannya didalam aksi nyata pada kehidupan berlalu lintas di jalan raya.
5. Emergency Preparedness and response. Kesiapan dalam tanggap darurat dalam menghadapi suatu permasalahan lalu lintas harus menjadi prioritas utama dalam upaya penanganannya, kesiapan seluruh komponen stake holder bidang lalu lintas senantiasa mempersiapkan diri baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta hal lainnya dalam menghadapi situasi yang mungkin terjadi, pemberdayaan kemajuan informasi dan teknologi sangat bermanfaat sebagai pemantau lalu lintas jalan raya disamping keberadaan petugas dilapangan, dalam mewujudkan Emergency Preparedness and responseini perlu adanya konsistensi yang jelas di seluruh stake holder dan dalam pelaksanaannya harus dapat bekerja sama secara terpadu sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan bersama.
Kelima strategi ini dipetakan dalam sektor-sektor yang ada dilingkungan tugas Kepolisian sehingga dapat diketahui instansi mana yang berwenang terhadap sektor terkait termasuk masyarakat pengguna jalan, apabila strategi ini dapat diterapkan sesuai dengan konsepsi yang telah dirumuskan diharapkan mampu mewujudkan upaya penanganan secara bersama dimana masyarakat pengguna jalan dapat menumbuhkan pengamanan swakarsa serta Polri maupun instansi terkait lainnya dapat melaksanakan tugas secara profesonal dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam arti kata lain etika, sopan santun dan kepatuhan terhadap peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku bukan lagi menjadi suatu  keharusan yang merupakan kewajiban dengan pemberlakuan reward and punishment dalam pelaksanaanya, tetapi menjadi sebuah keinginan bersama yang muncul dari  setiap pribadi Polri, Instansi terkait dan pengguna jalan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Yang menjadi faktor pengahambat disini tidak adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci mengenai yang berkaitan dengan Pasal 273. Mengenai siapa yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan jalan itu. Ketidakpastian hal tersebut bisa berdampak pada penerapan Pasal 273 tersebut oleh penegak hukum, sehingga Pasal 273 ini tidak bisa dilaksanakan dilapangan pada prakteknya, atau bahkan penegak hukum harus menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur secara lebih rinci tentang masalah penyelenggara jalan tersebut. Tetapi di dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Daya jangkau PerUndang-Undangan sangat terbatas dan kurang mengikuti nilai-nilai yang berlaku didalam  masyarakat, kemudian penafsiran terhadap PerUndang-Undangan, umumnya masih berpatokan pada peraturan yang lama, adanya sikap antipati atau sikap apatis terhadap penegak hukum, oleh karena pengalaman yang pahit pada waktu berurusan dengan penegak hukum atau karena mendengar dari orang lain, kekebalan institusional terhadap hukum, oleh karena timbulnya pengecualian-pengecualian bagi golongan masyarakat yang menduduki posisi-posisi tertentu dan  warga masyarakat pada umumnya kurang memahami dan merasakan manfaat ketaatan terhadap kaidah-kaidah hukum, terutama yang berbentuk tertulis.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang asas dan tujuan transportasi yaituPasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan Lalu lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan memperhatikan :
a.         asas transparan;
b.         asas akuntabel;
c.         asas berkelanjutan;
d.        asas partisipatif;
e.         asas bermanfaat;
f.          asas efesiensi dan efektif;
g.         asas seimbang;
h.        asas terpadu; dan
i.           asas mandiri.
 Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan:
1.        Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.        Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.        Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sesuai dengan Soerjono Soekanto faktor-faktor yang dapat mempengaruhinya perilaku warga masyarakat, maka terdapat golongan-golongan masyarakat yang patuh aturan lalu lintas, yang menjalani hukuman karena menyimpang aturan hukum secara potensial dan nyata menyimpang, sifat pengendalian sosial, yang bersifat Preventif yaitu warga masyarakat yang patuh dan warga masyarakat yang secara potensial dan nyata menyimpang, bersifat Reprensif yaitu penindakan dan penghukuman warga masyarakat yang menyeleweng, bersifat Rehabilitasi yaitu memberikan efek jera dan penghukuman dan mempertebal keyakinan terhadap peraturan yang berlaku dan tujuan pengendalian sosial yaitu mempertebal keyakinan kebaikan hukum, memberikan penghargaan kepada warga yang patuh, menimbulkan rasa malu pada pelanggar, penindakan terhadap pelanggar, meghukum pelanggar,dan mendidik pihak-pihak yang menjalani hukuman. Dengan pengguna jalan tentunya sangatlah beraneka ragam, oleh karena itu berdasarkan teori sosiologi maka warga masyarakat pemakai jalan secara konsepsional dapat dibagi-bagi ke dalam berbagai kategori atau golongan yang dilandaskan pada beberapa faktor yang mempengaruhinya.
Tuntutan bagi terjadinya perubahan hukum mulai timbul mana kala kesenjangan tersebut telah mancapai taraf yang sedemikian rupa atau kesenjangan tersebut sudah tidak diterima lagi, dalam sistem sosial terjadi konflik atau benturan antara subsistem dengan subsitem lainnya. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mempelancar interaksi sosial menempati suatu fungsi yang esensial dalam masyarakat terutama di dalam memudahkan proses interaksi sosial yang terjadi antar individu, antara individu dengan kelompok, maupun antar kelompok.
Norma-norma peraturan tanpa adanya sarana pendukung seperti struktur keorganisasian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pastinya akan berjalan tidak efektif dan efisien. Selain itu, budaya dalam melakukan dan melaksanakan norma-norma peraturan juga harus dinilai, apakah memang sudah tepat masyarakat dapat melaksanakan. Hal ini berkaitan dengan bagaimana nantinya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diimplementasikan. Melihat hal ini maka kita dapat menggunakan pendekatan substansi, sutruktural, dan kultural.
Secara substansi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan. Mulai dari banyaknya amanat untuk membuat aturan pelaksana dan teknis; nilai keefektifan dari penegakan hukum berupa sanksi administrasi, perdata hingga pada pidana; pengaturan mengenai hak dan kewajiban dari penyelenggara negara dan masyarakat, dan sebagainya. Kementerian PU mempermasalahkan Pasal pemidanaan penyelenggara jalan yang memang secara hukum tidak berdasarkan konsep yang kuat. Fungsi pemerintahan, termasuk penyelenggaraan jalan, pada prinsipnya adalah pelaksanaan Undang-Undang.
Harus ada Sosialisasi yang efektif agar Undang-Undang No 22 Tahun 2009  benar benar diketahui oleh masyarakat sebagai pihak yang akan melaksanakan Undang-Undang ini sosialisasi yang kurang maksimal terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009 membuat pelaksanaan Undang-Undang ini pada masyarakat tidak membuahkan hasil seperti yang kita inginkan bersama. Dalam hal penegakan hukum dilapangan, harus dilakukan pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar keinginan pelanggar untuk menyelesaikan pelanggaran di tempat dapat di hindari. Sehingga tujuan untuk membuat efek jera terhadap pelanggaran lalu lintas akan tercapai.
Secara struktur, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah menjelaskan mengenai pihak yang terkait. Jika kita cermati maka kita dapat melihatnya sebagai berikut :
1.    Pembinaan menjadi tanggung jawab negara. Pembinaan mencakup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
2.    Urusan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
3.    Urusan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
4.    Urusan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab dibidang industri;
5.    Urusan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
6.      Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.      Mengkoordinasi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak hanya cukup siapa yang akan menjalakan apa, tapi juga bagaimana ia harus melakukan dan kapan harus dilaksanakan. Sebagai masyarakat tentunya adalah menjalankan hukum posistif dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, namun perlu diterjemahkan lagi bagaimana situasi dan kondisi dilapangan dapat menunjang masyarakat dapat melaksanakannya. Keharusan yang diterjemahkan sebagai kewajiban harus di dukung oleh seberapa besar dan seberapa banyak petunjuk-petunjuk dilapangan. Terkait dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini maka kita bisa mempertanyakan seberapa banyak rambu-rambu dan fasilitas-fasilitas penunjang di jalan raya. Harus diingat, pemberlakuan Undang-Undang tidak hanya pada satu wilayah saja namun berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia, apa yang akan terjadi nantinya jika diterapkan di Kalimantan atau bahkan Papua. Struktur itu harus mampu menunjang masyarakat agar dapat melaksanakannya. Maka dapat dinilai apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dilaksanakan atau tidak. Sepanjang alat-alat penunjang seperti rambu-rambu serta fasilitas-fasilitas umum di jalan belum terpenuhi kebutuhannya maka pelaksanaan Undang-Undang juga akan tidak efektif dan efisien.
Kultur-kultur dari masing-masing pihak ini akan menentukan bagaimana suatu norma dapat dijalankan dengan efektif dan efisien. Akan menjadi tantangan bagi penyelenggara negara ketika kultur-kultur tersebut tidak mendukung untuk melakukan social engineering. Sehingga didapat bagaimana masyarakat sadar untuk melaksanakan peraturan karena ia tahu apa hak dan kewajibannya, atau bagaimana aparat penegak hukum yang benar-benar menjunjung tinggi hukum. Pelanggaran yang dilakukan oleh Aparat hukum sendiri tidak dapat di kesampingkan lagi karena pelanggaran/ penyimpangan–penyimpangan yang dilakukan oleh aparat sendiri juga turut memperlambat pemberlakuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 ini secara baik
Pemerintah harus kembali meninjau ulang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 karena ada beberapa substansi yang ada dalam Undang-Undang  ini sangat tidak relefan dengan kondisi  sarana dan prasarana  yang  ada dalam kehidupan  lalu lintas kita. Dan hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika pemerintah dalam membuat Undang-Undang  ini  benar–benar melihat kondisi sarana dan prasarana yang kita miliki. Dan meskipun Pasal 273 diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga menghasilkan sifat yang mengikat. Namun dalam pelaksanaan program ini tidak terlepas dari Partisipasi masyarakat.


[1]Iptu Harsono,
[2]bapak Siswo,

Selasa, 07 April 2020

Contoh Judul Skripsi Menarik Hukum Islam/Syari'ah

 Judul Skripsi Hukum Islam

Contoh Skripsi Hukum Keluarga Islam,Hukum Ekonomi Islam

  1. Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Bagi Keluarga Miskin Tehadap Hak Hadanah Anak ( Studi Di Desa Ulak Tanding Kec. Batik Nau Kab. Bengkulu Utara).
  2. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAYARAN UPAH SEBELUM PEKERJAAN DILAKSANAKAN DI DESA SUNGAI PETAI KECAMATAN TALO KECIL KABUPATEN SELUMA
  3. PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA PRODAK  CAIRAN ROKOK ELEKTRIK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM.
  4. “JUAL BELI KRIM PEMUTIH WAJAH DI PASAR PANORAMA KOTA BENGKULU DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999”.
  5. Jual Beli Jagung Bisi Sistem Tebasan Dengan Panjar Dalam Perspektip Hukum Islam (Studi di Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu).
  6. Tinjauan Hukum Islam pada praktek potongan timbangan pada toke sawit) Di Desa Napalan kecamatan talo kecil.
  7. Pemanfaatan Sisa Bahan Jahit Oleh  Penjahit  Di Tinjau Menurut Hukum Ekonomi  Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma)
  8. PERLINDUNGAN HUKUM FIDUSIA PADA UNIT KREDIT MACET PERSFEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDY PT WOM FINANCE KOTA BENGKULU)
  9. Wanprestasi Dalam Kerjasama Antara Petani Plasma dan PTPN VII Kabupaten Seluma Ditinjau Dalam Hukum Islam.
  10. Praktek Hutang-Piutang Antara Toke Ikan dengan Nelayan Prespektif Hukum Islam (Studi Pada Nelayan Pelabuhan Pulau Baii Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
  11. TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GANTI RUGI KERUSAKAN DALAM RENTAL MOBIL DI KECAMATAN SELEBAR DAN RATU AGUNG KOTA BENGKULU.
  12. PERILAKU BISNIS TOKE SAWIT TERHADAP JUAL BELI TANDAN  BUAH SEGAR (TBS) DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah)
  13. JUAL BELI ANAK SAPI DALAM PERUT INDUKNYA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur)
  14. PRAKTIK JUAL BELI KARET CAMPURAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH  Di Desa Kota Agung Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma.
  15. JUAL BELI TANPA LABEL HARGA DITINJAU DARI UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM EKONOMI SYARI’AH  (Studi Di Toko Oleh-Oleh Khas Bengkulu  Kelurahan Anggut Atas Kota Bengkulu)

Minggu, 05 April 2020

Makalah Doktrin Kepercayaan Dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dizaman modern seperti sekarang ini, mayoritas manusia tidak suka terhadap kevakuman. Kapanpun ada pertanyaan dan masalah penting. Tradisi muncul untuk menjembataninya, sehingga tercapai sebuah pemahaman.Namun banyak kita jumpai tradisi yang palsu. Ada banyak ketidak cocokan dan pertentangan diantara tradisi. Masalah serius muncul pada saat orang muslim harus menentukan tradisi mana yang asli.
Selain itu, ada juga begitu banyak pengaruh yang masuk ketiap-tiap individu penduduk negara didunia, tidak terkecuali dengan negara yang berpenduduk mayoritas muslim seperti Indonesia. Perkembangan IPTEK yang semakin berkembang menjadikan kita semakin ingin mengetahui bagaimana perkembangan yang dialami oleh negara- negara maju yang ada di luar sana, misalnya negara adidaya yang mana mereka merupakan mayoritas non muslim. Ada begitu banyak faham yang disebarkan dan mulai dianut oleh banyak negara misalnya liberalisme yang selalu menjadi keinginan banyak orang. Keinginan untuk memperoleh kebebasan dalam berkarya, berekspresi, maupun mengeluarkan pendapat. Terkadang keinginan itu seolah-olah semakin jauh dari ajaran Islam yang dianut dan menurut norma yang berlaku.
Maka dari itu, setelah kita mengamati secara empiris fenomena yang ada, dirasa perlu bagi kami untuk menjelaskan secara terperinci tentang “Doktrin Kepercayaan Dalam Islam”. Agar orang islam sendiri dapat memahami dan dapat memakai hakikat islam yang sesungguhnya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu Dokrin ?
2.      Bagaimana islam sebagai dokrin ?
3.      Bagaimana Doktrin sentral dalam Islam ?
C.     Tujuan Penulisan Makalah
1.     Mahasiswa dapat mengetahui apa itu Dokrin
2.     Mahasiswa mengetahui islam sebagai dokrin Agama islam



BAB II
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN DOKTRIN
Kata doktrin berasal dari bahasa inggris yaitu “doctrine”  yang berarti ajaran. Oleh karena itu doktrin lebih dikenal dengaan dengaan ajaran-ajaran yang bersifat absolute yang tidak boleh diganggu-gugat. Kata doktrin berarti dalil-dalil darii suatu ajaran. Kesesuaian pengertian ini dapatt kita temukan di lapangan bahwa suatu ajaran dalaam agama maupun yang lainya pasti mempunyai dasar atau dalil-dalil.
Pengertian yang sama juga dapatt ditemukan dalaam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu “doktrin ialah ajaran atau asas suatu aliran politik, keagamaan; pendirian segolongan ahli ilmu pengetahuan, keagamaan, ketatanegaraan secara bersistem, khususnya dalaam penyusunan kebijakan negara”. Doktrin ialah ajaran-ajaran atau pendirian suatu agama atau aliran atau segolongan ahli yang tersusun dalam sebuah sistem yang tidak bisa terpisahkan antara yangg satu dengan yang lainnya.
Dari uraian pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa doktrin merupakan ajaran-ajaran atau azas untukk mendirikan suatu agama atau organisasi-organisasi lain yang ajaran-ajarannya bersifat absolute dan tidakk bisa diganggu gugat.
B.     ISLAM SEBAGAI DOKTRIN
Agama adalah suatu sistem kepercayaan kepada Tuhan yang dianut oleh sekelompok manusia dengan selelau mengadakan interaksi dengan-Nya. Pokok persoalan yang dibahas dalam agama adalah eksistensi Tuhan, manusia, dan hubungan antara manusia dengan Tuhan. Tuhan dan hubungan manusia dengan-Nya merupakan aspek metafisika,sedangkan manusia sebagai makhluk dan bagian dari benda alamtermasuk dalam katagori fisika. Taib Thahir Abdul Muin mengemukakan definisi agama sebagai suatu peraturan Tuhan yang mendorong jiwa seseorang yang mempunyai akal untuk dengan kehendak dan pilihannya sendiri mengikuti peraturan tersebut, guna mencapai kebahagiaan hidupnya di dunia akhirat.Ada empat unsur yang menjadi karakteristik agama sebagai berikut :
Pertama,unsur kepercayaan terhadap makhluk gaib, Kedua,unsur kepercayaan bahwa kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia ini dan di akhirat tergantung pada adanya hubungan yang baik dengan kekuatan gaib yang dimaksud,
Ketiga,unsur respon yang bersifat emosional darimanusia,
keempat ,unsur paham adanya yang kudus (secred) dan suci, dalam bentuk gaib,dalam bentuk kitab suci yang mengandung ajaran-ajaran agama yang bersangkutan,tempat-temoat tertentu, peralatan untuk menyelenggarakan upacara dan sebagainya.
Adapun ruang lingkup agama sebagai suatu sistem nilai meliputi tiga persoalan pokok, yaitu :
pertama,
tata keyakinan atau credial, yaitu bagian agama yang paling mendasar berupa keyakinan akan adanya sesuatu kekuatan yang supranatural, Dzat YangMaha Mutlak di luar kehidupan manusia.
Kedua,
tata kepribadian atau ritual, yaitu tingkah laku dan perbuatan manusia dalam berhubungan dengan dzat yang diyakinisebagai konsekuensi dari keyakinan akan keberadaan Tuhan.
Ketiga,
Tata aturan, kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, ataumanusia dengan alam lainnya sesuai dengan keyakinan dan peribadatan tersebut. Agama Islam merupakan satu-satunya agama yang paling sesuai untuk manusia.Islam datang dari Allah Pencipta manusia. Pencipta lebih tahu tentang kemampuan dan karakter yang diciptakannya. Oleh karena itu, Agama Islam akan sesaui dengan segaladimensi kemanusiaannya.Ajaran islam yang terhimpun dalam Al-Qur’an diturunkan Allah untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia dimuka bumi, memberi petunjuk dasar kepada manusiaapa yang harus dilakukannya dalam rangka mencapai kehidupan yang sejahtera di duniadan di akhirat.Dengan demikian, Agama Islam menjadi dasar pedoman hidup bagi manusiadalam mengatur kehidupannya baik dalam hubungannya dengan Allah, hubungan dengansesame manusia serta dengan alam secara keseluruhan.
C. DOKTRIN-DOKTRIN SENTRAL DALAM ISLAM
1.    IMAN KEPADA ALLAH
Imam ibnu Hibban dan al-Hakim Meriwayatkan dari Abu Said Al KHUDRI DARI Rasulullah bahwa beliau bersabda :
Musa Berkata : “ wahai Tuhanku, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang dapat kupergunakan untuk memuji dan Menyebut-mu”. Allah menjawab : “wahai Musa ucapkanlah, La ilaha ila Allah!. “Musa berkata : “Wahai Tuhanku, semua hamba-Mu telah mengucapkannya” Tuhan berkata : “Tidak apa-apa. Sekiranya tujuh lapis langit dan tujuh lapis bumi berserta isinya, selain aku, diletakkan pada satu sisi timbangan dan pada sisi timbangan lain diletakkan kalimat La ilaha ila Allah, niscaya timbangan yang berisi La ilaha ilaAllah akan lebih berat dari sisi timbangan yang satunya lagi.
 (Moehammad Thahir Badri,1984:110) Kalimat La ilaha ila Allah atau biasa di sebut dengan kalimatthayyibah  adalah suatu pernyataan pengakuan tentang keberadaan tentang keberadaan Allah Yang Maha Esa :
 Tiada Tuhan Selain Allah. Ini merupakan lafad syahadatain yang harus di ucapkkan oleh seseorang yang akan masuk dan memeluk agama Islam. Bentuk pernyataan pengakuan terhadap Allah berimplikasi pada pengakuan-pengakuan lainnya yang berhubungan dengan Allah, seperti zat Allah, sifat-sifat Allah, Kehendak Allah, af’al Allah, Malaikat Allah, para nabi dan utusan Allah, hari Kiamat, serta surga dan neraka. Ia merupakan refleksi dari tauhid Allah yang menjadi inti Ajaran dan kepercayaan dalam Islam. Oleh karena itu, ia yang merupakan kalimat yang terdapat dalam hadis qudsi ini sangan sarat nilai. Pengakuan terhadap keberadaan Allah berarti menolak keberadaan tuhan-tuhan lainnya yang di anut oleh para pengikut agama selain Islam.
2.    KEMUSTAHILAN MENEMUKAN ZAT ALLAH
Allah adalah Maha Esa, baik dalam zat, sifat maupun perbuatan. Esa dalam zat artinya Allah itu tidak tersusun dari beberapa bagian yang terpotong-potong dan Dia pun tidak mempunyai sekutu. Esa dalam sifat berarti bahwa tidak seorang pun yang memiliki sifat-sifat yang dimiliki oleh Allah. Dan Esa dalam perbuatan (af’al) ialah bahwa tidak ada seorang pun yang mampu mengerjakan sesuatu yang menyerupai perbuatan Allah.
 Allah dalam sifat rahman dan rahim-Nya, telah membekali manusia dengan akal dan pikiran untuk digunakan dalam menjalankan kehidupannya. Akal pikiran itu merupakan ciri keistimewaan manusia, sekaligus faktor pembeda antara manusia dan mahkluk lainnya. Manusia dapat mencapai taraf kehidupan yang mulia melalui akal pikirannya, sebaliknya, manusia pun dapat terpuruk dalam kehidupan yang hina melalui akalnya. Akal, sekalipun telah digunakan dengan sungguh-sungguh, keberadaannya tetap dalm ruang lingkup yang terbatas. Artinya, ada sejumlah persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh akal adalah Zat Allah. Dalam Al-Quran, Allah berfirman, “Allah tidak dapat dicapai dengan penglihatan mata, sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu dan Dia-lah yang Maha halus lagi Maha Mengetahui.” (QS.al-an’am [6]:103)
3.    ARGUMEN KEBERADAAN ALLAH
 Ada tiga teori yang menerangkan asal kejadian alam semesta yang mendukung keberadaan Allah:
1)      Paham yang mengatakan bahwa alam semesta ini ada dari tidak ada (creatio ex-nihilo), ia terjadi dengan sendirinya.
2)      Paham yang mengatakan bahwa alam semesta ini berasal dari sel (jaurah) yang merupakan inti.
3)      Paham yang mengatakan bahwa alam semesta itu ada yang menciptakan. (Sayid Syabiq, 1974:61)
Teori pertama tampaknya sudah sangat tidak relavan, ia dapat ditolak dengan teori sebab-akibat (causality theory). Menurut teori kausalitas,  adanya sesuatu itu disebabkan adanya sesuatu yang lain. Dengan demikian, menurut teori ini, alam semesta tidak terjadi dengan sendirinya tetapi melalui proses penciptaan, yang karenanya tentu ada yang menciptakan.
Al-farabi, dengan teori pancaran (emanasi)-nya,  mengatakan bahwa alam semesta ini adalah hasil pancaran dari wujud kesebelas atau akal kesepuluh. Jika diurut secara vertikal, maka akal kesepuluh itu secara hierarkis adalah kelanjutan dari akal-akal selanjutnya, yang berawal dari akal ynag pertama. Akal pertama (first intelligence) adalah sebab pertama (prima causa).iya merupakan wujud pertama yang melahirkan wujud-wujud berikutnya. Wujud pertama adalah Tuhan.
Selain Al-farabi, Ibnu Sina membangun sebuah teori yang disebut teori wujud (filsafat wujud). Teori wujud dibangun dalam upayamembuktikan eksistensi Tuhan. Menurut teori ini, sifat wujud lebih penting dari sifat-sifat lainnya, meskipun sifat esensi (mahiyah) sendiri. Esensi, menurutnya terdapat pada akal sedangkan wujud berada di luar akal. Wujud menjadikan esensi yang berada di dalam akal mempunyai kenyataan di luar akal. Oleh karena itu, esensi itu ada yang mustahil berwujud (mumtani’al-wujud), ada yang mungkin berwujud (mumkin al-wujud) atau tidak mungkin berwujud (gair mumkin al-wujud), dan ada pula yang msti berwujud (wajib al-wujud). Dalam wajib al-wujud, esensi tidak mungkin berpisah dari wujud. Wajib al-wujud adalah Tuhan yang terjadi dengan sendirinya. Oleh karena itu, Tuhan itu mesti adanya (Harun Nasution, 1993: 27-28 dan 39-40). Adapun yang mustahil wujud, mungkin wujud, dan tidak mungkin wujud adalah setiap selain Tuhan.
Terhapat teori kedua yang mengatakan bahwa alam semesta ini  berasal dari sel, Sayid Syabiq (1974: 63) melihatnya sebagai teori yang lebih sesat dari teori pertama. Menurutnya sel tidak mungkin mampu menyusun dan memperindah sesuatu seperi yang terjadi pada struktur alam semesta. Contohnya aspek gender dan tata surya.
Adapun teori ketiga yang mengatakan bahwa alam semestaada yang menciptakan adalah reori yang bersesuaian dengan pemikiran akal yang sehat. Oleh karena itu, baik secara aql maupun naql dapat diterima. Masalah yang kemudian muncul dari teori ketiga ialah: siapakah yang menciptakan alam semesta ini? Menurut dokrin islam, yang hal ini pun menjadi akhidah dan keyakinan umat islam, pencipta alam semesta ini ialah Tuhan. Jawaban itu membawa kepada pegertian bahwa Tuhan itu ada.
4.    IMAM KEPADA MALAIKAT, KITAB, RASUL DAN KETETAPAN ALLAH.
a)      Malaikat Allah
Malaikat atau terkadang disebut al-mala’ al-a’la (kelompok tertinggi) adalah makhluk Tuhan yang diciptakan dari al-nur (cahaya), seperti yang diterang dalam hadits riwayat imam Muslim yang menjelaskan bahwa Allah Swt menciptakan malaikat dari cahaya, jin dari api, dan Adam dari tanah. Penciptaan malaikat lebih dulu daripada penciptaan manusia. Ketika Allah Swt berkehendak menciptakan manusia sebagai khalifah dari bumi, Dia memberitahukan rencana-Nya itu kepada malaikat sehingga terjadi dialog antara Dia dan malaikat.
Malaikat termasuk mahkluk ruhasi yang bersifat gaib.
Mereka bukan kelompok makhluk yang berwujud jasmaniah yang dapat diraba, dilihat, dicium, dan dirasakan karena mereka berada dialam yang berbeda dengan alam manusia. Mereka disucikan dari syahwat kebinatangan (al-nafs al-hayawaniyah) yang terhindar dari keinginan hawa nafsu yang bersifat material. Mereka selalu patuh dan tunduk kepada Allah Swt dan tidak pernah ingkar kepadanyaDengan demikian, mereka menghabiskan waktu siang dan malamnya untuk beribadah kepada Allah semata.Tidak seorang pun yang mengetahui hakekat malaikat kecuali Allah Swt dan orang-orang yang telah ditentukan-Nya, karena tidak didapatkan satu nas pun yang menjelaskan bentuk dan hakikat malaikat (M. Taib Thahir Abd Muin, 1986:150). Akan tetapi, dalam keadaan tertentu malaikat menampakkan dirinya dalam rupa manusia atau bentuk lain yang dapat dicapaioleh rasa dan penglihatan manusia.Umpamanya, ketika Malaikatb Jibril a.s. mendatangi Siti Maryam dalam rupa manusia (Q.S. Maryam [19]:16-17), atau ketika mereka mendatangi Nabi Ibrahim a.s. untuk menyampaikan berita gembira (Q.S. Hud [11]:69-73).
Malaikat adalah makhluk langit yang mengabdi kepada Allah Swt yang masing-masing mempunyai tugas yang berbeda. Antara malaikat satu sana lainnya memiliki beberapa perbedaan, seperti kedudukan dan pangkatyang hanya diketahui oleh Allah Swr (Q.S. Fathir[35]:
Secara khusus, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah Swt menciptakan malaikat sebagai mahkluk bersayap. Jumlah sayap mereka berbeda-beda. Ada yang dua, tiga, empat, dan ada pula yang lebih dari itu; tergantung dengan kehendak Allah Swt. Jumlah sayap tersebut, menurut Sayid Sabiq (1978: 181), menunjukkan kedudukan dan status malaikat serta kemampuan cepat dan lambatnya perpindahan mereka dari satu tempat ketempat yang lainnya.
Sayap-sayap yang dimiliki malaikat tersebut hal gaib yang wajib dipercayai, tanpa memnbahas bagaimana warna, bentuk, dan sifatnya, sebab Nabi Muhammad Saw sendiri tidak menjelaskannya.Tugas malaikat itu ada yangdikerjakan dialam ruh dan ada pula yang dikerjakan dialam dunia.Tugas malaikat dialam ruh ialah menyucikan atau bertasbih serta taat dan patuh sepenuhnya kepada Allah Swt,  memikul ‘arsy,  memberi salam kepada ahli surga,  dan menyisa pada ahli neraka.
Adapun diantara tugas malaikat dialam dunia ialah menurunkan wahyu yang diemban oleh malaikat Jibril.  Ia disebut juga ruh al-amin, atau ruh al-qudus.  Adapun tugas malaikat-malaikat yang lain adalah sebagai berikut: Malaikat Mikail mengatur perjalanan bintang-bintang, menentukan musim seperti menurunkan hujan dan panas serta menurunkan rezeki; Malaikat Ijrail (malak al-maut)bertugas mencabut nyawa; Malaikat Israfil, bertugas sengkala atau nafiri ketika terjadi kismst besar; Malaikat Raqib dan Atid bertugas mencata segala perbuatan manusia-Raqib berada disebelah kanan manusia yang mencatat perbuatan bak, dan Atid berada disebelah kiir manusia mencata perbuatan buruk; Malaikat Munkar dan nakir bertugas memeriksa amal perbuatan manusia dialam kubur; Malaikat Malik bertugas bertugas menjaga neraka, tempat manusia menerima sanksi sebagai balasan perbuatan buruk mereka ketika hidup didunia. (Mahjuddin Shaf, 1975:98-99)
Jumlah malaikat itu banyak sekali dan tidak diketahui secara pasti. Hal ini seperti yang terjadi pada Perang Badar ketika Allah Swt menurunkan beribu-ribu malaikat yang membantu kaum Muslimin untuk melawan musuh Islam yaitu bangsa Quraisy.  Akan tetpi umlah mereka yang banyak itu yang wajib diimani hanya sepuluh malaikat sepeti yang telah dikemukakan terdahulu.
b)       Kitab-Kitab Allah
Ayat-ayat Allah Swt yang merupakan ajaran-ajaran dan tuntutan itu dapat dibedakam menjadi dua: pertama, ayat-ayat yang tertulis didalam kitab-kitab-Nya; dan kedua, ayat-ayat yangbtidak tertulis, yaitu alam semesta.
Ayat yang tertulis dapat diformulasikan dalam empat kitab: Al-Quran, Injil, Taurat, dan Zabur yang masing-masng diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, Nabi Isa a.s, Nabi Musa a.s., dan Nabi Dawud a.s. keempat kitab itu disebutkan kitab-kitab langit (al-kutub al-samawiyah), karena kitab-kitab itu diyakini umat Islam sebagai firman Allah yang diwahyukan kepda para nabi dan rasul. Hanya saja, kitab-kitab selain Al-Quran sudah terkontaminasi oleh manusia sebagaimana diberitakan dalam beberapa ayat dalam Al-Quran.
Islam mengajarkan bahwa mempercayai dan mengimani semua kitab-kitab Allah itu adalah wajib. Ia merupakan konsekuensi logis dari pembenaran terhadap adanya Allah Swt. Oleh karena itu, tidak sepantasnya seoang mukmin mengingkari kitab-kita  tersebut (lihat surah al-Baqarah [2]:4).
a.       Al-Quran al-Karim
Al-Qurang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw diturunkan selama 22 tahun lebih dan diturunkan di dua kota: Mekkah dan Madinah. Al-Quran dibagi menjadi 30 uz dan terdiri atas 114 ayat.
Al-Quran merupakan kitab langit terakhir yang diturunkan oleh Allah swt kepada nabi terakhir pula. Sebagai kitab terkhir, Al-Quran menempati posisi yang sangat penting; ia memiliki sejumlah keistimewaan apabila  dibandingkan dengan kitab-kitab sebelumnya. Dianatar keistimewaannya adalah pelanjut, penyempurna dalam arti penambah dan pengurang atas muatan kitab-kitab sebelumnya, dan diberlakukannya tidak dibatasi waktu. Secara rinci, keistimewaan- keistimewaan itu adalah pertama, Al-Quran memuat ringkasan ajaran-ajaran yang dibawa oleh ketiga kitab sebelumnya. Kedua, sebagai kitab terakhir, Al-Quran memuat kalam Allah terakhir yang berperan sebagai petunjuk dan pemimpin bagi manusia didunia. Ketiga, keberlakuan Al-Quran tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Keempat, Al-Quran merupaka kitab suci agama Islam; karenaIslam agama dakwah, maka Al-Quran disebarkan dan didakwahkan. Agar dakwah itu mudah dicerna dan dipahami, Allah telah mewahyukan kalam-Nya itu dengan bahasa yang sangat mudah.(Sayid Sabiq, 1974: 263-7)
b.       Kitab Injil
Kitab Injib adalah firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Isa a.s. Ia hanya disyariatkan untuk umat Nabi Isa a.s., yaitu kaum Nasrani. Oleh karen aitu, diberlakukan Injil dibatasi oleh waktu, yaitu sampai saat datang dan diutusnya Nabi Muhammad Saw. Mengimani kitab-kitab selain Al-Quran, termasuk kitab Injil, merupakan doktrin dari rukun iman yang ketiga.
Pada mulany kitab yang disebut terakhir ini hanya memuat kalam Allah. Tetpi pada perkembangannya ternyata mengalami perubahan,yaitu dengan masuknya tulisan-tulisan para pengiktNabi Isa a.s. sehingga berubah dari bentuk dan isinya yang asli. Hal ini disyaratkan oleh Allah. Mereka memasukkan tulisannya kedalam Injil ialah Matius, Markus, Lukas, dan Yahya. Oleh karena itu, nama-nama kitab Injil yang ditemui sekarang diindentifikasikan dengan namanama mereka, sepertu Injil Matius, Injil Markus, Injil Lukas, dan Injil Yahya. (A. Hafidh Dasuki (red), 1994:224)
c.       Kitab Taurat
Taurat (Ibrani: Thora) merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Musa a.s. untuk membimbingBAni Israil. Oleh karena itu, keberlakuan kitab ini pun dibatasi, yaitu samapai tiba Kitab Allah berikutnya. Ia pun waji diimani oleh umat Islam dan banyak disebutkan di dalam Al-Quran. Hanya saja, dikatakan Sayid Sabiq (1974: 268), kitab taurat yang beredar sekarang sudah tidak murni lagi, kaena sudah terdapat sejumlah penambahan dari para pengikutnya.
A Hafidh Dasuki (1994: 93-95) menjelaskan bahwa Taurat merupakan salah satu dari komponen (Thora, Nabiin, dan Khetubiin) yang terdapat di dalam kitab suci agama Yahudi yang disebut Biblia (al-Kitab) yang oleh orang kristen disebut dengan Old Testament (perjanjian Lama).
Taurat yang terdapat pada Perjanjian Lama itu terdiri dari lima kitab, yaitu Kitab Kejadian (Genesis) yng berisi kisah tentang kejadian alam; Kitab Keluaran (Exodus) yang berisi kisah keluarnya Bani Israil dari Mesir karena di tindas oleh Fir’aun, dan diturunkannya Sepuluh Perintah Tuhan (Ten Commandement); Kitab Imamat atau Leviticus yang berisi syariat agama Yahudi; suku Israil; dan Kitab Ulangan (Deuteronomy) yang berisi pengulangan kisah yang dikeluarkan dari tanah Mesir.
d.      Kitab Zabur
Istilah Zabur, yang kata jamak zubur, didalam Al-Quran terdapat pada beberapa tempat. Yang dimaksud zabur dalam tulisan ini ialah firman Allah Swt yang diwahyukan kepada Nabi Dawud a.s. Zabur, dalam bahasa Arab, disebut dengan mazmur dan jamaknya mazamir; dalam bahasa Ibrani disebut mizmor, dalam bahasa Suriani disebut mazmor, dalam bahasa Etiophia disebut mazmur (lihat H.A.R. Gibb dan J.H. Kramers, 1974: 649)
c)       Rasul-Rasul Allah
Dokrin Islam mengajarkan agar setiap orang Islam berima kepada semua rasul yang diutuskan oleh Allah swt tanpa membedakan antara satu rasul dengan rasul lainnya. Secara bahasa, rasul (Inggris; messenger, apostle) adalah orang yang diutus. Artinya, ia diutus untuk menyampaikan berita rahasia, tanda-tanda yang akan datang, dan misi atau risalah, secara terminologi, rasul berarti orang yang diutuskan oleh Allah Swt untuk menyampaikan wahyu kepada umatnya.
Rasul adalah manusia biasa yang dipilih oleh Allah Swt dari keturuana yang mulia yang diberi berbagai keistimewaan, baik akal pikiran maupun kesucian ruhani. Keistimewaan para rasul merupakan bekal agar mereka cukup kuat mengemban berbagai kewajiban yang dikandung dalam risalah, disamping agar mereka menjadi suri teladan bagi umatnya. Sebagai manusia biasa, rasul adalah seperti layaknya manusia lainnya yang suka makan minum, tidur, hubungan seksual, terkena penyakit seperti yang dialami Nabi Aiyub a.s. Hanya saja, dilihat dari aspek gender, para rasul itu pasti para laki-laki.
Diantara tugas yang diemban oleh para rasul adalah:
a)      Mangajar tauhid dengan segala sifat-sifat-Nya
b)       Mangajak manusia agar hanya menyembah dan meminta pertolongan hanya kepada Allah
c)      Mengajarkan kepada manusia agar memiliki moral atau akhlak yang mulia
d)      Mengajarkan kepada manusia norma-norma kehidupan agar selamat didunia dan diakhirat
e)      Mengajak manusia agar bersemangat dalam bekerja dan berusaha serta menjauhkan sifat-sifat malas sehingga terjadi keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat
f)       Mengajak manusia agar tidak mengikuti hawa nafsu
g)      Menyampaikan berita-berita gaib, seperti malaikat, surga dan neraka, alan kubur dan alam akhirat.
Dalam rangka menyampaikan tugas rislahnya, para rasul dilengkapi dengan berbagai bekal keutamaan seperti kitab, mukjizat, dan sifat-sifat kemulian. Adapun sifat-sifat yang diberikan Allah kepada Rasul adalah sebagai berikut:
a)         Siddiq, artinya jujur dan benar serta terhindar dari sifat dusta (al-kidzb) atau bohong
b)        Amanah, artinya dapat dipercaya dan terhindar dari sifat khianat
c)         Tabligh, artinya menyampaikan dan terhindar dari sifat al-kitman atau menyembunyikan sesuatu
d)        Fathanah, artinya bijaksana dan brilian serta terhindar dari sifat al-jahl atau bodoh
e)         Ma’shum, artinya senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah sehingga apabila melakukan kkeliruan, lansung mandapatkan teguran dan koreksi dari Allah’
Jumlah nabi dan rasul tidak diketahui secara pasti, karena ada sebagian dari mereka yang diceritakan dan disebutkan nama-namanya secara lansung oleh Allah Swt, tetapi ada juga yang tidak diceritakan. Namun, da sebagian ulama mengatakan bahwa jumlah nabi itu adalah 124.000 orang dan rasul sebnayk 313 orang(A. Hafidh Dasuki (red.), 1994: 159). Adapun jumlah nabi dan rasul yang pada umumnya diketahui berjumlah 25 orang.
5.    PERCAYA PADA HARI AKHIR DAN KETETAPAN ALLAH
Kiamat adalah masa dimana Allah akan menghalangi semua umat manusia roh dan binatang menurut apa yang telah mereka lakukan. Hari yang dikenal dngan berbagai istilah hari kebangkitan, hari penghakiman yang mana hal ini tidak dipercayai oleh orang yang tidak beriman.
Manusia itu tersusun dari dua unsur: tubuh kasar dan ruh. Ruh adalah urusan Allah yang termasuk gaib. Ketika manusia mati, ruh tidak ikut mati tetapi kembali keaam arwah. Oleh karena itu, akal pikiran manusia tidak mampu menerangkan ruh dengan jelas.
Kematian merupakan pintu bagi manusia untuk memasuki alam kedua, alam kubur atau biasa disebut alam barzakh. Para ulam mengartikan alam barzakh sebagai periode antara kehidupan dunia dan akhirat. Keberadaan dialam barzakh memungkikan seorang dapat melihat kehidupan dunia dan akhirat. Ia bagaikan suatu ruangan kaca yang penghuninya bisa melihat kebagian depan berupa hari kemudian dan ke arah belakang pentas kehidupan dunia . Kehidupan dialam barzakh bisa menyenangkan, bisa juga menyedihkan; bergantung pada kehidupan dalam kehidupan dunia. Jika amalnya baik, baik pula kehidupan alam kuburnya; jika amal dunia buruk, buruk pula kehidupan alam kuburnya.
Setelah alam barzakh, manusia memasuki kehidupan tahap ketiga, yaitu alam akhirat. Alam ini dimulai dengan peniupan sangkakala yang pertama saat terjadinya hari kiamat yang pada saat itu pula segala makhluk mengalami kerusakan dan kematian kecuali malaikat Israfil yang meniup sangkakala yang kedua . Tiupan sangkakala kedua  merupakan tiupan untuk membangkitkan makhluk dari kematian dan selanjutnya digiring dan dikawal oleh para malaikat  untuk berkumpul di Padang Mahsyar (tempat berkumpulnya umat menghadapi pengadilan Allah).
Pengadilan itu menggunakan timbangan yang sangat adil . Setelah melalui proses pengadilan, manusia terbagi kepada dua kelompok: penghuni surga dan penghuni neraka. Surga adalah tempat kebahagian dan neraka adalah tempat penyiksaan















BAB III
Kesimpulan
Setelah memahani tentang Doktrin kepercayaan dalam islam maka dapat kita tarik kesimpulan:
a.       Doktrin berasal dari bahasa Inggris “ doctrin’’ yang berarti ajaran atau norma yang diambil dari wahyu yang diturunkan tuhan, atau pemikiran mendalam filosofis yang diyakini mengandung kebenaran.
b.      Doktrin kepercayaan islam itu meliputi 6 aspek yan harus diyakini kebenarannya. Dan 6 aspek itu dalam islam dinamakan “ Rukun Iman ’’ yaitu :
1. Iman kepada Allah
2. Iman kepada Malaikat Allah
3. Iman kepada Kitab-kitab Allah
4. Iman kepada Rasul-rasul Allah
5. Iman kepada Hari akhir
6. Iman kepada Qodo’ dan Qodar
c.       Terminologi iman tidak hanya sekedar kepercayaan dan pengakuan adanya Allah tetapi mencakup dimensi pengucapan dan perbuatan-keyakinan atau pengakuan merupakan gerbang utama keimanan.
d.      Keyakinan itu adanya dihati. IQ merupakan pengakuan yang sngguh-sungguh tentang kebenaran adanya Allah yang Maha Esa. Keyakinan ini selanjutnya diikuti dengan suatu pernyataan lisan dalam bentuk melafalkan dua kalimat syahadat dan direalisasikan dalam bentuk perbuatan ( amal ) unsur kerja yang nyata.











DAFTAR PUSTAKA

Prof. Dr. H. Abudin Nata. Metodologi studi islam. PT. Raja grafindo persada. Jakarta.
Willian J. Soal. Reading muslim for Christ. Moody prees Chicago 1991.
Atang Abd Hakim. Jai mubarok. Metodologi Studi Islam.